Kejari Gresik Musnahkan Sabu-sabu 50,38 SS, Bakar 524 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai dan Ganja 621 gram

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 50,389 gram pada Kamis, 7 Maret 2024. Puluhan gram barang haram yang dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas itu berasal 40 perkara dari 114 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Gresik Bonar Satria Wicaksono mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal 114 perkara. Rinciannya, 40 perkara sabu-sabu dengan barang bukti seberat 50,38 gram. 

Kemudian, satu perkara narkotika golongan 1 alias ganja dengan berat 621 gram. Lalu, 42 perkara pencurian pakaian 156 potong, pencurian smartphone 58 perkara dengan barbuk 42 buah. 

Berikutnya, satu perkara senjata tajam 3 buah, Pil dobel L 14 perkara sebanyak 408.400 butir. Peredaran minuman keras satu perkara dengan barbuk 230 botol. Serta, peredaran rokok tanpa cukai ada dua perkara dengan barbuk sebanyak 524 ribu batang. Barang bukti yang dimusnahkan itu hasil penanganan perkara mulai Januari – Desember 2023, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Semoga dengan adanya kegiatan ini memberikan motivasi bagi kita semua untuk selalu solid dan terus bekerja sama membangun Kabupaten Gresik menjadi lebih baik,” ujarnya pada Kamis, 7 Maret 2024. Pemusnahan barbuk seperti sabu-sabu dan pil koplo atau dobel el dilakukan dengan di blender dengan campuran cair pembersih lantai. Sedangkan, pemusnahan barbuk rokok tanpa cukai dilakukan dengan cara di bakar.

“Untuk barang bukti barang bukti handphone dimusnakan dengan menggunakan palu, sedangkan barbuk senjata tajam di potong menggunakan gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya.(yad)

Kejari Gresik Musnahkan Sabu-sabu 50,38 SS, Bakar 524 Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai dan Ganja 621 gram Selengkapnya

Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Baru Jadi 4 Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Barang UMKM DI Diskoperindag Gresik 

GRESIK,1minute.id – Tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk UMKM di Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag (Diskoperindag) Gresik bertambah dua orang menjadi empat orang. Dua tersangka baru itu adalah Joko Pristiwanto, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di Diskoperindag Gresik dan  Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kabid Koperasi dan UKM di Diskoperindag Gresik.

“Hari ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka baru, yakni tersangka Fransiska dan Joko. Keduanya saat ini masih aktif menjabat di Diskoperindag Gresik,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda pada Senin, 26 Februari 2024. Kedua tersangka itu, imbuhnya, diduga kuat ikut bersama-sama dan turut serta dalam dugaan tindak pidana korupsi hibah UMKM.

“Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan oleh penyidik. Pasalnya, proses penyidikan masih terus dikembangkan dan juga masih proses pemberkasan,” katanya. 

Dengan penambahan dua tersangka baru ini, sudah ada 4 tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM tahun anggaran 2022 itu. Dua diantaran empat tersangka dilakukan penahanan adalah Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi berinisial RF, sebagai penyedia jasa ditahan sejak 28 November 2023, dan mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah ditahan sejak 22 Februari 2024.

Seperti diberitakan,  Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM sejak 2023. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penyidikan dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini, penyidik pidsus fokus pada dua dari 12 penyedia jasa. Yakni, PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua perusahaan penyedia itu, telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 dari 740 UMKM atau KUM sebesar Rp 3,7 miliar. Potensi kerugian negara sebesar Rp 860.211.548. (yad)

Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Baru Jadi 4 Tersangka Dugaan Korupsi Hibah Barang UMKM DI Diskoperindag Gresik  Selengkapnya

Kajari Gresik Nana Riana: Tersangka Dugaan Korupsi Hibah UMKM Gresik Potensi Bertambah. Siapa? 

GRESIK,1minute.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana menegaskan  penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM terus berlanjut. 

Saat ini, satu tersangka yang dilakukan penahanan. Tersangka itu adalah mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag (Diskoperindag) Gresik Malahatul Fardah menjalani penahanan selama 20 hari, mulai Kamis 22 Februari 2024. Dan, bisa diperpanjang. “Kami akan terus melakukan pengembangan perkara tersebut,” kata Kajari Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda dan Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky dalam konferensi pers di kantor Kejari Gresik pada Kamis, 22 Februari 2024. 

