Kejari Gresik Tahan 4 Tersangka Penistaan Agama,Perkawinan Manusia dengan Kambing 

GRESIK,1minute.id – Penyidik Polres Gresik melimpahkan barang bukti dan tersangka perkara dugaan penistaan agama kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Rabu, 16 November 2022. Pelimpahan tahap dua perkara perkawinan manusia dengan kambing.

Usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (barbuk) Kejari Gresik melakukan penahanan keempat tersangka perkara nyeleneh yang menjadi perhatian masyarakat di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik itu. Keempat tersangka itu adalah Nur Hudi Didin Ariyanto, oknum anggota DPRD Gresik juga pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik. 

Tersangka berikutnya adalah Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu. Sekitar pukul 12.00 WIB, penyidik Polres Gresik bersama empat tersangka tiba di kantor Kejari Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik dan diterima oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan.

TAHAP DUA : Nur Hudi Didin Ariyanto, tersangka dugaan penistaan agama perkawinan manusia dengan kambing di kantor Kejari Gresik pada Rabu, 16 November 2022 ( Foto: Istimewa)

Tim Jaksa Penuntut melakukan pemeriksaan administratif keempat tersangka dan barang bukti (Barbuk). Barbuk diantaranya, seekor kambing betina bernama “Sri Rahayu”, mempelai wanita dalam perkawinan nyeleneh manusia dengan kambing itu.

Setelah berkas administratif dinyatakan selesai, ke empat tersangka yang sempat ditangguhkan menjadi tahanan kota oleh Polres Gresik lansung dilakukan penahanan badan oleh JPU selama 20 hari kedepan.

“Kami telah menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan penistaaan agama pernikahan manusia dengan kambing dari Polres Gresik. Ke empat tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan badan selama 20 hari ke depan,”kata Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah.

“Sedangkan, barbuk berupa handphone dan seekor kambing kami sita untuk keperluan pembuktian dipersidangan,”imbuh Ludy.

Masih menurutnya, tim JPU akan menyusun dakwaan dan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk segera dilakukan proses persidangan. Masing-masing tersangka akan kami sangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 156 a tentang penistaan agama dan Undang-undang ITE.

“Dari indentitas yang diterima salah satu tersangka masih aktif sebagai anggota DPR Gresik ini menjadi tahanan kejaksaan dan di kirim ke Rutan Banjarsari,”jelasnya.

Seperti diberitakan, pernikahan manusia dengan kambing dilakukan di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng pada Minggu, 5 Juni 2022. Pesanggerahan itu milik oknum anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota Fraksi Nasdem. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik menyatakan pernikahan seorang lelaki dengan seekor kambing secara Islam itu adalah penistaan terhadap agama. 

Penyidik Polres Gresik menetapkan 4 orang tersangka, yaitu  Nur Hudi Didin Ariyanto sebagai pemilik Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu. Selama proses penyidikan penyidik Polres Gresik melakukan proses penahanan keempat tersangka. Namun, proses penyidikan dan masa penahanan selama 60 kali keempat tersangka mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. (yad)