Ancaman Bencana Hidrometeorologi, La Nina, Polres Gresik Pastikan Kesiapan Personel dan Sarpras

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik menggelar Apel Gelar Kesiapan Tanggap Darurat Bencana Tahun 2025 di halaman Mapolres Gresik pada Rabu, 5 November 2025. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu yang memimpin apel untuk memastikan kesiapan seluruh personel, sarana, dan prasarana menghadapi berbagai kemungkinan bencana di wilayah Kabupaten Gresik. Melakukan antisipasi potensi bencana alam seiring datangnya musim hujan dan fenomena La Nina.

Di Kabupaten Gresik, memiliki potensi bencana hidrometeologi yakni banjir dan tanah longsor. Apel kesiapsiagaan ini juga menegaskan sinergi lintas instansi dan stakeholder dalam penanggulangan bencana. Selain jajaran internal Polres Gresik, kegiatan turut diikuti oleh unsur TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat)  Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik.

Kapolres Rovan bersama pimpinan instansi terkait melakukan pemeriksaan pasukan dan peralatan, memastikan seluruh unit siap digerakkan kapan pun dibutuhkan. Dalam amanatnya, AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan pentingnya kesiapsiagaan dan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman bencana.

“Apel ini merupakan bentuk pengecekan terhadap kesiapan personel maupun sarpras dalam pencegahan dan penanggulangan bencana alam. Diharapkan seluruh personel dan stakeholder dapat bersinergi secara sigap, cepat, dan tepat demi menjamin keselamatan masyarakat,” tegas alumnus Akpol 2006 itu.

Ia mengingatkan bahwa secara geografis Indonesia berada di wilayah Ring of Fire, sehingga rentan terhadap berbagai bencana alam. Berdasarkan perkiraan Badan Meteologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), puncak musim hujan akan terjadi pada November 2025 hingga Januari 2026, dengan potensi La Nina yang bisa berlangsung hingga Februari 2026. Kondisi ini meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

Ia turut mengutip arahan Presiden RI Prabowo Subianto, bahwa negara harus selalu hadir untuk melindungi rakyat dari segala bentuk bahaya, termasuk ancaman bencana alam. Untuk memperkuat kesiapsiagaan di lapangan, AKBP Rovan memberikan delapan poin penekanan kepada seluruh peserta apel: 

Pertama, Deteksi Dini dan Pemetaan Wilayah dengan melakukan pemetaan wilayah rawan bencana secara berkelanjutan bersama BMKG. Kedua, informasi dan Imbauan Kamtibmas dengan secara aktif menyampaikan peringatan dini dan imbauan kepada masyarakat. Ketiga, kesiapan Sarpras untuk memastikan kesiapan personel, peralatan, dan logistik pendukung evakuasi.

Keempat, simulasi rutin dengan menggelar latihan tanggap darurat secara berkala. Kelima, kecepatan respons dalam mengutamakan kecepatan dan ketepatan dalam evakuasi dan penyaluran bantuan.

Keenam, tugas kemanusiaan guna menjalankan tugas dengan empati, humanis, dan profesional. Ketujuh, laksanakan evaluasi berkelanjutan terhadap setiap tahapan penanggulangan bencana. Kedelapan, koordinasi Lintas Sektor.

Apel kesiapsiagaan ini diakhiri dengan pesan semangat kemanusiaan. Kapolres Gresik berharap seluruh elemen yang terlibat dapat menjalankan tugas dengan dedikasi dan tanggung jawab tinggi demi keselamatan masyarakat Gresik. “Penanggulangan bencana bukan sekadar tugas kedinasan, tetapi panggilan kemanusiaan. Mari kita hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi rakyat,” pungkas AKBP Rovan. (yad)

Ancaman Bencana Hidrometeorologi, La Nina, Polres Gresik Pastikan Kesiapan Personel dan Sarpras Selengkapnya

Polisi Gresik Amankan Marbot 66 Tahun Diduga Lakukan Perbuatan Asusila terhadap Anak

GRESIK,1minute.id – Seorang oknum marbot bernisial ANH ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik. Lelaki berusia 66 tahun asal Sawahan, Surabaya itu diamankan karena diduga melakukan asusila terhadap anak di salah satu tempat ibadah di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. 

