Beli Rumah Rp 820 Juta di Royal City, Lunas 2017, Hanya Dapat Gambar, Korban Minta Uang Dikembalikan

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri atau PN Gresik menggelar lanjutan sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya selaku komisaris dan Nur Fauzi selaku direktur PT. Berkat Jaya Land atau BJL.

Kedua terdakwa adalah pengembang Perumahan Royal City berlokasi di Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sidang memasuki agenda keterangan saksi pada Senin, 13 Januari 2025. Ada lima orang yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik Paras Setio.

Saksi korban yang dihadirkan antara lain Marisca Angraini Gunawan. Marisca, saksi korban yang mengalami kurugian sebesar Rp 830 juta. Puluhan korban lainnya, mengaku mengalami kerugian antara Rp 250 juta hingga Rp 450 juta. 

Sidang dengan ketua majelis hakim Sarudi itu, saksi Marisca mengaku telah melunasi pembelian rumah di Royal City seharga Rp 820 juta. Ia juga menunjukkan kuitasi pelunasan pembelian rumah. “Saya melunasi pembelian rumah itu sejak 2017. Sampai sekarang belum menerima rumahnya,” kata Marisca.

Saksi Marisca Angraini Gunawan mengatakan mulai 2015 telah membayar uang muka sampai akhirnya lunas pada 2017. “Saya membayar secara transfer ke rekening bank PT Berkat Jaya Land, kemudian saya sampaikan bukti transfer ke pegawai marketing melalui WA (Whatsapp). Setelah itu mendapat bukti lunas senilai Rp 820 Juta yang dikirim melalui pos,” kata Marisca. 

Setelah lunas, Marisca dan suaminya belum sempat melihat rumah yang dibayar tersebut, karena sedang melahirkan anak dan suaminya sedang sibuk. Sampai akhirnya mendapat kabar bahwa akan diganti dengan bangunan lain. Sebab lokasi yang dijanjikan belum selesai dibangun. 

Selanjutnya, setelah rencana penggantian bangunan rumah tersebut, pihak pengembang masih belum menyerahkan bangunan rumahnya, sampai terpaksa bersama pembeli lain melaporkan ke Polisi. 

“Dulu sempat ke lokasi rumah yang ditawarakan itu, tapi dijaga orang, sehingga tidak bisa masuk. Sampai sekarang belum mendapatkan rumahnya. Saya meminta uang tersebut dikembalikan,” katanya. 

Keterangan saksi Marisca tidak dibantah oleh terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya, 42, warga Jalan Raya Villa Bukit Indah AAL, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya selaku komisaris dan Nur Fauzi, 53, warga Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, selaku Diretur PT Berkat Jaya Land. 

“Semuanya benar yang mulia,” kata Tomotius Jimmy Wijaya bersama terdakwa Nur Fauzi didampingi penasihat hukumnya, Soka.

Selain saksi Marisca, jaksa penuntut juga menghadirkan saksi lainnya, yakni Rutmiani Sari Tan  sebesar Rp 300 Juta pembelian di blok A5 Cluster 1, Soeng Sungyono Mulyono sebesar Rp 434,7 Juta pembelian di blok A6-2 Praha; Inggrid Kurnia Sugianto sebesar Rp 304 Juta pembelian di blok A5-10 Praha; Erwin Sumanto sebesar Rp 276.228.480 pembelian di blok H-35 Maise. 

Korban lainnya yaitu Laniwati Ongkodjojo sebesar Rp 343,3 juta pembelian blok A12-10; E.A ; Benekdimas Marion Limanto sebesar Rp. 227 juta pembelian H-34; Lie Martha Tjandrawati sebesar Rp 378,2 juta, pembelian Blok A5-18 Praha; Yo Tan Tjoe Jong sebesar Rp. 405,6 juta pembelian di blok A14-3 dan A14-3A. 

Semua saksi mengakui tidak pernah mendapatkan rumah yang telah dibelinya alias hanya mendapatkan gambar rumah saja. 

