Saksi : Cukup Foto Copy Ijazah dan KTP, Uang “Administrasi”, Sidang Pemalsuan dan Penipuan SK PNS dan PPPK Pemkab Gresik 

GRESIK,1minute.id – Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan dan penipuan SK PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dengan terdakwa Antoni,  46, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin, 20 Juli 2026.

Sidang kali kedua menghadirkan dua orang saksi korban yakni Fikri dan Sri Winarni, Kepala Desa Tlobendung, Kecamatan/ Kabupaten Gresik. Saksi Sri Winarni dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Imamal Muttaqin karena tiga anggota keluarganya menjadi korban pemalsuan dan penipuan SK palsu. Ia telah menyetorkan uang kepada terdakwa Antoni melalui Agus Priyono (tersangka lain) dalam berkas berbeda. 

Agus Priyono adalah oknum aparatur sipil negara di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Gresik masing-masing sebesar Rp 125 juta atau Rp 375 juta dan dijanjikan bisa masuk PPPK di Pemkab Gresik tanpa tes alias jalur siluman. 

Saksi Sri Winarni menceritakan, mengenal Agus Priyono karena sering “tilik” Desa. “Tolong nek ono kabar lowongan di Kabupaten, Saya dikabari ya!,” seru Sri Winarni. Selang beberapa bulan kemudian, kata Sri Winarni, menerima telepon dari Agus Priyono terkait lowongan pekerjaan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Gresik. “Tapi, penerima ini ada administrasi sebesar Rp 125 juta. Tanpa tes,” terang saksi Sri Winarni.

Ia pun sempat ragu, tapi Agus Priyono menyakinkan kepada saksi bahwa pendaftaran melalui terdakwa Antoni dikenal memiliki orang dekat di BKPSDM Gresik. Sri Winarni kemudian menawarkan kepada ketiga keluarganya, diantaranya, Fikri. Kedua saksi yakni Sri Winarni dan Fikri serta Agus Priyono bertemu di rumah terdakwa Antoni di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.  

Dalam pertemuan itu, saksi Fikri menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10 juta kepada terdakwa Antoni. Lalu, Rp 20 juta melalui transfer. “Nek iso cash kabeh pooh (kalau bisa tunai semua saja),” kata saksi Fikri menirukan ucapan terdakwa Antoni. 

Lalu apa saja persyaratannya ? Cukup foto copy ijasah dan KTP. “Nanti SK diberikan pada Agustus 2025,” kata Sri Winarni dan dibenarkan oleh saksi Fikri. Baru pada April 2026, kedok mereka terbongkar. “Syok Saya, karena tiga anak saya jadi korban penipuan,” ujar Sri Winarni. 

Pada pekan sebelumnya, terdakwa Antoni, 46, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, yang diduga memalsukan Surat Keputusan dan penipuan terhadap calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Gresik, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Senin, 13 Juli 2026. 

Sidang di Pimpin Majelis Hakim PN Gresik Donald Everly Malubaya dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Imamal Muttaqin dan terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yaitu Debby Puspita Sari. 

Jaksa Imamal, mendakwa terdakwa Antoni melakukan perbuatan melanggar Pasal 391 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dan Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tindak pidana penipuan. 

Perbuatan terdakwa Antoni dalam melakukan tindak pidana pemalsuan SK PPPK dan penipuan dilakukan pada Pebruari 2024 hingga awal tahun 2026. Terdakwa menerima penerimaan calon PPPK Pemerintah Kabupaten Gresik baik melalui perantara saksi Agus Priyono atau melalui terdakwa sendiri dengan harga pendaftaran sekitar Rp 100 Juta hingga Rp 350 Juta.

Kemudian, pada Pebruari 2026, terdakwa Antoni memuluskan niatnya dengan mendatangi Konter Jasa Pengetikan, Percetakan, fotokopi dan laminating bernama Divcom di Jalan Raya Barat Pasar Cerme, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. 

Tujuannya, melakukan pengetikan ulang sebanyak 8 buah SK PNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gresik dengan berpedoman dokumen asli SK PNS dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) milik terdakwa pribadi pada saat masih bekerja sebagai PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik sebelum Terdakwa akhirnya diberhentikan pada Tahun 2019. 