Lelaki yang patut disebut kakek itu terancam menghabiskan sisa hidupnya di hotel prodeo. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik menjerat tersangka ANH dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari laporan polisi. Kejadian terjadi pada Senin malam, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu korban, seorang anak perempuan berusia 7 tahun, tengah bermain bersama temannya di dalam masjid usai salat Isya. Tanpa disangka, pelaku mendatangi korban lalu melakukan perbuatan tidak senonoh. Korban yang ketakutan langsung berlari keluar masjid sambil menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya.

Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban bersama ketua paguyuban masjid melakukan pengecekan rekaman CCTV.  Dari hasil rekaman, terlihat jelas tindakan yang dilakukan pelaku sesuai dengan yang diceritakan korban. Tidak menunggu lama, keluarga korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik.

“Tersangka sudah kami amankan tanggal 28 Oktober bersama barang buktinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada Selasa, 4 November 2025.  Perwira tiga balok di pundak itu, menegaskan bahwa pihaknya bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia juga memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Bangun komunikasi yang terbuka ajarkan anak-anak kita terhadap batasan tubuh mana yang tidak boleh disentuh orang lain, ketika mereka mengalami perbuatan tindak senonoh di luar sana, agar anak-anak bisa terbuka,” imbau Abid. Pihaknya meminta masyarakat tidak segan untuk melapor bila terjadi peristiwa serupa atau tindak pidana lainnya. 

“Terakhir, ketika menemukan kejadian serupa atau hal-hal berbau tindak pidana segera melaporkan ke Satreskrim Polres Gresik atau 110, atau laporan pengaduan Cak Roma 081188002006,” tutupnya. (yad)

Polisi Gresik Amankan Marbot 66 Tahun Diduga Lakukan Perbuatan Asusila terhadap Anak Selengkapnya

Terduga Pelaku Curanmor Ngaku asal Bangkalan, Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Menganti

GRESIK,1minute.id – Seorang pria berinisial F terduga pencuri kendaraan bermotor (curanmor) diringkus anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Menganti. Pemuda 28 tahun itu ditangkap usai beraksi di Dusun Sidowareg, Desa Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Menganti AKP Moch. Dawud mengatakan, pada saat anggota unit Reskrim Polsek Menganti sedang melakukan patroli, mendapat informasi bahwa ada pencurian sepeda motor. Anggota segera ke mendatangi lokasi tersebut.

“Begitu menerima informasi, personel langsung ke lokasi, bersama warga, dan mengamankan pelaku,” ujar AKP Moch. Dawud pada Rabu, 29 Oktober 2025. Peristiwa terjadi Minggu, 26 Oktober 2025  sekitar pukul 13.00 WIB di area parkir teras rumah korbsn Subiyono. Siang itu, pelaku berjalan kaki mencari sasaran dan melihat sepeda motor Honda Scoopy  yang diparkir di luar rumah tanpa pagar. Pelaku menggeser kendaraan tersebut. 

Aksi itu dipergoki korban dan spontan berteriak minta tolong. Maling… maling… maling. Pelaku kabur. Untuk menghilangkan jejak, pelaku baju dari hijau ke merah dan membuang tas di sekitar telaga desa. Warga dan polisi melakukan penyisiran dan menemukan tas berisi kunci letter T dan pembuka magnet kontak motor. Kemudian menangkap pelakunya. 

Identitas pelaku berinisial F, 28, warga Timur Jarat, Desa Alang-Alang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan. Barang bukti yang diamankan, satu unit Honda Scoopy rakitan 2024, Nopol W-4028-FQ (beserta STNK). Rekaman CCTV saat terduga hendak melakukan pencurian. Kunci letter T yang ditajamkan dan kunci/pembuka magnet kontak.Pakaian yang dipakai pelaku (baju hijau & merah), topi hitam, dan tas pinggang tempat menyimpan alat.

