Kejari Gresik Tahan Mantan Kadiskoperindag Gresik, Dugaan Korupsi Hibah Barang UMKM 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan seorang tersangka dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM Gresik. Tersangka adalah Malahatul Farda, mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag (Diskoperindag) Gresik. Kerugian negara sekitar Rp 860,2 juta. 

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan,” ujar  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda dan Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky dalam konferensi pers di kantor Kejari Gresik pada Kamis, 22 Februari 2024.

Sekitar pukul 15.30 WIB,  Malahatul Fardah tiba di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Fardah bersama.dengan seorang lelaki yang menjadi kuasa hukumnya itu menumpang mobil HRV kelir putih. Mantan Kepala Diskoperindag Gresik itu langsung masuk ruang penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Selama 2 jam menjalaki pemeriksaan,  Fardah memakai rompi warna oranye dengan tangan diborgol di depan kemudian digiring masuk mobil tahanan lewat pintu samping kantor Kejaksaan. Puluhan wartawan yang menunggu di pintu depan akhirnya kecele.

“Tiga kali kami lakukan pemanggilan,  tersangka dua kali memenuhi panggilan,” kata Kajari Nana Riana. Penyidik Pidsus Kejari Gresik melakukan penahanan terhadap tersangka Malahatul Farda bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian penanganan perkara ini hingga di limpahkan ke Pengadilan. Selain itu, penyidik berpendapat syarat obyektif dan subjektif penahananan sebagaimana pasal 21 KUHAP telah terpenuhi, dimana dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi. 

Kajari Nana Riana menjelaskan dalam perkara yang membelit Malahatul Fardah ini, kerugian negara yang ditimbulkan sebagaimana perhitungan auditor madya Kejati Jawa Timur sebesar Rp 860.211.548. “Kalau sebelumnya Saya menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 960 jutaan. “Kerugian negara setelah dikurangi PPN & PPh), hal mana objek perhitungan ini sementara untuk 2 dari 12 penyedia yang terlibat dalam pengadaan barang untuk Pokir Diskoperindag TA 2022 sebesar Rp 860,2 juta,” terangnya. 

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. 

Penyidikan dilakukan secara bertahap. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penyidikan dugaam korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini, penyidik pidsus fokus pada dua dari 12 penyedia jasa. Yakni, PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua perusahaan penyedia itu, telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 dari 740 UMKM atau KUM sebesar Rp 3,7 miliar.

“Barang yang di distribusikan oleh dua penyedia barang untuk 172 UMKM/KUM didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 960 juta,” kata Kajari Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda dan Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky pada Selasa, 28 November 2023. (yad)

Kejari Gresik Tahan Mantan Kadiskoperindag Gresik, Dugaan Korupsi Hibah Barang UMKM  Selengkapnya

Kejari Gresik: 10 Proyek Strategis Daerah Kelar Tepat Waktu 

GRESIK,1minute.id – Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana semringah. Pasalnya, pendampingan terhadap sepuluh proyek strategis daerah (PSD) 2023 kelar sesuai dengan rencana. 

Sepuluh PSD itu, antara lain, Pembangunan Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnostic Center (RJTDC) RSUD Ibnu Sina Gresik ; Pembangunan Rumah Sakit Sehati di Kecamatan Menganti ; Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Belahanrejo (Kedamean), Pembangunan ruas Jalan Cerme-Metatu ; Ruas Jalan Sekapuk-Banyuurip (Ujungpangkah) ; Ruas Jalan Betoyo-Dagang (Manyar) dan SPAM Duduksampeyan.

Pendampingan yang dilakukan oleh seksi intelejen yang dipimpin oleh Raden Achmad Nur Rizky ada mulai tahap lelang sampai selesai pekerjaan. Ada juga mulai tahap awal yakni perencanaan, lelang sampai selesai pembangunan. Pendampingan proyek strategis daerah ini berdasarkan tugas dan fungsi sebagai  Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan.

Tugas dan fungsinya, antara lain, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing. 

Kemudian, memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.

Serta, melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.

Dan, melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

Kajari Nana Riana mengaku sempat ketar-ketir ketika melakukan pendampingan proyek pembangunan Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnostic Center (RJTDC) RSUD Ibnu Sina Gresik.  Proyek tahap pertama dengan nilai investasi sebesar Rp 42 miliar dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik 2023 sempat diprediksi tidak bisa selesai tepat waktu. “Hampir setiap hari kami mengawasi. Apalagi proyek itu lewat kami setiap harinya,” ujarnya. 

Sebulan menjelang akhir tahun, Nana Riana mulai lega karena pekerjaan dilakukan pagi, siang sampai malam. ” (Pelaksanaan) sesuai, tidak ada keterlambatan dan sebagainya. Hasil pekerjaan juga baik,” ujarnya. (yad)

Kejari Gresik: 10 Proyek Strategis Daerah Kelar Tepat Waktu  Selengkapnya

RJTDC RSUD Ibnu Sina Gresik Segera Beroperasi, dr Soni : Satu Lantai Satu Poli, Nyaman dan Privasi Pasien Terjamin

GRESIK,1minute.id – Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnostic Center (RJTDC) RSUD Ibnu Sina Gresik berdiri megah. Investasi yang gelontorkan untuk penbangunan gedung 8 lantai tahap pertama itu sebesar Rp 42 miliar. “Tahap kedua akan dilakukan tahun ini. Masih tahap lelang,” ujar Direktur Utama RSUD Ibnu Sina Gresik dr Soni dalam Konferensi Pers di lantai dasar Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnostic Center RSUD Ibnu Sina Gresik pada Rabu, 24 Januari 2024.

Mantan Direktur RSUD Umar Mas’ud, Pulau Bawean, itu didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nana Riana dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Gresik dr Mukhibatul Khusnah. 

Tahap pertama pembangunan gedung RJTDC membutuhkan waktu 120 hari kerja dengan anggaran sebesar Rp 42 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 53 miliar.  Pembangunan tahap pertama ini, diantaranya, konstruksi bangunan gedung dengan delapan lantai, pemasangan dinding, pelapis lantai, pintu dan jendela. Kemudian, sebagai pekerjaan makanikal, instalasi listrik, instalasi air bersih dan air kotor atau pembuangan dan instalasi hidrant. 

Sedangkan, tahap kedua pagu anggaran sebesar Rp 21 miliar. “Saat tahap proses lelang. Semoga tahun ini bisa selesai dan beroperasi,” kata dokter murah senyum ini. Konsep pembangunan gedung RJTDC berbeda. Nanti, setiap lantai hanya digunakan untuk satu poli atau maksimal dua poli. “Sehingga, pasien akan nyaman dan privasi terjamin,” katanya. 

Ia mencontohkan poli kulit, privasi pasien yang akan terjamin karena tidak bersama pasien poli lainnya. Selain kenyamanan dan privasi, gedung RJTDC akan menggunakan sistem pelayanan digitalisasi. Mulai pendaftaran calon pasien mendapat barcode kemudian mendapatkan pelayanan. 

TAHAP PRATAMA: Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnostic Center (RJTDC) RSUD Ibnu Sina Gresik diestimasikan beroperasi tahun ini, 2024 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

“Saya berharap nantinya semua pasien rawat jalan hanya cukup dilayani di dalam satu gedung ini,” ujarnya.  Saat ini, pelayanan poli dilakukan di gedung lama di lantai satu. Ada sejumlah poli pelayanan. Sehingga, semua pasien berjubel dalam satu tempat. Ketika pasien harus ambil obat atau jalani pemeriksaan lainnya dilakukan di ruang lainnya. Mereka harus jalan. Sehingga, menyulitkan pasien. 

“Nanti Saya inginkan semua layanan rawat jalan cukup di dalam gedung ini,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, pembangunan Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnostic Center (RJTDC) RSUD Ibnu Sina Gresik, satu dari sepuluh proyek strategis daerah (PSD) Gresik.

