Dari Anggota Penyidik Korupsi, Kini Alifin Menjabat Kasi Pidsus Kejari Gresik 

GRESIK,1minute.id –  Alifin N Wanda kembali ngantor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Bila sebelumnya ia pernah menjadi anggota penyidik sejumlah perkara korupsi di Kabupaten Gresik. Kali ini, Alifin dilantik sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik. 

Alifin menggantikan Dimas Adji Wibowo yang mendapat tugas baru sebagai Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Probolinggo. Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Gresik M.Hamdan S., di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Rabu,18 Mei 2022.

Acara sakral yang dihadiri para kepala seksi dan staf itu berlangsung khidmat. Kajari Gresik M.Hamdan S dalam sambutannya berpesan kepada Kasi Pidsus yang baru agar meneruskan dan mempertahankan kinerja yang lama dan dapat ditingkatkan menuju Kejaksaan yang profesional.

“Untuk Kasi Pidsus yang baru agar menjalankan kinerja sesuai dengan SOP dan segera bisa beradaptasi dengan lingkungan kerja di Kejari Gresik,”ujar Hamdan.
Lebih lanjut, ia menambahkan, menjalin hubungan dengan bidang lain sangat diperlukan untuk menjaga kekompakan dan saling mengisi dalam mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari. “Selamat buat kasi Pidsus yang baru, kami menunggu karya-karya terbaru anda. Mengingat anda adalah stok lama di Kejari Gresik,” tegasnya.

Data yang dihimpun 1minute.id, pada 2019 sejumlah perkara korupsi di Kabupaten Gresik sempat ditangani oleh Alifin. Saat itu, Alifin menjadi jaksa penyidik di Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik. Alifin menjadi anggota tim penyidiknya. Perkara korupsi ikut ditangani diantaranya di Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, pungutan dana kapitasi jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan dari BPJS Kesehatan Kabupaten Gresik di Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik.

Kemudian, penyalagunaan anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Gresik dan korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampeyan. Hasilnya, pengadilan tindakan pidana korupsi (Tpikor) Surabaya di Sidoarjo menvonis terdakwa terbukti melakukan pidana korupsi.  (yad)