“Modus operandi, pelaku menggunakan kunci letter T,” tegasnya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 21 juta. Pelaki dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Seluruh barang bukti dan terduga telah dibawa ke Mapolsek Menganti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Terduga Pelaku Curanmor Ngaku asal Bangkalan, Dibekuk Anggota Reskrim Polsek Menganti Selengkapnya

Viral Pertalite Diduga Bercampur Air, Satreskrim Polres Gresik Lakukan Sidak SPBU

GRESIK,1minute.id – Cak, tuku bensin nang pom sing aman nang endi,” tanya seorang warga. Kekhawatiran itu muncul setelah viral di media sosial banyak kendaraan mesin mberebet lalu mogok setelah mengisi Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di wilayah Lamongan, Tuban, dan Bojonegoro.

Layanan pengaduan “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 “panen” pengaduan yang menginformasikan dugaan Pertalite tercampur air. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di dua lokasi, yakni SPBU Suci Kecamatan Manyar dan SPBU Bunder Kecamatan Kebomas.

Tim Satreskrim turun ke lapangan melakukan pemeriksaan langsung. Petugas menggunakan pasta pendeteksi air (water-finding paste) untuk memastikan ada tidaknya kandungan air dalam bahan bakar. Pengecekan dilakukan di dispenser bahan bakar yang digunakan untuk konsumen dan di tandon penyimpanan utama di masing-masing SPBU.

Hasilnya, tidak ditemukan adanya indikasi air atau kontaminasi dalam bahan bakar Pertalite di kedua SPBU tersebut. Uji lapangan menunjukkan bahan bakar dalam kondisi normal dan layak pakai. Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan, bahwa SPBU Suci dan SPBU Bunder dinyatakan bersih dari dugaan pencampuran air ke dalam bahan bakar.

“Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya kandungan air dalam Pertalite. Kedua SPBU beroperasi sesuai standar, tidak ada pelanggaran,” ujarnya pada Selasa, 28 Oktober 2025. Meski hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi aman, Polres Gresik memastikan pengawasan tetap diperketat. 

Tim penyelidik akan terus memantau dan melakukan sidak berkala ke SPBU-SPBU lain di wilayah hukum Gresik guna memastikan kualitas bahan bakar terjaga dan tidak merugikan masyarakat. Sebagai bentuk transparansi dan partisipasi publik, Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan atau mencurigai kejadian serupa melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung mendatangi kantor kepolisian terdekat. (yad)

Viral Pertalite Diduga Bercampur Air, Satreskrim Polres Gresik Lakukan Sidak SPBU Selengkapnya

Pura-pura Tarik Tunai, Lalu Gasak Uang Kasir 

GRESIK,1minute.id – Mini market waralaba, Indomaret di Dusun Srembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik disantroni maling. Pelaku menggasak uang tunai di meja kasir Rp 3 juta. 

Nahas, belum sempat menikmati uang hasil kejahatan, pelaku yang bernisial MAK, 34, warga Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta disergap anggota Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diketahui berinisial MAK, 34, warga Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta.

“Pelaku diamankan warga usai nekat mengambil uang tunai di meja kasir Indomaret. Saat tim tiba di lokasi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Abid Uais pada Senin, 27 Oktober 2025. 

Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu karyawan Indomaret, Lina Febriana, 23, sedang berjaga bersama rekannya Vika. Seorang pria masuk ke toko dengan mengenakan kaus hitam, celana pendek hitam, dan tas ransel warna hitam.

Awalnya, pelaku berpura-pura ingin menarik uang di kasir. Namun setelah diberi tahu bahwa transaksi tarik tunai tidak bisa dilakukan. Pelaku justru nekat mengambil uang tunai sekitar Rp 3 juta yang terletak di meja kasir.

Kaget dengan tindakan pelaku, kedua karyawan berteriak meminta bantuan. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu segera mengejar dan berhasil menangkap pelaku tak jauh dari lokasi kejadian.

“Selain mengamankan pelaki, barang bukti uang tunai Rp 3 juta dan kaus hitam yang digunakan pelaku turut kami sita,” tambah AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz didampingi Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Polres Gresik terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Setiap laporan masyarakat akan langsung kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegas AKP Abid Uais.

