5 Hari Ops Zebra Semeru, Satlantas Polres Gresik Lakukan 1.450 Penindakan, Dominasi Tilang ETLE Mobile dan Statis

GRESIK, 1minute.id – Operasi Zebra Semeru 2025 memasuki hari kelima pada Jumat, 21 November 2035. Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik melakukan penindakan sebanyak 1.450 penindakan. Jumlah itu dimungkinkan terus bertambah karena Ops Zebra Semeru 2025 dilakukan hingga 30 November 2025.

Penindakan teguran simpati dan tilang. Tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile mendominasi. Jumlah 539 penindakan. ETLE Incar yang beroperasi secara mobile digencarka untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Gresik.

Pada Jumat, 21 November 2025, personel Satlantas mengerahkan unit ETLE Incar di sejumlah titik strategis, terutama di kawasan Kecamatan Manyar dan Kecamatan Bungah. Dua wilayah tersebut dikenal memiliki tingkat mobilitas yang tinggi serta kerap menjadi lokasi terjadinya pelanggaran, sehingga menjadi fokus utama dalam operasi hari ini.

Hasilnya, tercatat 75 pelanggaran terdeteksi oleh kamera ETLE Incar mobile. Pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, melanggar marka jalan, hingga tidak melengkapi surat-surat kendaraan. Angka ini diperkirakan masih dapat bertambah seiring berlanjutnya patroli elektronik di lapangan.

“Di samping penindakan, kami terus mengedukasi masyarakat. Keselamatan adalah yang utama, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kuncinya,” ungkap Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin saat memberikan arahan kepada personel di lokasi.

Tingginya kontribusi ETLE pada sistem penindakan menunjukkan bahwa tilang berbasis elektronik semakin memberikan efek jera kepada pelanggar, sekaligus mengurangi interaksi langsung petugas dengan masyarakat dalam proses penindakan.

Dengan semakin intensifnya Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Gresik mengajak seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas. Kepatuhan bukan semata untuk menghindari sanksi, namun demi keamanan diri sendiri dan keselamatan bersama.

Sejak digelar pada 17 hingga 20 November 2025, efektivitas Operasi Zebra Semeru 2025 terlihat dari tingginya angka penindakan yang tercatat. Sistem tilang elektronik, baik statis maupun mobile, menjadi ujung tombak pengawasan pelanggaran lalu lintas.

Rekapitulasi Penindakan:

* Tilang ETLE Statis: 239

* Tilang ETLE Mobile: 539

* Tilang Manual: 7

* Teguran Simpatik: 665

Total: 1.450 penindakan

Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pengendara sepeda motor, dengan rincian jenis kendaraan:

Sepeda Motor: 1.234

Mobil Sedan : 138

Minibus : 55

Truk : 10

Mobil jip : 1

Pickup : 1 (yad)

5 Hari Ops Zebra Semeru, Satlantas Polres Gresik Lakukan 1.450 Penindakan, Dominasi Tilang ETLE Mobile dan Statis Selengkapnya

Jabatan Strategis di Polres Gresik Diisi Wajah-wajah baru, Berikut nama-namanya !

GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) sebelas perwira mulai pangkat Inspektur Polisi Satu (Iptu), Ajun Komisari Polisi (AKP) hingga Komisaris Polisi (Kompol).

Pejabat baru itu menempati posisi strategis. Ada Kapolsek, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) hingga Waka Polres Gresik diisi wajah-wajah baru. Momentum tersebut menjadi bagian dari upaya penyegaran organisasi guna meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Sertijab berlangsung khidmat. Rotasi jabatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Jatim Nomor ST/1277/X/KEP./2025 serta SPRIN Kapolres Gresik Nomor SPRIN/1261/X/KEP./2025 mengenai pengukuhan, pemberhentian, dan pengangkatan jabatan di lingkungan Polda Jawa Timur.

