Nekat Embat Motor Teman, Tak Sempat Nikmati Hasil Diringkus Polisi Gresik
GRESIK,1minute.id – Mes pekerja Sinar Motor Car Wash di Jalan KH Syafi’i, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dibobol maling. Pelaku menggasak sepeda motor Honda Vario milik Muhammad Sofyan, 20 tahun.
Tidak lebih dari 24 jam setelah menerima laporan polisi menangkap pelakunya. Ia berinisial MAS, 25, warga Gresik. Polisi juga menyita barang bukti milik korban yang disembunyikan di tempat kos pelaku di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil gerak cepat anggota unit Reskrim Polsek Manyar yang langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban Mohammad Sofyan, 20, warga Kabupaten Lamongan yang bekerja di Sinar Motor Car Wash, Jalan KH Syafi’i, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Peristiwa bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Vario 160 bernomor polisi S-48xx-JDF miliknya di dalam mes tempat ia bekerja pada Jumat, 5 Juni 2026 malam.. Saat itu, kunci kontak masih berada di dashboard motor, sedangkan STNK disimpan di dalam jok kendaraan.
Pada Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, korban sempat terbangun karena mendengar seseorang masuk ke dalam mes. Orang tersebut diketahui merupakan berinisMAS yang juga dikenalnya. Setelah itu korban kembali tidur. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban terbangun dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban sempat mengira kendaraan tersebut dipinjam oleh MAS.
Namun saat pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, setelah ditanyakan, MAS mengaku tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. Menyadari motornya hilang, korban bersama pemilik usaha car wash melaporkan kejadian itu ke Polsek Manyar. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran,” ujar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin. Hasilnya, pada hari yang sama, Minggu, 7 Juni 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MAS yang diduga sebagai pelaku pencurian. Polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 milik korban yang disembunyikan di sebuah rumah kos di Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Manyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolsek Manyar Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor yang diparkir, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. Selain itu, warga Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi
Nekat Embat Motor Teman, Tak Sempat Nikmati Hasil Diringkus Polisi Gresik Selengkapnya