Pemkab & Bea Cukai Gresik Kawal Ketat Pemusnahan Rokok Tanpa Cukai ke Tungku Pembakaran di Lawang, Malang 

MALANG,1minute.id – Sebanyak lima truk berukuran besar yang membawa jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai tiba di kawasan pemusnahan di Lawang, Malang pada Rabu pagi, 10 Desember 2025. 

Bau tembakau yang menyengat langsung menyeruak. Seluruh barang satu per satu  dipindahkan menuju tempat khusus pemusnahan. Pemindahan dilakukan secara tertib, terukur, dan terbuka. Pemusnahan ini merupakan lanjutan dari rangkaian sosialisasi edukasi penanganan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dipimpin langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani sehari sebelumnya, Selasa, 9 Desember 2025.

Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) berkolaborasi untuk menuntaskan pemusnahan 9,8 juta batang rokok ilegal dan 349,2 liter MMEA ilegal, hasil dari penindakan sepanjang 2025. Proses pemusnahan dikawal untuk memastikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi sarana edukasi publik agar masyarakat mengenali peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan.

Bagi masyarakat umum, rokok ilegal sering dipandang sekadar rokok murah tanpa pita cukai. Tetapi bagi negara, setiap batang yang beredar berarti hilangnya penerimaan yang seharusnya masuk ke kas publik.

Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik Atan, menjelaskan bagaimana kerugian negara dihitung. “Setiap batang rokok ilegal itu ada tarif cukainya. Untuk SPM atau sigaret putih mesin tarifnya Rp 794 per batang, sementara SKM atau sigaret kretek mesin Rp 746 per batang. Di luar itu, masih ada PPN 9,9 persen dari harga jual eceran,” terangnya.

Tidak hanya itu, Atan juga menjelaskan bahwa MMEA ilegal pun dikenakan tarif cukai Rp 100.000 per liter. Jika angka tersebut dikalikan total barang yang diamankan, potensi kerugian negara melonjak hingga Rp 9,63 miliar, sebuah angka fantastis yang menjadi dasar urgensi penindakan masif yang dilakukan Pemkab Gresik dan aparat terkait.

Di tengah tingginya peredaran rokok tanpa cukai, edukasi publik menjadi kunci. Atan memberikan cara paling mudah bagi masyarakat awam dalam mengenali rokok ilegal:

1. Ada atau tidaknya pita cukai. Rokok legal wajib memiliki pita cukai asli.

2. Letak pita cukai. Ketika bungkus rokok dibuka, pita cukai harus robek. Jika tidak, besar kemungkinan rokok tersebut ilegal atau pita cukainya palsu.

Proses pemusnahan di Lawang dilakukan dalam tiga tahapan: pemilahan, penghancuran, dan pembakaran.

Di lapangan, tumpukan karton berisi rokok diletakkan di atas conveyor untuk kemudian diarahkan ke tungku besar bersuhu sangat tinggi. Setelah semua barang berhasil masuk dalam tungku, perwakilan dari Sat Pol PP, Bea Cukai, dan Pemkab Gresik turut mengambil bagian dalam prosesi pembakaran. Dalam hitungan menit, jutaan batang rokok itu berubah menjadi abu.

Sementara itu, untuk MMEA ilegal, para petugas memasukkannya ke dalam alat penghancur khusus sebelum cairan tersebut dinetralkan.nSeluruh proses dilakukan terbuka dan disaksikan oleh unsur Pemkab Gresik, Bea Cukai, Sat Pol PP, serta lembaga terkait lain sebagai komitmen agar tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti.

Menurut Atan, memproduksi rokok ilegal bukanlah pelanggaran ringan. Pelakunya dapat dijerat UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara. Dalam beberapa kasus, pelanggaran dapat diselesaikan melalui sanksi administrasi, yakni membayar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Namun, maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan bahwa ancaman hukuman belum sepenuhnya menimbulkan efek jera sehingga kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menghentikan distribusi.

Selain merusak ekosistem iklim usaha, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat. Hilangnya penerimaan cukai berdampak langsung terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan, pengawasan, pemberdayaan petani, dan berbagai pembangunan daerah.

Sepanjang 2025, Sat Pol PP Gresik bersama Bea Cukai mencatat: sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal diamankan Sat Pol PP Gresik. 7 juta batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Gresik. Totalnya 9,8 juta batang. Pemusnahan di Gresik dan Lawang merupakan bukti nyata dari hasil operasi tersebut.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dalam kegiatan sebelumnya menegaskan bahwa tindakan pemusnahan bukan sekadar formalitas hukum. “Yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini. Semoga Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani.

