GRESIK,1minute.id – Perjuangan keluarga korban dan warga Desa Ima’an, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik memohon majelis hakim menghukum berat terdakwa Midhol mendapatkan dukungan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana.
Menurut Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) Andi Fajar Yulianto, hakim berwenang untuk menghukum terdakwa Midhol, terduga pelaku perampokan yang mengakibatkan korban Wardatun Toyyibah, 28, agen BRILink meninggal dunia lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman selama 14 tahun penjara.
“Demi rasa keadilan dan terobosan hukum Majelis hakim dapat memutus perkara lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Dan itu sah-sah saja tentunya dengan pertimbangan saksi dan bukti waktu diperiksa di persidangan,” kata Fajar Trilaksana pada Selasa, 27 Januari 2026.
Pendapat pengacara juga Advokat senior itu menanggapi aksi keluarga korban dan warga yang kecewa terhadap jaksa karena menuntut terdakwa Midhol hanya 14 tahun. Keluarga korban menyakini Midhol adalah otak perampokan yang mengakibatkan ibu satu anak itu tewas. Keluarga korban dan warga mendatangi kantor Pengadilan Negeri Gresik untuk memohon keadilan agar terdakwa Midhol dihukum berat. Hukuman mati.
Perampokan terjadi pada Maret 2024. Selain korban meninggal, para pelaku juga membawa uang tunai Rp 196 juta serta gawai milik istri Mahfudi itu.
“Perkara pencurian dan pemberatan yang menyebabkan korban pengusaha BRILink Wardatun Thoyyibah dua tahun lalu sempat menjadi viral dan sorotan masyakarat Gresik. Pasalnya, pelaku yang membunuh sempat melarikan diri dan menjadi DPO setahun lebih. Hal tersebut bisa jadikan pertimbangan berat Majelis hakim untuk memutus terdakwa dengan hukuman tinggi,” jelas Fajar.
Masih menurut dia, tuntutan 14 tahun dari Jaksa membuat protes keras dari keluarga korban sangat wajar. Karena kerugian yang diderita bukan hanya harta tapi nyawa.
“Pada tuntutan jaksa, Akhmad Midhol dituntut pidana selama 14 tahun dan terbukti pasal 479 ayat (4) KUHP baru mengatur pemberatan pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dilakukan bersama-sama/bersekutu, dan memenuhi unsur keadaan memberatkan. Pada pasal itu jelas mengatur ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dari tuntutan pasal yang dijerat Jaksa pada terdakwa Midhol, majelis hakim dapat memutus perkara lebih dari tuntutan jaksa tentunya dengan pertimbangan yang memberatkan salah satunya terdakwa membunuh korban dan melarikan diri selama satu tahun lebih.
“Tindak pidana pemberatan (verzwaarde delict) adalah suatu tindak pidana yang memiliki unsur-unsur dasar yang sama dengan tindak pidana dasar, namun memiliki unsur tambahan yang memperberat pidana yang ditandai “faktor rencana”, “faktor kekerasan”, “dan faktor kesengajaan”, tentu dengan pemberatan, apalagi ternyata Midhol juga sempat melarikan diri dan ditetapkan DPO sebuah bukti terang tidak terbantahkan adanya tindakan tambahan pemberat,” urainya.
Dijelaskan lebih lanjut, walaupun beberapa ketentuan Majelis Hakim tidak boleh memutus lebih tinggi dari tuntutan jaksa, namun demi keadilan, proposionalitas, dan terobosan hukum, hakim dapat memutus lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Hal tersebut dapat dilakukan jika dalam rumusan tuntutan jaksa memang terdapat kurang dalam mengkonstruksikan faktor pemberatnya. (yad)

