Diduga Korupsi Hibah Barang untuk UMKM, Kejari Gresik Tetapkan Penyedia Barang dan Kepala Dinas Koperindag Gresik Tersangka 

GRESIK,1minute.id – Dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik 2022 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Dua tersangka itu, adalah Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi berinisial RF dan Kepala Diskoperindag Gresik berinisial MF.

Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik langsung menahan RF. Sedangkan, tersangka MF belum dilakukan penahanan. Sekitar pukul 18.50 WIB, tersangka RF digiring ke mobil tahanan Kejari Gresik untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Gresik. 

“Tersangka RF,  kami lakukan penahanan karena yang bersangkutan hari ini memang kami panggil sebagai tersangka,” ujar Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda pada Selasa malam, 28 November 2023. 

Sedangkan, tersangka berinisial MF tidak dilakukan penahanan, kata Alifin, karena pemeriksaan sebagai tersangka diagendakan pekan depan. Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengatakan, penyidikan dugaan korupsi hibah barang untuk UMKM di Diskoperindag Gresik ini dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama ini, penyidik pidsus fokus pada dua dari 12 penyedia jasa. Yakni, PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. Dua perusahaan penyedia itu, telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 dari 740 UMKM atau KUM sebesar Rp 3,7 miliar.

“Barang yang di distribusikan oleh dua penyedia barang untuk 172 UMKM/KUM didapatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 960 juta,” kata Kajari Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda dan Kasi Intelijen Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky pada Selasa, 28 November 2023. Dua penyedia barang itu dikelola oleh RF.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 4 bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang. Diantaranya, barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan UMKM, barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antar barang yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM. Dan, hibah dalam bentuk uang tunai. 

“Tidak hanya itu, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang dibelanjakan dan yang terakhir seharusnya UMKM/KUM menerima barang yang menjadi haknya sesuai proposal akan tetapi diganti dengan uang,” tegas Nana.

Atas fakta tersebut, maka penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan RF selaku Direktur PT. Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV. Ratu Abadi sebagai tersangka dan MF selalu kepala Diskoperindag Gresik.

“Saat ini kami masih menetapkan dua tersangka dari pemeriksaan dugaan penyalahgunaan dana hibah UMKM/KUM untuk dua penyedia barang. Untuk 10 penyedia barang lainnya akan segera kita tindak lanjuti dan kemungkinan ada tersangka lainnya,” jelas Kajari Gresik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Gresik telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah untuk UMKM sebesar Rp 19 Miliar untuk 782 UMKM. Akan tetapi anggaran yang terserap hanya sebesar Rp 17,6 MilIar untuk 774 UMKM atau KUM. Dalam pengadaan barang melalui e-katalog itu, terdapat 12 penyedia barang. Potensi kerugian negara dari realisasi anggaran Rp 17,9 miliar itu sekitar Rp 1,7 miliar. (yad)