“Karena masuk proyek strategis daerah sehingga Bupati Gresik ( Fandi Akhmad Yani, Red) meminta Kejaksaan Negeri melakukan pendampingan. Agar proyek berjalan sesuai dengan rencana,” kata Nana Riana usai melakukan pemantauan kondisi bangunan gedung RJTDC pada Rabu, 24 Januari 2024.

Nana Riana mengaku puas dengan pekerjaan pembangunan gedung tersebut. Sebab,  pembangunan gedung selesai sesuai dengan rencana. “Kami ( Seksi Intelijen) melakukan pengawasan nyaris setiap hari. Apalagi,  gedung ini juga lewat kami setiap harinya,” ujarnya. 

Apakah pembangunan tahap kedua mendapatkan pengawasan dari korp Adhyaksa yang berkantor di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas itu. “Saya belum mengetahui.  Mudah-mudahan menjadi proyek strategis daerah (PSD). Kalau PSD pendampingan dilakukan oleh intelejen. Kalau bukan PSD pendampingan dilakukan oleh Datun (Perdata dan Tata Usaha),” katanya. (yad)

RJTDC RSUD Ibnu Sina Gresik Segera Beroperasi, dr Soni : Satu Lantai Satu Poli, Nyaman dan Privasi Pasien Terjamin Selengkapnya

Gegara Pingin Es Krim, Gadis 26 Tahun Disetubuhi Rekan Kerja di Rumah Kosong

GRESIK,1minute.id – Hati manusia lebih parah daripada musim, bisa berganti dan berubah-ubah cepat, tanpa bisa diprediksi. Ungkapan itu, mungkin tepat disematkan kepada Ashari. Pemuda 29 tahun itu tega memperkosa rekan kerjanya bernisial DZ, 26, di sebuah rumah kosong di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Perbuatan perkosaan kepada DZ yang mengantarkan Ashari duduk di kursi perakitan di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang perkara asusila dengan ketua majelis hakim Bagus Tranggono itu digelar secara tertutup. Agenda sidang adalah keterangan terdakwa Ashari. 

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istiana, perkosaan yang dilakukan oleh terdakwa Ashari kepada korban berinisial DZ, 26, itu terjadi pada Jumat, 7 Juli 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Awal mula kejadian, korban DZ bersama rekan kerjanya menunggu hujan reda. Tiba-tiba korban kepingin menikmati lezatnya es krim kekinian yang lagi viral.

Ashari lalu menawarkan diri mengantarkan korban DZ untuk membeli es krim tersebut. Mereka naik motor Honda Scoopy berboncengan. Di tengah perjalanan, Ashari mengajak korban melihat proyek rumah yang belum selesai pekerjaan pemasangan plafon. Korban menunggu di luar rumah kosong itu. Sementara, Ashari mengecek bangunan rumah tersebut hingga bagian dapur. Lebih 5 menit Ashari di dalam rumah kosong itu.

Korban DZ berulangkali teriak untuk balik. Karena teriakan tidak di dengar, korban DZ kemudian masuk. Saat memasuki bagian dapur itu, tiba-tiba terdakwa Ashari menarik tubuh korban DZ ke tembok. “Ojo ngene mas. Aku wedi,” kata korban DZ kepada Ashari. Karena nafsu sudah di atas ubun-ubun Ashari semakin brutal. Singkat cerita, aksi kekerasan seksual dialami korban DZ. 

“Awas janji kondo mas Ardi ambi mas Hadi urepmu bakal karo”an”,” ancaman Ashari dalam surat dakwaan jaksa. Jaksa menjerat perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ashari usai sidang hanya menunduk. Ia menutupi wajah dengan tangan kirinya untuk menghindari jepretan kamera ponsel wartawan. (yad)

Gegara Pingin Es Krim, Gadis 26 Tahun Disetubuhi Rekan Kerja di Rumah Kosong Selengkapnya

Diduga Korupsi Hibah Barang untuk UMKM, Kejari Gresik Tetapkan Penyedia Barang dan Kepala Dinas Koperindag Gresik Tersangka 

GRESIK,1minute.id – Dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik 2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Dua tersangka itu, adalah Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi berinisial RF dan Kepala Diskoperindag Gresik berinisial MF.

Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik langsung menahan RF. Sedangkan, tersangka MF belum dilakukan penahanan. Sekitar pukul 18.50 WIB, tersangka RF digiring ke mobil tahanan Kejari Gresik untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Gresik. 

“Tersangka RF,  kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan hari ini memang kami panggil sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda pada Selasa malam, 28 November 2023. 

Sedangkan, tersangka berinisial MF tidak dilakukan penahanan, kata Alifin, karena pemeriksaan sebagai tersangka diagendakan pekan depan. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penyidikan dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini, penyidik pidsus fokus pada dua dari 12 penyedia jasa. Yakni, PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua perusahaan penyedia itu, telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 dari 740 UMKM atau KUM sebesar Rp 3,7 miliar.

“Barang yang di distribusikan oleh dua penyedia barang untuk 172 UMKM/KUM didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 960 juta,” kata Kajari Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda dan Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky pada Selasa, 28 November 2023. Dua penyedia barang itu dikelola oleh RF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 4 bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang. Diantaranya, barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan UMKM, barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antar barang yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM. Dan, hibah dalam bentuk uang tunai. 

“Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang dibelanjakan dan yang terakhir seharusnya UMKM/KUM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal akan tetapi diganti dengan uang,” tegas Nana.

Atas fakta tersebut, maka penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan RF selaku Direktur PT. Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV. Ratu Abadi sebagai tersangka dan MF selalu kepala Diskoperindag Gresik.

“Saat ini kami masih menetapkan dua tersangka dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM/KUM untuk dua penyedia barang. Untuk 10 penyedia barang lainnya akan segera kita tindak lanjuti dan kemungkinan ada tersangka lainnya,” jelas Kajari Gresik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. (yad)

Diduga Korupsi Hibah Barang untuk UMKM, Kejari Gresik Tetapkan Penyedia Barang dan Kepala Dinas Koperindag Gresik Tersangka  Selengkapnya

Kejari Gresik Hentikan Dua Perkara  Berdasarkan Keadilan Restoratif

GRESIK,1minute.id – Mata Hari Budi Kurniawan berkaca-kaca. Bapak dua anak berusia 31 tahun tidak menyangka bisa menghirup udara bebas lebih cepat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menghentikan penuntutan perkara yang membelit lelaki asal Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya itu. 

Hari, terdakwa perkara pidana dugaan penadah alias membeli gawai curian. Ia pun ditangkap polisi dan ditahan. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Gresik Nurul Istianah menghentikan penuntutan pidana berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) pada Jumat, 3 November 2023. 

Penghentian perkara ini dikabulkan dengan alasan, ancaman perkara tidak lebih dari 5 tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, audah adanya kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan korban, korban telah memaafkan terdakwa dan pada perkara ini terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Menyelesaiakan perkara berdasarkan keadilan Restorstif atas terdakwa Hari Budi Kurniawan pada perkara tindak pidana penadahan,” jelas JPU Nurul Istianah saat membacakan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif di kantor Kejari Gresik pada Jumat, 3 November 2023. Setelah dibacakan surat ketetapan, petugas tahanan melepaskan borgol dan melepasakna baju tahanan pada terdakwa.

Atas penetapan ini, terdakwa yang bekerja sebagai kuli bongkar muat barang itu merasa senang dan berterimaksih atas upaya jaksa menyelesaikan perkara ini dengan keadilan restoratif. “Alhamdulilah, perkara ini dapat diselesaikan secara restoratif. Saya kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. Saya beli hp dari teman dan saya tidak tahu kalau hp tersebut hasil curian,” jelas Hari Budi Kurniawan yang sempat menjalani penahanan selama 2 bulan. 