Masyarakat dapat melaporkan temuan tindak pidana melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat. (yad)

Pura-pura Tarik Tunai, Lalu Gasak Uang Kasir  Selengkapnya

Disinyalir Langgar Batas Tangkap Ikan, Satpolair dan Dinas Perikanan Bongkar Dua Rumpon di Perairan Gresik Utara 

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Gresik bersama Dinas Perikanan Gresik membongkar dua rumpon di perairan Kali Pandian, Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Langkah tegas itu dilakukan tim gabungan untuk mencegah konflik antarnelayan di perairan Gresik Utara.

Dua rumpon itu dibongkar oleh tim gabungan karena disinyalir melanggar batas wilayah tangkap nelayan Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. Kegiatan itu merupakan respons terhadap meningkatnya tensi di antara dua kelompok nelayan akibat dugaan pelanggaran batas wilayah penangkapan ikan. 

Dua rumpon milik nelayan Randuboto Sidayu dinilai telah melewati area perairan yang menjadi hak tangkap nelayan  Pangkah Wetan. Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan fokus pada tiga sasaran utama, yakni : Pembongkaran Rumpon, Penertiban dilakukan terhadap dua unit rumpon milik nelayan Randuboto, Sidayu yang dipasang melebihi batas wilayah perairan Pangkah Wetan.

Pencegahan konflik, upaya meredam potensi bentrok antara kedua kelompok nelayan agar stabilitas dan keamanan laut tetap terjaga. Terakhir, verifikasi batas wilayah, pengecekan dan klarifikasi terhadap patok batas wilayah tangkap ikan guna menghindari kesalahpahaman di masa mendatang.

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur. Hadir dalam kegiatan tersebut dua anggota ABK Kapal X-1017 Satpolair Polres Gresik yang bertugas melakukan pengamanan, Muh. Nur Faith Zulkarnain dari Dinas Perikanan Gresik yang memberikan pendampingan teknis, serta Ketua Rukun Nelayan Randuboto, Sidayu, Safi’i yang mendampingi pelaksanaan pembongkaran bersama lima perahu nelayan lokal.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasatpolair Polres Gresik Iptu Arifin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk pencegahan dini agar konflik horizontal tidak terjadi di kalangan nelayan.

Aksi pembongkaran ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengatasi sengketa batas wilayah tangkap ikan. “Kami ingin memastikan seluruh nelayan dapat beraktivitas dalam koridor hukum yang berlaku, sehingga potensi konflik di perairan Gresik dapat diminimalisir,” ujar Iptu Arifin.

Dengan langkah kolaboratif antarinstansi dan nelayan, pemerintah daerah berharap perairan Gresik tetap menjadi wilayah tangkap yang produktif, tertib, dan damai, tanpa gesekan antarkomunitas nelayan. (yad)

Disinyalir Langgar Batas Tangkap Ikan, Satpolair dan Dinas Perikanan Bongkar Dua Rumpon di Perairan Gresik Utara  Selengkapnya

Satlantas Polres Gresik Sabet Dua Penghargaan dari Polda Jatim 

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Gresik meraih dua penghargaan dalam Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan Lomba Kawasan Tertib Lalu Lintas yang digelar oleh Polda Jawa Timur.

Dua penghargaan itu, yakni, Juara Harapan 2 Lomba Kampung Tertib Lalu Lintas dan Juara Kategori Terbersih Lomba Kawasan Tertib Lalu Lintas. Penganugerahan penghargaan yang dihadiri Waka Polda Jatim Brigjend Pol Pasma Royce, Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi serta para Kasat Lantas dan Kanit Kamsel dari seluruh jajaran Polda Jatim digelar Gedung Serbaguna Polresta Sidoarjo pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki  Julianda Putera Buna, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja keras seluruh personel serta dukungan masyarakat Gresik yang turut berperan dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

“Penghargaan ini adalah hasil kerja kolektif antara personel di lapangan dan masyarakat. Semoga menjadi penyemangat kami untuk terus berinovasi dan menghadirkan pelayanan terbaik,” ujarnya.