Edukasi dan sosialisasi barang kena cukai (BKC) ilegal yang digelar Pemkab Gresik bukan hanya untuk memberikan pemahaman, tetapi juga membangun budaya pengawasan bersama.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Sat Pol PP Gresik Nuhaeda, menuturkan bahwa masyarakat adalah elemen penting untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal. “Kami berharap dukungan masyarakat. Laporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal, baik ke Bea Cukai maupun Sat Pol PP,” ujarnya.

Laporan dapat disampaikan secara langsung atau menghubungi nomor kontak resmi kedua institusi. Pemusnahan di Lawang bukan akhir dari masalah, melainkan bagian dari perjalanan panjang melawan peredaran rokok tanpa cukai. Setiap batang rokok ilegal yang berhasil diamankan berarti penyelamatan penerimaan negara yang seharusnya kembali ke masyarakat melalui pembangunan, layanan kesehatan, hingga peningkatan kualitas hidup. Dengan sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat, upaya menjadikan Gresik sebagai wilayah bersih rokok ilegal bukan sekadar harapan, tetapi target nyata yang sedang diperjuangkan. (yad)

Pemkab & Bea Cukai Gresik Kawal Ketat Pemusnahan Rokok Tanpa Cukai ke Tungku Pembakaran di Lawang, Malang  Selengkapnya

Gus Yani Musnahkan 10 Juta Batang Rokok & 350 Liter Mihol Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 9,63 Miliar 

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 9,86 juta batang rokok dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan di kantor Bupati Gresik pada Selasa, 9 Desember 2025. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang memimpin langsung pemusnahan barang ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9,63 miliar itu.

Gerakan nyata memberantas peredaran rokok ilegal melalui Sosialisasi Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2025.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan pemusnahan barang bukti berupa 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal merupakan hasil operasi kolaboratif Sat Pol PP Gresik, Bea Cukai Gresik, serta berbagai unsur penegak hukum. Lewat kegiatan ini, total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 9.630.179.900.

Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini tidak hanya menjadi tindakan penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang taat ketentuan. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merusak struktur penerimaan negara dan menghambat manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali kepada masyarakat.

“Ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwasanya yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini, mudah mudahan Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Gus Yani. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Gresik Agustin Halomoan Sinaga, menekankan bahwa kegiatan sosialisasi edukasi ini bertujuan membangun pemahaman masyarakat agar semakin banyak warga yang mengetahui ketentuan cukai dan mampu mengidentifikasi rokok ilegal. Ia menyebut bahwa penyatuan pandangan publik mengenai bahaya rokok ilegal adalah langkah penting agar masyarakat bukan hanya menjadi penonton, tetapi juga bagian dari pengawasan.

“Kami ingin masyarakat ikut membantu menyebarluaskan aturan, karena semakin banyak yang paham, semakin sempit ruang peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono menegaskan bahwa implementasi pengawasan barang kena cukai ilegal membutuhkan kerja lintas daerah. Menurutnya, kolaborasi Sat Pol PP di berbagai kabupaten/kota akan memperkuat efektivitas penindakan serta mengurangi potensi celah distribusi barang ilegal antarwilayah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur Untung Basuki, menyampaikan bahwa pembatasan konsumsi dan peredaran rokok ilegal bukan sekadar urusan fiskal, tetapi juga terkait dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan sosial. Karena itu, instrumen cukai harus dipastikan berjalan sebagaimana mestinya. “Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara,” tegasnya. (yad)

Gus Yani Musnahkan 10 Juta Batang Rokok & 350 Liter Mihol Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 9,63 Miliar  Selengkapnya

Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Ratusan Juta, Barbuk Sabu-sabu di Blender dengan Cairan Pembersih Lantai

GRESIK,1minute.id – Suara dua mesin blender biasanya digunakan menghaluskan buah untuk jus berisi penuh. Tapi, alat elektronik berupa sebuah wadah dilengkapi pisau berputar yang digunakan untuk mengaduk, mencampur, menggiling atau melunakkan bahan itu berisi puluhan gram sabu-sabu dan pil koplo bercampur zat pembersih lantai.

Dalam hitungan detik, sabu-sabu seberat 269,163 gram dan ribuan butir pil koplo warna putih mencair. Sejurus kemudian jus sabu-sabu dan pil koplo seharga Rp 270 juta (estimasi harga sabu-sabu Rp 1 juta per gram) di masukkan dalam tong plastik kemudian dibuang dalam saluran air. 

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Gresik Nana Riana mengatakan untuk barang bukti yang dimusnahkan kali ini dari 249 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Rinciannya, barang bukti narkotika seberat 269,163 gram dari 66 perkara. Kemudian 33 alat hisap dari 33 perkara, dan 11 timbangan elektronik dari 9 perkara.