Sedangkan, kuasa hukum terdakwa Tomotius Jimmy Wijaya dan Nur Fauzi yaitu, Soka mengatakan, perkara ini sudah jelas masuk ranah Pengadilan Niaga, sebab sudah ada putusan inkraht yang menyatakan bahwa PT Berkat Jaya Land sudah dipailitkan. “Semua asetnya sudah dikuasai kurator. Dan para saksi tidak memahami ini,” kata Soka. (yad)

Beli Rumah Rp 820 Juta di Royal City, Lunas 2017, Hanya Dapat Gambar, Korban Minta Uang Dikembalikan Selengkapnya

Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Ratusan Juta, Barbuk Sabu-sabu di Blender dengan Cairan Pembersih Lantai

GRESIK,1minute.id – Suara dua mesin blender biasanya digunakan menghaluskan buah untuk jus berisi penuh. Tapi, alat elektronik berupa sebuah wadah dilengkapi pisau berputar yang digunakan untuk mengaduk, mencampur, menggiling atau melunakkan bahan itu berisi puluhan gram sabu-sabu dan pil koplo bercampur zat pembersih lantai.

Dalam hitungan detik, sabu-sabu seberat 269,163 gram dan ribuan butir pil koplo warna putih mencair. Sejurus kemudian jus sabu-sabu dan pil koplo seharga Rp 270 juta (estimasi harga sabu-sabu Rp 1 juta per gram) di masukkan dalam tong plastik kemudian dibuang dalam saluran air. 

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik Nana Riana mengatakan untuk barang bukti yang dimusnahkan kali ini dari 249 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Rinciannya, barang bukti narkotika seberat 269,163 gram dari 66 perkara. Kemudian 33 alat hisap dari 33 perkara, dan 11 timbangan elektronik dari 9 perkara.

Kemudian, perkara kesehatan sebanyak 791.411 butir pil berlogo LL atau pil koplo. Ada juga 80 potong pakaian dari 36 perkara dan 5 senjata tajam dari 5 perkara serta uang palsu berjumlah Rp 1.550.000 dari 1 perkara, serta 5.698 botol jamu dari 1 perkara. “Untuk barang bukti perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai sebanyak 754.220 dari 2 perkara,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti periode Januari sampai September 2024 ini melibatkan pihak kepolisian, Bea Cukai, BNNK, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Gresik.

Lebih lanjut Nana Riana menghimbau, masyarakat berhenti bermain judi online. Sebab, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada. “Kami berharap masyarakat berhenti main judi online atau sejenisnya. Kami punya komitmen yang sama dalam penanganan perkara judi online dan perkara lainnya,” pungkasnya.(yad)

Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Ratusan Juta, Barbuk Sabu-sabu di Blender dengan Cairan Pembersih Lantai Selengkapnya

Kejari Gresik Penuhi Janji, Tahan PPBJ di Diskoperindag Gresik, Terduga Korupsi Hibah Barang UMKM Gresik

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik memenuhi janji untuk melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial J.P. Sekitar pukul 17.22 WIB lelaki yang menjadi pejabat pengadaan barang dan jasa atau PPJB, bukan pejabat pembuat komitmen di Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan atau Diskoperindag Gresik itu digiring ke mobil tahanan kejaksaan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Tersangka dalam dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik mengenakan rompi dengan tangan terborgol ke depan itu terus merunduk. Selain tersangka berinisial J.P, penyidik seksi pidana khusus atau Pidsus Gresik menghadirkan tersangka berinisial FDAP, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik yang telah ditahan sejak Kamis malam, 10 Oktober 2024.

“Kehadiran tersangka FDAP untuk klarifikasi barang bukti dan konfrontasi keterangan dengan tersangka berinisial JP,” kata Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Gresik Nana Riana kepada wartawan pada Senin, 14 Oktober 2024. Kajari Nana Riana yang  didampingi oleh Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda dan Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizki melanjutkan kehadiran tersangka FDAP untuk menuntaskan pemberkasan dengan harapan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Surabaya. 