Kemudian, terdakwa memerintahkan Saksi Muhammad Rafli Maulana selaku karyawan konter untuk melakukan pengetikan ulang dan dibuat semirip mungkin dengan dokumen asli SK PNS dan SPMT milik terdakwa sebelumnya. Biaya yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 16.000 untuk pengetikan ulang, 8 SK PNS dan SPMT. 

“SK tersebut terdakwa Antoni berikan kepada saksi Agus Priyono untuk dibagikan kepada para pendaftar yang telah membayar uang pendaftaran kepada terdakwa dan memerintahkan pada 6 Maret 2026 para pendaftar datang ke Kantor Pemkab Gresik,” imbuhnya. 

Ternyata, setelah diperiksa oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gresik 8 SK PNS dan SPMT yang diterima para korban tersebut palsu dan tidak sah. 

Selanjutnya, terkait dugaan penipuan, terdakwa Antoni mengatakan kepada saksi Agus Priyono mengatakan telah menemui saksi Agung Endro Dwi Setyo Utomo selaku Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Gresik.  “Kenyataannya, terdakwa tidak pernah bertemu dengan saksi Agung Endro,” katanya. 

Sedangkan untuk membangun kesan seolah-olah terdapat hubungan atau akses dengan saksi Agung Endro, terdakwa membuat skenario komunikasi palsu melalui aplikasi Whatsapp dengan cara menggunakan satu perangkat handphone dengan 2 nomor berbeda. Salah satu nomor disimpan dengan nama ‘Mas Agung BKD dan dipasang foto profil saksi Agung Endro.  

Melalui rekayasa tersebut, Terdakwa menciptakan percakapan seolah-olah berkomunikasi dengan Saksi Agung Endro mengenai proses pengurusan PPPK. Kemudian, uang dari para korban disimpan dalam rekening BRI atas nama istri terdakwa Antoni yaitu Refystia Agistyan Rossika. 

“Terdakwa mengambil screenshot percakapan Whatsapp palsu tersebut. Lalu mengirimkan kepada saksi Agus Priyono untuk meyakinkan bahwa proses pengurusan PPPK benar-benar berjalan melalui jalur resmi dan adanya keterlibatan pejabat BKPSDM Gresik. Faktanya Terdakwa tidak pernah terlibat dalam proses penerimaan dan pendaftaran PPPPK,” kayanya. 

Oleh karena itu, untuk pembuktian, Jaksa Imamal akan mendatangkan saksi pada persidangan berikutnya. “Mohon waktu satu Minggu untuk menghadirkan para saksi yang mulai Majelis Hakim,” kata Imamal. 

Begitu juga Penasihat hukum terdakwa Antoni yaitu Debby Puspita Sari juga tidak membantah dakwaan yang dibacakan Jaksa. “Kami tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. Kami akan membuktikan dalam persidangan dengan keterangan para saksi,” kata Debby. 

Majelis Hakim PN Gresik akhirnya menutup persidangan dan melanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan para saksi. “Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi,” kata Donald Everly Malubaya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Saksi : Cukup Foto Copy Ijazah dan KTP, Uang “Administrasi”, Sidang Pemalsuan dan Penipuan SK PNS dan PPPK Pemkab Gresik  Selengkapnya

Siswa SD Kebingungan Pulang, Satlantas Polres Gresik Antar Anak  ke Rumah, Ortu pun Lega

GRESIK,1minute.id – Azraqi Raffan celingukan. Siswa UPT SDN 29 Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik seperti kebingungan ketika mau pulang ke rumahnya di Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas. 

Azraqi yang masih memakai seragam baju berwarna putih, celana dan topi warna merah terus berjalan kaki sambil “menggendong” tas rangselnya. Sekitar pukul 10.30 WIB. Berulang kali, ia mengusap tahinya karena terkena sengatan sinar matahari. Saat ia melintas di depan Pos Polisi GKB, ada seorang polisi yang baik. 