Kemudian, perkara kesehatan sebanyak 791.411 butir pil berlogo LL atau pil koplo. Ada juga 80 potong pakaian dari 36 perkara dan 5 senjata tajam dari 5 perkara serta uang palsu berjumlah Rp 1.550.000 dari 1 perkara, serta 5.698 botol jamu dari 1 perkara. “Untuk barang bukti perkara tindak pidana khusus berupa rokok tanpa cukai sebanyak 754.220 dari 2 perkara,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti periode Januari sampai September 2024 ini melibatkan pihak kepolisian, Bea Cukai, BNNK, Dinas Kesehatan dan Pengadilan Negeri Gresik.

Lebih lanjut Nana Riana menghimbau, masyarakat berhenti bermain judi online. Sebab, aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada. “Kami berharap masyarakat berhenti main judi online atau sejenisnya. Kami punya komitmen yang sama dalam penanganan perkara judi online dan perkara lainnya,” pungkasnya.(yad)

Kejari Gresik Musnahkan Barbuk Senilai Ratusan Juta, Barbuk Sabu-sabu di Blender dengan Cairan Pembersih Lantai Selengkapnya

Pol PP Gresik dan KPPBC Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri Rokok Ilegal

GRESIK,1minute.id – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik menyatakan “perang” terhadap peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai.  Sebab, peredaran rokok tanpa cukai itu merugikan keuangan negara. 

Data yang dihimpun 1minute.id  kurun waktu 5 bulan terakhir, Mei sampai 10 September 2024, satuan penegak peraturan daerah itu telah menyita 85.500 batang rokok berbagai merek yang tanpa cukai. Ribuan batang rokok disita dari pedangan kelontong, toko atau kios yang tersebar berbagai kecamatan. 

Penyitaan dilakukan dengan cara melakukan razia bersama petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Gresik. Teranyar,  razia gabungan, Pol PP Gresik dengan KPPBC Gresik digelar di Desa Tanahlandean dan Desa Ngampel.  Keduanya berada di Kecamatan Balongpanggang pada Selasa, 10 September 2024 menyita 996 batang rokok ilegal.  

Kepala Dinas Satpol PP Gresik Agustin H. Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat Gresik agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal yang peredarannya merugikan negara. 

Sebab, pihaknya akan melakukan tindakan tegas mulai dari penyitaan barang bukti hingga proses hukum ke pengadilan. 

“Saat razia menemukan rokok ilegal akan kami lakukan penyitaan. Kegiatan penyitaan ini diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar,” tegas Sinaga. “Barang sitaan itu nantinya akan kami musnahkan, ” imbuh mantan Kepala Disparekrafbudpora Gresik itu. 

Ia menjelaskan penyitaa ribuan batang rokok itu karena diduga kuat ilegal. Ciri-cirinya, adalah kemasan tanpa cukai, kemasan dilekati cukai palsu, cukai bekas, berbeda atau merek tidak ada. Sinaga menceritakan,  sebelum razia dilakukan pihaknya melakukan  pemetaan berdasarkan kajian dan laporan masyarakat. 

Kajian yang telah dilakukan oleh Pol PP Gresik, peredaran rokok ilegal ditengarai di berbagai kecamatan di Kabupaten Gresik. Sebagian di perbatasan. Misalnya, daerah perbatasan wilayah seperti di Kecamatan Balongpanggang dengan Lamongan dan Mojokerto

Lalu,  perbatasan Kecamatan Driyorejo dengan Sidoarjo dan Surabaya. Juga, perbatasan Wringinanom, Dukun, Bungah, Ujungpangkah, Menganti dan beberapa daerah lainnya.

Khusus di Kecamatan Balongpanggang, kata Sinaga, timnya menemukan rokok ilegal dijual di sejumlah kios-kios. Dikatakannya, selain penyitaan timnya juga telah melakukan edukasi kepada para penjual terkait apa itu rokok ilegal, termasuk sanksinya sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan pasal 56. 

Pasal 54 berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sedangkan, Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5  tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Artinya, penjual dan pembeli bisa terkena sanksi berdasarkan UU tengang cukai itu. “Kami berterima kasih juga kepada masyarakat yang sudah mendukung atau memerangi peredaran rokok ilegal di Gresik,” katanya. (yad/adv)

Pol PP Gresik dan KPPBC Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri Rokok Ilegal Selengkapnya

Gunakan Mobil Nopol Palsu, Pemuda Asal Cianjur Edarkan Rokok Ilegal ke Gresik

GRESIK,1minute.id – Sopiyulloh, pemuda asal Cianjur, Jawa Barat meringkuk di rutan Gresik. Ia ditahan karena tertangkap basah mengedarkan rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai. Sopi diamankan oleh  tim penindakan dan penyidikan, Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur.