Berikut nama-nama wajah baru yang menempati posisi strategis di Polres Gresik yakni : 

1. Wakapolres Gresik: Kompol Shabda Purusha Putra menggantikan Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro

2. Kasat Lantas: AKP Nur Arifin menggantikan AKP Rizki Julianda Putera Buna

3. Kasat Reskrim: AKP Arya Widjaya menggantikan AKP Abid Uais Al-Qarni

4. Kasat Samapta: AKP Satriyono menggantikan AKP Heri Nugroho

5. Kasat Polairud: AKP I Nyoman Ardita menggantikan Iptu Arifin

Penyegaran jabatan juga dilakukan di enam Polsek wilayah Gresik:

1. Kapolsek Manyar: Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin menggantikan AKP Dante Anan Irawanto

2. Kapolsek Panceng: AKP Khoirul Alam menggantikan Iptu Nasuka

3. Kapolsek Sidayu: Iptu Suharto menggantikan AKP Khoirul Alam

4. Kapolsek Gresik Kota: Iptu Muhammad Kevin Ramadhan menggantikan Iptu Suharto

5. Kapolsek Menganti: AKP Arif Rahman menggantikan AKP Moch. Dawud

6. Kapolsek Wringinanom: Iptu Ahmad Fahri menggantikan Iptu Sutamat

Rotasi ini diharapkan mampu menghadirkan energi baru serta memperkuat stabilitas keamanan dan ketertiban di masing-masing wilayah hukum Polres Gresik.

AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan mengembangkan kompetensi personel sekaligus memperkuat kinerja institusi.

“Mutasi adalah bagian dari dinamika organisasi, dengan semangat pengabdian. Setiap pejabat memiliki peran penting dalam menguatkan kinerja Polres Gresik ke depan,” tegas AKBP Rovan Richard Mahenu.

Kapolres juga meminta para pejabat baru untuk segera melakukan penyesuaian, memahami karakteristik wilayah tugas, serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat maupun instansi terkait.

Selain itu, ia juga memberikan apresiasi kepada para pejabat lama yang dinilai telah memberikan dedikasi selama bertugas di Polres Gresik. “Semoga pengalaman di Gresik menjadi bekal berharga untuk penugasan selanjutnya,” ujarnya. (yad)

Jabatan Strategis di Polres Gresik Diisi Wajah-wajah baru, Berikut nama-namanya ! Selengkapnya

Diduga Pelaku TPKS ABK, Kakek 75 Tahun Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik kembali mengamankan pelaku dugaan kekerasan seksual pada perempuan. Kali ini, kakek berusia 75 tahun asal Kecamatan Ujungpangkah yang digiring ke rumah tahanan Polres Gresik.

Sebelumnya, ayah melakukan rudapaksa kepada anaknya selama 4 tahun, sejak anak masih di bangku sekolah menengah pertama pada 2021. Sedangkan, kejadian di Ujungpangkah ini, korbannya, anak berkebutuhan khusus berusia 20 tahun. Dugaan kekerasan seksual terjadi di rumah kakek berinisial S itu. Pelaku dan korban bertetanga. 

Kronologi Kejadian, pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB korban bermain ke rumah pelaku. Bukan kali pertama korban yang ABK bermain ke rumah pelaku berinisial S, 75 tahun itu. Sebab, korban dan pelaku adalah bertetanga. Saat kejadian yang memilukan itu terjadi, rumah kakek S dalam kondisi sepi. Entah setan apa yang merasuki pikiran lelaki lanjut usia itu. Pelaku memberi uang Rp 2.000 kepada korban agar korban menurutinya.

Orang tua korban melihat anak gadisnya keluar dari kamar pelaku pun curiga. Apalagi selama dua hari pascakejadian, kondisi anak juga berbeda. Pada 30 Oktober 2025, orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Gresik dengan Nomor LP/B/278/X/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JATIM, terkait dugaan pelanggaran Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Berdasarkan laporan itu, tim yang dipimpin oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Hendri Hadiwoso melakukan serangkaian penyelidik dan penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelakunya, berinisial S, 75 tahun pada Jumat, 14 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah warung kopi di Kecamatan Ujungpangkah.

“Pelaku memanfaatkan kerentanan korban sebagai ABK yang dianggap tidak mampu melawan,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada Selasa, 18 November 2025. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kaos lengan pendek warna abu-abu, satu buah rok warna biru, satu pasang sandal warna merah.

Tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama ABK yang lebih rentan menjadi korban.

