GRESIK,1minute.id – Nasib Retnowati Wulandari kini ditangan majelis hakim. Sebab, Ketua arisan asal Desa Wadeng Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik itu dituntut oleh Muthia Novany, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) hukuman selama 3 tahun dan 11 bulan.
Perempuan 35 tahun dianggap oleh jaksa penuntut bersalah melakukan penipuan terhadap 142 peserta arisan dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,6 miliar. Dalam surat tuntutan jaksa menyatakan terdakwa Retnowati Wulandari terbukti melanggar pasal 372 KUHPidana. Uang sebanyak Rp 1,6 miliar itu, dipergunakan untuk membayar hutangnya ke bank. Sebab terdakwa ini memiliki pinjaman di beberapa bank, sehingga tidak bisa nyicil. Sehingga terdakwa menggunakan beberapa nama fiktif yang tidak ikut arisan.
“Mohon ketua majelis hakim Donald Everly Malubaya yang mengadili perkara ini agar Retnowati Wulandari diputus sesuai tuntutan kami, 3 tahun 11 bulan. Sebab terdakwa ini telah merugikan para korban jumlah uang fantastis sebesar Rp 1,6 milliar. Selain itu terdakwa Retnowati Wulandari berbelit-belit tidak mengakui kesalahannya,” tegas jaksa Muthia Novany.
Sementara itu, terdakwa Retnowati Wulandari melalui penasehat hukumnya Faridatul Bahiyah mengajukan pembelaan atau pleidoi. Menurutnya, tuntutan itu terhadap Retnowati Wulandari seharusnya tidak terjadi, sebab Retnowati Wulandari berkeinginan untuk mengembalikan.
“Beberapa aset yang dimiliki masih tahap lelang. Sehingga untuk mengembalikan uang para korban masih menunggu aset-aset yang masih tawar menawar oleh calon pembeli,” ujarnya, Senin 16 Juni 2025.
Diberitakan sebelumnya, pada 7 November 2021 sampai 21 Juli 2024 terdakwa Retnowati Wulandari menawarkan arisan kepada pada 142 korban dengan sistem undian yang dilakukan setiap minggunya dengan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp 21.150.000.
Setiap minggunya, peserta menyetor uang arisan sistem slot kepada terdakwa sebesar Rp 150 ribu, dan langsung diundi. Akan tetapi oleh terdakwa, nama peserta diganti dengan nama orang lain. Sehingga nama pemenang yang diundi adalah fiktif, dan uang tersebut dimiliki oleh terdakwa sendiri.
Perbuatan itu terbongkar ketika saksi korban Sinta Maylana merasa curiga atas arisan yang dikelola terdakwa. Saksi mencetak nama pemenang lalu mengecek dan ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan yang dikelola terdakwa.
Atas tindak pidana ini, berdasarkan hasil auditor independen Siti Julaicha kerugian korban sebesar Rp. 1.662.550.000. Tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa dikarenakan terdakwa memiliki pinjaman di beberapa Bank dan tidak mampu membayar. Sehingga timbul niat jahat terdakwa menggelar arisan fiktif dan uang dari peserta dipergunakan untuk membayar pinjaman. (yad)