Kejari Gresik Hentikan Dua Perkara  Berdasarkan Keadilan Restoratif

GRESIK,1minute.id – Mata Hari Budi Kurniawan berkaca-kaca. Bapak dua anak berusia 31 tahun tidak menyangka bisa menghirup udara bebas lebih cepat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menghentikan penuntutan perkara yang membelit lelaki asal Simomulyo, Sukomanunggal, Surabaya itu. 

Hari, terdakwa perkara pidana dugaan penadah alias membeli gawai curian. Ia pun ditangkap polisi dan ditahan. Namun, jaksa penuntut umum (JPU) Gresik Nurul Istianah menghentikan penuntutan pidana berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) pada Jumat, 3 November 2023. 

Penghentian perkara ini dikabulkan dengan alasan, ancaman perkara tidak lebih dari 5 tahun, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, audah adanya kesepakatan perdamaian antara terdakwa dengan korban, korban telah memaafkan terdakwa dan pada perkara ini terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Menyelesaiakan perkara berdasarkan keadilan Restorstif atas terdakwa Hari Budi Kurniawan pada perkara tindak pidana penadahan,” jelas JPU Nurul Istianah saat membacakan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif di kantor Kejari Gresik pada Jumat, 3 November 2023. Setelah dibacakan surat ketetapan, petugas tahanan melepaskan borgol dan melepasakna baju tahanan pada terdakwa.

Atas penetapan ini, terdakwa yang bekerja sebagai kuli bongkar muat barang itu merasa senang dan berterimaksih atas upaya jaksa menyelesaikan perkara ini dengan keadilan restoratif. “Alhamdulilah, perkara ini dapat diselesaikan secara restoratif. Saya kapok dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini. Saya beli hp dari teman dan saya tidak tahu kalau hp tersebut hasil curian,” jelas Hari Budi Kurniawan yang sempat menjalani penahanan selama 2 bulan. 

BEBAS : Kejari Gresik menghentikan penuntutan pidana kepada terdakwa Sani Ramdhani, 27, penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) pada Jumat, 3 November 2023. ( Foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Selain Hari Budi, menghentikan penuntutan dua perkara pidana berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) diberikan kepada terdakwa Sani Ramdhani, 27, warga KP Kasisik, Desa Gunungsari, Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya. Ia terdakwa pencurian aki. Sani mengaku terpaksa mencuri untuk membantu biaya berobat ayahnya. 

Terdakwa Sani Randani yang dijerat dengan pasal 363 KUHP karena telah melakukan pencurian accu juga mendapatkan keadilan restoratif. :Berdasarkan surat penetapan keadilan restoratif, maka terdakwa Sani Ramdani telah diberhentikan dari penuntutan atas tindak pidana pencurian. Penetapan ini tidak berlaku jika dikemudian hari ada alasan baru yang diterima penyidik maupun penuntut umum,” jelas JPU Imamal Muttaqin.

Kajari Gresik Nana Riana melalui Kasi Intel R. Achmad Nur Rizky membenarkan kalau Kejaksaan telah menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif. “Ada dua perkara pidana yakni pencurian dan penadahan dengan dua tersangka berhasil diselesaiakan berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Rizky.

Masih menurutnya, penyelesaian perkaran restoratif ada tahapan yang harus dilalui. Salah satunya, perkara dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, ada perdamaian dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. (yad)