Usai Diperiksa 7 Jam, Dua Tersangka Dugaan Korupsi di UPC Pegadaian Tambak, Pulau Bawean  Ditahan Kejari Gresik

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan dua tersangka dugaan korupsi di PT.Pegadaian unit Pembantu Cabang Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik pada Selasa, 31 Mei 2022. 

Dua tersangka itu adalah Boedi Tjahyanto (BT) dan Quratul Aini (QA). BT adalah mantan Kepala Unit PT. Pegadaian unit cabang pembantu Kecamatan Tambak, Pulsu Bawean. Sedangkan, QA adalah broker. Perbuatan kedua tersangka itu  mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 3,5 miliar.

Sekitar pukul 13.30 WIB kedua tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan di seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik. Mereka datang nyaris bersamaan. QA yang tinggal di 

Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak lebih dulu. Kemudian disusul oleh BT yang tinggal di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Burengan, Kediri. Mereka menjalani pemeriksaan selama 7 jam.

Kabar penahanan kedua tersangka setelah menjalani pemeriksaan mulai beredar sekitar pukul.14.30. Saat itu, dua orang dokter dari RSUD Ibnu Sina Gresik tiba kantor kejaksaan di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas. Kedatangan dua dokter itu untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kedua tersangka yakni Boedi dan Aini.

ROMPI ORANYE : Quratul Aini, Tersangka dugaan korupsi di UPC Pegadaian Tambak ketika dibawa menuju mobil tahanan Kejari Gresik pada Selasa, 31 Mei 2022 ( Foto ist)

Kajari Gresik M.Hamdan S., mengatakan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda saat melakukan tindak pidana korupsi di PT. Pegadaian unit Pembantu Cabang Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

“Tersangka BT merupakan pimpinan di Pegadaian unit pembantu Tambak telah mengeluarkan jaminan berupa emas kepada tersangka QA tanpa melalui prosedural,”kata Hamdan kepada wartawan pada Selasa, 31 Mei 2022.

Jaminan gadai, lanjut Hamdan berupa emas itu diberikan kepada QA. “Padahal kewajiban uang di Pegadaian belum terlunasi. Bahkan dengan cara itu keduanya mengelabui seolah-olah sudah lunas,”jelas Kajari.

Lebih lanjut dikatakan, peran QA merupakan broker (swasta) dengan modus investasi untuk mengumpulkan emas dari puluhan warga dengan janji sebagai investasi. Padahal faktanya, emas itu dijadikan anggunan oleh QA ke Pegadaian untuk mendapatkan uang.

“Dari dua alat bukti yang kita miliki kami menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi di PT. Pegadaian dengan kerugian negara sekitar 3.5 milyar lebih. Kedua tersangka akan kami jerat dengan pasal 2 ayat (1) UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”tegas mantan Kajari Batu Licin ini.

Masih menurutnya, perkara ini akan terus berkembang karena hasil pemerikasaan lanjutan ada beberapa warga yang belum melaporkan ulah tersangka QA dengan modus investasi yang menggandeng perusahaan milik negara PT. Pegadaian.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka QA M.Dilah Rizal Fauzi mengatakan pihaknya menghormati proses hukum. Untuk upaya hukum selannutknya kami akan koordinasi dengan tim dan tersangka. “Salah satu upaya kita akan melakukan permohonan penangguhan penahanan,” jelasnya. (yad)