Mengajarkan batasan tubuh kepada anak, agar berani menolak sentuhan yang tidak pantas.Waspada terhadap perubahan perilaku anak, seperti ketakutan, menarik diri, atau perubahan emosi. “Segera melapor ke kepolisian “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 apabila melihat atau mengalami tindak pidana apa pun,” tutupnya. (yad)

Diduga Pelaku TPKS ABK, Kakek 75 Tahun Ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Gresik  Selengkapnya

Hari ini Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Di Gresik ada 7 Fokus untuk Tekan Angka Fatalitas Kecelakaan 

GRESIK,1minute.id – Operasi Zebra Semeru 2025 mulai hari ini, Senin, 17 November 2025. Serentak di wilayah Polda Jatim. Ops Zebra akan berlangsung sampai 30 November 2025. Fokus meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka fatalitas kecelakaan.

Di Polres Gresik menandai dimulainya Ops Zebra Semeru menggelar Apel Pasukan di halaman Mapolres Gresik di Jalan Raya Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas. Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu. Kegiatan ini menjadi bentuk pengecekan akhir kesiapan seluruh personel sebelum operasi diterapkan secara menyeluruh di wilayah hukum Polres Gresik.

Hadir dalam kegiatan antara lain Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, para Kabag, Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, serta unsur TNI dari Kodim 0817, Denpom, dan Garnisun. Kehadiran Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pemkab Gresik mencerminkan kuatnya sinergi lintas instansi dalam mendukung pelaksanaan operasi.

Dalam amanatnya, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, bahwa Jawa Timur merupakan wilayah dengan tingkat mobilitas masyarakat yang sangat tinggi.

“Provinsi Jawa Timur adalah wilayah dengan mobilitas tertinggi kedua setelah DKI Jakarta. Pertumbuhan ekonomi yang positif turut menaikkan volume kendaraan, yang berdampak pada meningkatnya risiko pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar AKBP Rovan.

Berdasarkan data Ditlantas Polda Jatim hingga Oktober 2025 terdapat 22.815 kejadian kecelakaan, 2.792 korban meninggal dunia. AKBP Rovan menilai angka tersebut sebagai peringatan keras bahwa keselamatan berlalu lintas harus menjadi komitmen bersama seluruh pihak.

Operasi Zebra Semeru 2025 mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif yang humanis untuk membentuk perilaku berkendara lebih tertib. Tujuh sasaran pelanggaran utama meliputi:

1. Tidak menggunakan helm SNI

2. Tidak memakai sabuk pengaman

3. Menggunakan ponsel saat berkendara

4. Melawan arus

5. Pengendara di bawah umur

6. Melebihi batas kecepatan

7. Mengemudi dalam pengaruh alkohol atau kendaraan tidak layak jalan

Penindakan dilakukan melalui Electronic Traffic Law Enforcement alias tilang elektronik, yakni ETLE Statis, ETLE Mobile, dan Tilang Manual, dengan komposisi 95% ETLE dan 5% manual. Tilang manual sementara dibatasi hanya oleh perwira guna menjaga akuntabilitas penegakan hukum.

Kapolres menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian. “Kita harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bagian dari komitmen Polri dalam melaksanakan reformasi,” tegas alumnus Akpol 2006 itu.

Menutup amanatnya, AKBP Rovan meminta seluruh personel mengedepankan profesionalisme selama operasi berlangsung. “Laksanakan tugas dengan ikhlas. Kedepankan langkah preemtif dan edukatif. Tegakkan hukum secara tegas namun humanis. Jaga integritas, dan hindari segala bentuk pelanggaran,” pesan perwira dua melatih di pundak itu. (yad)

Hari ini Operasi Zebra Semeru 2025 Dimulai, Di Gresik ada 7 Fokus untuk Tekan Angka Fatalitas Kecelakaan  Selengkapnya

Pemancing dan Rescue Damkar Selamatkan Perempuan yang Ceburkan Diri di Waduk Hulaan, Menganti 

GRESIK,1minute.id – Seorang perempuan berinisial J menceburkan diri ke waduk Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik pada Minggu malam, 16 November 2025. Perempuan berusia sekitar 30 tahunan diduga akan melakukan bunuh diri (bundir).

