GRESIK,1minute.id – Delapan oknum suporter diciduk oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik di rumahnya masing-masing. Semuanya warga Kabupaten Gresik. Polisi membutuhkan waktu dua hari yakni Sabtu dan Minggu, 16-17 Mei 2026 untuk “menjemput” mereka.
Mereka ditangkap oleh anak buah AKP Arya Widjaya, Kasatreskrim Polres Gresik karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang pelajar asal Surabaya di salah satu minimarket waralaba di Jalan Veteran, Kelurahan Gending, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Minggu, 3 Mei 2026 lalu.
Menurut keterangan polisi, kejadian pengeroyokan terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban berinisial A.R, pelajar asal Surabaya bersama tiga rekannya hendak nongkrong dan membeli rokok. Namun mereka tiba-tiba didatangi sekitar belasan orang tak dikenal. Tiga rekan korban berhasil menyelamatkan diri ke dalam minimarket.
Sedangkan korban menjadi sasaran pengeroyokan hingga mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis. Para tersangka diduga merupakan oknum suporter sepak bola yang mengira korban berasal dari kelompok suporter lawan yang sebelumnya diduga melakukan pelemparan bondet.
Masih menurut polisi, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari memukul, menendang, menyeret korban, memukul menggunakan helm serta papan parkir hingga merusak kendaraan. Polisi mengamankan barang bukti berupa delapan telepon genggam, tiga helm, jaket, buff, serta rekaman CCTV.
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori V.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan meminta masyarakat lebih waspada terhadap berbagai bentuk tindak kejahatan. Anda dapat menghubungi hotline dan layanan pengaduan Polres Gresik melalui nomor Call Center 110 atau Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (yad)
GRESIK,1minute.id – Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik gerebek arena judi sabung ayam di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Sebanyak enam orang, tujuh ekor ayam dan delapan unit sepeda motor diamankan. Berikutnya, telepon genggam, kurungan ayam, kiso ayam, karpet, serta perlengkapan arena lainnya. Dari pemeriksaan awal, para terduga mengakui terlibat perjudian dengan taruhan uang.
“Uang taruhan berkisar Rp 150 ribu hingga Rp 500 ribu,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin, 17 Mei 2026.
Arena sabung ayam di Desa Sumengko ini ditengarai cukup lama berlangsung. Peserta tidak hanya dari Kecamatan Wringinanom. Ada dari Kecamatan Cerme hingga Surabaya. Namun, baru terungkap pada Minggu, 17 Mei 2026 setelah ada warga yang merasa terganggu aktivitas judi sabung ayam itu melapor melalui call center 110 Polres Gresik.
Berdasarkan laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik bergerak menuju tempat kejadian sekitar pukul 14.00 WIB. Kedatangan polisi membuat para pelaku sabung ayam maupun penonton semburat melarikan diri. “Enam orang kami amankan. Mereka dari Wringinanom, Cerme dan Surabaya,” kata alumnus Akpol 2007 itu.
Para pemain judi dijerat Pasal 427 KUHP 2023 dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara atau denda hingga Rp 50 juta. Sementara pihak penyelenggara dapat dikenakan Pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar. (yad)
GRESIK,1minute.id – Polres Gresik melakukan panen raya jagung di lahan Perhutani Desa Prupuh, Kecamatan Panceng pada Sabtu, 16 Mei 2026. Panen raya kuartal II untuk mendukung program ketahanan pangan nasional di lahan seluas 20 hektar menghasilkan 80 ton jagung menjadi bukti keberhasilan sinergi Polri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), BUMN, dan masyarakat dalam memperkuat swasembada pangan.
Polres Gresik menggelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II sekaligus mengikuti Groundbreaking 10 Gudang Ketahanan Pangan Polri dan Launching Operasional 166 Sentra Pelayanan Pertanian Guna mendukung satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) Polri.
