Satlantas Polres Gresik dan Dishub Lakukan Ramcheck, Ipda Andreas : Jangan Main-main Soal Keselamatan Penumpang 

GRESIK,1minute.id- Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur bersama Dishub Gresik dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menggelar pengecekan keselamatan kendaraan (ramcheck) terhadap sejumlah armada bus di Terminal Bunder pada Selasa, 9 Desember 2025.

Pengawasan terhadap moda transportasi publik diperketat menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Langkah ini menjadi salah satu upaya preventif dalam mengantisipasi tingginya arus perjalanan masyarakat saat libur akhir tahun, sekaligus memastikan angkutan umum yang beroperasi dalam kondisi layak, aman, dan siap mengangkut penumpang jarak jauh.

Pelaksanaan ramcheck dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Andreas Dwi Anggoro, mewakili Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin. Sedikitnya 10 unit bus antarkota dan tujuan wisata menjalani pemeriksaan menyeluruh. Pengujian teknis meliputi kondisi pengereman, ban, lampu, wiper, dan kelengkapan alat keselamatan penumpang. Selain itu, petugas memverifikasi dokumen laik jalan (KIR), perizinan trayek, serta persyaratan operasional lainnya.

Tidak hanya inspeksi teknis, tim gabungan juga memberikan edukasi langsung kepada sopir dan awak bus mengenai pentingnya menjaga kesiapan armada selama periode libur panjang. Mereka diminta memperhatikan kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan guna meminimalkan potensi kecelakaan.

“Ramcheck ini bentuk langkah preventif menyambut libur Nataru 2026. Kami minta tidak ada yang main-main soal keselamatan penumpang. Mulai dari kondisi teknis kendaraan hingga kelengkapan dokumen harus 100 persen laik jalan,” tegas Ipda Andreas.

Ia menegaskan, pihaknya siap memberikan tindakan tegas apabila ditemukan armada yang tidak memenuhi standar keselamatan. Hal itu dinilai penting sebagai bentuk perlindungan dan jaminan keamanan bagi masyarakat yang memanfaatkan angkutan umum.

Melalui kegiatan ramcheck yang dilaksanakan secara rutin dan intensif ini, pemerintah daerah bersama kepolisian berharap layanan transportasi di wilayah Gresik dapat berjalan aman, nyaman, serta bebas dari ancaman gangguan keselamatan sepanjang periode Nataru tahun ini. (yad)

Satlantas Polres Gresik dan Dishub Lakukan Ramcheck, Ipda Andreas : Jangan Main-main Soal Keselamatan Penumpang  Selengkapnya

Gus Yani Musnahkan 10 Juta Batang Rokok & 350 Liter Mihol Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 9,63 Miliar 

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 9,86 juta batang rokok dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan di kantor Bupati Gresik pada Selasa, 9 Desember 2025. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang memimpin langsung pemusnahan barang ilegal yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9,63 miliar itu.

Gerakan nyata memberantas peredaran rokok ilegal melalui Sosialisasi Edukasi Penanganan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Tahun 2025.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan pemusnahan barang bukti berupa 9.863.502 batang rokok ilegal dan 349,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal merupakan hasil operasi kolaboratif Sat Pol PP Gresik, Bea Cukai Gresik, serta berbagai unsur penegak hukum. Lewat kegiatan ini, total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 9.630.179.900.

Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini tidak hanya menjadi tindakan penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya menjaga iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang taat ketentuan. Ia menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merusak struktur penerimaan negara dan menghambat manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang seharusnya kembali kepada masyarakat.

“Ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwasanya yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini, mudah mudahan Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Gus Yani. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Gresik Agustin Halomoan Sinaga, menekankan bahwa kegiatan sosialisasi edukasi ini bertujuan membangun pemahaman masyarakat agar semakin banyak warga yang mengetahui ketentuan cukai dan mampu mengidentifikasi rokok ilegal. Ia menyebut bahwa penyatuan pandangan publik mengenai bahaya rokok ilegal adalah langkah penting agar masyarakat bukan hanya menjadi penonton, tetapi juga bagian dari pengawasan.

