Remaja Setubui Pacarnya Lima Kali, Hamil lalu Melahirkan, Dituntut 3 Tahun

GRESIK,1minute.id – MTP, anak berhadapan hukum (ABH) terancam tidak bisa bermain bebas dengan sebayanya. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Siluh Candrawati menuntut remaja 17 tahun asal Kecamatan Benjeng itu selama 3 tahun penjara. 

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis 26 November 2020. Jaksa Siluh menilai MTP terbukti secara sah meyakinkan melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak korban sebut saja Delima (samaran), 17, melakukan persetubuhan sebanyak lima kali.

Anak yang berhadapan dengan hukum,  MTP terbukti melanggar pasal 18 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menuntutnya dengan hukuman penjara selama 3 tahun di LP (khusus anak)  Blitar dan pelatihan kerja selama 3 bulan,” tegas jaksa Siluh.

Masih dalam tuntutan diuraikan,  perbuatan anak ini dilakukan oleh MTP sebanyak 5 kali di ruang tamu saat kondisi rumah sepi. Akibatnya,  anak korban hamil hingga melahirkan anak perempuan.  Celakanya, MTP tidak mau bertangung jawab hingga perkara ini di proses dipengadilan. 

Sidang dengan hakim tunggal Fitra Dewi Nasution ditunda Jum’at depan dengan agenda pembelaaan (pledoi) dari kuasa hukum dari MTP.  Seperti diberitakan, MTP diseret ke peradilan anak akibat tindak pidana persetubuhan yang dilakukan kepada anak korban yang juga pacarnya.  Perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan sebanyak lima kali pada bulan Desember 2018. 

Tidak terima dengan ulah bejat MTP,  orang tua anak korban melaporkan perkara ini ke pihak kepolisian hingga perkara ini masuk proses persidangan. (*)