GRESIK,1minute.id – Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026 berakhir 8 Maret 2026 lalu. Selama 12 hari, mulai 25 Februari sampai dengan 8 Maret 2026. Selama dua pekan itu, Kepolisian Resor Gresik dan jajaran telah berhasil mengamankan 85 tersangka.
“Selama 12 hari Operasi Penyakit Masyarakat, kami menangani sebanyak 78 kasus dengan 85 tersangka,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat Konferensi Pers di Mapolres Gresik pada Kamis, 12 Maret 2026.
Barang bukti yang diamankan, antara lain, 2 kilogram bahan peledak (handak) alias serbuk petasan ; 12,73 gram sabu-sabu, 521 botol minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol) ; 462 botol arak serta uang tunai Rp 2,8 juta. Kemudian, 3.211 butir obat keras pil warna putih berlogo LL alias Pil Koplo.
Polres Gresik berkomitmen untuk terus menindak tegas berbagai bentuk penyakit masyarakat guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah Kabupaten Gresik.
“Operasi ini merupakan upaya kami menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjaga kesucian bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah,” tegas alumnus Akpol 2007 itu.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang cukup signifikan. Pada kasus perjudian dan kejahatan umum, petugas mengamankan 25 unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp2.888.000, satu bilah parang, serta akses ke empat akun situs judi online.
Selain itu, dalam penindakan terhadap peredaran bahan peledak ilegal, polisi menyita 2 kilogram serbuk petasan yang diduga akan diedarkan menjelang Ramadan.
Sementara dari pengungkapan kasus narkotika, aparat mengamankan 12,732 gram sabu, 4,86 gram ganja, serta 3.211 butir pil koplo berlogo “LL”. Petugas juga menemukan sejumlah alat hisap berupa bong dan pipet kaca yang digunakan oleh para pelaku.
Tak hanya itu, dalam operasi yang sama, polisi juga menertibkan peredaran minuman keras ilegal dengan menyita 462 botol arak dan 521 botol miras berbagai merek yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Diakhir kegiatan dilakukan pemusnahan ratusan botol miras hasil operasi pekat semeru 2026. Polres Gresik menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyakit masyarakat guna menjaga ketertiban wilayah, terutama selama bulan Ramadan.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. “Masyarakat dapat segera melapor melalui Call Center 110 atau melalui layanan Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006,” pungkasnya. (*)
Editor : Chusnul Cahyadi