Pengembangan perkara tidak hanya berfokus pada penyedia jasa. Juga, aparatur sipil negara di organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Diskoperindag Gresik. “Sangat mungkin tersangka akan bertambah. Teman-teman harap bersabar,” katanya. Pengembangan perkara akan lebih fokus pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid). 

Seperti diberitakan, Kejari Gresik melakukan penahanan terhadap mantan Kadiskoperindag Gresik Malahatul Fardah pada Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 17.45 WIB. Penahanan dilakukan setelah tersangka  menjalani pemeriksaan selama 2 jam, mulai pukul 15.30 WIB. “Tiga kali kami lakukan pemanggilan, 2 kali tersangka hadir. Saya berharap untuk yang lainnya lebih korporatif,” tegasnya. 

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah yang tersandung dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM Gresik 2022. Kerugian negara sekitar Rp 860,2 juta. 

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan,” ujar  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda dan Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky dalam konferensi pers di kantor Kejari Gresik pada Kamis, 22 Februari 2024.

Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM sejak 2023. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penyidikan dugaam korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini, penyidik pidsus fokus pada dua dari 12 penyedia jasa. Yakni, PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua perusahaan penyedia itu, telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 dari 740 UMKM atau KUM sebesar Rp 3,7 miliar.

“Barang yang di distribusikan oleh dua penyedia barang untuk 172 UMKM/KUM didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 960 juta,” kata Kajari Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda dan Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky pada Selasa, 28 November 2023. Akan tetapi, setelah dilakukan perhitungan ulang oleh auditor madya Kejati Jawa Timur turun menjadi sebesar Rp 860.211.548. (yad)

Kajari Gresik Nana Riana: Tersangka Dugaan Korupsi Hibah UMKM Gresik Potensi Bertambah. Siapa?  Selengkapnya

Kejari Gresik Tahan Mantan Kadiskoperindag Gresik, Dugaan Korupsi Hibah Barang UMKM 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan seorang tersangka dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM Gresik. Tersangka adalah Malahatul Farda, mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perindag (Diskoperindag) Gresik. Kerugian negara sekitar Rp 860,2 juta. 

“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan,” ujar  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda dan Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky dalam konferensi pers di kantor Kejari Gresik pada Kamis, 22 Februari 2024.

Sekitar pukul 15.30 WIB,  Malahatul Fardah tiba di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Fardah bersama.dengan seorang lelaki yang menjadi kuasa hukumnya itu menumpang mobil HRV kelir putih. Mantan Kepala Diskoperindag Gresik itu langsung masuk ruang penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Selama 2 jam menjalaki pemeriksaan,  Fardah memakai rompi warna oranye dengan tangan diborgol di depan kemudian digiring masuk mobil tahanan lewat pintu samping kantor Kejaksaan. Puluhan wartawan yang menunggu di pintu depan akhirnya kecele.

“Tiga kali kami lakukan pemanggilan,  tersangka dua kali memenuhi panggilan,” kata Kajari Nana Riana. Penyidik Pidsus Kejari Gresik melakukan penahanan terhadap tersangka Malahatul Farda bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian penanganan perkara ini hingga di limpahkan ke Pengadilan. Selain itu, penyidik berpendapat syarat obyektif dan subjektif penahananan sebagaimana pasal 21 KUHAP telah terpenuhi, dimana dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi. 

Kajari Nana Riana menjelaskan dalam perkara yang membelit Malahatul Fardah ini, kerugian negara yang ditimbulkan sebagaimana perhitungan auditor madya Kejati Jawa Timur sebesar Rp 860.211.548. “Kalau sebelumnya Saya menyebutkan kerugian negara sebesar Rp 960 jutaan. “Kerugian negara setelah dikurangi PPN & PPh), hal mana objek perhitungan ini sementara untuk 2 dari 12 penyedia yang terlibat dalam pengadaan barang untuk Pokir Diskoperindag TA 2022 sebesar Rp 860,2 juta,” terangnya. 

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. 

Penyidikan dilakukan secara bertahap. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penyidikan dugaam korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini, penyidik pidsus fokus pada dua dari 12 penyedia jasa. Yakni, PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua perusahaan penyedia itu, telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 dari 740 UMKM atau KUM sebesar Rp 3,7 miliar.