BEBAS : Kejari Gresik menghentikan penuntutan pidana kepada terdakwa Sani Ramdhani, 27, penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) pada Jumat, 3 November 2023. ( Foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Selain Hari Budi, menghentikan penuntutan dua perkara pidana berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) diberikan kepada terdakwa Sani Ramdhani, 27, warga KP Kasisik, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Ia terdakwa pencurian aki. Sani mengaku terpaksa mencuri untuk membantu biaya berobat ayahnya. 

Terdakwa Sani Randani yang dijerat dengan pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian accu juga mendapatkan keadilan restoratif. :Berdasarkan surat penetapan keadilan restoratif, maka terdakwa Sani Ramdani telah diberhentikan dari penuntutan atas tindak pidana pencurian. Penetapan ini tidak berlaku jika dikemudian hari ada alasan baru yang diterima penyidik maupun penuntut umum,” jelas JPU Imamal Muttaqin.

Kajari Gresik Nana Riana melalui Kasi Intel R. Achmad Nur Rizky membenarkan kalau Kejaksaan telah menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif. “Ada dua perkara pidana yakni pencurian dan penadahan dengan dua tersangka berhasil diselesaiakan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Rizky.

Masih menurutnya, penyelesaian perkaran restoratif ada tahapan yang harus dilalui. Salah satunya, perkara dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, ada perdamaian dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. (yad)

Kejari Gresik Hentikan Dua Perkara  Berdasarkan Keadilan Restoratif Selengkapnya

Tidak Terbukti Bersalah, Bos PT. Bromo Panuluh Steel Dibebaskan

GRESIK,1minute.id – Terdakwa Ichwan Soewignyo bernafas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik membebaskan dari semua dakwaan kepada Direktur Utama Bromo Panuluh Steel itu. Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum. 

Menurut Majelis Hakim yang diketuai M.Fatkur Rochman, dari beberapa saksi dan bukti yang diperiksa di Pengadilan tidak menemukan bukti kalau terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan. “Pada berkas perkara yang diperiksa dipersidangan, tidak ada bukti yang dihadirkan siapa yang memasang benda asing di gardu listrik PT. Bromo Panuluh Steel yang mengakibatkan kerugian PT. PLN,” jelas Fatkhur saat membacakan putusan.

Ditambahknya, ada benda asing yang dipasang di KWH milik perusahaan yang dipasang di gardu, dari keterangan saksi yang bisa memasang benda asing itu adalah oleh pihak PLN karena mereka yang memiliki kunci yang dinamakan cyber lock.

“Berdasarkan saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang bisa membuktikan kalau terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan. Memulihkan harkat dan martabat serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” tegas Fatkur saat membacakan putusan pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Sebelumnya, terdakwa oleh JPU Kejari Gresik dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Terdakwa dituntut menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 51 Ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketanagalistrikan.

Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menerima. Sementara itu, JPU Kejari Gresik yang di wakili Paras Setio melakukan upaya hukum.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Juli Edy mengatakan bahwa pihaknya telah menerima putusan dari majelis hakim. Menurutnya, putusan itu telah mencerminkan rasa keadilan dimana apa yang dituduhkan kepada terdakwa itu tidak benar.

“Klien kami didakwa telah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum. Proses laporan ini langsung ditangani oleh Mabes Polri meskipun locus delicty ada di Gresik tepatnya di Wringinanom,” ujarnya.

Ditambahkannya, setelah laporan dari PLN, pasokan listrik di perusahaan PT. Bromo Panuluh Steel di putus sejak tahun 2017. Akibatnya, perusahaan tidak produksi dan pailit. (yad)

Tidak Terbukti Bersalah, Bos PT. Bromo Panuluh Steel Dibebaskan Selengkapnya

APH Sepakat, Pekan Depan, Sidang Offline Digelar di Pengadilan Negeri Gresik

GRESIK,1minute.id – Pekan depan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik digelar offline. Sidang tatap muka. Keputusan itu disepakati empat pilar aparat penegak hukum (APH) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Selasa, 19 September 2023.

