Kades Roomo Rusdyanto, Terdakwa Dugaan Korupsi Mengembalikan Uang Kerugian Negara 

GRESIK,1minute.id  – Liana, istri Rusdyanto, Kepala Desa (Kades) Roomo non aktif  mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Ia mendatangi kantor Kejaksaan untuk mengembalikan uang kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan anggaran pemerintahan desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik periode 2016-2018 yang membelit suaminya itu.

Total uang kerugian negara yang dikembalikan lebih kurang Rp 270 juta. Uang dalam bentuk pecahan Rp 50 ribuan dan Rp 100 ribuan.

Liana ditemui oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda dan dua jaksa lainnya. Dihadapan para jaksa itu, kata sumber di Kejaksaan, Liana mengungkapkan harapannya, niat baik mengembalikan uang kerugian negara bisa menjadi salah satu pertimbangan agar suaminya, Rusdyanto bisa diringankan dari perkara yang menjeratnya. 

Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky membenarkannya. Pengembalian uang kerugian negara pada Rabu, 29 Maret 2023. “Istri terdakwa Rusdyanto mendatangi Kejari Gresik untuk mengembalikan uang titipan kerugian negara yang saat ini masih dalam proses persidangan,” kata Raden Achmad Nur Rizky pada Kamis, 30 Maret 2023.

“Uang titipan yang diserahkan sebesar Rp 270.441.000 dan lansung dimasukkan di Bank BNI pada rekening titipan Kejari Gresik,” jelas Rizky sapaan akrabnya.

Masih menurutnya, saat ini terdakwa Rusdyanto masih menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan agenda keterangan ahli. Pengembalian uang kerugian negara merupakan bagian dari hal yang dapat meringankan dalam tuntutan atau putusan perkara korupsi.

Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan Anggaran Keuangan Pemerintah Desa di Desa Roomo, Kecamatan Manyar tahun anggaran 2016 – 2018. Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik ada kerugian negara sebesar Rp. 270.441.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan sampai awal tahun 2022, Kejari Gresik telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan Rusdyanto, Kades Romoo sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukuk di PN Tipikor Surabaya. (yad)