Lihat Kunci Motor Nempel di Kendaraan, Pasutri “Tergoda” Mencuri
GRESIK,1minute.id – Kekompakan pasangan suami-istri ini tidak hanya di ranjang. Di luar rumah, pasutri berinisial H, 33, Warga Lakarsantri, Surabaya dan NA, 25, warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan ini pun seiya sekata menjadi terduga pelaku pencurian kendaraan motor.
Mereka kini ditahan di Polsek Gresik Kota. Polisi mengamankan barang bukti satu unit motor hasil curian. Korban bernama Achmad Anis, 55, warga Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.
Menurut keterangan polisi peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Kamis, 25 Juni 2026 pukul 00.30 WIB. Dini hari itu, korban Anis baru pulang bekerja dan memarkir sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernomor polisi L 65xx JW di depan rumah. Karena kelelahan, korban langsung masuk untuk beristirahat tanpa mencabut kunci kontak yang masih menempel di kendaraan.
Sekitar pukul 06.00 WIB, saat hendak kembali bekerja, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gresik Kota. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Gresik Kota bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi. Dari hasil analisis CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang beraksi, yakni seorang pria dan seorang wanita.
Salah satu pelaku perempuan diketahui bernama NA, 25, yang saat itu indekos di kawasan Tlogopojok. Berbekal identitas tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aziz segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap suami NA, berinisial H.
Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sepeda motor hasil curian yang dititipkan pelaku kepada kerabatnya di kawasan Desa Gempol, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Barang bukti beserta kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. “Kami tegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Saat ini kedua pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan gunakan kunci pengaman tambahan. Jangan meninggalkan kunci kontak masih menempel pada sepeda motor meskipun hanya sebentar atau diparkir di depan rumah sendiri. Kejahatan sering terjadi karena adanya kesempatan,” pungkasnya.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan (Cak Rama) di WhatsApp 0811-8800-2006 atau Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas. (yad)
Editor : Chusnul Cahyadi
Lihat Kunci Motor Nempel di Kendaraan, Pasutri “Tergoda” Mencuri Selengkapnya

