Bambang Suhartono, Tersangka Pokmas Jatim Kembalikan Kerugian Negeri Rp 1,3 Miliar, Tunai!

GRESIK,1minute.id – Bambang Suhartono, tersangka dugaan korupsi anggaran Pokmas Pemprov Jatim 2013 mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,3 miliar. Mantan anggota DPRD Jatim itu mengembalikan kerugian negara melalui kuasa hukum Purwadi. 

“Alhamdulilah, hari ini tersangka Bambang Suhartono melalui kuasa hukumnya Purwadi menyerarahkan pengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 miliar secara tunai,” jelas Kajari Gresik Nana Riana di Kantor Kejari Gresik pada Kamis, 7 September 2023.

Kajari Nana didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda dan Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky melanjutkan, pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus tindak pidananya.Akan tetapi, pengembelian itu menjadi pertimbangan dalam penuntutan. “Perkara akan segera  dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik, perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hibah Pemprov Jatim 2013 ini telah menetapkan dua tersangka yakni Bambang Suhartono mantan anggota DPRD Jatim dan ketua Pokmas Trisakti Surahman.

“Ucapan terima kasih kepada Kuasa hukum tersangka Bambang Suhartono, Bapak Purwadi atas upayanya dalam rangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Miliqr pada perkara ini,” katanya. 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menambahkan, perkara dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas ini minggu depan akan dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya. “Sebenarnya, minggu kemarin perkara ini sudah akan kami limpahkan ke PN Tipikor, akan tetapi kuasa hukum tersangka telah kordinasi kepada Pidsus untuk pengembalikan kerugian negara,” jelasnya.

Seperi diberitakan, dugaan tindak pidana korupsi Hibah Pokmas Trisaksi yang mengunakanan anggaran Pemrptov Jatim tahun 2013 telah menyeret mantan anggota DPRD Jatim Bambang Suhartono dan Ketua Pokmas Trisaksi Surahman. Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adanya potensi kerugian negara Rp 1,3 miliar. (yad)