Kegiatan yang berlangsung di lahan Perhutani Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik tersebut digelar dan terhubung melalui Zoom Meeting terpusat di Kabupaten Tuban. Acara berlangsung dengan suasana penuh semangat kebersamaan dan sinergi lintas sektor.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, hadir langsung didampingi Waka Polres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra, jajaran Pejabat Utama Polres Gresik, serta Pengurus Bhayangkari Cabang Gresik. Turut hadir pula sejumlah perwakilan instansi terkait, mulai dari Perhutani, Dinas Pertanian, PT Petrokimia Gresik, Forkopimcam Panceng, hingga pemerintah desa dan kelompok tani setempat.
Panen raya tersebut menghasilkan sekitar 80 ton jagung dari lahan seluas 20 hektar yang ditanam sejak 14 Februari 2026. Dengan masa tanam selama empat bulan dan penggunaan benih sebanyak empat kwintal, hasil panen dinilai sangat produktif dan menjadi bukti keberhasilan kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, BUMN, serta masyarakat tani.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam sektor pangan merupakan bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional menuju swasembada pangan.
“Polres Gresik mendukung penuh program pemerintah dalam swasembada pangan. Melalui panen raya ini, kita melihat hasil nyata dari kolaborasi antara Polri, Perhutani, Dinas Pertanian, pihak swasta, dan tentunya kelompok tani setempat,” ujarnya.
Tak hanya melakukan panen bersama, Polres Gresik juga menyalurkan bantuan stimulus pertanian kepada kelompok tani Desa Prupuh. Bantuan tersebut berupa 15 kilogram bibit jagung, 50 kilogram pupuk NPK, dan 50 kilogram pupuk urea yang diharapkan mampu menunjang produktivitas pertanian pada musim tanam berikutnya.
Kehadiran Polres Gresik dalam program ketahanan pangan ini menjadi bukti bahwa Polri tidak hanya hadir menjaga keamanan, tetapi juga berperan aktif mendorong kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor pertanian dan pangan nasional. (yad)
GRESIK,1minute.id – Usia WN tergolong muda. 27 tahun. Tapi sepak terjang pemuda yang mengaku sebagai mahasiswa dalam dunia kejahatan cukup menonjol. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan pemuda asal Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur itu dalam daftar pencarian orang alias DPO sejak Maret 2026.
Status DPO itu ditetapkan setelah identitas terungkap saat melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Polisi pun terus memburunya. Kerja keras tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik membuahkan hasil. Terduga pelaku berinisial RW bersembunyi di wilayah Kediri.
Pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 17.00 WIB polisi menangkapnya. Tapi, tersangka RW melawan sehingga dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi. Menurut polisi RW ditetapkan buron sejak aksi pencurian yang dilakukannya pada pertengahan Maret 2026 lalu.
Saat itu, korban Urifan, 41, wiraswasta warga Desa Golokan, Kecamatan Sidayu pulang dari masjid usai menunaikan salat Isya dan mendapati kondisi rumahnya sudah berantakan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mengetahui tiga unit telepon genggam miliknya raib digondol pelaku. Barang yang dicuri yakni dua unit Redmi Note 13 Pro dan satu unit Redmi Note 8. Pelaku juga berhasil membobol lemari rumah korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp1,5 juta.
Rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah korban memperlihatkan aksi pelaku saat menyelinap masuk ke dalam rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban ke Polsek Sidayu. Berbekal hasil penyelidikan intensif dan pengumpulan sejumlah petunjuk di lapangan, Unit Resmob akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka. “Tim Resmob melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian pelaku,” ujar AKP Arya Widjaya.
Namun, saat hendak diamankan, tersangka berupaya melawan petugas dan mencoba melarikan diri. Kondisi tersebut membuat aparat kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan pelaku. “Kami melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku karena mencoba melawan saat akan diamankan oleh tim di lapangan,” tegasnya.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang identik dengan milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka merupakan merupakan residivis yang pernah dihukum kasus pengeroyokan pada tahun 2017, juga pencurian pada tahun 2018 dan 2021.
