GRESIK,1minute.id – Manajemen PT Prima Energi Bawean (PEB) melakukan sosialisasi Daerah Terbatas dan Terlarang (DTT) kepada ratusan nelayan pada Rabu, 25 Juni 2025. Sosialisasi perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di Wilayah Kerja Bawean, khususnya di Lapangan Camar bersama Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dilakukan di Aula Kantor DPC HNSI Gresik di Jalan Tanjungrejo, Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Sosialisasi bertujuan meningkatkan keselamatan dan keamanan area Daerah Terbatas dan Terlarang (DTT) operasional dan fasilitas migas yang merupakan objek vital nasional (obvitnas) itu dihadiri, antara lain, perwakilan SKK Migas, Government Government Relations Manager PT. Prima Energi Bawean Tribuono B Prawiro ; Kepala Bidang Humas DPP HNSI Rusman ; dan Kabid Perikanan Tangkap pada Dinas Perikanan Gresik Kusnaim.
Berikutnya, Forkopimcam Ujungpangkah, Polair Polres Gresik, Keamanan Laut Terpadu (Kamladu) Gresik, pengurus DPC HNSI Gresik serta puluhan Ketua Rukun Nelayan se-Kabupaten Gresik.
Dalam sambutannya Tribuono B Prawiro menyampaikan, bahwa sosialisasi ini diharapkan dapat membentuk sikap saling peduli di antara nelayan dan pemangku kepentingan dalam menjaga aset-aset dan kegiatan operasional migas yang dikategorikan sebagai objek vital nasional (obvitnas). Ia pun mengapresiasi seluruh pihak atas kerja sama yang terjalin selama ini.
Tribuono juga menyampaikan permohonan maaf karena baru bisa silaturahmi ke masyarakat nelayan Gresik setelah platform beroperasi selama 1,5 tahun ini. “Kegiatan sosialiasi ini menjadi momen penting dalam mewujudkan langkah strategis guna memastikan keselamatan dan keamanan area DTT operasi migas,” katanya. “Kinerja keselamatan yang unggul dan lingkungan laut yang aman-selamat dapat mendukung keberlanjutan operasi dan bisnis migas dalam memenuhi kebutuhan energi nasional,” ia melanjutkan.
Sementara itu, Kabid Humas DPP HNSI Muhammad Rusman, mengapresiasi kegiatan sosialisasi dilakukan oleh manajemen PEB ini dengan harapan menumbuhkan rasa peduli masyarakat nelayan terhadap area daerah terlarang dan terbatas dalam rangkah menjemput program “Nelayan Milenial” yang modern melaksanakan kegiatan nelayan yang didasarkan pada teknologi dan berbasis IT.
Ketua DPC HNSI Gresik Samaun menyampaikan, dengan adanya sosialisasi diharapakan adanya kontribusi yang riil dari PT Prima Energi Bawean untuk masyarakat nelayan Gresik dalam hal penyaluran dana CSR.
Daerah Terlarang Terbatas (DTT) adalah area di sekitar instalasi atau bangunan di perairan yang ditetapkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan operasi kapal, serta mencegah kecelakaan. DTT terdiri dari Zona Terlarang (dengan radius 500 meter dari sisi terluar bangunan/instalasi) dan Zona Terbatas (dengan radius 1.250 meter dari sisi terluar Zona Terlarang atau 1.750 meter dari sisi terluar bangunan/instalasi).
Diakhir acara sosialisasi diharapakan masyarakat nelayan Gresik lebih peka pada keselamatan diri dan aktivitas di objek vital nasional dalam menjalankan aktivitas penangkapan sehari-hari. (yad)