“Kami ingin masyarakat ikut membantu menyebarluaskan aturan, karena semakin banyak yang paham, semakin sempit ruang peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sat Pol PP Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono menegaskan bahwa implementasi pengawasan barang kena cukai ilegal membutuhkan kerja lintas daerah. Menurutnya, kolaborasi Sat Pol PP di berbagai kabupaten/kota akan memperkuat efektivitas penindakan serta mengurangi potensi celah distribusi barang ilegal antarwilayah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur Untung Basuki, menyampaikan bahwa pembatasan konsumsi dan peredaran rokok ilegal bukan sekadar urusan fiskal, tetapi juga terkait dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan sosial. Karena itu, instrumen cukai harus dipastikan berjalan sebagaimana mestinya. “Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara,” tegasnya. (yad)

Gus Yani Musnahkan 10 Juta Batang Rokok & 350 Liter Mihol Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp 9,63 Miliar  Selengkapnya

Juragan Besi Tua Surabaya Didakwa Mencuri Pipa Gas PT Pertamina Gas Senilai Rp 291,5 Juta 

GRESIK,1minute.id – Profesi Sunari Syaiful adalah juragan besi tua. Profesi itulah yang ditengarai menyeretnya ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Terdakwa Sunari ditengarai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pipa gas milik PT Pertamina Gas (Pertagas).

Sebanyak enam pipa gas yang digasak. Pipa yang bernilai ratusan juta milik PT Pertagas itu diangkut menggunakan truk trailer. Untuk mengangkat pipa itu terdakwa menyewa forklift. Dua alat berat itu, telah disita dan menjadi barang bukti dalam proses sidang. 

Pada Senin, 8 Desember 2025, sidang pencurian pipa milik perusahaan pelat merah itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Agenda sidang yakni pembuktian oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Immamal Muttaqin. Sedikitnya ada empat orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut. 

Mereka adalah Iwan, selaku Penjabat Sementara (Pjs) Manajer Material PT. Pertamina Gas. Kemudian, Matius Petrus selaku legal PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Lalu Hidayatullah, penjaga gudang dan Deni Ikhwanudin, karyawan PT. Pertamina Gas.

Menurut keterangan saksi Iwan, selaku Pjs Manajer Material di PT Pertagas kehilangan 6 pipa gas. Pipa tersebut hilang ketika saksi datang ke lokasi penyimpanan pipa di Jalan Raya Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan,  Kabupaten Gresik. “Hilangnya pipa, kemudian Saya melaporkan ke Polres Gresik,” ujarnya di depan Majelis Hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya.

Ditambahkan saksi Iwan, PT Pertagas memiliki rekanan yakni PT ACM yang bergerak di bidang kontraktor. Pipa gas yang hilang dari proyek pemasangan saluran pipa gas Gresik – Semarang,” ungkapnya.

Pada surat dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Sunari Syaiful bersama dengan terdakwa Djawahir Affandi diduga telah melakukan pencurian pipa gas besi milik PT. Pertagas. Diterangkan pada dakwaan, perbuatan Sunari dilakukan pada 22 November 2023 dengan terdakwa Djawahir Affandi berkas terpisah. Akibat perbuatannya PT Pertamina Gas mengalami kerugian sebesar Rp 291,5 juta atau Rp 291.563.394. Atas tindak pidana yang dilakukan, terdakwa Sunari Syaiful didakwa oleh Jaksa Immamal Muttaqin dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP tentang pencurian. 

“Terdakwa Sunari bersama dengan 3 orang pekerja berangkat dari Surabaya dengan menggunakan 2 mobil menuju lokasi Workshop atau Stockyard di Jl. Raya Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik sekitar pukul 08.30 WIB. Sedangkan, terdakwa Djawahir Affandi langsung menuju ke lokasi. Kemudian terdakwa menawarkan bantuan untuk menyewa forklift dan truk trailer warna hijau dan berhasil mengangkut enam pipa besi lalu keluar dari lokasi dan dibawa di lokasi kosong di Jaya Mix Asemrowo Surabaya,” urainya. (yad)

Juragan Besi Tua Surabaya Didakwa Mencuri Pipa Gas PT Pertamina Gas Senilai Rp 291,5 Juta  Selengkapnya

Setubuhi Pelajar hingga Hamil, Lelaki 59 Tahun Asal Sidayu, Gresik Ditangkap Polisi

GRESIK,1minute.id –  Tindak pidana asusila terhadap anak kembali terjadi di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. Terduga pelaku berinisial S. Lelaki 59 tahun itu tinggal di Kecamatan Sidayu.