Petugas segera menghampiri dan mengajak anak tersebut berbincang secara persuasif. Dari hasil komunikasi, diketahui anak itu bernama Azraqi Raffan, siswa UPT SDN 29 Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kepada petugas, Azraqi mengaku hendak berjalan kaki pulang ke rumah. Namun karena tidak mengetahui arah, ia akhirnya tersesat dan kebingungan di jalan. Personel kemudian berupaya menenangkan Azraqi sekaligus menggali informasi mengenai alamat rumahnya. Setelah memperoleh petunjuk yang cukup, diketahui rumahnya berada di belakang gang masuk  RS Denisa, Kebomas atau Dusun Singorejo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas. 

Tanpa menunda waktu, petugas langsung mengantarkan Azraqi menggunakan kendaraan dinas menuju kediamannya demi memastikan keselamatannya.

Sesampainya di rumah, petugas mendapati rumah hanya ada saudaranya. Belakangan diketahui orang tuanya sedang panik mencari Azraqi ke sekolah karena saat dijemput, sang anak sudah tidak berada di lokasi.

Rasa cemas keluarga pun akhirnya berubah menjadi lega setelah mengetahui Azraqi telah diantarkan pulang oleh personel Satlantas Polres Gresik dalam kondisi sehat dan selamat.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin, mengatakan tindakan cepat anggotanya merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam melindungi keselamatan anak-anak.

“Respons cepat kepolisian untuk langsung mengantarkan Adik Azraqi ke rumahnya merupakan bagian dari pelayanan prima kami kepada masyarakat. Keselamatan warga, terutama anak-anak, adalah prioritas kami,” ujar AKP Nur Arifin.

Ia juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat jam pulang sekolah, serta memastikan koordinasi penjemputan berjalan dengan baik. “Kami mengimbau kepada para orang tua agar selalu berhati-hati dan memastikan anak-anak dijemput tepat waktu. Komunikasi dengan pihak sekolah juga harus terus dijaga demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa kehadiran polisi tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, tetapi juga hadir memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat melalui aksi-aksi kemanusiaan yang cepat, sigap, dan humanis. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Siswa SD Kebingungan Pulang, Satlantas Polres Gresik Antar Anak  ke Rumah, Ortu pun Lega Selengkapnya

Hari Pertama Masuk Sekolah, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Turun Langsung Pastikan Kelancaran Lalu Lintas

GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution turun langsung membantu mengatur lalu lintas di hari pertama masuk sekolah pada Senin, 13 Juli 2026. Perwira dua melati di pundak itu terlihat ikut menyeberangkan siswa baru UPT SD Negeri 2 Gresik di Jalan Jaksa Agung Suprapto Gresik.

Di hari pertama tahun ajaran baru 2026/2027 ini puluhan polisi lalu lintas (Polantas) Polres Gresik diterjunkan untuk mengatur lalu lintas, bersama personel Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik di sejumlah sekolah di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini. Lalu lintas pun lancar.

Kehadiran AKBP Ramadhan Nasution yang memakai seragam lengkap untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan aman ini menarik perhatian anak-anak. Apalagi Cak Rama -sapaan akrab – AKBP Ramadhan Nasution juga tidak segan menggandeng, memyapa bocah-bocah itu untuk menyeberangkan jalan. 

Di sela-sela kegiatan, AKBP Ramadhan Nasution berdialog dengan sejumlah wali murid untuk mendengarkan langsung situasi di lapangan pada hari pertama pembelajaran. “Kegiatan ini merupakan wujud nyata bahwa polisi hadir di tengah-tengah masyarakat. Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman, khususnya di hari pertama sekolah ini,” ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

“Saya berharap anak-anak sekolah bisa sampai dengan lancar dan tidak terlambat masuk kelas,” imbuhnya. Kapolres menegaskan bahwa pengaturan lalu lintas pada jam-jam sibuk akan terus menjadi perhatian jajaran Polres Gresik, terutama di sekitar kawasan pendidikan yang memiliki mobilitas tinggi.

Pada akhir kegiatan, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution memberikan apresiasi kepada personel kepolisian yang telah bersiaga sejak pagi hari di berbagai perempatan dan depan sekolah. Menurutnya, dedikasi para anggota sangat penting dalam menjaga kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan para pengguna jalan.