“Barang yang di distribusikan oleh dua penyedia barang untuk 172 UMKM/KUM didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 960 juta,” kata Kajari Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda dan Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky pada Selasa, 28 November 2023. (yad)

Kejari Gresik Tahan Mantan Kadiskoperindag Gresik, Dugaan Korupsi Hibah Barang UMKM  Selengkapnya

Kejari Gresik: 10 Proyek Strategis Daerah Kelar Tepat Waktu 

GRESIK,1minute.id – Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana semringah. Pasalnya, pendampingan terhadap sepuluh proyek strategis daerah (PSD) 2023 kelar sesuai dengan rencana. 

Sepuluh PSD itu, antara lain, Pembangunan Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnostic Center (RJTDC) RSUD Ibnu Sina Gresik ; Pembangunan Rumah Sakit Sehati di Kecamatan Menganti ; Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Belahanrejo (Kedamean), Pembangunan ruas Jalan Cerme-Metatu ; Ruas Jalan Sekapuk-Banyuurip (Ujungpangkah) ; Ruas Jalan Betoyo-Dagang (Manyar) dan SPAM Duduksampeyan.

Pendampingan yang dilakukan oleh seksi intelejen yang dipimpin oleh Raden Achmad Nur Rizky ada mulai tahap lelang sampai selesai pekerjaan. Ada juga mulai tahap awal yakni perencanaan, lelang sampai selesai pembangunan. Pendampingan proyek strategis daerah ini berdasarkan tugas dan fungsi sebagai  Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan.

Tugas dan fungsinya, antara lain, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing. 

Kemudian, memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.

Serta, melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.

Dan, melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

Kajari Nana Riana mengaku sempat ketar-ketir ketika melakukan pendampingan proyek pembangunan Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnostic Center (RJTDC) RSUD Ibnu Sina Gresik.  Proyek tahap pertama dengan nilai investasi sebesar Rp 42 miliar dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik 2023 sempat diprediksi tidak bisa selesai tepat waktu. “Hampir setiap hari kami mengawasi. Apalagi proyek itu lewat kami setiap harinya,” ujarnya. 

Sebulan menjelang akhir tahun, Nana Riana mulai lega karena pekerjaan dilakukan pagi, siang sampai malam. ” (Pelaksanaan) sesuai, tidak ada keterlambatan dan sebagainya. Hasil pekerjaan juga baik,” ujarnya. (yad)

Kejari Gresik: 10 Proyek Strategis Daerah Kelar Tepat Waktu  Selengkapnya

RJTDC RSUD Ibnu Sina Gresik Segera Beroperasi, dr Soni : Satu Lantai Satu Poli, Nyaman dan Privasi Pasien Terjamin

GRESIK,1minute.id – Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnostic Center (RJTDC) RSUD Ibnu Sina Gresik berdiri megah. Investasi yang gelontorkan untuk penbangunan gedung 8 lantai tahap pertama itu sebesar Rp 42 miliar. “Tahap kedua akan dilakukan tahun ini. Masih tahap lelang,” ujar Direktur Utama RSUD Ibnu Sina Gresik dr Soni dalam Konferensi Pers di lantai dasar Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnostic Center RSUD Ibnu Sina Gresik pada Rabu, 24 Januari 2024.

Mantan Direktur RSUD Umar Mas’ud, Pulau Bawean, itu didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nana Riana dan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Gresik dr Mukhibatul Khusnah. 

Tahap pertama pembangunan gedung RJTDC membutuhkan waktu 120 hari kerja dengan anggaran sebesar Rp 42 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp 53 miliar.  Pembangunan tahap pertama ini, diantaranya, konstruksi bangunan gedung dengan delapan lantai, pemasangan dinding, pelapis lantai, pintu dan jendela. Kemudian, sebagai pekerjaan makanikal, instalasi listrik, instalasi air bersih dan air kotor atau pembuangan dan instalasi hidrant. 

Sedangkan, tahap kedua pagu anggaran sebesar Rp 21 miliar. “Saat tahap proses lelang. Semoga tahun ini bisa selesai dan beroperasi,” kata dokter murah senyum ini. Konsep pembangunan gedung RJTDC berbeda. Nanti, setiap lantai hanya digunakan untuk satu poli atau maksimal dua poli. “Sehingga, pasien akan nyaman dan privasi terjamin,” katanya. 

Ia mencontohkan poli kulit, privasi pasien yang akan terjamin karena tidak bersama pasien poli lainnya. Selain kenyamanan dan privasi, gedung RJTDC akan menggunakan sistem pelayanan digitalisasi. Mulai pendaftaran calon pasien mendapat barcode kemudian mendapatkan pelayanan. 

TAHAP PRATAMA: Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnostic Center (RJTDC) RSUD Ibnu Sina Gresik diestimasikan beroperasi tahun ini, 2024 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

“Saya berharap nantinya semua pasien rawat jalan hanya cukup dilayani di dalam satu gedung ini,” ujarnya.  Saat ini, pelayanan poli dilakukan di gedung lama di lantai satu. Ada sejumlah poli pelayanan. Sehingga, semua pasien berjubel dalam satu tempat. Ketika pasien harus ambil obat atau jalani pemeriksaan lainnya dilakukan di ruang lainnya. Mereka harus jalan. Sehingga, menyulitkan pasien. 

“Nanti Saya inginkan semua layanan rawat jalan cukup di dalam gedung ini,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, pembangunan Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnostic Center (RJTDC) RSUD Ibnu Sina Gresik, satu dari sepuluh proyek strategis daerah (PSD) Gresik.

“Karena masuk proyek strategis daerah sehingga Bupati Gresik ( Fandi Akhmad Yani, Red) meminta Kejaksaan Negeri melakukan pendampingan. Agar proyek berjalan sesuai dengan rencana,” kata Nana Riana usai melakukan pemantauan kondisi bangunan gedung RJTDC pada Rabu, 24 Januari 2024.

Nana Riana mengaku puas dengan pekerjaan pembangunan gedung tersebut. Sebab,  pembangunan gedung selesai sesuai dengan rencana. “Kami ( Seksi Intelijen) melakukan pengawasan nyaris setiap hari. Apalagi,  gedung ini juga lewat kami setiap harinya,” ujarnya. 

Apakah pembangunan tahap kedua mendapatkan pengawasan dari korp Adhyaksa yang berkantor di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas itu. “Saya belum mengetahui.  Mudah-mudahan menjadi proyek strategis daerah (PSD). Kalau PSD pendampingan dilakukan oleh intelejen. Kalau bukan PSD pendampingan dilakukan oleh Datun (Perdata dan Tata Usaha),” katanya. (yad)

RJTDC RSUD Ibnu Sina Gresik Segera Beroperasi, dr Soni : Satu Lantai Satu Poli, Nyaman dan Privasi Pasien Terjamin Selengkapnya

Gegara Pingin Es Krim, Gadis 26 Tahun Disetubuhi Rekan Kerja di Rumah Kosong

GRESIK,1minute.id – Hati manusia lebih parah daripada musim, bisa berganti dan berubah-ubah cepat, tanpa bisa diprediksi. Ungkapan itu, mungkin tepat disematkan kepada Ashari. Pemuda 29 tahun itu tega memperkosa rekan kerjanya bernisial DZ, 26, di sebuah rumah kosong di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Perbuatan perkosaan kepada DZ yang mengantarkan Ashari duduk di kursi perakitan di Pengadilan Negeri Gresik. Sidang perkara asusila dengan ketua majelis hakim Bagus Tranggono itu digelar secara tertutup. Agenda sidang adalah keterangan terdakwa Ashari. 

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Nurul Istiana, perkosaan yang dilakukan oleh terdakwa Ashari kepada korban berinisial DZ, 26, itu terjadi pada Jumat, 7 Juli 2023 sekitar pukul 19.30 WIB. Awal mula kejadian, korban DZ bersama rekan kerjanya menunggu hujan reda. Tiba-tiba korban kepingin menikmati lezatnya es krim kekinian yang lagi viral.

Ashari lalu menawarkan diri mengantarkan korban DZ untuk membeli es krim tersebut. Mereka naik motor Honda Scoopy berboncengan. Di tengah perjalanan, Ashari mengajak korban melihat proyek rumah yang belum selesai pekerjaan pemasangan plafon. Korban menunggu di luar rumah kosong itu. Sementara, Ashari mengecek bangunan rumah tersebut hingga bagian dapur. Lebih 5 menit Ashari di dalam rumah kosong itu.