Atas perbuatannya, WN dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun. Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas dengan memastikan sistem keamanan rumah, termasuk CCTV, tetap aktif dan berfungsi optimal.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar diminta segera melapor kepada pihak kepolisian melalui layanan Hotline 110 atau layanan “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. (yad)
GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap dua pemuda Gresik yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Mereka berinisial EB, 26, ngaku warga Kelurahan Pekauman dan MD, 35, tinggal di di Jalan Usman Sadar, Kelurahan Karangturi..Keduanya masuk Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
Dari duo pengedar kristal bening itu, anak buah Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyita sebanyak 5,52 gram sabu-sabu. Penangkapan terhadap pengedar barang haram yang membahayakan masa depan generasi muda di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik itu berkat kejelian anak buah Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani.
Operasi bermula saat petugas melakukan pengintaian terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Gresik. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama, EB, 26, warga Kelurahan Pekauman di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya berisi puluhan paket sabu siap edar. Dalam pemeriksaan, EB “menyanyi” barang berasal dari MD, 35, tinggal di Jalan Usman Sadar, Gresik.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 5,52 gram kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan meliputi 23 paket sabu siap edar, dua plastik klip berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, sekrop dari sedotan plastik, sembilan plastik klip kosong, dua pack plastik klip cadangan, serta satu unit telepon genggam Infinix 50 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/64/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES GRESIK. dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu-sabu di Kota Gresik.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Gresik. Kami mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Gresik guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak kriminal maupun peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006. (yad)
GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah unit layanan kepolisian pada Selasa, 12 Mei 2026. Sidak untuk memastikan pelayanan publik di lingkungan Polres Gresik berjalan optimal. Masyarakat mendapat pelayanan yang cepat, humanis, dan responsif.
Pelayanan kepolisian yang dipelototi oleh Kapolres Ramadhan Nasution mulai dari pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) hingga kesiapsiagaan operator Hotline 110. Saat berada di ruang pelayanan SKCK, AKBP Ramadhan Nasution berdialog langsung dengan petugas serta warga yang sedang mengurus dokumen. Ia menekankan pentingnya sikap humanis, cepat tanggap, dan profesional dari seluruh personel Polri dalam melayani masyarakat.
“Tujuan kami melakukan pemantauan ini adalah untuk memastikan masyarakat benar-benar terlayani dengan baik. Tidak boleh ada hambatan yang tidak perlu, dan personel harus sigap dalam membantu setiap kebutuhan warga,” ujar alumnus Akpol 2007 itu.
Pemantauan dilakukan untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan optimal, transparan, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang datang mengurus administrasi maupun menyampaikan aduan. Menurutnya, transformasi pelayanan publik menjadi salah satu prioritas utama Polri guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pelayanan SKCK di Polres Gresik sendiri kini mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Salah satu warga yang ditemui di lokasi mengaku puas dengan sistem pelayanan yang dinilai semakin praktis dan modern berkat penerapan sistem daring (online).
“Sekarang pengurusan SKCK sangat cepat. Kita bisa mendaftar dan mengisi data secara online dari rumah, jadi ke sini tinggal proses verifikasi dan ambil saja. Terima kasih kepada Polres Gresik atas kinerjanya yang semakin baik,” ungkap salah satu pemohon SKCK.
Selain mengecek pelayanan administrasi, Kapolres juga meninjau ruang kendali Hotline 110 guna memastikan layanan pengaduan masyarakat tetap siaga selama 24 jam. Hotline tersebut digunakan untuk menerima laporan gangguan kamtibmas maupun situasi darurat lainnya di wilayah Kabupaten Gresik.
Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan maupun aduan melalui layanan “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. Melalui pemantauan rutin seperti ini, Polres Gresik berharap mampu terus menjaga standar pelayanan minimum (SPM) yang prima serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang cepat, responsif, dan terpercaya bagi seluruh masyarakat. (yad)
GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara tindak pidana umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di halaman Kantor Kejari Gresik pada Selasa, 12 Mei 2026.
Pemusnahan barang bukti senilai Rp 3 miliar ini dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kepala Badan Narkotika Nasional Indonesia Kabupaten (BNNK) Gresik AKBP Suharsi serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik Achmad Rifai,
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari penanganan perkara oleh Polres Gresik sejak Januari hingga Mei 2026 atau memasuki triwulan kedua tahun 2026. Perkara penyalahgunaan narkoba masih mendominasi di Kota Santri. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan perkara di Kabupaten Gresik, dan berharap kedepan Gresik bisa bebas narkoba.
BAKAR Barang Bukti : (ki-ka) Kajari Gresik Zam Zam Ikhwan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kadinkes Gresik dr Mukhibatul Khusnah dan Perwakilan dari PN Gresik membakar barang bukti pakaian di halaman Kantor Kejari Gresik pada Selasa, 12 Mei 2026 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Zam Zam Ikhwan mengatakan, memasuki triwulan kedua terdapat sekitar 231 perkara pidana umum. Kasus narkoba menjadi perkara yang paling mendominasi, terutama dari kategori pengguna dengan barang bukti relatif kecil.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk mengeksekusinya. “Untuk barang bukti ini sudah tugas kejaksaan penuntut umum dan JPU,” ujar Kajari Zam Zam Ikhwan.
“Barang bukti narkoba kebanyakan dari tahap pemakai dan barang buktinya tidak terlalu banyak, sekitar nol koma sekian gram,” ia melanjutkan. Adapun barang bukti yang dimusnahkan yang berasal dari 213 perkara yakni sabu-sabu seberat 2.331,61 gram, ganja 68,66 gram, pil dobel L sebanyak 804.892 butir, timbangan 22 unit, telepon genggam 188 unit, satu unit laptop, alat hisap 108 buah, pakaian 117 buah, serta senjata tajam berupa paving tiga buah dan shock breaker delapan buah.
HANCURKAN HP : Kajari Gresik Zam Zam Ikhwan menghancurkan handphone disaksikan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kadinkes Gresik dr Mukhibatul Khusnah, perwakilan PN Gresik di halaman Kantor Kejari pada Selasa, 12 Mei 2026 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)
Berdasarkan hitungan Kejaksaan, barang bukti yang dimusnahkan pada triwulan pertama ini berkisar Rp 3 miliar. “Kalau diuangkan perkiraan kami sebesar Rp 3 miliar,” tegasnya kepada wartawan. Kejaksaan Negeri memusnahkan barang bukti bernilai miliar rupiah dengan empat cara.
Untuk narkoba, pil dobel dimusnahkan dengan cara di blender dengan dicampur ditergen. Barang bukti elektronik seperti handphone dihancurkan menggunakan palu; senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi dan barang bukti baju dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pembangunan Gudang Barang Bukti
BERITA ACARA : (ki-ka) Kasi Barang Bukti Kejari Gresik, Kepala BNNK Gresik AKBP Suharsi, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kajari Gresik Zam Zam Ikhwan, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kadinkes Gresik dr Mukhibatul Khusnah, perwakilan PN Gresik dan Kasi Pidum Kejari Gresik dalam pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Gresik pada Selasa, 12 Mei 2026 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)
Dalam kesempatan itu, Kajari Gresik Zam Zam Ikhwan juga meminta dukungan terkait penyediaan gudang penyimpanan barang bukti. Pasalnya, hingga saat ini korp Adhyaksa yang berkantor di Jalan Raya Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas belum memiliki gudang khusus untuk menampung barang bukti perkara. Barang bukti berupa kendaraan roda dua atau empat disimpan di luar sehingga mengakibatkan nilai barang ketika dilelang mengalami penurunan nilai.