“Karena perkara sebelumnya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” imbuh Kajari Nana Riana. Pada 2 Oktober 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah selama 1,5 tahun penjara. “Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta,” kata majelis hakim saat membacakan putusan pada Rabu, 2 Oktober 2024. Sedangkan, penyedia Rian Febrianto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Sekitar pukul 15.45 WIB, pemeriksaan terhadap tersangka berinisial J.P. dihentikan untuk menjalankan Salat Asar. Tersangka di kawal oleh tiga orang jaksa. Saat itu, tersangka masih belum memakai rompi warna merah dengan ornamen warna hitam. Setelah itu, tersangka J.P kembali ke ruang penyidik. Sekitar pukul 17.15 WIB, tim dokter RSUD Ibnu Sina Gresik berjumlah tiga orang keluar dari kantor kejaksaan. “Semuanya dalam kondisi sehat,” ujar seorang paramedis menjawab pertanyaan wartawan di teras kantor Kejari Gresik.

Pernyataan paramedis semakin menguatkan sinyalemen bahwa tersangka berinisial J.P akan dilakukan pascapemeriksaan sebagai tersangka. Pada Kamis, 10 Oktober 2024, tersangka J.P,  jaksa penyidik di seksi Pidsus berencana melakukan penahanan bersamaan dengan tersangka FDAP yang menjabat sebagai Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik. Akan tetapi, penahanan terhadap tersangka J.P ditangguhkan karena kondisi kesehatan tidak fit. Asam lambung tinggi. Sehingga, penahanan baru dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM sejak 2023. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. (yad)

Kejari Gresik Penuhi Janji, Tahan PPBJ di Diskoperindag Gresik, Terduga Korupsi Hibah Barang UMKM Gresik Selengkapnya

Satu Lagi, Tersangka Dugaan Korupsi Hibah UMKM di Diskoperindag Gresik Dikabarkan akan Ditahan Kejari Gresik

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik dikabarkan akan melakukan penahanan satu tersangka lagi dalam dugaan korupsi dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM.

Tersangka yang bakal ditahan itu berinisial J.P. Ia adalah pejabat pembuat komitmen di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan atau Diskoperindag Gresik. Tersangka JP telah memenuhi panggilan dari penyidik seksi pidana khusus atau Pidsus Kejari Gresik. “Tadi jam 1-an (13.00 WIB) tersangka datang. Sekarang masih proses pemeriksaan,” kata sumber 1minute.id pada Senin, 14 Oktober 2024. 

“Tunggu saja, nanti pak kajari (Nana Riana,Red) yang akan rilis,” imbuhnya. Pada Kamis malam, 10 Oktober 2024, Kepala Seksi atau Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda sempat mengabarkan akan ada satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah UMKM di Diskoperindag Gresik. “Senin nanti (14 Oktober 2024) akan ada penahanan lagi,” katanya pada Kamis malam, 14 Oktober 2024.

Sekitar pukul 15.00 WIB ini sejumlah wartawan mulai berdatangan di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Suasana di lobi kantor Korp Adhyaksa masih lengang. Bila benar, lelaki berinisial J.P, pejabat pembuat komitmen di Diskoperindag Gresik ditahan akan menambah jumlah aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemkab Gresik yang menjadi pesakitan. 

Tersangka J.P akan menyusul pejabat sebelumnya yang berinisial FDAP.  Ia adalah Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik. Tersangka perempuan ini ditahan pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 20.20 WIB. Sebelum ditahan, tersangka FDAP menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00 WIB. 

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM sejak 2023. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penyidikan dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini, penyidik pidsus fokus pada dua dari 12 penyedia jasa. Yakni, PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua perusahaan penyedia itu, telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 dari 740 UMKM atau KUM sebesar Rp 3,7 miliar. Potensi kerugian negara sebesar Rp 860.211.548. 

Pada 2 Oktober 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah selama 1,5 tahun penjara. “Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta,” kata majelis hakim saat membacakan putusan pada Rabu, 2 Oktober 2024. Sedangkan, penyedia Rian Febrianto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. (yad)

Satu Lagi, Tersangka Dugaan Korupsi Hibah UMKM di Diskoperindag Gresik Dikabarkan akan Ditahan Kejari Gresik Selengkapnya

Giliran Kabid Koperasi, UKM Diskoperindag Gresik Ditahan Kejari Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik on fire. Setelah menahan Kepala Desa ; Sekretaris Desa dan Ketua Badan Permusyawarahan Desa atau BPD Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pada Kamis malam, 10 Oktober 2024 Korp Adhyaksa menahan Kepala Bidang Koperasi dan UKM di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan atau Diskoperindag Gresik berinisial FDAP.

“Iya kita tahan. Ini melanjutkan perkara sebelumnya,” ujar Kajari Gresik Nana Riana kepada wartawan di kantor Kejaksaan pada Kamis malam, 10 Oktober 2024. 

Tersangka FDAP tiba di kantor kejaksaan di Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur sekitar pukul 13.00 WIB pada Kamis, 10 Oktober 2024. FDAP tidak sendirian. Ia bersama tersangka lainnya berinisial J.P, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) di Diskoperindag Gresik. Akan tetapi, tersangka J.P urung tahan karena sedang dalam kondisi tidak sehat. 

Sekitar pukul 19.30.WIB pemeriksaan terhadap FDAP selesai. Tersangka kemudian makan malam di ruang penyidik Seksi Pidana Khusus atau Pidsus Kejari Gresik. Dalam sebuah video yang sempat dilihat wartawan 1minute.id tersangka FDAP terlihat lahap menyantap makanan. Setelah selesai makan malam, atau sekitar pukul 20.20 WIB tersangka FDAP dengan tangan diborgol keluar dari ruangan menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan di rumah tahanan atau Rutan Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Tersangka dikawal sejumlah petugas kejaksaan di antaranya ada Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda masuk mobil. Sempat terjadi ketengangan antara jurnalis dengan oknum kejaksaan. Sebab, wartawan dilarang mengambil foto dari jarak dekat. “Nanti Senin ada (penahanan) lagi. Silakan mendekat. Kalau yang malam ini tersangka perempuan punya anak kecil. Dan tersangka korporatif,” kata oknum jaksa tersebut.

Seperti diberitakan, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM sejak 2023. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penyidikan dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini, penyidik pidsus fokus pada dua dari 12 penyedia jasa. Yakni, PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua perusahaan penyedia itu, telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 dari 740 UMKM atau KUM sebesar Rp 3,7 miliar. Potensi kerugian negara sebesar Rp 860.211.548. 

Pada 2 Oktober 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Diskoperindag Gresik Malahatul Fardah selama 1,5 tahun penjara. “Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta,” kata majelis hakim saat membacakan putusan pada Rabu, 2 Oktober 2024. Sedangkan, penyedia Rian Febrianto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. (yad)

Giliran Kabid Koperasi, UKM Diskoperindag Gresik Ditahan Kejari Gresik  Selengkapnya

Baru 10 Bulan Menjabat, Kades Roomo Diduga Korupsi Pengadaan Beras Ditahan Kejaksaan Negeri Gresik

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Desa atau Pemdes Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Jatim mengalami kekosongan pimpinan. Kejaksaan NegeriatauKejari Gresik telah menahan Kades berinisial T.Z dan Sekretaris Desa alias Sekdes R.H serta Ketua Badan Permusyawarahan Desa atau BPD berinisial N.H pada Kamis,  26 September 2024.

Ketiga tersangka itu diduga korupsi pengadaan beras Corporate Social Responsibiliy atau CSR dari PT Smelting, perusahaan peleburan tembaga. Kerugian negara ditaksir sementara Rp 150,1 juta.  “Karena beras yang dibagikan kepada masyarakat tidak layak konsumsi. Sehingga penyidik dan auditor kesimpulan sementara total loss,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Nanda saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Gresik Nana Riana di kantor Kejaksaan Negeri Gresik Kepada wartawan pada Kamis malam,  26 September 2024.

Perhitungan kerugian negara sementara itu, yaitu, periode 2023-2024 Pemerintah Desa atau Pemdes Roomo mendapatkan kucuran dana CSR dari PT Smelting sebesar Rp 1 miliar. Dana CSR itu di antaranya dialokasikan untuk pengadaan beras sebesar Rp 325 juta lebih. Pengadaan beras tahap pertama dicairkan Rp 150,1 juta lebih untuk pengadaan beras lebih kurang 11 ton. Harga beras berdasarkan rencana pengadaan sebesar Rp 14 ribu perkilogram. Setiap rumah mendapatkan jatah 10 kilogram. Beras dari anggaran desa itu kemudian dibagikan kepada 1.150 rumah. 

