Kuasa Hukum Meminta Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa Perkara Dugaan Pemalsuan Merek Pupuk

GRESIK,1minute.id – Sidang lanjutan perkara pidana dugaan pemalsuan merek dengan terdakwa Achmad Ubadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Agenda sidang ada pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa yang juga anggota DPRD Gresik itu.

Pledoi dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Achmad Ubaidi, Gunadi dari Kantor Hukum Gunadi & Rekan. Gunadi pada pembelaanya mengatakan bahwa tuntutan jaksa yang membuktikan bahwa Achmad Ubaidi selaku pemilik PT. Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) terbukti melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan menuntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan itu tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan secara fakta dipersidangan.

Menurutnya, merek antara pelapor dari PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) dengan milik terdakwa tidaklah sama. Merek dagang Mutiara milik MTJ, sedangkan millik terdakwa ada tulisan GNF Mutiara dan itu sangat berbeda.

“Pada sak karung merek Mutiara milik MTJ tertulis ada logo burung, ada tulisan pupuk NPK, ada Logo SNI NPK padat, warna tulisan merek dan nama merek juga sangat berbeda dengan milik terdakwa. Sementara itu, sak karung pupuk milik terdakwa tidak ada logo burung, tidak ada tulisan pupuk NPK, tidak ada logo SNI dan warna merk Mutiara juga berbeda,” tegas Gunadi saat membacakan pledoi pada Kamis, 2 Februari 2023.

Dipertegas pada pledoi, bahwa diantara nama merek GNF Mutiara dan nama merek Mutiara adalah jelas-jelas sebuah nama merek yang tidak sama, begitupula pupuk dan pembenah tanah adalah berbeda dan tidak sejenis, konsekwensi apabila terjadi pelanggaran terhadap pembenah tanah tidak dikenakan sanksi pidana melainkan sanksi pencabutan Nomor Pendaftaran dan penarikan dari peredaran.

“GNF Mutiara memproduksi Pembenah Tanah, sedangkan Mutiara memproduksi pupuk jenis NPK. Pembenah tanah untuk menyuburkan tanah, sedangkan pupuk untuk menyuburkan tanaman,” jelasnya.

Bahwa berdasarkan fakta GNF Mutiara telah memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pendaftaran pupuk (pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah) PB-UMKU; 020101015157700000002, dari Menteri Pertanian.GNF Mutiara juga terdaftar di Merek Indonesia, dengan nomor Transaksi: IPT2022198527, Nomor Pemohon: D102022094635, tanggal penerimaan:2022-11-22. 

Dilanjutkan, GNF Phonska terdaftar di Merek Indonesia, dengan nomor Transaksi: IPT2022198586, Nomor Pemohon: D102022094629, tanggal penerimaan : 2022-11-22. Bahwa barang yang diproduksi dan diedarkan adalah Pembenah Tanah bukan pupuk sehingga jelas jenisnya berbeda.

“Berdasarkan analisis hukum setelah menyimak bukti-bukti dan beberapa fakta yang sudah diperoleh dipersidangan perkara ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata dan seharusnya diselesaikan dengan cara perdata pula sesuai aturan asas yang berlaku dinegara RI “Asas Lex Spesialis Derogat,” urainya.

Ditambahkan Gunadi pada pledoi memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menyatakan terdakwa Achmad Ubaidi telah melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan pidana (Onslag Van Alle Recht Vervolging).

“Membebaskan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Vryspraak), memulihkan hak dan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat terdakwa seperti keadaan semula,” pungkasnya.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai M.Fatkhur Rochman ditunda minggu depan dengan agenda tanggapa pledoi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik. (yad)