Kecewa Tuntutan Jaksa, Keluarga Korban dan Warga Datangi Kantor PN Gresik Mohon Midhol Dihukum Mati

GRESIK,1minute.id – Sidang lanjutan dengan terdakwa Midhol memasuki agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin, 26 Januari 2026. Akan tetapi, massa yang datang ke kantor Pengadilan Negeri Gresik di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik riuh.

Ada puluhan warga datang. Mereka adalah keluarga korban dan warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Mayoritas warga emak-emak. Mereka datang naik tiga mobil untuk memberikan dukungan moral kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik agar menghukum terdakwa seberat-beratnya. Hukaman mati. 

Sebab, keluarga dan warga mengaku kecewa karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) “hanya” menuntut terdakwa Midhol hukuman selama 14 tahun penjara. “Hutang beras, Bayar Beras. Hutang Nyawa, Bayar Nyawa,” bunyi sebuah poster yang dibentangkan Mahfudi, suami korban Wardatun Toyyibah, 28 tahun.

Tidak ada orasi dalam aksi ini. Warga hanya membentang sejumlah poster, antara lain bertuliskan, “Kami Ingin Terdakwa Midhol Dihukum Mati ; Kami Butuh Keadilan Hukum Midhol Seberat-beratnya dan Midhol Pelaku Utama dan Otak Pembunuhan Harus Di Hukum Mati”.

Dugaan perampokan agen BRILink yang mengakibatkan korban Wardatun Toyyibah meninggal dunia ini terjadi pada 14 Maret 2024 lalu. Polisi menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Asrofin telah di vonis hukuman penjara selama 12 tahun, Sobikhul Alim meninggal dunia beberapa hari setelah perampokan tersebut dan Ahmad Midhol yang sempat melarikan diri. Selain mengakibatkan korban meninggal dunia, pelaku yang berjumlah tiga orang itu juga menggasak uang sebesar Rp 169 juta. 

Mahfudi, mengaku selama dua tahun menantikan keadilan atas meninggalnya istrinya, Wardatun Toyyibah. Namun, ia mendapatkan kabar terdakwa Midhol hanya dituntut selama 14 tahun penjara. “Kedatangan warga kesini untuk memohon dan memberikan dukungan kepada hakim agar menghukum berat terdakwa. Hukuman mati,” tegasnya.

Nukhin Effendi, 53, keluarga korban juga sangat prihatin dengan tuntutan ringan jaksa. “Lihat mereka (suami korban) tidak bisa berdiri. Sakit. Jadi, kami meminta keadilan hukum terdakwa seberat-beratnya. Hukum mati,” tegasnya. 

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik Uwais Daffa mengatakan, terdakwa Midhol bukan otak dalam perampokan yang menewaskan Wardatun Toyyibah. “Otaknya adalah Asrofin,” katanya didampingi Kasi Intel Kejari Gresik Raden Achmad Nur Rizky di Pengadilan Negeri Gresik. 

Otak perampokan itu, terungkap pasca terdakwa Asrofin divonis hukuman selama 12 tahun. Jaksa penuntut telah melakukan konfrontasi antara saksi Asrofin dengan tersangka Midhol. “Asrofin mengakui bahwa dirinya adalah perampokan itu,” katanya. 

Seperti diberitakan sidang tuntutan terdakwa Midhol dibacakan oleh jaksa penuntut Imamal Muttaqin pada Senin, 19 Januari 2026. Jaksa Imamal Muttaqin

menyakini, bahwa terdakwa Midhol terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP nomor 1 Tahun 2023. “Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 479 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Imamal pada Senin, 19 Januari 2026. (yad)