Satlantas Polres Gresik, Dishub Gresik & Perusahaan Angkutan Barang Deklarasi Zero ODOL

GRESIK,1minute.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menyelenggarakam Sosialisasi dan Deklarasi Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) di Rupatama SAR Polres Gresik pada Kamis, 12 Juni 2025. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna menandai komitmen bersama dalam memerangi praktik kendaraan kelebihan dimensi dan muatan. Satlantas Polres Gresik bersinergi dengan berbagai pihak strategis. 

Hadir dalam acara tersebut antara lain, Kepala Dinas Perhubungan Gresik Khusaini, perwakilan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jawa Timur, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik, Jasa Raharja Cabang Gresik, serta jajaran Satlantas Polres Gresik. Tak hanya itu, sebanyak 37 perusahaan industri dan angkutan barang di Kabupaten Gresik juga turut berpartisipasi, menunjukkan keseriusan semua pihak.

Dalam sambutannya, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu yang diwakili oleh Kasatlantas AKP Rizki Julianda

menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dan pelaku industri untuk menyamakan persepsi. “Kegiatan ini adalah bagian dari upaya bersama mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), serta menjadikan Gresik sebagai kabupaten yang bebas dari kendaraan Over Dimension and Over Loading,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Gresik, Khusaini, menambahkan bahwa dasar hukum larangan ODOL di Gresik sudah jelas. Perda No. 9 Tahun 2020 Pasal 134 poin 2 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat secara tegas melarang praktik ini. “Sanksi administratif hingga pencabutan izin perusahaan bisa diberlakukan apabila masih ditemukan pelanggaran,” ujarnya,

Perwakilan dari BPTD Jawa Timur menyoroti dampak jangka panjang kendaraan ODOL yang tak hanya membahayakan pengguna jalan, tetapi juga menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan dan jembatan. Perlunya pengawasan ketat dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar aturan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Korlantas Polri yang menguraikan sejumlah rencana aksi strategis yang akan diimplementasikan secara bertahap diantaranya; Pencanangan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan menuju Zero ODOL ;  Penyusunan Surat Keputusan Bersama (SKB) antarinstansi terkait untuk memperkuat landasan hukum dan koordinasi ;  Pemutakhiran data lapangan mengenai keberadaan kendaraan ODOL, untuk memastikan penanganan yang tepat sasaran ; Penyederhanaan mekanisme penegakan hukum di lapangan, guna efisiensi tindakan.

Berikutnya, Pembatasan ruang gerak kendaraan ODOL di area rawan seperti pelabuhan, kawasan industri, dan ruas tol, untuk mengurangi risiko kecelakaan dan kerusakan ; Tiga tahap pelaksanaan kebijakan Zero ODOL: tahap sosialisasi (1–30 Juni), tahap peringatan (1–13 Juli), dan tahap penegakan hukum melalui Operasi Patuh (14–27 Juli 2025).

Puncak kegiatan ini ditandai dengan pembacaan dan penandatanganan komitmen bersama menuju Indonesia Zero ODOL. Kasat Lantas Polres Gresik, perwakilan instansi pemerintah, dan seluruh perwakilan perusahaan yang hadir secara simbolis mengukuhkan keseriusan mereka dalam memberantas praktik ODOL.

Dengan deklarasi ini, Kabupaten Gresik menegaskan posisinya sebagai pelopor dalam gerakan nasional menuju Indonesia yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan dalam bidang transportasi darat. (yad)