Kejari Gresik: 10 Proyek Strategis Daerah Kelar Tepat Waktu 

GRESIK,1minute.id – Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana semringah. Pasalnya, pendampingan terhadap sepuluh proyek strategis daerah (PSD) 2023 kelar sesuai dengan rencana. 

Sepuluh PSD itu, antara lain, Pembangunan Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnostic Center (RJTDC) RSUD Ibnu Sina Gresik ; Pembangunan Rumah Sakit Sehati di Kecamatan Menganti ; Pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Belahanrejo (Kedamean), Pembangunan ruas Jalan Cerme-Metatu ; Ruas Jalan Sekapuk-Banyuurip (Ujungpangkah) ; Ruas Jalan Betoyo-Dagang (Manyar) dan SPAM Duduksampeyan.

Pendampingan yang dilakukan oleh seksi intelejen yang dipimpin oleh Raden Achmad Nur Rizky ada mulai tahap lelang sampai selesai pekerjaan. Ada juga mulai tahap awal yakni perencanaan, lelang sampai selesai pembangunan. Pendampingan proyek strategis daerah ini berdasarkan tugas dan fungsi sebagai  Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan.

Tugas dan fungsinya, antara lain, mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing. 

Kemudian, memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara. Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.

Serta, melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.

Dan, melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

Kajari Nana Riana mengaku sempat ketar-ketir ketika melakukan pendampingan proyek pembangunan Gedung Rawat Jalan Terpadu dan Diagnostic Center (RJTDC) RSUD Ibnu Sina Gresik.  Proyek tahap pertama dengan nilai investasi sebesar Rp 42 miliar dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Gresik 2023 sempat diprediksi tidak bisa selesai tepat waktu. “Hampir setiap hari kami mengawasi. Apalagi proyek itu lewat kami setiap harinya,” ujarnya. 

Sebulan menjelang akhir tahun, Nana Riana mulai lega karena pekerjaan dilakukan pagi, siang sampai malam. ” (Pelaksanaan) sesuai, tidak ada keterlambatan dan sebagainya. Hasil pekerjaan juga baik,” ujarnya. (yad)