Prestasi ini menjadi bukti nyata komitmen Satlantas Polres Gresik dalam mendukung program keselamatan berlalu lintas serta mewujudkan kawasan yang aman, nyaman, dan berbudaya tertib di wilayah hukum Kabupaten Gresik. (yad)

Satlantas Polres Gresik Sabet Dua Penghargaan dari Polda Jatim  Selengkapnya

Tidak Terbukti Palsukan Dokumen SHM, Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Notaris Resa dan Juru Ukur BPN Deva

GRESIK,1minute.id  – Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan terdakwa Resa Andrianto, seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris dan Adhienata Putra Deva, asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik memasuki tahapan akhir. Pembacaan putusan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Ruang sidang  di Pengadilan Negeri (PN) Gresik penuh pengunjung. Sebagian ada memilih berdiri. Sebagaian lagi, ada memilih nguting di luar ruang sidang. Suhu pendingin ruangan diturunkan dibawah 20 derajat celsius. Mereka penasaran ingin mengetahui hasil putusan perkara yang menjadi perhatian publik di Kota Industri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ini.

Sebab, sidang beberapa pekan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik menuntut terdakwa Resa, yang berprofesi sebagai notaris ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Deva yang eks juru ukur BPN Gresik dituntut 3 tahun penjara. 

Hal itu lah yang menjadikan masyarakat penasaran sehingga ingin mengetahui vonis Majelis Hakim yang diketuai oleh Sarudi tersebut. Setelah majelis menetapkan sidang terbuka untuk umum kemudian majelis membacakan amar putusan setebal lebih kurang 10 centimeter. Butuh waktu lebih kurang 20 menit, majelis membacakan amar putusan untuk kali pertama yakni terdakwa Resa Andrianto. 

Pengunjung sidang terdiam mencermati pertimbangan majelis yang dibacakan oleh tiga hakim secara bergantian itu. Majelis menjlentrehkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Diuraikan pada putusan, tidak ada bukti bahwa terdakwa Resa Andrianto menggunakan atau surat dokumen pengurusan sertifikat yang ajukan saksi korban Tjon Cien Sin. 

BEBAS ; (ki-ka) Terdakwa Deva mengalami kuasa hukumnya dan Terdakwa Resa Andrianto mengalami tim kuasa hukumnya usai sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 23 Oktober 2025 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Semua dokumen dan surat pengajuan pengukuran ulang dan pergantian blangko SHM No.149 Desa Manyarejo Kecamatan Manyar dimana ada tanda tangan saksi korban dipalsukan semuanya dilakukan oleh Budi Ryanto, ayah terdakwa Resa.

“Tidak ada saksi dan bukti yang dapat menerangkan kalau tanda tangan milik pemohon Tjon Cien Sin dipalsukan oleh terdakwa. Dengan demikian unsur perbuatan melawan hukum yang didakwakan pada pasal 263 KUHP tidak terbukti,” jelasnya. Terkait adanya kerugian yang ditumbulkan, Majelis hakim juga mengatakan bahwa pihak BPN kabupaten Gresik telah mengembalikan semula luas tanah milik saksi korban dari 32.750 M² berkurang menjadi 2291 M² sehingga menjadi 30.459 M².

“Fakta dipersidangan mengatakan bahwa Sertifikat No.149 milik saksi korban Tjon Cien Sin sudah dilakukan pengukuran ulang dan luas tahahnya dikembalikan semula menjadi 32 759 M². Dengan demikian unsur kerugian atas perkara tersrbut tidak terbukti,” jelasnya. Ditambahkannya, pada perkara ini terdakwa tidak terbukti melakukan permohonan pengukuran ulang pada BPN. Kantor notaris milik terdakwa dijadikan tempat oleh Budi Ryanto yang merupakan ayah kandung terdakwa. 

Saat penerimaan berkas permohonan dan tidak ada bukti kalau paraf berkas permohonan ditanda tangani oleh terdakwa Resa Andrianto. Atas pertimbangan itu, majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Resa Adrianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsun dokumen pengurusan SHM yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa. Memulihkan harkat dan martabat terdakwa dihadapan hukum dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” tegas Sarudi saat membacakan putusan. Pengunjung sidang yang mayoritas kolega terdakwa Resa pun mengucapkan rasa syukur. “Alhamdulillah,” teriak seorang pengunjung di luar ruang sidang. 