Korban seorang anak berusia 16 tahun. Ia masih pelajar Sekolah Menengah Atas. Korban adalah tetangga pelaku itu saat ini sedang hamil. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik telah menangkap pelaku pada Jumat, 5 Desember 2025. 

Penangkapan dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Hendri Hadiwoso dilakukan sehari setelah orang tua korban melaporkan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh semua lelaki itu ke Polres Gresik. Korban melapor pada Kamis, 4 Desember 2025. Respon cepat anak buah AKP Arya Widjaja, Kasatreskrim Polres Gresik ini patut mendapatkan apresiasi. 

“Tersangka kami amankan di rumahnya,” ujar Ipda Hendri di Mapolres Gresik pada Senin, 8 Desember 2025. Menurut keterangan polisi, korban berinisial AK, 16 tahun. Ia berstatus pelajar. Sedangkan, tersangka adalah tetangga korban. 

Polisi menerima laporan  pada Kamis, 4 Desember 2025. Penyidik dari Unit PPA Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi korban dan sejumlah saksi lainnya. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang meyakinkan. Sehari kemudian, tetapnya 20 jam polisi menjemput terduga pelaku berinisial S, 59 tahun dirumahnya.

Kasus ini, bermula sejak September 2025. Korban yang saat itu diminta ibunya berbelanja di warung milik pelaku tiba-tiba dipeluk dari belakang, ditarik ke kamar, lalu disetubuhi. Aksi bejat tersebut dilakukan berulang dengan modus yang sama. Pelaku juga memberikan uang setelah kejadian untuk membungkam korban. Hingga akhirnya korban mengalami kehamilan, orang tua melapor, dan kasus ini terbongkar.

Polisi turut mengamankan beberapa pakaian korban, kerudung abu-abu, Bra warna krem, celana dalam putih, baju terusan hijau, celana panjang hitam, Singlet putih. “Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Ipda Hendri. 

Polres Gresik melalui Unit PPA mengimbau para orang tua agar semakin peka dan peduli terhadap kondisi anak. Beberapa hal penting yang ditekankan. Mulai dari bangun komunikasi terbuka dengan anak agar mereka berani bercerita tanpa rasa takut. Ajarkan batasan tubuh, termasuk bagian mana yang tidak boleh disentuh orang lain. Waspadai perubahan perilaku seperti mudah takut, menarik diri, murung, atau perubahan prestasi sekolah.

“Segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006 jika melihat, mendengar, atau mengalami tindakan yang mencurigakan dan berpotensi menjadi tindak pidana,” tegasnya. (yad)

Setubuhi Pelajar hingga Hamil, Lelaki 59 Tahun Asal Sidayu, Gresik Ditangkap Polisi Selengkapnya

Kakek 63 Tahun asal Sidoarjo Diduga Pengedar SS Dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Perjalanan hidup lelaki berusia 63 tahun terancam tragis. Sebab, kakek asal Krian, Sidoarjo ini terancam hukuman 10 tahun kurungan. Pasalnya, ia tertangkap basah membawa sabu-sabu. Lelaki berinisial M itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik. 

Dari tangan kakek 63 tahun itu, anak buah  AKP Ahmad Yani, Kasatresnarkoba Polres Gresik mengamankan kristal bening diduga SS dengan berat kotor kurang lebih 1,182 gram. “Petugas menemukan gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Saat digeledah, yang bersangkutan kedapatan membawa satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui AKP Ahmad Yani pada Kamis, 4 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan pada Minggu, 23 November 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Malam itu, terduga disinyalir sedang transaksi jual beli barang haram tersebut. 

Dalam diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu lainnya di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan rumah tersangka dan mengamankan barang bukti alias barbuk, antara lain, sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang siap edar alias paket hemat (pahe) dengan berat kotor 1,182 gram. 