Korban DZ berulangkali teriak untuk balik. Karena teriakan tidak di dengar, korban DZ kemudian masuk. Saat memasuki bagian dapur itu, tiba-tiba terdakwa Ashari menarik tubuh korban DZ ke tembok. “Ojo ngene mas. Aku wedi,” kata korban DZ kepada Ashari. Karena nafsu sudah di atas ubun-ubun Ashari semakin brutal. Singkat cerita, aksi kekerasan seksual dialami korban DZ. 

“Awas janji kondo mas Ardi ambi mas Hadi urepmu bakal karo”an”,” ancaman Ashari dalam surat dakwaan jaksa. Jaksa menjerat perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ashari usai sidang hanya menunduk. Ia menutupi wajah dengan tangan kirinya untuk menghindari jepretan kamera ponsel wartawan. (yad)

Gegara Pingin Es Krim, Gadis 26 Tahun Disetubuhi Rekan Kerja di Rumah Kosong Selengkapnya

Diduga Korupsi Hibah Barang untuk UMKM, Kejari Gresik Tetapkan Penyedia Barang dan Kepala Dinas Koperindag Gresik Tersangka 

GRESIK,1minute.id – Dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik 2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Dua tersangka itu, adalah Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi berinisial RF dan Kepala Diskoperindag Gresik berinisial MF.

Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik langsung menahan RF. Sedangkan, tersangka MF belum dilakukan penahanan. Sekitar pukul 18.50 WIB, tersangka RF digiring ke mobil tahanan Kejari Gresik untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Gresik. 

“Tersangka RF,  kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan hari ini memang kami panggil sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda pada Selasa malam, 28 November 2023. 

Sedangkan, tersangka berinisial MF tidak dilakukan penahanan, kata Alifin, karena pemeriksaan sebagai tersangka diagendakan pekan depan. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penyidikan dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini, penyidik pidsus fokus pada dua dari 12 penyedia jasa. Yakni, PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua perusahaan penyedia itu, telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 dari 740 UMKM atau KUM sebesar Rp 3,7 miliar.

“Barang yang di distribusikan oleh dua penyedia barang untuk 172 UMKM/KUM didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 960 juta,” kata Kajari Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda dan Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky pada Selasa, 28 November 2023. Dua penyedia barang itu dikelola oleh RF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 4 bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang. Diantaranya, barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan UMKM, barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antar barang yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM. Dan, hibah dalam bentuk uang tunai. 

“Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang dibelanjakan dan yang terakhir seharusnya UMKM/KUM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal akan tetapi diganti dengan uang,” tegas Nana.

Atas fakta tersebut, maka penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan RF selaku Direktur PT. Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV. Ratu Abadi sebagai tersangka dan MF selalu kepala Diskoperindag Gresik.

“Saat ini kami masih menetapkan dua tersangka dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM/KUM untuk dua penyedia barang. Untuk 10 penyedia barang lainnya akan segera kita tindak lanjuti dan kemungkinan ada tersangka lainnya,” jelas Kajari Gresik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. (yad)

Diduga Korupsi Hibah Barang untuk UMKM, Kejari Gresik Tetapkan Penyedia Barang dan Kepala Dinas Koperindag Gresik Tersangka  Selengkapnya

Kejari Gresik Hentikan Dua Perkara  Berdasarkan Keadilan Restoratif

GRESIK,1minute.id – Mata Hari Budi Kurniawan berkaca-kaca. Bapak dua anak berusia 31 tahun tidak menyangka bisa menghirup udara bebas lebih cepat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menghentikan penuntutan perkara yang membelit lelaki asal Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya itu. 

Hari, terdakwa perkara pidana dugaan penadah alias membeli gawai curian. Ia pun ditangkap polisi dan ditahan. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Gresik Nurul Istianah menghentikan penuntutan pidana berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) pada Jumat, 3 November 2023. 

Penghentian perkara ini dikabulkan dengan alasan, ancaman perkara tidak lebih dari 5 tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, audah adanya kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan korban, korban telah memaafkan terdakwa dan pada perkara ini terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Menyelesaiakan perkara berdasarkan keadilan Restorstif atas terdakwa Hari Budi Kurniawan pada perkara tindak pidana penadahan,” jelas JPU Nurul Istianah saat membacakan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif di kantor Kejari Gresik pada Jumat, 3 November 2023. Setelah dibacakan surat ketetapan, petugas tahanan melepaskan borgol dan melepasakna baju tahanan pada terdakwa.