Namun, Sang khaliq berkehendak lain. Ia pun diselamatkan oleh para pemancing di sekitar lokasi kejadian. Informasi yang dihimpun Minggu, 16 November 2025 sekitar pukul 21.05 WIB, seorang pemancing bernama Irgi melihat ada seorang perempuan mencebur ke waduk Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Melihat ada perempuan memakai jilbab warna merah yang belum diketahui identitas berada di tengah waduk, Irgi kemudian melaporkan call center 112 Pemkab Gresik. Sebelum, petugas rescue dari pos Damkar Menganti tiba di lokasi kejadian, sejumlah warga dan pemancing meminta kepada perempuan yang belakangan diketahui berinisial N, 30 tahun itu untuk menepi. 

Namun, para pemancing syok mengetahui jawabannya perempuan itu, “Aku wis kesel (Saya sudah capek),” kata petugas Rescue Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkamat) Gresik menirukan ucapan Irgi, pelapor. 

Akan tetapi, para pemancing terus meneriaki agar perempuan itu segera menepi. Kepedulian para pemancing itu membuat hati perempuan itu luluh. Ia pun kemudian menepi. Saat menepi para pemancing menarik tubuh perempuan itu kemudian membawanya ke gazebo di dekat waduk itu. “Ketika tim rescue kami datang, wanita sudah diselamatkan oleh pemancing,” kata Kepala Dinas Damkarmat Gresik Suyono pada Minggu malam, 16 November 2025. (yad)

Pemancing dan Rescue Damkar Selamatkan Perempuan yang Ceburkan Diri di Waduk Hulaan, Menganti  Selengkapnya

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Bekuk Ayah Diduga Rudapaksa Anak Kandung sejak 2021

GRESIK,1minute.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang lelaki berusia 40 tahun. Ia berinisial F.H, warga Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. 

F.H. ditangkap karena diduga melakukan tindakan asusila alias rudapaksa. Korbannya? Ini yang bikin orang ngelus dada. Prihatin. Sebab,  tindakan yang dilakukan oleh FH diluar nalar waras manusia. Tersangka F.H tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri sejak 2021 hingga 2025. Sejak anak di bangku Sekolah Menengah Pertama atau SMP.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada polisi. “Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat setelah menerima laporan tersebut. Tersangka berhasil kami amankan pada hari Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,” terang AKBP Rovan di Mapolres Gresik pada Rabu, 12 November 2025. 

Dari hasil penyelidikan, aksi tersangka dilakukan di rumahnya di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Perbuatan itu kali pertama dilakukan pada Juli 2021, saat korban yang merupakan anak kandung tersangka masih duduk di bangku SMP.

Tersangka melakukan perbuatan tak senonoh itu berulang kali, bahkan berlangsung hingga Mei 2025. Modus tersangka, lanjut Kapolres, dengan cara membujuk korban akan dibelikan sepeda motor dan dibayarkan biaya sekolahnya. Namun jika korban menolak, tersangka mengancam tidak akan menanggung kebutuhan sekolah korban.

“Motif tersangka adalah dorongan nafsu, karena sudah bercerai dengan istrinya,” tambahnya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua daster milik korban, satu bra, dan satu sarung warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp. 5 miliar.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa jajarannya terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. “Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa,” tegas alumnus Akpol 2006 itu.

Sebagai langkah pencegahan, AKBP Rovan juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak serta edukasi tentang batasan tubuh. “Bangun komunikasi terbuka dengan anak, ajarkan mereka untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke aparat jika ada indikasi kekerasan,” pungkas Kapolres Gresik.

Masyarakat dapat segera melapor apabila menemukan kejadian mencurigakan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Unit PPA Satreskrim Polres Gresik Bekuk Ayah Diduga Rudapaksa Anak Kandung sejak 2021 Selengkapnya

Polres Gresik Tangani Laporan Dugaan Bayi Dibuang, Datangi TKP, Happy Ending!

GRESIK,1minute.id – Kawasan Jalan Betoyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik heboh pada Ahad siang, 9 November 2025.Warga panik setelah beredar kabar adanya dugaan pembuangan bayi yang dilaporkan melalui hotline 110.