Belakangan, beras pengadaan yang dibeli oleh para terduga tersangka T. Z ; R.H dan N.H tidak sesuai perencanaan. Kualitas beras jelek. Apek, berkutu dan berwarna kekuningan.  Sehingga tidak layak untuk di konsumsi. 

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, selain kualitas beras buruk karena harga beras diperkirakan hanya Rp 10 ribu perkilogram. Berat timbangan yang didistribusikan kepada warga antara 8 kilogram sampai 9 kilogram.  

“Kami (penyidik Pidsus) memeriksa 107 saksi warga dan menyatakan beras tidak layak konsumsi,” tegas Kajari Gresik Nana Riana pada Kamis malam, 26 September 2024.

Nana Riana mengaku fugaan korupsi pengadaan beras di Desa Roomo ini menjadi perhatian khusus alias atensi karena menyangkut kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak. Semestinya, pengadaan beras yang dibiayai oleh dana desa bisa menggerakkan ekonomi desa. “Tapi,  mereka membeli ke luar. Apakah memang di Gresik tidak ada beras,” kata Nana Riana dengan nada lirih. 

Disisi lain, Nana juga berharap kepada perusahaan dalam memberikan CSR tidak berbentuk tunai. “Karena uang tunai berpotensi untuk diselewengkan. Lebih baik dalam bentuk barang,” imbuhnya. 

Lalu siapa Kades Roomo T.Z ? Kades T. Z dilantik pada 1 Desember 2024. Ia adalah pergantian antar waktu alias PAW. Ia  menggantikan Rudianto yang tersandung perkara korupsi dana desa periode 2016-2018 dengan kerugian negara Rp 270 juta. 

Pengadilan tindak pidana korupsi atau Tipikor Surabaya menvonis Rudianto dengan hukuman penjara 1,5 tahun atau 18 bulan. Selain hukuman kurungan terpidana juga dibebani membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan. Kasus yang membelit Rudianto itu sehingga ia dicopot dari jabatannya. Dalam pemilihan kepala desa antarwaktu, TZ terpilih sebagai Kades Roomo dan dilantik sebagai Kepala Desa Roomo pada 1 Desember 2023. Pada Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 20.15 WIB, Kejaksaan Negeri Gresik menahan T.Z. Selain Kades,  juga Sekretaris dan Ketua BPD Roomo.  Artinya,  TZ baru 10 bulan menjabat sebagai Kepala Desa. 

Ketiganya disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55. (yad) 

Baru 10 Bulan Menjabat, Kades Roomo Diduga Korupsi Pengadaan Beras Ditahan Kejaksaan Negeri Gresik Selengkapnya

Diduga Korupsi Pengadaan Beras, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekdes dan Ketua BPD Roomo, Manyar

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik menahan tiga tersangka dugaan korupsi bantuan beras dari Corporated social responsibility atau CSR dari PT Smelting pada Kamis malam, 26 September 2024.

Tiga tersangka itu adalah Kepala Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik berinisial T.Z ; Sekretaris Desa atau Sekdes RH dan Ketua Badan Permusyawarahan Desa atau BPD berinisial NH. Sekitar pukul 20.10 WIB, ketiga tersangka itu keluar dari ruang penyidik Seksi Pidana Khusus atau Pidsus Kejari Gresik dengan memakai rampi warna oranye dengan tangan terborgol.

Tersangka kali pertama yang keluar adalah ketua BPD, lalu Sekdes disusul Kepala Desa. Mereka digiring masuk mobil tahanan kejaksaan untuk menuju rumah tahanan atau Rutan Gresik yang berada di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Meski diberondong pertanyaan oleh wartawan, ketiga tersangka hanya berjalan cepat tanpa menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan oleh wartawan yang sudah menunggu sejak badal Mahrib itu. Sebelum ditahan, jaksa penyidik melakukan pemeriksaan kepada ketiga tersangka mulai pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan berhenti dua kali untuk Salat Asar dan Mahrib. Selama pemeriksaan,  ketiga tersangka didampingi oleh pengacara masing-masing. 

