GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten Gresik kini memiliki petugas juru sita pajak daerah. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kepada 17 petugas juru sita dilakukan di ruang Mandala Bhakti Praja kantor Bupati Gresik pada Kamis, 8.Mei 2025.
Acara tersebut di hadiri oleh Plt Bupati Gresik Asluchul Alif, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftachul Rachman, serta Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah atau BPPKAD Gresik Andhy Hendro Wijaya.
Pelantikan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam pengelolaan keuangan daerah, karena untuk kali pertama Pemkab Gresik memiliki jajaran Jurusita Pajak Daerah secara resmi.
Para jurusita ini akan menjadi ujung tombak dalam menegakkan kewajiban perpajakan, khususnya dalam menangani tunggakan pajak yang selama ini menjadi beban menahun.
Plt Bupati Gresik Asluchul Alif mengingatkan kepada puluhan juru sita melakukan pendekatan humanis dan komunikatif dalam pelaksanaan tugas para jurusita.
“Kita harus ingat bahwa yang kita tagih ini adalah warga kita sendiri. Maka, pendekatan yang dilakukan harus tetap mengedepankan etika, empati, dan komunikasi yang baik. Penegakan kewajiban pajak bukan berarti mengesampingkan sisi kemanusiaan,” ujarnya.
Saat ini, piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Gresik tercatat mencapai Rp 271,1 miliar. Dengan hadirnya jurusita, diharapkan penyelesaian piutang ini dapat dilakukan secara bertahap, terukur, dan progresif.
“Jangan hanya berhenti pada pelantikan. Saya ingin melihat progres nyata dari waktu ke waktu. Setiap langkah harus berdampak, dan setiap proses harus membawa kita lebih dekat pada penyelesaian piutang pajak yang sudah lama menjadi persoalan,” tegas dokter Alif-sapaan-Asluchul Alif.
Sebagai dasar hukum pelaksanaan, Pemkab Gresik telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan piutang di teken pada 2024. Dalam proses penyusunan kebijakan ini, BPPKAD Gresik juga melakukan studi tiru ke Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Setelah itu, ke-17 Jurusita Pajak Daerah menjalani pelatihan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Menurut Kepala BPPKAD Gresik Andhy Hendro Wijaya, pelantikan ini merupakan langkah awal dari proses panjang yang bertujuan pada cleansing piutang pajak secara menyeluruh. Lokus pelaksanaan perdana akan difokuskan di wilayah desa mulai Juni 2025.
“Dengan hadirnya Jurusita Pajak Daerah, kita berharap terjadi peningkatan efektivitas dalam penagihan. Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi fiskal daerah untuk menyelesaikan masalah piutang di Kabupaten Gresik,” pungkasnya. (,yad)