Usai jeda azan Maghrib, majelis melanjutkan sidang berikutnya dengan terdakwa Adhienata Putra Deva selaku asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik (honorer). Pertimbangan hukum yang sama juga diuriaikan Majelis hakim atas terdakwa Adhienata Putra Deva selaku asisten surveyor atau juru ukur BPN Gresik (honorer) 

“Tidak ada bukti dan fakta dipersidangan kalau terdakwa Adhienata Putra Deva melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan,” jelas Sarudi.

Atas Vonis ini, kedua terdakwa menerima. Sedangkan JPU Immamal Mutaqin mengatakan akan menempuh upaya hukum kasasi. Usai sidang, Retno Sari Sandra Lukito selaku juru bicara kuasa hukum terdakwa Resa mengatakan bahwa putusan Majelis hakim sangat mewakili rasa keadilan. Pasalnya dari fakta-fakta dipersidangan sangat jelas bahwa terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang didakwakan.

“Kami mewakili terdakwa mengucapkan terimakasih atas putusan bebas ini. Pada amar putusan sangat jelas bahwa hakim bertindak adil. Pertimbangan hukum dari Majelis hakim mewakili rasa keadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Djohan Widjaja selaku kuasa hukum dari Tjong Cien Sin mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan bebas ini. Akan tetapi menurutnya, ada peristiwa hukum yang diabaikan dalam pertimbangan Mejelis hakim. “Terdakwa Resa itu sangat jelas ada peran pada perkara ini. Seharusnya Resa bisa dipidana karena telah membiarkan ayahnya Budi Ryanto yang saat ini menjadi tersangka dan DPO untuk melakukan perbuatan pidana memakai kantor Notarisnya,” jelasnya.

Masih menurutnya, pihaknya menghormati putusan hakim dan mendukung langkah JPU untuk melakukan upaya kasasi. “Pada perkara ini sangat jelas ada unsur pidananya. Akan tetapi pertimbangan Majelis hakim beda dan kita dukung langkah kasasi dari Jaksa,” pungkasnya. (yad)

Tidak Terbukti Palsukan Dokumen SHM, Majelis Hakim Bebaskan Terdakwa Notaris Resa dan Juru Ukur BPN Deva Selengkapnya

Kejari Gresik Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana Driver Ojol Perempuan, Tersangka Peragakan 50 Adegan

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri Gresik bersama penyidik Polres Gresik melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan dengan korban berinisial SAC, 30, driver ojol perempuan yang dilakukan oleh tersangka Syahrama, 36, warga Sidoarjo pada Rabu, 22 Oktober 2025. 

Rekonstruksi dilakukan Tim Penyidik Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik bersama Penyidik Pidana Umum (Pidum) Polres Gresik dilakukan di dua tempat yakni, Sidoarjo dan lokasi penemuan mayat korban di tepi Jalan Raya Kedamean-Legundi, Gresik. Jenazah korban dibungkus dengan kardus. 

Dalam rekonstruksi itu, tersangka Syahrama memperagakan 50 adegan terungkap jelas niatan tersangka Syahrama membunuh korban SAC, seorang driver ojek online (ojol) asal Desa Pecantingan, Sekardangan, Kabupaten Sidoarjo itu. 

Mulai saat menagih hutang kepada korban SAC yang tidak kunjung dibayar. Sehingga, tersangka memanggil korban ke tempat percetakan tempatnya bekerja.

Ketika ditanya oleh Jaksa Nurul Istianah terkait niat mendatangkan korban ke tempat kerja tersangka di Perum Griya Bhayangkara Permai, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo dan menyiapkan perlengkapan untuk menghabisi nyawa korban.

Perlengkapan yang telah disiapkan oleh tersangka mulai  besi pemotong kertas, kayu untuk memukul kepala SAC. Sampai akhirnya, korban tersungkur di depan kamar dan diseret ke dalam kamar. Kemudian, memeriksa denyut nadi pada tangan korban. 

“Kalau denyut nadi masih ada. Apa korban masih anda bekap mulutnya. Iya, agar sampai mati. Sebab, korban sudah luka berdarah pada kepala dan agar tidak berteriak,” kata Syahrama, menjawab pertanyaan Jaksa Nurul. Setelah dipastikan korban SAC tidak bernafas, tersangka mengambil pisau untuk mengambil tas berisi uang Rp 1,1 juta dan 3 buah handphone milik korban. 