Dengan pengamanan dan pengaturan lalu lintas yang dilakukan secara maksimal, aktivitas hari pertama masuk sekolah di wilayah hukum Polres Gresik dapat berlangsung tertib, aman, dan lancar. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Hari Pertama Masuk Sekolah, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Turun Langsung Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Selengkapnya

Bertambah, Penyidik Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Oknum ASN Pemkab Gresik Tersangka Dugaan Penipuan dan Pemalsuan SK PNS/PPPK Gresik

GRESIK,1minute.id – Tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan SK PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Gresik bertambah satu menjadi dua orang. Tersangka baru itu, berinisial A.P, 56 tahun. Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Gresik ini diduga  berperan membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.

Tersangka sebelumnya adalah Antoni, 45, pegawai pecatan di Pemkab Gresik saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Gresik. Dalam perkara ini, Antoni kepada penyidik di Kepolisian Resor Gresik mengaku mengantongi uang hasil kejahatan sebesar Rp 1,5 miliar. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan adanya tersangka baru itu. Perwira tiga balok itu mengatakan, tersangka berinisial AP, 56, warga Kabupaten Lamongan yang bekerja sebagai staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik. Peran tersangka A.P membantu aksi penipuan dengan meyakinkan para korban bahwa mereka dapat diloloskan menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi

“Dalam penyelidikan terungkap bahwa AP memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni, yang sebelumnya telah mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang,” kata AKP Arya Widjaya ketika ditanya wartawan di Mapolres Gresik pada Jumat, 10 Juli 2026.

Arya didampingi Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza melanjutkan tersangka A.P tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali.

Dalam penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Berdasarkan hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, serta keterangan yang mempermudah tindak pidana penipuan sehingga dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS dengan meminta imbalan uang. “Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian,” tegas AKP Arya Widjaya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Bertambah, Penyidik Satreskrim Polres Gresik Tetapkan Oknum ASN Pemkab Gresik Tersangka Dugaan Penipuan dan Pemalsuan SK PNS/PPPK Gresik Selengkapnya

Tanamankan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Satlantas Polres Gresik Gandeng Guru SD

GRESIK,1minute.id –  Keselamatan berlalu lintas tidak hanya dimulai saat seseorang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi dibentuk sejak usia dini melalui pendidikan, keteladanan, dan kebiasaan sehari-hari.  Berangkat dari pemikiran tersebut, Satlantas Polres Gresik terus mengedukasi masyarakat melalui program Polantas Menyapa, dengan melibatkan para guru sebagai agen perubahan dalam menanamkan budaya tertib berlalu lintas.

Pada Selasa, 7 Juli 2027, kegiatan edukasi digelar di Aula SD Muhammadiyah 1 GKB (Mugeb) Gresik. Puluhan guru dan tenaga kependidikan mengikuti sosialisasi yang dikemas secara interaktif oleh Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Gresik. Kegiatan dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Andreas Dwi A.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa pendekatan preventif melalui edukasi merupakan langkah strategis dalam membangun budaya tertib berlalu lintas secara berkelanjutan. Menurutnya, guru memiliki peran penting sebagai teladan bagi para siswa. Perilaku sederhana seperti menggunakan helm dengan benar, mematuhi rambu, hingga disiplin saat berkendara akan menjadi contoh nyata yang mudah ditiru oleh anak-anak.

“Membangun budaya keselamatan tidak bisa dilakukan hanya melalui penegakan hukum. Dibutuhkan kolaborasi semua pihak, terutama para guru yang setiap hari berinteraksi dengan anak-anak. Mereka adalah agen perubahan yang mampu menanamkan karakter disiplin dan tertib sejak dini,” ungkap AKP Nur Arifin.

Melalui program Polantas Menyapa, Satlantas Polres Gresik berharap para guru mampu menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, sehingga pesan-pesan tentang pentingnya disiplin di jalan tidak hanya berhenti di ruang kelas, tetapi juga terbawa ke lingkungan keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, budaya tertib berlalu lintas dapat tumbuh menjadi kebiasaan yang mengakar dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Dalam kegiatan Polantas Menyapa yang dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Andreas Dwi A. mengajak para peserta memahami bahwa keselamatan di jalan bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan bentuk penghargaan terhadap nyawa diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

“Keselamatan di jalan bukan hanya soal menghindari tilang. Yang lebih penting adalah bagaimana kita menjaga diri sendiri dan menghormati hak hidup orang lain dengan berkendara secara aman dan bertanggung jawab,” ujar Ipda Andreas.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai safety riding dan defensive driving. Berbagai aspek dibahas mulai dari pentingnya penggunaan helm berstandar yang benar, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, hingga kemampuan mengenali potensi bahaya (hazard awareness) saat berkendara.