Kemudian plastik klip kosong, potongan isolasi hitam dan kertas, timbangan elektrik, bong atau alat hisap lengkap pipet, korek api, skrop dari sedotan, smartphone seta satu unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK.

Dari pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CL yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). “Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar jaringan di atasnya. Tersangka saat ini sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Kakek 63 Tahun asal Sidoarjo Diduga Pengedar SS Dibekuk Satresnarkoba Polres Gresik  Selengkapnya

Razia Miras, Samapta Polres Gresik Amankan Penjual dan Puluhan Botol Mihol

GRESIK,1minute.id – Penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum kepada para penjual minuman keras alias minuman beralkohol di Gresik belum membuat jera para pelakunya. Ditengarai sanksi bagi penjual terhadap pelaku tindak pidana ringan atau tipiring ringan. 

Pada Kamis, 27 November 2025, Unit Patroli dan Pengawalan (Turjawali) Satuan Samapta Polres Gresik melakukan penertiban peredaran miras di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. Ada dua tempat, yakni warung kopi di kawasan perumahan di Desa Padeg, Kecamatan Cerme dan kios tepi Jalan Raya Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan.

Dalam razia yang dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga menjelang dini hari itu, tim Turjawali Samapta Polres Gresik mengamankan dua orang dan menyita puluhan botol mihol berbagai merek. 

Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menjelaskan bahwa operasi pertama dilakukan di wilayah Kecamatan Cerme. “Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran miras. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di Desa Padeg, Kecamatan Cerme, tepatnya di kawasan Perumahan Ababil 2,” ujar AKP Satriyono pada Jumat, 28 November 2025.

Di warkop Desa Padeg, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras jenis bir dan arak yang disembunyikan dalam kardus. Pemilik warung, berinisial A.P. diamankan bersama barang bukti. Operasi dilanjutkan menuju wilayah Kecamatan Duduksampean. Petugas kemudian menemukan sebuah kios mencurigakan di tepi jalan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol miras berbagai jenis yang disimpan di berbagai sudut dan kolong almari.

“Dari lokasi kedua ini, kami mengamankan terduga penjual berinisial M beserta miras berbagai jenis yang ia simpan,” tambah AKP Satriyono. Ia menegaskan bahwa penertiban peredaran miras akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Razia Miras, Samapta Polres Gresik Amankan Penjual dan Puluhan Botol Mihol Selengkapnya

Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Otto Hasibuan : KUHP baru Berlaku Efektif 2 Januari 2026

GRESIK,1minute.id –  Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani membuka Seminar Nasional yang digelar di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik pada Kamis, 27 November 2025. Seminar dengan tema “Implikasi Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana”, bekerja sama dengan Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya.

Acara ini diikuti oleh ratusan peserta dari unsur advokat, akademisi, kejaksaan, kehakiman, hingga praktisi hukum menghadirkan keynote speaker Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan yang juga ketua DPP Peradi Otto Hasibuan.

Dalam sambutannya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya forum ini. “Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik mengucapkan selamat datang kepada para narasumber dan tamu undangan,” ujarnya. Ia berharap seminar ini menjadi ruang diskusi produktif bagi seluruh peserta.

Otto Hasibuan menjelaskan bahwa seminar ini penting untuk menyosialisasikan KUHP baru kepada masyarakat luas. “Seminar ini menjadi sarana penting untuk menyosialisasikan KUHP baru secara tepat dan menyeluruh,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa KUHP baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026 mendatang. Otto menekankan pentingnya pemahaman yang benar agar implementasinya tidak menimbulkan kerancuan di lapangan. KUHP baru menempatkan pemidanaan sebagai instrumen perlindungan masyarakat dan pemulihan keadilan. Prinsip individualisasi pidana dan konsep ultimum remedium juga menjadi landasan penting dalam penegakan hukum pidana. 

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Gresik Kukuh Purnomo Budi menyampaikan dukungan bagi Pemkab Gresik. “Kami siap membantu pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum yang mencerminkan local wisdom masyarakat Gresik agar selaras dengan pembaruan KUHP,” ujarnya. 

