Gerebek Tempat Karaoke Berkedok Warkop, Sita Puluhan Botol Miras, Satreskrim Polres Gresik Dalami Legalitas Izin dan TPPO

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik menggerebek warkop yang dilengkapi dengan peralatan karaoke di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme pada Jumat malam, 27 Maret 2026. Polisi mengamankan puluhan botol miras, empat perempuan pemandu lagu, 12 orang penikmat tempat karaoke berkedok warung kopi tersebut. 

Penggerebekan warkop yang dilengkapi dengan peralatan karaoke itu dilakukan setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat melalui kanal “Lapor Cak Rama” di nomor WhatsApp 0811-8800-2006. Operasi gabungan melibatkan personel dari Sat Sabhara, Sat Reskrim, Sat Narkoba, dan Sie Propam langsung njujug bangunan rumah toko (ruko) di Desa Banjarsari yang disinyalir disalahgunakan sebagai tempat hiburan karaoke.

Hasilnya, puluhan botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan. Selain itu, sebanyak 16 orang turut dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu (lady companion/LC).

Hasil pemeriksaan urine, satu dari 16 orang terdeteksi positif amphetamine (AMP). Yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, sehingga masih akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas. Sementara pihak pengelola berdalih tidak menjual minuman keras secara terbuka, keberadaan puluhan botol miras di lokasi menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran.

Kasatreskrim AKP Arya Widjaya menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Saat ini, sejumlah langkah hukum tengah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi terkait peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), hingga pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, kepolisian juga mengembangkan penyelidikan terkait legalitas operasional tempat hiburan tersebut. “Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif,” tegas AKP Arya Widjaya.

Sebagai bentuk keterbukaan layanan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui Call Center 110. Sementara untuk layanan khusus “Lapor Cak Rama”, laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi