GRESIK,1minute.id – Toko kelontong Ishek Jaya, Jalan Merah Delima Ruko Sentraland, Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik disatroni penjahat. Pelakunya membawa senjata tajam (sajam) sempat melukai bagian leher korban pemilik toko, Sahara Heksa, 54 tahun.
Anggota Reserse Kriminal Polsek Driyorejo bersama warga menggagalkan dan mengamankan aksi nekat pemuda belakang diketahui berinisial SK, 36, itu sebelum menikmati hasil kejahatannya. Menurut polisi, peristiwa percobaan pencurian dengan kekerasan (curas) di toko kelontong itu terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.
Malam itu, korban Sahara Heksa hendak menutup toko kelontong yang menjual bahan pokok penting (bapokting) alias sembako, seperti, beras, gula, minyak goreng dan lainnya. Pelaku datang berpura-pura ingin membeli beras dan meminta tetap dilayani dengan alasan akan keluar kota keesokan harinya.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengizinkan pelaku masuk ke dalam toko. Namun secara tiba-tiba, pelaku mengalungkan pisau ke leher korban dan berupaya melakukan aksinya.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan hingga terdengar oleh Agusti Mahendra Aditya, 22, yang bekerja di toko sebelah. Saksi langsung berlari ke lokasi dan berhasil membantu mengamankan pelaku, patroli pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka gores di bagian leher akibat senjata tajam. Selain mengamankan Pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau dengan gagang warna kuning dengan panjang 20 sentimeter, dan rekaman CCTV toko.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram mengapresiasi kewaspadaan korban dan keberanian saksi yang membantu menggagalkan aksi kejahatan tersebut. “Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Musihram. Ia menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 479 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan.
Perwira satu mawar di pundak itu menghimbau kepada masyarakat jqika ada hal mencurigakan, segera hubungi pihak kepolisian. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yad)
Editor: Chusnul Cahyadi