Atas penetapan ini, terdakwa yang bekerja sebagai kuli bongkar muat barang itu merasa senang dan berterimaksih atas upaya jaksa menyelesaikan perkara ini dengan keadilan restoratif. “Alhamdulilah, perkara ini dapat diselesaikan secara restoratif. Saya kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. Saya beli hp dari teman dan saya tidak tahu kalau hp tersebut hasil curian,” jelas Hari Budi Kurniawan yang sempat menjalani penahanan selama 2 bulan. 

BEBAS : Kejari Gresik menghentikan penuntutan pidana kepada terdakwa Sani Ramdhani, 27, penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) pada Jumat, 3 November 2023. ( Foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Selain Hari Budi, menghentikan penuntutan dua perkara pidana berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) diberikan kepada terdakwa Sani Ramdhani, 27, warga KP Kasisik, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Ia terdakwa pencurian aki. Sani mengaku terpaksa mencuri untuk membantu biaya berobat ayahnya. 

Terdakwa Sani Randani yang dijerat dengan pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian accu juga mendapatkan keadilan restoratif. :Berdasarkan surat penetapan keadilan restoratif, maka terdakwa Sani Ramdani telah diberhentikan dari penuntutan atas tindak pidana pencurian. Penetapan ini tidak berlaku jika dikemudian hari ada alasan baru yang diterima penyidik maupun penuntut umum,” jelas JPU Imamal Muttaqin.

Kajari Gresik Nana Riana melalui Kasi Intel R. Achmad Nur Rizky membenarkan kalau Kejaksaan telah menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif. “Ada dua perkara pidana yakni pencurian dan penadahan dengan dua tersangka berhasil diselesaiakan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Rizky.

Masih menurutnya, penyelesaian perkaran restoratif ada tahapan yang harus dilalui. Salah satunya, perkara dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, ada perdamaian dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. (yad)

Kejari Gresik Hentikan Dua Perkara  Berdasarkan Keadilan Restoratif Selengkapnya

Tidak Terbukti Bersalah, Bos PT. Bromo Panuluh Steel Dibebaskan

GRESIK,1minute.id – Terdakwa Ichwan Soewignyo bernafas lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik membebaskan dari semua dakwaan kepada Direktur Utama Bromo Panuluh Steel itu. Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum. 

Menurut Majelis Hakim yang diketuai M.Fatkur Rochman, dari beberapa saksi dan bukti yang diperiksa di Pengadilan tidak menemukan bukti kalau terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan. “Pada berkas perkara yang diperiksa dipersidangan, tidak ada bukti yang dihadirkan siapa yang memasang benda asing di gardu listrik PT. Bromo Panuluh Steel yang mengakibatkan kerugian PT. PLN,” jelas Fatkhur saat membacakan putusan.

Ditambahknya, ada benda asing yang dipasang di KWH milik perusahaan yang dipasang di gardu, dari keterangan saksi yang bisa memasang benda asing itu adalah oleh pihak PLN karena mereka yang memiliki kunci yang dinamakan cyber lock.

“Berdasarkan saksi dan bukti yang dihadirkan di persidangan tidak ada yang bisa membuktikan kalau terdakwa melakukan tindak pidana yang didakwakan. Memulihkan harkat dan martabat serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan,” tegas Fatkur saat membacakan putusan pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Sebelumnya, terdakwa oleh JPU Kejari Gresik dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 2 miliar. Terdakwa dituntut menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 51 Ayat (3) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketanagalistrikan.

Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menerima. Sementara itu, JPU Kejari Gresik yang di wakili Paras Setio melakukan upaya hukum.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Juli Edy mengatakan bahwa pihaknya telah menerima putusan dari majelis hakim. Menurutnya, putusan itu telah mencerminkan rasa keadilan dimana apa yang dituduhkan kepada terdakwa itu tidak benar.

“Klien kami didakwa telah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum. Proses laporan ini langsung ditangani oleh Mabes Polri meskipun locus delicty ada di Gresik tepatnya di Wringinanom,” ujarnya.

Ditambahkannya, setelah laporan dari PLN, pasokan listrik di perusahaan PT. Bromo Panuluh Steel di putus sejak tahun 2017. Akibatnya, perusahaan tidak produksi dan pailit. (yad)

Tidak Terbukti Bersalah, Bos PT. Bromo Panuluh Steel Dibebaskan Selengkapnya