“Tas korban saya ambil pakai pisau. Kemudian, saya duduk di samping korban, untuk mengambil isi tas berupa uang Rp 1,1 juta dan tiga handphone,” imbuhnya. Adegan berikutnya, tersangka langsung mengambil tali rafia untuk mengikat tangan dan kaki korban. Kemudian, mengemasnya dengan plastik hitam pembungkus sampah dan kardus.

Selanjutnya, korban memanggil ojek online, untuk membantu mengangkat jasad korban yang telah dikemas dalam kardus. Setelah iru, tersangka membawa jasad korban menggunakan motor untuk membuang jasad di wilayah Kedamean, Gresik. “Jasad korban saya masukkan kardus untuk dibuang,” katanya. 

Sementara, Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra mengatakan, dari rekontruksi tersebut, Jaksa imgin melihat niatan tersangka membunuh korban. “Ada 50 adegan dalam rekonstruksi. Niatan tersangka membunuh terlihat dari perlengkapan yang telah disiapkan. Mulai memancing korban datang ke tempat kerja. Kemudian menyiapkan alat pukul, sampai memeriksa denyut nadi korban dan perlengkapan untuk mengemas jasad korban,” kata Bram Prima Putra.

Lebih lanjut ia menambahkan, dari rekonstruksi tersebut, akan dirapatkan dan dikoordinasikan dengan penyidik Polres Gresik. “Hasil rekonstruksi ini kita koordinasikan dengan penyidik Polres Gresik untuk proses pelimpahan tersangka beserta barang bukti,” katanya. 

Sementara itu, Kanit Pidum Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Muh. Asyraf Gunawan mengatakan, dari rekontruksi ini untuk membantu jaksa dalam melihat niatan tersangka membunuh korban. “Dari rekontruksi ini, tidak ada adegan yang berubah. Dan Jaksa melihat langsung niatan tersangka membunuh korban. Setelah itu, akan kita rapat koordinasi untuk segera dilimpahkan,” kata Asyraf Gunawan. 

Diketahui, warga Kedamean digegerkan dengan penemuan mayat dalam kardus di tepi jalan raya Kedamean pada Senin 28 Juli 2025. Belakangan diketahui mayat tersebut berinisial SAC, driver ojol asal Sidoarjo. (yad)

Kejari Gresik Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana Driver Ojol Perempuan, Tersangka Peragakan 50 Adegan Selengkapnya

5 Asosiasi Kepelabuhanan di Gresik Dukungan Penindakan Dugaan Ilegal Logging, dan Percepatan Penuntasan Perkara 

GRESIK,1minute.id – Sebanyak lima organisasi kepelabuhanan memberikan pernyataan dukungan bersama terkait Penanganan dan Penindakan atas dugaan ilegal logging yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda bentukkan Presiden Prabowo Subianto. 

Lima organisasi itu, yakni Indonesian National Shipowners Association (INSA) ; Persatuan Perusahaan Pelayaran Rakyat (Pelra) ; Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) ; Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) dan Indonesia Shipping Agency Association (ISAA).

Pernyataan dukungan bersama itu dibacakan oleh Ketua DPC INSA Gresik M.Kasir Ibrahim di Graha APBMI Gresik di Jalan YOS Sudarso, Kompleks Pelabuhan Gresik pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Berikut pernyataan sikap yang  ditandatangani oleh para ketua organisasi kepelabuhanan itu.

Terkait Penanganan dan Penindakan atas kapal tongkang (Tk) Kencana Sanjaya yang ditarik Tugboat (Tb) Jeneborn yang mengangkut kayu Log dari kepulauan Mentawal Sumatera Barat yang diduga illegal.

Terhadap penindakan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda dalarn operasi Gabungan lintas lembaga penegak hukum dan militer yang melibatkan unsur Satgas Bais TNI, Koarmada AL, Gakkum Kemenhut, KSOP, KPL dan Kejaksaan pada (11/10/2025) kami Asosiasi Kepelabuhanan Kabupaten Gresik yang terdiri dari ; INSA, Pelra , APBMI, ALFI dan ISAA.

