Polres Gresik Gagalkan Peredaran Sabu 51 Gram, 500 Remaja Gresik Terselamatkan jadi Budak Narkoba 

GRESIK,1minute.id – Abdus Somad untuk kali ketiga berurusan dengan polisi. Penyebabnya sama, yakni masalah  narkoba. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menangkap residivis pengedar dan pemakai narkoba berusia 35 tahun ini di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Senin, 9 Februari 2026.

Barang bukti yang diamankan oleh anak buah AKP Ahmad Yani, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik sebanyak 51,15 gram sabu-sabu. Barang bukti terbesar dari kurung waktu 5 tahun terakhir. Barang bukti lainnya antara lain, Honda Jazz, uang tunai Rp 2, 04 juta ; smartphone,  satu timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, dan dua tas selempang.

“Tersangka adalah residivis narkoba, tahun 2015 , dan 2020 pernah masuk penjara. Dan, ini untuk ketiga kalinya karena mengedarkan dan memakai narkoba,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam Konferensi Pers di Mapolres Gresik pada Kamis, 19 Februari 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota. Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan AS.

Saat hendak keluar untuk melakukan transaksi sistem ranjau, tersangka lebih dulu disergap petugas. Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka. Penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos pelaku. Hasilnya, petugas kembali menemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang Eiger warna abu-abu.

“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” tegas alumnus Akpol 2007 itu didampingi Kasat Resnarkoba Gresik AKP Ahmad Yani, dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza. 

Kapolres Gresik mengungkapkan, AS bukan pemain baru. Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika yang pernah dipenjara pada tahun 2015 dan 2020.

Sejak Oktober 2025, tersangka mengaku rutin membeli sabu dua hingga tiga kali dalam sebulan dengan jumlah 5–10 gram per transaksi. Sabu tersebut diedarkan di wilayah Gresik Kota meliputi Kecamatan Gresik, Kebomas dan Manyar. 

Sasaran adalah anak-anak remaja dan pekerja pabrik. Tersangka AS menjual sabu-sabu dengan paket hemat (PaHe) yakni seharga Rp 200 ribu – Rp 300 ribu per paket. Dalam satu gram kristal bening tersangka AS membagi 10-15 PaHe. Bila 51,15 gram SS berati ada 500 lebih anak-anak remaja asal Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik yang menjadi target AS yang menjadi budak narkoba.

Beruntung aparat kepolisian Resor Gresik berhasil menggagalkan niat jahat tersangka AS ini. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2 miliar ditambah sepertiga. Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok yang belum tertangkap. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” ujar AKBP Ramadhan Nasution. 

Sebagai bentuk komitmen, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi