APH Sepakat, Pekan Depan, Sidang Offline Digelar di Pengadilan Negeri Gresik

GRESIK,1minute.id – Pekan depan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik digelar offline. Sidang tatap muka. Keputusan itu disepakati empat pilar aparat penegak hukum (APH) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Selasa, 19 September 2023.

Empat pilar APH adalah Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik Agus Walujo Tjahjono, Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom dan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Gresik Disri Wulan Agus Tomo. 

Nana Riana mengatakan, pertemuan kali ini melibatkan unsur penegak hukum yang lain. Diantaranya, Polres, Pengadilan, Rutan dan unsur yang lain. Pertemuan tersebut membahas persiapan sidang secara offline. Karena, pandemi Covid-19 sudah berlalu. Sehingga, harus mempersiapkan segala infrastrukturnya.

“Seperti pengamanan dan teknis lainnya. Termasuk membahas mengenai teknis penyidikan akan terus ditingkatkan,” katanya usai acara di kantor Kejari Gresik pada Selasa, 19 September 2023.

Nana Riana melanjutkan infrastruktur Kejaksaan sudah disiapkan. Pihak-pihak lain juga sudah mempersiapkan semua untuk pelaksanaan sidang offline.”Sidang offline segera dilaksanakan, mungkin minggu depan. Tapi secara bertahan. Semuanya sudah sepakat,” imbuhnya. 

Meski demikian, dalam pelaksanaan persiadangan nantinya tetap harus memperhatikan unsur kesehatan. “Nanti para terdakwa tetap memakai masker,” pungkasnya.

Senada disampaikan Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Disri Wulan Agus Tomo. Pihaknya mengaku siap jika proses persidangan digelar offline. Namun, pengamanan dan pengawalan di ruang sidang harus diperketat. Sebab, keluarga terdakwa akan ikut menyaksikan jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. Maka, harus disiapkan tempatnya.

“Kami siap, kapan pun dilakukan sidang offline. Kami menyiapkan terdakwa untuk dikirim ke Pengadilan untuk dilakukan persidangan,” tegasnya. 

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Gresik Mokhmad Fathkur Rochman menambahkan, pihak pengadilan mendukung penuh pelaksanaan persidangan. “Intinya kami siap melaksanakan persidangan secara offline,” katanya. 

Sejak pandemi Covid-19, proses persidangan di Pengadilan Negeri Gresik dilakukan online. Sidang dalam jaringan (daring) dilakukan untuk memutus penyebaran virus berawal dari Tiongkok itu. Dalam sidang online itu terdakwa menjalani sidang di Ruang Tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.

Sedangkan, hakim, jaksa penuntut dan saksi hadir di Pengadilan Negeri Gresik. Ketika wabah mengganas adanya variasi baru yakni Delta dari India, sidang dilakukan di tiga tempat berbeda. Terdakwa tetap di Rutan Gresik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik sidang di kantor Kejaksaan. Sedangkan, majelis hakim tetap di Pengadilan Negeri Gresik. (yad)