Penyidik Bea Cukai melimpahkan tersangka dan barang bukti (barbuk) 208 ribu batang rokok ilegal itu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Kamis, 24 November 2022. Pelimpahan tahap dua itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik menyatakan berkas perkara dugaan peredaran rokok tanpa cukai itu dinyatakan lengkap alias sempurna. 

Dalam waktu dekat perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik.

“Total kerugian negara sebesar Rp 148 juta lebih,”kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin N Wanda di kantornya pada Kamis, 24 November 2022.

Alifin menyampaikan, tersangka bertempat tinggal di Cianjur, Jawa Barat. Namun, lokasi peredaran rokok ilegal tanpa cukai itu sampai ke Gresik. Saat mengedarkan menggunakan sebuah kendaraan roda empat. “Saat beraksi, tersangka menggunakan plat nomor palsu,” imbuhnya.

Karena perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 54 undang-undang No 39/2007 tentang perubahan undang-undang no 11 tahun 1995 tentang cukai. (yad)

Gunakan Mobil Nopol Palsu, Pemuda Asal Cianjur Edarkan Rokok Ilegal ke Gresik Selengkapnya

Kejari Siap Kolaborasi Memberantas Peredaran Rokok tanpa Cukai Di Gresik

GRESIK,1minute.id – Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Gresik Heru Winoto menyatakan peredaran rokok tanpa cukai merugikan negara. Kejaksaan Negeri Gresik siap berkolaborasi untuk memberantas peredaran rokok ilegal itu.

“Negara akan kehilangan miliaran rupiah atas cukai rokok jika peredaran rokok ilegal masih berlangsung. Untuk itu penegak hukum harus lebih intens melakukan operasi gabungan guna memberantas peredaran rokok ilegal,”tegas Heru Winoto kepada wartawan di kantornya pada Senin, 29 November 2021. 

Kajari Heru Winoto menambahkan, Bea Cukai Gresik sebagai ujung tombak pemberantasan rokok ilegal harus lebih intens dan berani melakukan operasi gabungan dengan mengandeng aparat penegak hukum (APH),  seperti Kejaksaan, Kepolisian dan TNI serta Pemerintah Daerah agar peredaran rokok ilegal dapat diberantas.

”Rutin melakukan kegiatan razia dan operasi lapangan sehingga tidak ada lagi ruang gerak para pengemplang pajak cukai tersebut,” tegasnya.

Komitmen Korp Adhyaksa untuk  pemberantasan peredaran rokok ilegal telah dibuktikan dengan melakukan penindakan kepada pelakunya. 

MUSNAHKAN BARANG BUKTI ROKOK ILEGAL: Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Nono Mursito, Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Sekda Gresik Washil Miftachul Rachman, Kajari Gresik Heru Winoto , Humas Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rochman dan Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto menyaksikan memusnahkan barang bukti rokok ilegal dari terpidana yang telah berkekuatan hukum di halaman Kejari Gresik pada 24 November 2021 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan 106.800 rokok tanpa cukai di halaman Kantor Korp Adhyaksa Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas pada Rabu, 24 November 2021.

Ribuan batang rokok senilai Rp 97,18 juta itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan stomewals. Rokok yang dimusnahkan itu berasal dari seorang terpidana. Tidak dijelaskan identitas terpidana perkara rokok ilegal itu.

Pemusnahan barang bukti rokok ilegal alias tanpa cukai karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Washil Miftachul Rachman, Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Nono Mursito, serta Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Humas Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rochman. 

Ada tiga tong tempat pembakaran. Prosesi pembakaran dilakukan bersama-sama dengan para undangan tersebut. Di tempat lainnya, seorang operator stomewals menggilas ribuan rokok itu. Setelah tergilas, rokok yang sudah gepeng itu lalu dimasukkan ke tempat pembakaran hingga menjadi abu. Abu rokok tersebut kemudian di pendam ke tanah. Pemusnahan rokok ilegal itu menegaskan komitmen aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. 

SOSIALISASI: Staf Bagian Komunikasi Pimpinan Pemkab Gresik Membagikan stiker kepada pedagang saat sosialisasi di Pendapa Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Gresik (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Pasalnya, peredaran rokok tanpa cukai itu berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, upaya perlindungan terhadap konsumen. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto menegaskan, ribuan batang rokok itu dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. ”Ada satu perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Gresik,”kata Heru Winoto usai acara pemusnahan barang bukti dikantornya.

