Ini Kinerja Kejari Gresik Semester I/2022 ; Tunggakan Pajak Rp 4 Miliar, Buka Rumah RJ hingga Sidik 2 Perkara Korupsi

GRESIK,1minute.id – Korp Adhyaksa genap 62 tahun, hari ini Jumat 22 Juli 2022. Bagaimana kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik  M.Hamdan S., menjlentrehkan kinerja semester pertama di semua seksi Januari sampai Juni 2022.

Kinerja para kepala seksi sebagai bahan pertimbangan evaluasi untuk kinerja selanjutnya. Kajari Hamdan memulai dari  bidang Tindak Pidana Umum (Pidum). Jumlah SPDP (surat pemberian dimulai penyidikan) berjumlah 243 perkara. Perkara inkrah (eksekusi) sebanyak 144 perkara. 

“Kami telah meresmikan rumah Restorative Justice (RJ) dengan nama Rumah Guyup berada di Desa Suci, Kecamatan Manyar,”jelas M.Hamdan S., dalam konferensi pers dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62 pada Kamis, 21 Juli 2022. Kajari Hamdan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah, Kasi Pidum Ludy Himawan, Kasi Pidsus Alifin N Wanda, Kasi Datun Gita Tya P,  Kasubagbin Ika Ayuningtias W dan Kasi BB Nugroho Tanjung. 

Bidang Pidum, lanjutnya, juga telah melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan RJ kepada terdakwa Umar Buang yang didakwa pasal 362 KUHP. Tidak hanya itu, bidang tindak pidana umum juga telah melakukan sosialisasi kepada tokoh masyarakat yang dilakukan di tujuh Kecamatan. “Untuk penerimanan negara bukan pajak, bidang pidana umum sebesar Rp 413 juta sampai bulan Juni,”jelasnya.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Saat ini, katanya, ada 7 MoU pertimbangan hukum yang masih aktif. Antara lain, dengan Pemkab Gresik, Semen Indonesia Logistik, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik, PT. Pegadaian, Bank BRI, Bank BNI dan PT. PLN. “Total pemulihan keuangan dari Datun dari SKK pembayaran BPJS Tenaga kerja dan Kesehatan sebesar Rp 962 juta,” urainya.

Untuk bidang Intelijen, Kejari Gresik telah menyelamatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari tunggakan  wajib pajak sebesar Rp 4 miliar lebih. Hal itu berkat koordinasi antara BPPKAD Gresik dengan Kejaksaan terkait adanya PAD.

Masih menurutnya, penyuluhan hukum terus dilakukan oleh bidang intelijen dengan program Jaksa menyapa dan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dengan menjadi narasumber bimtek dan per 3 bulan sekali ke sekolah untuk memberikan penyuluhan hukum.

“Bidang intelijen telah melakukan Penanganan dan Penggalangan (panggal) pemilihan serentak 47 kepala desa, eksekusi DPO perkara penggelapan Amir Djuwito, eksekusi dua terpidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana olah raga Syamsul Anam dan Masbuchin,”terangnya.

Sementara itu, di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini ada tiga perkara penyidikan, diantaranya dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Roomo, Pegadaian dan perkara Kelompok Masyarakat (Pokmas) atas kegiatan pembangunan sekolah di Desa Kambingan Kecamatan Cerme.

“Untuk perkara Pokmas anggaran yang digunakan merupakan anggaran dari Provonsi Jatim. Progresnya, saat ini kami menunggu hasil audit dari BPKP. Untuk perkara tindak pidana korupsi akan kami prioritaskan dan kami tindak tegas,” jelas mantan Kajari Batulicin, Kalimantan Selatan itu. (yad)