Suasana berlangsung dinamis ketika para guru menyampaikan berbagai pertanyaan, pengalaman, hingga persoalan yang sering dijumpai di jalan raya. Diskusi dua arah itu menjadi ruang berbagi solusi untuk membangun budaya keselamatan berlalu lintas di lingkungan sekolah maupun masyarakat. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Tanamankan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Satlantas Polres Gresik Gandeng Guru SD Selengkapnya

Yudhi Dwi Anggoro Sabet Piala Kapolres Gresik Cup Fishing Championship 2026. Berikut Nama Para Juaranya

GRESIK,1minute.id – Yudhi Dwi Anggoro menyabet juara pertama Kapolres Gresik Cup Fishing Championship 2026. Kompetisi mancing antarjurnalis untuk merayakan HUT Ke-80 Bhayangkara digelar di Kolam Pancing dan Rest Area Putri Sari Indah, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pada Sabtu, 4 Juli 2026. 

Yudhi meraih juara pertama untuk kategori ikan terberat yakni 2,6 kilogram; Dio (1,6 kilogram) dan Lono (1,1 kilogram). Lomba mancing yang dibuka langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution ini dibuka pukul 07.00 WIB hingga 13.30 WIB. 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution hadir langsung didampingi Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha Putra serta para pejabat utama Polres Gresik. Camat Cerme Umar Hasyim, Danramil Cerme Kapten Arh M.N. Qomar, Kepala Desa Pandu Vino. Serta pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik dan Kelompok Wartawan Grissee (KWGe).

Ketua Panitia AKP Taufan Arif Nugroho mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 dengan mengusung semangat “Pengabdian Polri untuk Masyarakat”. Menurutnya, lomba memancing tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga bertujuan membangun komunikasi yang lebih baik antara Polri dengan masyarakat, termasuk insan pers dan unsur lintas sektoral.

“Kegiatan ini bertujuan membangun dan mempererat sinergitas antara Polri dengan masyarakat, terutama media dan lintas sektoral, sehingga bersama-sama mampu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Kabupaten Gresik,” ujar AKP Taufan Arif Nugroho yang juga Kapolsek Cerme ini.

Dalam sambutannya, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan peserta yang telah menyukseskan kegiatan tersebut. Ia menegaskan keberhasilan pelaksanaan kegiatan tidak terlepas dari dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk media yang selama ini menjadi mitra strategis Polres Gresik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Terima kasih kepada seluruh panitia dan peserta. Kegiatan ini berlangsung meriah dan lancar. Kami juga mengapresiasi rekan-rekan media yang selama ini memberikan informasi kepada masyarakat sehingga Polres Gresik dapat terus bekerja secara akuntabel dan transparan,” ungkapnya.

Kapolres berharap momentum Hari Bhayangkara semakin mempererat hubungan antara Polri, media, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah. “Semoga silaturahmi semakin erat dan kita bersama-sama menjaga kondusivitas Kabupaten Gresik. Selamat kepada seluruh pemenang. Jogo Gresik, hidup media,” tegasnya.

Usai perlombaan, panitia mengumumkan para pemenang dari tiga kategori. Kategori ikan terberat dimenangkan Yudi dengan tangkapan seberat 2,6 kilogram, disusul Dio (1,6 kilogram) dan Lono (1,1 kilogram).

Pada kategori ikan tercepat, juara pertama diraih Anam dengan waktu tangkapan pukul 08.56 WIB, disusul Ashadi pukul 08.57 WIB dan Udin pukul 09.00 WIB.Sementara kategori tangkapan terbanyak dimenangkan Irwan dengan 24 ekor ikan, Sugik 22 ekor, dan Rokim 18 ekor.