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, pihaknya telah memeriksa 107 orang saksi warga  termasuk dua saksi dari PT Smelting. Berdasarkan keterangan saksi-saksi itu bahwa beras yang diterima tidak layak untuk di konsumsi. “Ini yang membuat kami prihatin,” kata Kajari Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Nanda dan Kasi Intel Raden Achmad Nur Rizky pada Kamis malam, 26 September 2024.

Ia melanjutkan PT Smelting pada 2023-2024 menggelontorkan CSR ke Desa Roomo sebesar Rp 1 miliar. Penggunaan dana CSR itu di antaranya untuk pengadaan beras sebesar Rp 325 juta lebih. Untuk pengadaan beras tahap pertama telah dicairksn sebesar Rp 150,1 juta lebih untuk membeli beras sebanyak lebih kurang 11 ton untuk didustribusikan kepada 1.150 rumah. Berdasarkan perhitungan harga beras Rp 14 ribu per kilogram. “Tapi, beras yang didistribusikan harganya dibawah itu. Sehingga warga menolak mengkonsumsi,” tegasnya.

Kajari Nana Riana melanjutkan penggunaan dana Desa seharusnya menggunakan material yang ada di desa. Tapi ketiga tersangka ini mencari di luar Gresik. “Apa sih susahnya cari beras di Gresik,” tegasnya. Karena itulah, pihaknya memberikan atensi dugaan korupsi ini, karena menyangkut kebutuhan pokok dan hajat hidup orang banyak. 

Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh terduga tersangka korupsi ini telah mengakibatkan kerugian negara. “Karena beras tidak bisa di konsumsi sehingga kami dan auditor sepakat kerugian negara adalah total loss,” tegasnya. 

Ketiganya disangkakan pasal primer Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) UU Tipikor adalah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 8 Jo pasal 18 ayat 1 dan pasal 55. 

Untuk diketahui, ratusan warga ngeluruk ke balai desa Roomo, kecamatan Manyar untuk meminta pertanggung jawaban Pemerintah desa atau Pemdes Roomo yang dinilai bertanggung jawab atas bantuan beras tak layak kosumsi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting.

Pemdes Roomo melaui Tim Pelaksana Kegiatan atau TPK dengan pengadaan bantuan beras. Akan tetapi, beras yang salurkan ke warga kualitasnya jelek, berkutu, berwarna kuning dan bau apek.

Informasi yang didapat wartawan 1minute.id beras yang dibagikan kepada masyarakat seharga Rp 10 ribu per kilogram. Setiap rumah mendapatkan jatah 10 kilogram. Selain harga lebih murah, juga timbangan beras kurang dari 10 kilogram atau sekitar 8 kilogram setiap rumah. Mediasi telah dilakukan. Namun, tidak ada titik temu. Sehingga perkara masuk ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik. (yad)

Diduga Korupsi Pengadaan Beras, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekdes dan Ketua BPD Roomo, Manyar Selengkapnya

JPN Kejari Gresik Berhasil Lakukan Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar 

GRESIK,1minute.id -Komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik mewujudkan prinsip good governance mendapatkan apresiasi dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik.

Sinergi Pemkab Gresik dengan Korp Adhyaksa selaku Jaksa Pengacara Negara atau JPN berhasil memulihkan keuangan negara atau daerah sebesar Rp 1,4 miliar. Uang miliar rupiah itu, hasil pengembalian mal administrasi yang diduga dilakukan organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemkab Gresik. 

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Gresik Nana Riana, Inspektorat selaku aparat pengawas internal pemerintahan atau APIP Gresik telah melakukan pemeriksaan beberapa organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemkab Gresik. Dalam pemeriksaan itu, menemukan adanya dugaan kesalahan atau mal administrasi. 

Hasil perhitungan Inspektorat menemukan kerugian keuangan negara atau daerah bervariasi antara Rp 30 juta hingga Rp 200 juta, dimana tu merupakan beban piutang negara yang harus dibayarkan. Mekanisme penyelesaian tuntutan ganti rugi atau TGR dilakukan secara non litigasi. Non litigasi adalah penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan. 