Benarkah ? “Setelah kami lakukan pengecekan di TKP, tidak ditemukan adanya kasus pembuangan bayi. Insiden ini murni pertengkaran rumah tangga,” ujar petugas di lapangan.

Begini ceritanya ! Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat pasangan suami-istri, Suhariadi dan Eka Amalia Putri, yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen jalanan. Siang itu, Suhariadi selesai ngamen di wilayah Sidayu dan Bungah. Di lokasi tersebut, sang suami diketahui menenggak minuman keras bersama teman-temannya.

Melihat hal itu, Eka Amalia menegur suaminya dan mengajak pulang. “Sudah punya anak kok masih mabuk, apa tidak kasihan anakmu,” ujar polisi menirukan ucapan Eka Amalia. Pertengkaran berlanjut di perjalanan menuju rumah. Sesampainya di Jalan Raya Banyuwangi, Kecamatan Manyar, keduanya berhenti dan kembali adu mulut. Dalam emosi, sang istri menyerahkan bayi perempuan mereka yang baru berusia empat bulan kepada sang suami sambil berkata: “Iki lo anakmu, gowoen (Ini lho anakmu, bawa).”

Suhariadi bukannya menggendong buah hatinya itu. Ia malah meletakkan bayi berinisial SNV di tepi jalan dan pergi begitu saja ke arah utara. Aksi tersebut sontak membuat warga panik dan melaporkannya ke polisi sebagai dugaan pembuangan bayi.

Beruntung, bayi dalam kondisi sehat dan segera diamankan warga serta petugas yang datang ke lokasi. Setelah situasi dipastikan aman, kedua orang tua bayi tersebut langsung diberikan pembinaan dan bimbingan oleh pihak kepolisian agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa respon cepat petugas merupakan bagian dari komitmen Polres Gresik dalam melindungi masyarakat, terutama yang berkaitan dengan keselamatan anak.

“Setiap laporan yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa harus segera ditindaklanjuti. Respons cepat ini penting agar tidak ada ancaman nyata yang luput, sekaligus mencegah penyebaran informasi keliru,” tegas AKBP Rovan. Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila menemukan kejadian mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui hotline 110, layanan “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, atau dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat. (yad)

Polres Gresik Tangani Laporan Dugaan Bayi Dibuang, Datangi TKP, Happy Ending! Selengkapnya

Polres Gresik Gerebek Warkop Sediakan Miras Dekat Stasiun Indro 

GRESIK,1minute.id – Satuan Samapta Polres Gresik menggerebek warung kopi (warkop) yang menyediakan minum keras pada Jumat, 7 November 2025. Dalam penggerebak warkop berada di sekitar Stasiun Indro, Kelurahan Sidorukun, Kecamatan/Kabupaten Gresik, Tim Turjawali menyita 28 botol miras Bali.

Puluhan botol miras dalam kardus itu disimpan salah satu kamar warkop milik lelaki berinisial AB, warga setempat tersebut. Penggerebekan itu dilakukan setelah aparat menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110.

“Begitu mendapat laporan dari masyarakat, anggota langsung kami arahkan ke lokasi. Hasilnya, benar ditemukan miras jenis arak Bali. Terhadap pelaku sudah kami lakukan penindakan Tipiring,” terang Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho pada Jumat, 7 November 2025.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk proses lebih lanjut. Kepada polisi, pemilik warkop berinisial AB mengaku sudah berjualan miras selama kurang lebih lima bulan. Miras itu diakuinya didapat dari toko online.

Penindakan ini menjadi bentuk komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang akhir pekan. “Langkah cepat ini merupakan bentuk respon kami terhadap laporan warga. Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas,” tambah AKP Heri.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline 110 atau “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 bisa langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Polres Gresik Gerebek Warkop Sediakan Miras Dekat Stasiun Indro  Selengkapnya

Ditinggal Beli Pulsa, Honda Genio Disikat Pencuri, Polisi Tangkap Pelaku 40 Menit Kemudian 

GRESIK,1minute.id – Rini Setyowati bisa  semringah lagi. Pasalnya, motor Honda Genio rakitan 2023 warna hijau yang digondol kawanan pencuri sepeda motor (curanmor) ketika membeli pulsa bisa diselamatkan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Cerme bersama tim Resmob Polres Gresik.