Melalui seminar ini, seluruh pihak berharap mampu memperkuat kesiapan dalam menghadapi pemberlakuan KUHP baru. Acara ini juga diharapkan memperkuat koordinasi penegak hukum menuju sistem yang modern dan humanis. (yad)

Wamenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Otto Hasibuan : KUHP baru Berlaku Efektif 2 Januari 2026 Selengkapnya

Satlantas Polres Gresik Gandeng Ojol Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

GRESIK,1minute.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik tak pernah lelah melakukan edukasi untuk menekan angka kecelakaan lalu di wilayah hukum Polres Gresik. Dalam operasi Zebra Semeru 2025, selain penindakan tilang elektronik dan konvensional. Juga, dilakukan pencegahan melalui sosialisasi untuk keselamatan bagi pengendara.

Pada Rabu, 26 November 2025, Kesatuan yang dipimpin oleh AKP Nur Arifin, Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Gresik melakukan sosialisasi kepada komunitas pengemudi ojek online (ojol). Sosialisasi dilakukan di Warung Ojol di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. Jajaran Satlantas menyampaikan berbagai imbauan penting terkait keselamatan berkendara dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2025.

Pengemudi ojek online dipilih sebagai sasaran utama karena tingginya intensitas mobilitas mereka yang setiap hari berinteraksi langsung dengan dinamika lalu lintas. Keselamatan dalam berkendara tak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga pada penumpang serta pengguna jalan lain.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa sosialisasi kali ini menitikberatkan pada sejumlah pelanggaran prioritas yang dominan terjadi di lapangan. Salah satunya adalah penggunaan telepon seluler saat berkendara, yang kerap dilakukan pengemudi ojol saat menerima pesanan hingga memantau navigasi. “Kami memahami bahwa ponsel adalah alat kerja utama rekan-rekan ojol. Karena itu, kami mengimbau agar penggunaannya tetap bijak dan aman,” ujar AKP Nur Arifin.

Ia menekankan agar pengemudi selalu menepi di lokasi aman ketika harus mengecek aplikasi atau membaca rute perjalanan. “Berhenti sejenak untuk memastikan arah perjalanan lebih aman daripada memecah konsentrasi di tengah kepadatan jalan,” tambah perwira tiga balok di pundak itu.

Selain itu, korp sabuk putih itu juga mengingatkan pentingnya menjaga kecepatan dalam batas wajar, serta memastikan helm terpasang dengan benar setiap saat. Kedisiplinan mematuhi arus lalu lintas dan rambu-rambu juga menjadi poin utama, mengingat pengemudi ojol sering melintasi kawasan padat yang menuntut kewaspadaan tinggi.

Melalui pendekatan dialogis ini, Satlantas Polres Gresik berharap para pengemudi ojek online dapat meningkatkan kewaspadaan dan konsistensi dalam menjaga keselamatan selama bekerja.

“Operasi Zebra Semeru 2025 yang berlangsung hingga 30 November mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jalan. Kami ingin membangun budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Gresik. Semoga setiap perjalanan selalu tiba dengan selamat,” tutup AKP Nur Arifin. Inisiatif kolaboratif antara kepolisian dan komunitas ojol ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Gresik dalam menciptakan ruang lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat. (yad)

Satlantas Polres Gresik Gandeng Ojol Tekan Pelanggaran Lalu Lintas Selengkapnya

Tekad Wujudkan Desa “Bersinar”, Pemdes Laban Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba 

GRESIK,1minute.id – Pemerintahan Desa (Pemdes) Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Balai Dese setempat pada Senin, 24 November 2025.

Tekad mereka menjadikan Desa Bersinar alias Desa Bersih dari Narkoba. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik ini diikuti perangkat desa, karang taruna, tokoh masyarakat, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Menganti Siti Choni berlangsung selama hampir dua jam.

Pj Kepala Desa Laban Hadi Purwanto mengatakan, penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa. Narkoba bagaikan fenomena gunung es yang memiliki dampak semakin besar. “Dan, fenomena dapat membahayakan siapa saja, termasuk warga di desa kita,” kata Hadi Purwanto pada Senin, 24 November 2025.