Pemkab Gresik melalui inspektorat dan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPPKAD Gresik, kata Kajari Nana Riana, meminta bantuan hukum non litigasi q sebagai Jaksa Pengacara Negara atau JPN beberapa perkara yang terindikasi adanya kesalahan alias mal administrasi sebagaimana pasal 17 ayat (2) UU. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

“Pemkab Gresik melalui Inspektorat dan BPPKAD telah memohon bantuan hukum kepada Kejari Gresik melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Terhadap permohonan bantuan hukum tersebut, pihak JPN telah berhasil menyelesaikan secara non-litigasi pemulihan kerugian keuangan negara yakni penagihan sejumlah Rp.1.414.847.500,” terang Nana Riana dalam siaran pers pada Senin, 9 September 2024.

Terhadap OPD yang bertanggungjawab terhadap adanya kesalahan administrasi tersebut, imbuh Kajari Nana Riana, telah dilakukan sanksi kepegawaian oleh APIP maupun sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kejaksaan Negeri Gresik sangat mengapresiasi langkah-langkah APIP dalam penanganan Lapdu (Layanan Laporan Pengaduan Masyarakat)  yang mengedepankan prinsip good governance dan kemanfaatan hukum, serta dengan adanya sinergitas dengan pihak kami ini sangat kami tunggu keberlanjutannya.” kata  Nana Riana. (yad) 

JPN Kejari Gresik Berhasil Lakukan Penyelamatan dan Pemulihan Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar  Selengkapnya

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah di Diskoperindag Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 860 Juta

GRESIK,1minute.id – Ryan Febrianto, duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau PN Tipikor Surabaya. Sidang pembacaan tuntutan terhadap Direktur CV. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Raty Abadi itu akan dibacakan oleh jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik pekan ini. 

Sebelum tuntutan dibacakan oleh JPU,  terdakwa dugaan korupsi Dana Hibah Pokok Pikiran atau Pokir di Diskoperindag Gresik tahun anggaran 2022 itu mengembalikan uang kerugian negara yang diembatnya kepada Kejari Gresik. 

Uang kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp.860, 2 juta tepatnya Rp 860.211.600. Uang ratusan juta dalam nominal pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu diserahkan melalui kuasa hukumnya, Rizal Hariyadi dan Patner. Meski telah menggembalikan uang kerugian negara, tidak menghapus pidana dalam perkara dugaan korupsi yang membelit Ryan itu.  

Kejari Gresik Nana Riana mengatakan, penyerahan uang ini terkait keberhasilan kinerja seksi Pidana Khusus atau Pidsus dan Seksi Perdata, Tata Usaha alias Datun Kejari Gresik dalam hal penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara.

“Pihak kami Kejari Gresik menerima penitipan uang secara tunai kerugian negara dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pokir Diskoperindag Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2022 dari terdakwa Ryan Febrianto selaku penyedia dari CV. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Raty Abadi senilai Rp 860.211.600,” ujarnya kepada wartawan pada Senin, 9 September 2024.

Ia melanjutkan uang tersebut diserahkan lansung oleh kuasa hukum terdakwa Ryan Febrianto melalui kantor hukum Rizal Hariyadi and Partner kepada Jaksa Tindak Pidana Khusus.

“Uang titipan ini bagian dari upaya kejaksaan Negeri Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang di korupsi. Terdakwa Ryan Febrianto minggu ini agenda sidang pembacaan tuntutan. Dengan pengembalian kerugian negara akan menjadi pertimbangan untuk tuntutan terdakwa,” jelasnya.

Sementara itu, Rizal Hariyadi, kuasa hukum Ryan Febrianto menyampaikan bahwa pengembalian kerugian negara ini bagain dari ikhtikad baik dari kliennya.

“Selaku kuasa hukumnya, kami berharap pengembalian keuangan negara, menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klienya,” ucapnya.

Ditempat sama, Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan kalau perkara dugaan korupsi Dana Hibah Pokir untuk usaha kecil dan menengah atau UKM di Diskoperindag Gresik tidak berhenti pada dua terdakwa yakni Ryan Febrianto, penyedia barang dan  MF, mantan Kepala Diskoperindag Gresik. 

Untuk dua tersangka lainnya,  yakni JP yang menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa atau PPBJ Diskoperindag Gresik dan FDAP, menjabat sebagai Kabid Koperasi dan UKM Diskiperindag Gresik.

“Untuk tersangka Fransiska dan Joko, kami pastikan akan berlanjut sampai ke persidangan. Saat ini, pihak penyidik dari Pidsus masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara,” tegasnya.

Setelah audit, ia memastikan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir dilanjutkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Rencana pada bulan ini, kalau audit sudah keluar akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadukan Negri (PN) Tipikor Surabaya,” pungkasnya.(yad) 

Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Hibah di Diskoperindag Gresik Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 860 Juta Selengkapnya

Peringati HBA, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemkab Gresik Tanam 200 Ribu Bibit Mangrove di Pesisir Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penanaman pohon mangrove sebanyak 200 ribu. Ribuan pohon itu di tanam di sejumlah titik di pesisir Kabupaten Gresik. Seremonial aksi penanaman pohon dipusatkan di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate atau JIIPE di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Selasa, 13 Agustus 2024.

Penanaman secara simbolis itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Jawa Timur Amiati dan Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah. Penanaman ribu bibit mangrove rangkaian memperingati Hari Bakti Adyaksa alias HBA ke-67. Tema besar HBA tahun ini “Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas”.

Aksi peduli lingkungan yang diprakarsai oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan mengusung tema “We Are the Champion”, sebagai bentuk komitmen dan kepedulian terhadap pelestarian lingkungan serta penegakan hukum yang berkelanjutan. 

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengapresiasi kolaborasi antara Kejaksaaan Tinggi Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Daerah, BUMD, dan juga perusahaan yang terlibat untuk mendukung kegiatan ini.

“Kami berkoordinasi dengan swasta dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mensupport kegiatan ini. Kami juga punya SEZ (Special Economic Zone) atau Kawasan Ekonomi Khusus JIIPE yang dikelola oleh PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera. Alhamdulillah, dipilih oleh Ibu Kajati sebagai lokus penanaman mangrove,” ujar Bu Min-sapaan akrab-Aminatun Habibah dalam sambutannya. 

Ia juga menambahkan, kawasan mangrove ini memiliki peran penting sebagai penyeimbang ekosistem hayati di Kabupaten Gresik. “Kami mengucapkan terima kasih kepada perusahaan-perusahaan yang berkolaborasi dalam penanaman 200.500 bibit mangrove yang akan dilakukan di empat titik lokasi tersebut,” imbuh wabup perempuan pertama di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. 

Penanaman bibit mangrove secara serentak itu dilakukan di empat titik kawasan pesisir, yakni 

pesisir di Desa Daun, Kecamatan Sangkapura Pulau Bawean ; Desa Banyu Urip, Kecamatan Ujung Pangkah ; Desa Tanjung Widoro,  Kecamatan Bungah dan Kawasan JIIPE. 

Bu Min melanjutkan, kawasan mangrove di Gresik sangat luas dan menjadi bagian penting dari ekosistem yang ada. “Kami juga punya kawasan esensial mangrove, semoga ini bisa menjadi penyeimbang untuk ekosistem hayati yang ada di Kabupaten Gresik,” tambahnya.

Kajati Jawa Timur Amiati memberikan apresiasi atas inisiatif ini. Penanaman mangrove merupakan langkah nyata dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, terutama di daerah pesisir.

“Saya sangat mengapresiasi kolaborasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dalam kegiatan ini. Semoga upaya ini dapat terus dilanjutkan dan memberikan manfaat yang besar bagi generasi mendatang,” ujar Kajati Jatim. 

Penanaman mangrove ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem pesisir dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kelestarian lingkungan di Kabupaten Gresik. Dengan adanya kolaborasi dari berbagai pihak, Kabupaten Gresik optimis bahwa langkah ini akan membawa dampak positif bagi masa depan lingkungan dan masyarakat setempat, sejalan dengan visi Nawa Karsa Gresik Lestari. (yad)

Peringati HBA, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Pemkab Gresik Tanam 200 Ribu Bibit Mangrove di Pesisir Gresik  Selengkapnya