Empat pilar APH adalah Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik Agus Walujo Tjahjono, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Gresik Disri Wulan Agus Tomo. 

Nana Riana mengatakan, pertemuan kali ini melibatkan unsur penegak hukum yang lain. Diantaranya, Polres, Pengadilan, Rutan dan unsur yang lain. Pertemuan tersebut membahas persiapan sidang secara offline. Karena, pandemi Covid-19 sudah berlalu. Sehingga, harus mempersiapkan segala infrastrukturnya.

“Seperti pengamanan dan teknis lainnya. Termasuk membahas mengenai teknis penyidikan akan terus ditingkatkan,” katanya usai acara di kantor Kejari Gresik pada Selasa, 19 September 2023.

Nana Riana melanjutkan infrastruktur Kejaksaan sudah disiapkan. Pihak-pihak lain juga sudah mempersiapkan semua untuk pelaksanaan sidang offline.”Sidang offline segera dilaksanakan, mungkin minggu depan. Tapi secara bertahan. Semuanya sudah sepakat,” imbuhnya. 

Meski demikian, dalam pelaksanaan persiadangan nantinya tetap harus memperhatikan unsur kesehatan. “Nanti para terdakwa tetap memakai masker,” pungkasnya.

Senada disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Disri Wulan Agus Tomo. Pihaknya mengaku siap jika proses persidangan digelar offline. Namun, pengamanan dan pengawalan di ruang sidang harus diperketat. Sebab, keluarga terdakwa akan ikut menyaksikan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. Maka, harus disiapkan tempatnya.

“Kami siap, kapan pun dilakukan sidang offline. Kami menyiapkan terdakwa untuk dikirim ke Pengadilan untuk dilakukan persidangan,” tegasnya. 

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Gresik Mokhmad Fathkur Rochman menambahkan, pihak pengadilan mendukung penuh pelaksanaan persidangan. “Intinya kami siap melaksanakan persidangan secara offline,” katanya. 

Sejak pandemi Covid-19, proses persidangan di Pengadilan Negeri Gresik dilakukan online. Sidang dalam jaringan (daring) dilakukan untuk memutus penyebaran virus berawal dari Tiongkok itu. Dalam sidang online itu terdakwa menjalani sidang di Ruang Tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Sedangkan, hakim, jaksa penuntut dan saksi hadir di Pengadilan Negeri Gresik. Ketika wabah mengganas adanya variasi baru yakni Delta dari India, sidang dilakukan di tiga tempat berbeda. Terdakwa tetap di Rutan Gresik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik sidang di kantor Kejaksaan. Sedangkan, majelis hakim tetap di Pengadilan Negeri Gresik. (yad)

APH Sepakat, Pekan Depan, Sidang Offline Digelar di Pengadilan Negeri Gresik Selengkapnya

Bambang Suhartono, Tersangka Pokmas Jatim Kembalikan Kerugian Negeri Rp 1,3 Miliar, Tunai!

GRESIK,1minute.id – Bambang Suhartono, tersangka dugaan korupsi anggaran Pokmas Pemprov Jatim 2013 mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,3 miliar. Mantan anggota DPRD Jatim itu mengembalikan kerugian negara melalui kuasa hukum Purwadi. 

“Alhamdulilah, hari ini tersangka Bambang Suhartono melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerarahkan pengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar secara tunai,” jelas Kajari Gresik Nana Riana di Kantor Kejari Gresik pada Kamis, 7 September 2023.

Kajari Nana didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda dan Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky melanjutkan, pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus tindak pidananya.Akan tetapi, pengembelian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan. “Perkara akan segera  dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik, perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hibah Pemprov Jatim 2013 ini telah menetapkan dua tersangka yakni Bambang Suhartono mantan anggota DPRD Jatim dan ketua Pokmas Trisakti Surahman.

“Ucapan terima kasih kepada Kuasa hukum tersangka Bambang Suhartono, Bapak Purwadi atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Miliqr pada perkara ini,” katanya. 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menambahkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas ini minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya. “Sebenarnya, minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah kordinasi kepada Pidsus untuk pengembalikan kerugian negara,” jelasnya.

Seperi diberitakan, dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas Trisaksi yang mengunakanan anggaran Pemrptov Jatim tahun 2013 telah menyeret mantan anggota DPRD Jatim Bambang Suhartono dan Ketua Pokmas Trisaksi Surahman. Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adanya potensi kerugian negara Rp 1,3 miliar. (yad)

Bambang Suhartono, Tersangka Pokmas Jatim Kembalikan Kerugian Negeri Rp 1,3 Miliar, Tunai! Selengkapnya

Begini Keseruan Futsal Bersarung Semarakkan HBA di Kantor Kejari Gresik 

GRESIK,1minute.id – Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 di gelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Jumat, 14 Juli 2023. Ada sejumlah pertandingan yang dilombakan. 

Pertandingan futsal, antara lain. Pertandingan futsal antarseksi ini meriah. Sebab, pertandingan futsal ini, semua pemainnya wajib memakai sarung. Baik pemain laki-laki dan perempuan.

Pertandingan kali pertama, eksebisi  mempertemukan tim kejari melawan para jurnalis yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Komunitas Wartawan Gresik (KWG). Tim Kejaksaan Negeri Gresik diperkuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana dan para kepala seksi (Kasi). Pertandingan dua kali 5 menit  berkesudahan 2 : 3. 

Pertandingan Tim Kejari Gresik vs Wartawan ini seru. Penuh gelak tawa. Sebab, pemain memakai sarung. Ketika pemain sedang menggiring bola tiba-tiba gulung kuming karena keserimpet sarung. Beberapa pemain juga sarungnya melorot. Untung pakai celana panjang. 

Eksebisi kedua, adalah kaum hawa antara ibu-ibu tergabung dalam Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) melawan petugas pelayanan, Pelayanan Tunggal Satu Pintu (PTSP) Kejari Gresik. Pemain juga harus memakai sarung. Teriakan historis dan gelak tawa  penonton seakan tak pernah berhenti selama dua kali 3 menit. Pemain terlihat fresh. Penonton pun riang. 

KESERIMPET SARUNG : Final Tim Futsal Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Vs Seksi Intelijen Kejari dalam Menyemarakkan Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63 di Kantor Kejari Gresik pada Jumat, 14 Juli 2023 ( FOTO: chusnul cahyadi/1minute.id)

Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, pertandingan ini bertujuan mempererat hubungan antarpegawai kejaksaan dan wartawan di Kabupaten Gresik. Apalagi ini bertepatan dengan menjelang Hari Bhakti Adhyaksa merupakan momentum yang sakral.

“Alhamdulillah bener-bener happy. Semoga dengan adanya pertandingan ini memperat hubungan kami dengan para wartawan,” kata Nana Riyana. Terkait futsal memakai sarung, Nana Riana mengaku kesulitan mengiring bola dengan memakai sarung. Namun, karena pertandingan ini merupakan hiburan semata. Yang menang gembira, yang kalah tetap tersenyum senang. ” Ini memang seninya, main futsal memakai sarung. Sensasi berbeda. Larinya tidak bebas. Ketika nendang terhalang dengan sarung. Tapi seru karena senang-senang aja kan,” katanya. 

Dalam pertandingan futsal antarseksi ini, juara pertama tim futsal dari intelejen dan runner tim seksi pidana khusus. “Hadiah ini, kami serahkan kepada tim wartawan,” kata Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizki. (yad)

Begini Keseruan Futsal Bersarung Semarakkan HBA di Kantor Kejari Gresik  Selengkapnya