Rokok Ilegal itu kalau dinominalkan senilai Rp 97,18 juta. ”Kami siap bersinergi, berkolaborasi dengan semua pihak untuk mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,”tegas Heru Winoto.

Heru kembali menegaskan komitmen Korp Adhyaksa untuk turut menciptakan masyarakat Gresik yang lebih baik. Menekan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. Pemberantasan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Tapi, harus dilakukan secara bersama-sama, berkolaborasi, bersinergi dengan Pemkab Gresik, Bea Cukai, Kepolisian, BNNK dan Pengadilan Negeri serta rumah tahanan (rutan) Gresik.  ”Kami siap berkoordinasi untuk melakukan pemberantasan rokok ilegal,”tegasnya. 

Sementara itu, tiga pilar yakni Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Gresik dan Pemkab Gresik getol melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan di daratan hingga kepulauan.  Tujuannya, masyarakat dan pedagang mengenali ciri-ciri rokok ilegal. Pedagang tidak menjual. Sedangkan, masyarakat tidak membeli rokok tanpa cukai tersebut.  (yad)

Kejari Siap Kolaborasi Memberantas Peredaran Rokok tanpa Cukai Di Gresik Selengkapnya

Pelaku Dihukum, Barang Bukti Disita, Kejari Gresik, Bea Cukai, Pemkab Gresik Musnahkan 106,8 Ribu Batang Rokok Ilegal

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan 106.800 rokok tanpa cukai di halaman Kantor Korp Adhyaksa Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Graha Bunder Asri, Kecamatan Kebomas pada Rabu, 24 November 2021.

Ribuan batang rokok senilai Rp 97,18 juta itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan digilas menggunakan stomewals. Rokok yang dimusnahkan itu berasal dari seorang terpidana. Tidak dijelaskan identitas terpidana perkara rokok ilegal itu.

Pemusnahan dilakukan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu dilakukan bersama-sama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Washil Miftachul Rachman, Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Nono Mursito, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Gresik Siti Jaiyaroh, serta Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Irwan Tjatur Pambudi, Humas Pengadilan Negeri Gresik Fatkhur Rochman. 

BAKAR ROKOK ILEGAL: Petugas gabungan Kejari Gresik, Pemkab Gresik, Bea Cukai, Pengadilan Negeri Gresik, BNNK Gresik memusnahkan barang bukti sebanyak 106,8 ribu batang rokok ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Gresik pada Rabu, 24 November 2021 (Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Ada tiga tong tempat pembakaran. Prosesi pembakaran dilakukan bersama-sama dengan para undangan tersebut. Di tempat lainnya, seorang operator stomewals menggilas ribuan rokok itu. Setelah tergilas, rokok yang sudah gepeng itu lalu dimasukkan ke tempat pembakaran hingga menjadi abu. Abu rokok tersebut kemudian di pendam ke tanah. Pemusnahan rokok ilegal itu menegaskan komitmen aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. 

Pasalnya, peredaran rokok tanpa cukai itu berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, upaya perlindungan terhadap konsumen. Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Heru Winoto menegaskan, ribuan batang rokok itu dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. ”Ada satu perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Gresik,”kata Heru Winoto usai acara pemusnahan barang bukti di kantornya. Rokok Ilegal itu kalau dinominalkan senilai Rp 97,18 juta. ”Kami siap bersinergi, berkolaborasi dengan semua pihak untuk mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal,”tegas Heru Winoto.

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI ROKOK ILEGAL: Operator stomewals bersiap menggilas ribuan batang rokok ilegal di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 24 November 2021 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Heru kembali menegaskan komitmen Korp Adhyaksa untuk turut menciptakan masyarakat Gresik yang lebih baik. Menekan peredaran rokok tanpa cukai di pasaran. Pemberantasan tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Tapi, harus dilakukan secara bersama-sama, berkolaborasi, bersinergi dengan Pemkab Gresik, Bea Cukai, Kepolisian, BNNK dan Pengadilan Negeri serta rumah tahanan (rutan) Gresik.  ”Kami siap berkoordinasi,”tegasnya.  

Sebelum pemusnahan barang bukti tersebut, Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Gresik Nugroho Tanjung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini semua telah memiliki kekuatan hukum tetap.  ”Pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap sampai dengan periode Bulan November 2021,”ujar Nugroho Tanjung dalam laporan tertulisnya. (yad)

Pelaku Dihukum, Barang Bukti Disita, Kejari Gresik, Bea Cukai, Pemkab Gresik Musnahkan 106,8 Ribu Batang Rokok Ilegal Selengkapnya