Pada triwulan pertama/2026, Kejaksaan Negeri berhasil menyetorkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 291.064.500. Ia mengatakan, rencana pembangunan gudang barang bukti menempati lahan seluas 20 meter x 70 meter yang lokasi berada di kompleks kantor Kejaksaan.
Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan bahwa proses penegakan hukum harus terus berjalan secara tegas, terutama terhadap kasus narkotika yang masih mendominasi di wilayah Gresik. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum, termasuk terkait dukungan fasilitas penyimpanan barang bukti bagi Kejari Gresik. “Proses kepastian hukum ini harus terus ditegakkan dan memang kasus yang dominan masih narkoba,” ujarnya. (yad)
GRESIK,1minute.id – Satlantas Polres Gresik tak pernah lelah melakukan edukasi upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di kalangan pelajar melalui Program Police Goes To School. Kegiatan edukasi keselamatan berkendara dan pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) diantaranya digelar di Aula SMA Negeri 1 (Smansa) Gresik pada Senin, 11 Mei 2026.
Ratusan pelajar SMA/SMK sederajat se-Kabupaten Gresik tumplek-blek di Aula sekolah berada di Jalan Arif Rahman Hakim, Gresik itu. Kegiatan ini hasil sinergi antara Satlantas Polres Gresik bersama PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama Jawa Timur Cabang Gresik, RS Semen Gresik, serta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Gresik dalam membangun budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa pelajar merupakan salah satu kelompok pengguna jalan dengan tingkat mobilitas yang tinggi sehingga membutuhkan edukasi keselamatan secara berkelanjutan. “Pelajar merupakan kelompok pengguna jalan dengan mobilitas tinggi. Edukasi mengenai safety riding, defensive driving, hingga pemahaman dasar pertolongan pertama sangat krusial diberikan sejak dini guna meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan raya,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Andreas Dwi A., bersama anggota memberikan pemahaman terkait etika berlalu lintas, disiplin berkendara, hingga tata cara safety riding sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain itu, peserta juga mendapatkan sosialisasi mengenai perlindungan dan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja.
Tidak hanya fokus pada keselamatan berkendara, kegiatan juga diisi pelatihan PPGD oleh tim medis RS Semen Gresik. Para guru dan pelajar diberikan pembekalan praktik penanganan pertama atau first aid untuk menghadapi kondisi darurat maupun kecelakaan di lingkungan sekitar.
Program ini sekaligus menjadi bagian dari Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL), yang bertujuan mendorong tenaga pendidik menjadi pelopor budaya tertib berlalu lintas di lingkungan sekolah. Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Para pelajar aktif berdiskusi dan mengikuti setiap sesi materi maupun praktik lapangan.
Melalui kolaborasi lintas sektoral tersebut, Satlantas Polres Gresik berharap kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas semakin meningkat sehingga mampu menekan angka kecelakaan di wilayah Kabupaten Gresik. (yad)
GRESIK,1minute.id – Pelaku pembuatan SK palsu di tangkap oleh polisi. Kini, giliran polisi palsu alias gadungan gentayangan di Gresik. Polisi bertindak cepat menangkap pria berinisial J, 42 tahun pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Modus lelaki mengaku warga Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik itu meminta “jasa keamanan” kepada para pemilik warung di sepanjang jalan nasional di Kecamatan Duduksampeyan. Aksi polisi gadungan atau polgan ini sudah berlangsung lama, tiga tahun. Seperti pepatah, sepandai- pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Karena tidak ada skenario kejahatan yang sempurna.
Menurut polisi, modus yang dilakukan oleh terduga pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta sejumlah uang dengan dalih “uang keamanan”. Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya pria mencurigakan yang mengaku sebagai anggota Polri dan meminta uang kepada pemilik warung di sepanjang jalur utama Duduksampeyan pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Terungkapnya aksi pelaku bermula saat J mendatangi warung milik K, 45, di kawasan Jl. Raya Tumapel, Duduksampeyan. Dengan meyakinkan, pelaku mengaku sebagai anggota Polsek Panceng dan meminta uang keamanan sebesar Rp 250 ribu.