Selain mengamankan motor perempuan tinggal di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, anak buah Iptu  Andik Asworo, Kapolsek Cerme juga menangkap satu dari dua pelaku. Polisi hanya butuh waktu tidak lebih 60 menit meringkus pelakunya, berinisial KS, 26, warga Kabupaten Pasuruan. Terduga pelaku ditangkap di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik atau sekitar 6 kilometer dari lokasi kejadian. 

Menurut keterangan polisi kasus pencurian sepeda motor terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 21.11 WIB. Malam itu, korban hendak membeli pulsa di konter handphone Habib 129 Cell. Saat itu, korban lupa mematikan sepeda motornya yang masih menyala di depan konter.

Tak lama kemudian, dua pelaku yang berboncengan berhenti di belakang motor korban. Diduga pelaku sudah menguntit korban sejak di jalan raya. Salah satu pelaku turun dan langsung membawa kabur motor yang masih menyala.

Korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun gagal. Ia kemudian melapor ke Polsek Cerme. Dari dalam jok motor tersebut juga terdapat sebuah handphone milik korban. Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cerme yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi dengan berkoordinasi bersama Tim Resmob Barko Polres Gresik.

Sekitar pukul 21.50 WIB atau 40 menit pasca kejadian petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial KS, 26), warga Kabupaten Pasuruan di wilayah Pongangan, Kecamatan Manyar, Gresik.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Genio warna hijau dan satu unit handphone milik korban, serta beberapa barang lainnya yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Cerme, Iptu Andik Asworo membenarkan pengungkapan cepat tersebut. “Berkat respons cepat anggota di lapangan dan koordinasi dengan tim Resmob Polres Gresik, pelaku berhasil kami amankan kurang dari satu jam setelah kejadian. Barang bukti juga sudah kami sita untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Ditinggal Beli Pulsa, Honda Genio Disikat Pencuri, Polisi Tangkap Pelaku 40 Menit Kemudian  Selengkapnya

Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Bali

GRESIK,1minute.id – Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Bali. Pelaku berinisial H, 28, warga Desa Rabesan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura.

Butuh waktu panjang dan kerja ekstra keras tim yang dipimpin oleh Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan ininmengungkap dan menangkap pemuda bertubuh kekar itu.  Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus curanmor yang terjadi di Jalan Raya Sindujoyo, Kelurahan Kroman, Kecamatan/Kabupaten Gresik, beberapa bulan sebelumnya.

Kasus berawal pada Rabu, 2 April 2025   sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban NR, 24, warga Giri, Kebomas, Gresik, memarkir sepeda motor miliknya di depan rumah teman ibunya. Motor jenis Honda Beat warna merah putih nopol W 6602 AS sudah dikunci setir dan kunci dicabut.

Namun saat korban hendak pulang, motornya sudah tidak ada di tempat. Rekaman CCTV di sekitar lokasi menunjukkan seorang laki-laki membawa kabur motor tersebut sekitar pukul 13.05 WIB. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melapor ke Polsek Gresik Kota.

Usai menerima laporan, Tim Resmob Polres Gresik bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penelusuran menunjukkan pelaku melarikan diri ke Denpasar, Bali. Dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, tim Macan Giri melakukan pulbaket dan hunting di wilayah Jalan Raya Sedap Malam, Denpasar Timur. 

“Tersangka berhasil kami amankan di tempat tinggal sementara untuk proyek pembangunan rumah di Denpasar, Bali,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada Kamis, 6 November 2025.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian motor di wilayah Kroman, Gresik. Setelah berhasil membawa motor curian, pelaku menjualnya di Kabupaten Sampang, Madura, dan menggunakan hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku kini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Honda Beat nopol W 6602 AS, warna merah putih, tahun 2017, yang diketahui milik korban.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres Gresik. “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Gresik. Ke mana pun mereka lari, pasti akan kami kejar. Ini bentuk komitmen Polres Gresik dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kasat Reskrim

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik Bekuk Terduga Pelaku Curanmor di Bali Selengkapnya