Menyampaikan pernyataan sikap dan tanggapan sebagai berikut:

1. Kami menyatakan dukungan sepenuhnya atas upaya Pemerintahan Presiden Prabowo untuk melakukan penertiban dan penindakan segala bentuk kegiatan illegal, baik illegal logging, illegal mining, illegal fishing maupun kegiatan illegal lainnya yang nyata-nyata sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia

2. Kami mengharapkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar dalam melakukan penindakan “tidak tebang pilih dan tidak pandang bulu” penindakan harus dilakukan secara komperhensif, terukur dan berkeadilan agar masyarakat dapat merasakan bahwa penindakan tersebut dilakukan dengan sungguh-sungguh dari hulu sampai ke hilir.

3. Kami mendesak kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang menangani kasus tersebut untuk segera menuntaskan proses hukumnya agar mendapatkan kepastian hukum dan kegiatan kepelabuhanan di pelabuhan Gresik berjalan lancar dan normal kembali.

4. Kepada oknum yang terlibat, baik sipil maupun aparat agar ditindak tegas, tidak hanya ditingkat bawah tapi juga sampai kepada tingkat pimpinan sebagai pengambil keputusan/kebijakan.

5. Pelabuhan Gresik sebagai pintu masuknya pasokan kayu bagi perusahaan-perusahaan industri kayu, baik lokal maupun ekspor harus juga terpenuhi ketersediaan dan kelancaran distribusi bahan bakunya agar tidak terjadi stagnan yang dapat berakibat pada tidak beroperasinya industri-industri perkayuan tersebut dan terjadi PHK yang pada akhirnya menambah angka pengangguran.

6. Hal-hal teknis menyangkut peran asosiasi dan anggota termasuk kewajiban dan tanggung jawabnya akan dijelaskan pada sesi tanya jawab.

Juru bicara asosiasi Kepelabuhanan Gresik M. Kasir Ibrahim menyatakan, dukungan terhadap penindakan perkara ini untuk memberikan kepastian hukum. Percepatan penuntasan perkara tersebut, imbuhnya, bisa memperlancar aktivitas kepelabuhanan. “Segera menyelesaikan penanganan proses hukum bagi tongkang yang memuat kayu yang diduga ilegal itu,” kata Kasir didampingi Ketua DPC Pelra Gresik H.Ramly Sy di kantor APBMI Gresik pada Rabu, 23 Oktober 2025.

Kasir melanjutkan enam asosiasi Kepelabuhanan ini mendesak percepatan penuntasan perkara tersebut, agar dermaga yang saat digunakan tempat penyitaan tongkang bisa melakukan aktivitas kembali normal. “Karena kami khawatir, keberadaan tongkang itu bisa menghambat aktivitas bongkar muat,” ujar Kasir. 

“Kerugian kedepan adalah dermaga itu tidak dapat dimanfaatkan oleh saudara-saudara kami atau anggota kami apabila tempat ini masih ditempati atau disandari oleh tongkang yang sekarang masih dalam proses hukum,” imbuhnya. 

Seperti diberitakan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH Garuda) Pemberantasan Pembalakan Liar (Hulu Hilir) melakukan rilis hasil ungkap kasus dugaan pembalakan liar atau ilegal logging hutan Kecamatan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat di Pelabuhan Gresik Jasa Tama (GJT) di Jalan R.E.Martadinata, Kabupaten Gresik pada Selasa, 14 Oktober 2025.

Sebanyak 4.610,16 meter kubik (m³) kayu bulat ilegal asal Hutan Sipora ;  satu unit tongkang (TK) Kencana Sanjaya & satu unit tagboat (TB) Jenebora I diamankan.  Selain itu, petugas juga menyita 453 m³ kayu log di TPK Sipora dan 3 unit alat berat di tempat kejadian perkara (TKP) Sipora. Serta 14 awak TB. Kerugian negara dari aksi kejahatan lingkungan diperkirakan mencapai Rp 240 miliar. 

Rilis ungkap kasus ilegal logging ini dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.  Febrie yang didampingi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon,  Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Syahar Diantono, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dodi Triwinarto. (yad)

5 Asosiasi Kepelabuhanan di Gresik Dukungan Penindakan Dugaan Ilegal Logging, dan Percepatan Penuntasan Perkara  Selengkapnya