GRESIK,1minute.id – Masa kampanye pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 berakhir. Pada Ahad, 24 November 2024 memasuki masa tenang.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Gresik melakukan bersih-bersih alat peraga kampanye. Poster dan banner. Penertiban alat peraga kampanya atau APK berisi gambar pasangan calon atau paslon yang bertebaran di tempat-tempat strategis ini melibatkan aparat gabungan.
Tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja atau Pol PP Gresik, Dinas Perhubungan, Polres Gresik Kodim 0817/ Gresik, Panwascam, Panwaslu Kelurahan/Desa atau PKD, serta Panitia Tempat Pemungutan Suara atau PTPS menertibkan APK.
Hari H Coblosan Pilkada Serentak yakni Pemilihan Gubernur atau Pilgub Jawa Timur dan Pemilihan Bupati Gresik akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Infomasi Bawaslu Grssik Rozikin menyampaikan memasuki masa tenang jelang pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024, seluruh APK harus ditertibkan. “APK ini langsung diturunkan dan dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Gresik,” ujarnya.
Bawaslu Gresik juga mengapresiasi sebagian pendukung calon yang tertib menurunkan atributnya secara mandiri. Masa tenang sebelum pencoblosan akan berlangsung selama tiga hari, dan selama itu, para peserta Pilkada dilarang melakukan aktivitas kampanye.
“Kami berharap agar para peserta Pilkada bisa mencabut APK mereka secara mandiri. Pengawasan akan dilakukan terus selama masa tenang, dan APK yang masih terpasang akan ditertibkan,” tegasnya.
Terdapat APK 2.990 yang terpasang dipastikan harus tercopot pada hari ini, Ahad, 24 November 2024 agar tidak ada lagi APK di ruang publik. (yad)