Gunakan Mobil Nopol Palsu, Pemuda Asal Cianjur Edarkan Rokok Ilegal ke Gresik

GRESIK,1minute.id – Sopiyulloh, pemuda asal Cianjur, Jawa Barat meringkuk di rutan Gresik. Ia ditahan karena tertangkap basah mengedarkan rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai. Sopi diamankan oleh  tim penindakan dan penyidikan, Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur.

Penyidik Bea Cukai melimpahkan tersangka dan barang bukti (barbuk) 208 ribu batang rokok ilegal itu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Kamis, 24 November 2022. Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menyatakan berkas perkara dugaan peredaran rokok tanpa cukai itu dinyatakan lengkap alias sempurna. 

Dalam waktu dekat perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik.

“Total kerugian negara sebesar Rp 148 juta lebih,”kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda di kantornya pada Kamis, 24 November 2022.

Alifin menyampaikan, tersangka bertempat tinggal di Cianjur, Jawa Barat. Namun, lokasi peredaran rokok ilegal tanpa cukai itu sampai ke Gresik. Saat mengedarkan menggunakan sebuah kendaraan roda empat. “Saat beraksi, tersangka menggunakan plat nomor palsu,” imbuhnya.

Karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 54 undang-undang No 39/2007 tentang perubahan undang-undang no 11 tahun 1995 tentang cukai. (yad)