Penasehat Hukum Terdakwa Subianto Budiman : Kemasan SAJ Berbeda dengan MTJ

GRESIK,1minute.id  – Sidang lanjutan perkara pidana sengketa merek dagang pupuk dengan terdakwa Subianto Budiman telah mengagendakan pledoi (pembelaan) dari kuasa hukum terdakwa pada Rabu, 8 Februari 2023. 

Pada nota pembelaan dari kantor hukum Robert Mantinia & Partner menerangkan bahwa, perkara yang saat ini disidangkan banyak menemukan kejanggalan dan terkesan sengaja dipaksakan untuk di proses persidangan. Dugaan kami selaku penasihat hukum terdakwa terkait adanya upaya mengkriminilisasi terdakwa.

“Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti dipersidangan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan  antara desain kemasan produk barang jenis Pupuk NPK Mutiara 16-16-16 milik PT. Meroke Tetap Jaya (MTJ) dengan kemasan bagian depan produk barang jenis Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16 milik terdakwa selaku pemilik CV. Sumber Agung Jaya (SAJ),” jelas Robert pada nota pembelaannya.

Diterangkan lebih lanjut, perbedaan kemasan diantaranya milik  MTJ ada logo burung dibagian atas, sedangkan milik SAJ tidak ada logo Burung adanya logo bintang. Pada kemasan samping kiri kemasan milik MTJ tertulis sebuah merek Mutiara 16-16-16 yang di blok warna biru muda dan bertuliskan Pupuk NPK, sementara itu milik terdakwa tertulis Pembenah Tanah setelah merek Mutiara.

“Perbedaan yang paling mencolok adalah pada kemasan milik pelapor tertulis NPK Mutiara 16-16-16 sedangkan milik terdakwa bertuliskan Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16. Untuk kemasan belakang sama sekali tidak sama antara kemasan produk PT. Meroke Tetap Jaya dengan kemasan produk milik terdakwa,” tegasnya.

Diuraikan pada pledoi, terdakwa Subianto Budiman adalah pemilik merek Terdaftar dan memiliki hak Eksklusif atas mereknya yang digunakan pada kemasan produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16.  Merek milik terdakwa terdaftar dan bersertifikat atas nama H. Subianto Budiman dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia diantaranya,  merek  

“BINTANG MUTIARA” No. Sertifikat: IDM000458406 tanggal dimulai perlindungan 19 November 2012 Sampai Dengan 19 November 2022 dan diperpanjang masa perlindungannya sampai dengan 19 November 2032.  Merek “BINTANG MUTIARA + LOGO” No. Sertifikat IDM000725788 tanggal dimulai perlindungan 16 Agustus 2018 sampai dengan 16 Agustus 2028.

Selanjunya, merek “BINTANG MUTIARA 16-16-16 + LOGO No. Sertifikat IDM000875335 tanggal dimulai perlindungan 02 Maret 2020 sampai dengan 02 Maret 2030. merek “BINTANG MUTIARA 16-16-16 + LOGO/LUKISAN No. Sertifikat IDM001001317 tanggal dimulai perlindungan 25 Januari 2022 sampai dengan 25 Januari 2032.  Merek “BINTANG MUTIARA INDOPHOSKA 16-16-16 + LOGO No. Sertifikat IDM000875344 dimulai perlindungan 04 Maret 2020 sampai dengan 04 Maret 2030. 

Merek “SAWITTA BINTANG MUTIARA 16-16-16+ LOGO No. Sertifikat IDM000987743 tanggal dimulai perlindungan 22 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2031. Merek “BINTANG MUTIARA 16-16-16 + LOGO/LUKISAN No. Permohonan D102022013461 tanggal dimulai perlindungan 21 Februari 2022 dan hak cipta “LUKISAN BINTANG MUTIARA 16-16-16” Lukisan dalam kemasan BINTANG MUTIARA 16-16-16 dengan Sertifikat Terdaftar dengan Nomor : 000362111 Tanggal dimulai Pencatatan 05 Juli 2021.

Atas dasar bukti tersebut, terang kuasa hukum Subianto Budiman, Bilmard B Putra bahwa benar terdakwa tidak terbukti menggunakan merek dagang milik orang lain, tidak pernah memalsukan, menjiplak atau membajak produk atau kemasan milik orang lain, khususnya merek/kemasan milik PT. Meroke Tetap Jaya. 

“Terdakwa selama ini mempunyai merek dagang sendiri yang telah terdaftar dan bersertifikat di Kementerian Hukum dan Ham. Untuk itu kami selaku kuasa hukum terdakwa memohon agar Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk membebaskan terdakwa,” tegas Bilmard B Putra saat membacakan pledoi.

Ditambahkannya, bahwa terdakwa Subianto Budiman adalah pemilik 51 merek terdaftar pada Kementerian hukum dan Ham yang kemudian digunakan sebagai merek pada produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16. Tidak hanya itu, terdakwa juga mempunyai bukti awal sebuah pencatatan ciptaan nomor pencatatan : 000362111, HAK CIPTA “LUKISAN BINTANG MUTIARA 16-16-16” Lukisan dalam kemasan BINTANG MUTIARA 16-16-16 dengan Thema “Spirit Of Botany”, serta Hak Paten Pada Produk Pembenah Tanah Bintang Mutiara 16-16-16.

Bahwa berdasarkan fakta hukum justru PT. Meroke Tetap Jaya lah yang memakai/ menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik terdakwa  Subianto Budiman, yang dapat dilihat dari penggunaan Blok 16-16-16 , serta kata Mutiara 16-16-16.

“Untuk itu kami tim penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat dibuktikan secara hukum oleh jaksa dari Kejari Gresik serta memulihkan hak terdakwa H. Subianto Budiman dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkasnya.

Sidang dengan majelis hakim yang diketuai M. Fatkhur Rochman ditunda minggu depan agenda tanggapan dari Jaksa (replik).

Terpisah, usai sidang Robert Mantinia yakin klienya akan dibebaskan dari segala dakwaan. Pasalnya, dari seluruh pasal yang disangkahkan terdakwa memiliki bukti bahwa kemasan pupuk miliknya semuanya memiliki izin dari institusi yang berwenang dan sangat berbeda dari merek milik pelapor.

“Semua bukti ijin, baik perusahaan maupun ijin merek dagang dan hak paten merek telah kami lampirkan untuk bukti dipersidangan,” jelas Robert. (yad)