Penyalahgunaan narkoba tidak hanya menghancurkan individu, tetapi juga memicu masalah sosial, kesehatan, dan keamanan di tengah masyarakat. “Kita tidak bisa menutup mata terhadap kenyataan ini. Perlu adanya sinergi dan kerja sama dari semua pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga orang tua, untuk bersama-sama memerangi narkoba,” ujar Hadi yang juga Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kecamatan Menganti ini.

Ia melanjutkan kegiatan sosialisasi adalah langkah awal yang sangat strategis. Sebab,  melalui acara ini, bisa mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya narkoba dari aspek kesehatan, hukum, dan dampaknya bagi kehidupan.

“Saya berharap, seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan tertib dan menyimak materi yang akan disampaikan oleh narasumber dengan saksama. Jangan ragu untuk bertanya dan berdiskusi, karena pengetahuan yang kita dapat hari ini akan menjadi bekal berharga untuk melindungi keluarga dan lingkungan kita,” katanya. 

Ia pun mengajak semua stakeholder untuk merapatkan barisan memerangi penyebaran narkoba. “Mari kita rapatkan barisan. Jadikanlah diri kita sebagai agen perubahan, sebagai kader anti narkoba, yang bisa memberikan pengaruh positif bagi lingkungan sekitar,” tegasnya. Ia berharap hasil sosialisasi bisa menjadi virus positif bagi masyarakat di Desa Laban. 

“Sampaikan pengetahuan yang Anda dapatkan kepada keluarga, tetangga, dan teman-teman, terutama kepada generasi muda. Agar Desa kita Bersinar. Desa Bersih dari Narkoba,” tegasnya. (yad)

Tekad Wujudkan Desa “Bersinar”, Pemdes Laban Gelar Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba  Selengkapnya

Resmob Polres Gresik Bekuk Pemuda Hobi Nyeleneh Fantasi Seksual dengan Pakaian Dalam Wanita asal Lamongan

GRESIK,1minute.id – Pemuda berinisial RAS ini memiliki hobi nyeleneh. Pemuda asal Lamongan itu dikabarkan kerap mencuri pakaian dalam, seperti celana dalam atau bra. Pakaian dalam itu digunakan untuk berfantasi liar. 

Kini, pemuda 27 tahun harus menanggung hobi nyeleneh itu. Ia ditangkap oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik. Penangkapan RAS dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. “Pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, kami mengamankan pelaku di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik,” ujar Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melalui siaran pers pada Senin, 24 November 2025.

Dalam pemeriksaan awal, RAS mengakui bahwa dirinya mencuri bra milik korban berinisial DAS di wilayah Randuagung, Kebomas. Ia juga mengaku bahwa aksinya dilakukan karena dorongan fantasi seksual dan barang-barang hasil curian disimpan di kamar rumahnya.

Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat mengecek jemuran, korban menemukan salah satu pakaian dalamnya hilang. Setelah meminta rekaman CCTV tetangga, terlihat seorang pria berjaket hitam, berhelm putih, dan mengendarai Honda Scoopy merah marun mengambil pakaian tersebut. Korban melaporkan ke Polres Gresik. 

Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan memimpin langsung serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemanggilan saksi, pengumpulan keterangan warga, hingga analisa rekaman CCTV. Dari hasil penelusuran, tim menemukan nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku. Kendaraan tersebut diketahui digunakan oleh seorang pria bernama RAS, 27, warga Kabupaten Lamongan.

Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian, satu unit sepeda motor Honda Scoopy gress rakitan 2025 nopol S-3523-JDC, satu helm warna putih, satu jaket hoodie warna hitam, satu sandal selop hitam–putih, satu bra warna merah hitam, satu bra warna merah marun, satu bra warna abu-abu. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menjemur pakaian, terutama pakaian dalam yang bersifat privasi. Jika memungkinkan, jemurlah di area tertutup atau di dalam rumah agar tidak memberikan peluang bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Resmob Polres Gresik Bekuk Pemuda Hobi Nyeleneh Fantasi Seksual dengan Pakaian Dalam Wanita asal Lamongan Selengkapnya