Kejari Gresik Teken MoU Pemerintahan Desa untuk Kawal Pengelolaan Dana Desa 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Pemerintahan Desa se-Kabupaten Gresik.

Kesepakatan itu diteken untuk mengawal dan membina pengelolahan dana desa serta penanganan perkara di bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

MoU ini dilakukan dengan tujuan agar Kepala Desa dalam pengelolaan anggaran Desa mendapat pendampingan hukum, sehingga pengelolaan anggaran tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan yang berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. 

Hadir pada kegiatan MoU itu, Kajari Gresik Nana Riana, Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani , Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hasan, Ketua AKD Kabupaten Gresik Nurul Yatim, Para Kasi dan Kasubag Kejari Gresik, Jaksa, dan 150 Kades se- Kabupaten Gresik.

Kajari Gresik Nana Riana dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (12) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Desa pada hakekatnya merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan RI. 

” Pada UU No. 6 Tahun 2014, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan RI,” kata Nana Riana. 

Ia melanjutkan, kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan di tingkat desa (termasuk didalamnya adalah dana desa),  harus pula diikuti dengan adanya peningkatan kapasitas aparatur desa. Berdasarkan informasi dan data yang peroleh jumlah dana yang dikelola oleh 330 Desa di Kabupaten Gresik pada 2023 sebesar Rp 472.208.419.000. Rinciannya, Dana Desa (DD) Rp. 309.991.419.000, dan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 172.208.419.000. 

Lebih lanjut dikatakan Nana Riana, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2023,  maka Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diarahkan untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, percepatan pencapaian  tujuan SDGs Desa. 

Diantaranya, perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa serta untuk Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai dengan kewenangan desa.

“Semoga MoU bidang keperdataan dan Tata Usaha Negara antara Kejari Gresik dengan Desa se Kabupaten Gresik berjalan dengan baik. Kejari Gresik akan melakukan upaya masksimal pendampingan, pembinaan dan mengawal anggaran dana desa agar tujuan utama pembangunan dan kesejahteraan Desa tercapapai,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan mendukung dan mengapresiasi Kejari Gresik dengan Desa  Kabupaten Gresik melakukan Kesepatan Bersama yang dituangkan pada MoU.

“Kerjasama pendampingan hukum ditingkat desa ini sangat bermanfaat untuk pembangunan dan mensejahterakan masyarakat,” terang Gus Yani.

Bupati Gresik berpesan pada seluruh kepala Desa, ada dua isu yang harus ditekankan, pertama isu kemiskinan, bagaimana ditingkat desa ini kemiskinan berkurang dan yang kedua isu pengendalian stunting di desa juag harus bisa ditekan sedini mungkin.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik Nurul Yatim mengatakan bahawa kegiatan penandatangan MoU ini bertujuan untuk mengawal dan membina pengelolaan anggaran desa/dana desa.

“Upaya pencegahan dini dalam pengelolaan anggaran Desa di Kabuapaten Gresik harus dilakukan. Salah satunya dengan melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Gresik supaya pengelolaan anggaran yang dilakukan Kepala Desa lebih baik dan tertindar dari penyalahgunaan anggaran,” jelasnya. (yad)