Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Penganiayaan Penjual Buah Berujung Tewas Terberat 13 Tahun Penjara

GRESIK,1minute.id – Sidang perkara dugaan penganiayaan berujung tewasnya Eko Bayu Asmoro, 21, penjual nanas di  Pasar Gabung, Kecamatan Driyorejo memasuki babak baru pada Rabu, 12 Juli 2023. Sidang lanjutan memasuki pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik.

Jaksa penuntut menuntut empat terdakwa bervariasi, teringan 8 tahun dan terberat 13 tahun penjara. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dilakukan secara daring meski,  pemerintah telah mencabut status pandemi menjadi endemi Covid-19.

Dalam tuntutannya, Jaksa Yuniar Megalia menuntut terhadap empat terdakwa yaitu Dian Nur Afandi, 18, warga Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo dan Aliev Khan Efendi alias Siman, 19, warga Perumahan Griya Kencana Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, masing-masing dituntut hukuman 8 tahun penjara. Kemudian terdakwa 

Kemudian terdakwa Andrean Eko Ramadhana, 23, warga Desa Jejel, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan dan Legiman Saputra, 28, warga Desa Gadung Kecamatan Driyorejo, masing-masing dituntut 12 tahun dan 13 tahun penjara.

Jaksa Yuniar menyebutkan, bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP tentang pembunuhan. 

“Menutut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang mengadili perkara ini menjatuhkan para terdakwa Andrean Eko Ramadhana dengan pidana penjara selama 12 tahun, terdakwa Dian Nur Afandi dengan pidana penjara selama 8 rahun, terdakwa Moch. Aliev Khan Efendi alias Siman dengan pidana penjara selama 8 tahun dan Ahmad Legiman Saputra dengan pidana penjara selama 13 Tahun,” kata jaksa Yuniar dalam berkas tuntutan pada Rabu, 12 Juli 2023. 

Atas tuntutan pidana penjara tersebut penasihat hukum terdakwa Legiman Saputra, Herman Sakti Iman mengatakan akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan. “Kami, akan menyampaikan pembelaan secara tertulis, sebab tuntutan terdakwa Legiman sangat berat,” kata Herman Sakti. 

Sementara, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono mengatakan sidang lanjutan akan diagendakan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. “Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” kata Bagus.

Diketahui, kejadian penganiayaan mengakibatkan kematian Eko Bayu Asmoro, penjual nanas di Pasar Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik terjadi pada Senin, 14 November 2022 lalu. Saat itu, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban Eko Bayu Asmoro berjualan memakai kaus seragam salah perguruan silat yang tidak sepeguruan dengan para terdakwa. (yad)