“Setelah menerima laporan masyarakat, petugas langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Dari hasil interogasi diketahui bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri alias polisi gadungan,” ujar AKP Bakri.
Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut ternyata bukan kali pertama dilakukan pelaku. Polisi mendapati bahwa modus pemerasan berkedok uang keamanan itu telah dijalankan sejak awal 2023. Salah satu korban, K, mengaku rutin memberikan uang kepada pelaku karena takut dan percaya bahwa J benar-benar anggota kepolisian.
Selama kurang lebih tiga tahun, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp 2 juta. Nominal pungutan yang diminta pelaku pun bervariasi, mulai Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu setiap kali mendatangi warung.
Tak hanya menyasar satu korban, pelaku diketahui mendatangi sejumlah warung di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan untuk melakukan aksi serupa. Polisi kini masih melakukan pendalaman guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga merupakan sisa hasil penipuan, serta sejumlah bukti transfer dari para korban kepada tersangka. Kini J harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik sel tahanan Polsek Duduksampeyan. Ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi Polri untuk meminta sejumlah uang tanpa dasar yang jelas. “Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110,” tegas AKP Bakri. Selain itu, masyarakat Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006. (yad)
GRESIK,1minute.id – Polres Gresik bersama Polda Jawa Timur memperketat pengawasan internal dengan menggelar pemeriksaan dan penertiban senjata api organik milik anggota Polri pada Jumat, 8 Mei 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencegah potensi pelanggaran sekaligus memastikan penggunaan senjata api (senpi) dinas berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dipusatkan di Lantai 2 Gedung Utama Polres Gresik, Kecamatan Kebomas.
Kegiatan ini dipimpin langsung Ketua Tim Pemeriksa Polda Jatim AKBP Toni Sarjaka. Turut hadir dalam tim pemeriksa yakni AKP Imam Bayaki, Iptu Tampung Suharjono, Iptu Iskandar Arya Buana, Aipda Masrun, Brigadir Triyogo Bagus P., dan Briptu Rizqi Setya Budi.
Sementara dari jajaran Polres Gresik, kegiatan dihadiri Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution bersama para pejabat utama, personel pemegang senjata api dinas, serta anggota dari polsek jajaran.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor 53/I/2026 tanggal 28 Januari 2026 tentang mitigasi dan pencegahan pelanggaran yang dilakukan Pegawai Negeri pada Polri di wilayah hukum Polda Jatim. Selain itu, kegiatan juga dilaksanakan berdasarkan perintah lisan Kapolda Jawa Timur terkait pemeriksaan dan penertiban senjata api anggota Polri di seluruh polres jajaran.
Ketua Tim Pemeriksa AKBP Toni Sarjaka, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh senjata api dinas berada dalam kondisi baik dan sesuai standar operasional prosedur penggunaan.
“Pemeriksaan ini juga untuk meninjau kembali urgensi kepemilikan izin pinjam pakai senjata api bagi personel maupun satuan kerja di jajaran Polres Gresik,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan administrasi izin pemegang senjata api, kondisi fisik senjata, kebersihan, kelayakan penggunaan, hingga kecocokan nomor register senjata dengan data administrasi pemegang.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa pemeriksaan rutin seperti ini menjadi langkah konkret dalam meningkatkan pengawasan internal sekaligus memastikan profesionalisme anggota dalam penggunaan senjata api dinas.
“Penggunaan senjata api harus benar-benar sesuai prosedur dan hanya digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab,” tegas Kapolres.
Melalui kegiatan tersebut, Polda Jawa Timur berharap dapat meminimalisir potensi penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri serta memperkuat kedisiplinan dan akuntabilitas personel di lapangan. (yad)