GRESIK,1minute.id – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik turun tangan menyelesaikan kasus Tjong Cien Sieng, korban dugaan mafia tanah. Institusi yang memiliki wewenang dan tanggung jawab utama dalam administrasi dan penyelesaian sengketa tanah, serta menjadi garda terdepan dalam upaya mewujudkan reforma agraria yang adil dan berkesinambungan itu memulihkan kembali luas tanah Tjong Cien menjadi 32.751 meter persegi di Kecamatan Manyar saat kali pertama beli pada 2010.
Pada 2023, Tjong Cien Sing dikejutkan kabar bahwa luas tanahnya menyusut 2.292 meter persegi. Ia semakin terpukul ketika mengetahui adanya proses pengukuran ulang yang dilakukan tanpa sepengetahuannya. Tanda tangannya diduga dipalsukan. Situasi ini membuatnya enggan mengambil sertifikat tanah baru yang diterbitkan. Pada Desember 2024, ia resmi melapor ke polisi.
Kepala Kantor ATR/BPN Gresik Rarif Setiawan, menegaskan, lembaganya bukan sekadar pengelola administrasi tanah, tetapi juga pengawal kepastian hukum bagi warga. “Pemulihan luas tanah ini menunjukkan bahwa BPN Gresik berdiri di garda depan. Sengketa tanah bukan hanya soal angka di atas kertas, tapi juga soal keadilan substantif bagi masyarakat,” tegas Rarif.
Ia menyebut kasus Tjong Cien sebagai pelajaran penting. Mafia tanah, kata Rarif, bisa masuk dari celah kecil dari pengukuran ulang, tanda tangan, hingga penerbitan dokumen. “Tanpa masyarakat yang tegas dan berani melapor, hak seseorang bisa hilang begitu saja,” imbuhnya.
BPN Gresik menegaskan komitmennya agar kasus serupa tidak terulang. Rarif mengingatkan masyarakat agar tidak ragu datang ke BPN bila menemukan proses yang merugikan. “Kami tidak segan mengambil tindakan tegas kepada siapapun, termasuk oknum pegawai yang terbukti melanggar. Setiap jengkal tanah masyarakat harus aman di tangan pemilik sahnya,” tandasnya.
Fakta bahwa tanahnya telah dipulihkan membuat hakim PN Gresik menanyakan kesediaan Tjong Cien memaafkan para terdakwa, yakni notaris Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva. Tjong Cien mengaku siap membuka jalan damai, dengan satu syarat tanahnya benar-benar kembali ke tangannya.
“Saya bisa memaafkan, tapi tanah saya harus dikuasai penuh. Meski di sertifikat sudah kembali, di lapangan masih dikuasai PT Kodaland,” tegasnya saat memberikan kesaksian di persidangan di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis, 18 September 2025. (yad)