Selain penyerahan hadiah kepada para juara, Kapolres Gresik juga membagikan kuis dan doorprize kepada peserta yang menambah kemeriahan suasana. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 13.30 WIB dalam keadaan aman, tertib, dan penuh keakraban, mencerminkan komitmen Polres Gresik dalam membangun kedekatan dengan masyarakat melalui kegiatan yang positif. (yad)

Editor  : Chusnul Cahyadi 

Yudhi Dwi Anggoro Sabet Piala Kapolres Gresik Cup Fishing Championship 2026. Berikut Nama Para Juaranya Selengkapnya

Buronan Spesialis Pembobol Bengkel Motor Antarprovinsi Dibekuk Polres Gresik di Badung, Bali

GRESIK,1minute.id – Dua buronan spesialis pembobolan rumah antar provinsi  di ringkus Polres Gresik di Badung, Bali. Duo pelaku itu berinisial MY, 52 ; dan HR, 49. Keduanya warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Dua tersangka ini diburu oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik karena ditengarai telah “menggerayangi” rumah Amanah, 67, warga Jalan J.A. Suprapto, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik pada Sabtu, 11 Mei 2026 pukul 12.00 WIB. Akibat aksi mereka korban mengalami kerugian Rp 300 juta. 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, membenarkan keberhasilan anggotanya mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Amanah, 67, warga Jalan J.A. Suprapto, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Gresik, yang juga menjadi lokasi Bengkel Agung Jaya Motor, meninggalkan rumah sejenak untuk mengantar suaminya melaksanakan ibadah salat.

Sepulang dari masjid, korban mendapati jejak kaki asing di dalam rumah hingga kamar tidur. Kecurigaannya semakin kuat saat hendak menyimpan cincin ke dalam loker kamar. Loker tersebut sudah dalam keadaan terbuka dan seluruh barang berharga di dalamnya telah raib digondol pelaku. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp300 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Gresik Kota.

Berbekal laporan polisi tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, melakukan penyelidikan intensif. Hasil penelusuran akhirnya mengarah ke Bali setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.

Tanpa menunda waktu, tim bergerak menuju Pulau Dewata dan melakukan penyisiran di sejumlah lokasi. Pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 06.30 WITA, kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan Tegal Wangi, Kuta, Kabupaten Badung, tanpa perlawanan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

“Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan ke kantor polisi terdekat. Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Hotline 110 maupun WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif,” pungkasnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Buronan Spesialis Pembobol Bengkel Motor Antarprovinsi Dibekuk Polres Gresik di Badung, Bali Selengkapnya

BNN RI dan Bea Cukai Jatim Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Rp 4 Triliun di Pergudangan Prambanan Bizland, Gresik

GRESIK,1minute.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur menggerebek Kompleks Pergudangan Prambanan Bizland Blok SA-33, Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pada Kamis, 2 Juli 2026.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita sekitar 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga canabinoid atau bunga ganja. Barang bukti itu ditemukan dalam empat kontainer yang berisi puluhan kardus dan 79 koper. Barang bukti itu dugaan hasil penyelundupan narkotika jaringan internasional  : Thailand–Malaysia–Indonesia.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut. Narkotika itu diduga akan diedarkan serta digunakan sebagai campuran cairan rokok elektrik.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi bersama BNN RI dan Bea Cukai Jawa Timur untuk memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara. “Pengungkapan jaringan internasional Thailand–Malaysia–Indonesia ini merupakan hasil joint operation BNN RI bersama Bea Cukai,” ujarnya.

Ia menjelaskan ada tersangka ada satu orang warga asing yang diamankan dan masih dilakukan pengembangan dan ada yang masih kita lakukan pengejaran kabur di negara tetangga.”Untuk warga Indonesia yaitu supir dan pegawai kargo,” jelas Komjen Pol. Suyudi Ario Seto. 

BNN memperkirakan nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp 4 triliun. Pengungkapan tersebut dinilai penting karena peredaran narkotika berpotensi menyasar berbagai lapisan masyarakat, terutama kalangan generasi muda.

Kepala Bea Cukai Indonesia Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, mengatakan pengungkapan bermula dari pemeriksaan terhadap jalur masuk barang di pelabuhan. Hasil pemeriksaan kemudian dikembangkan hingga petugas menemukan lokasi penyimpanan di kawasan pergudangan di Gresik.

“Kami bersama-sama membongkar jaringan Thailand–Indonesia melalui pengecekan di pelabuhan. Setelah dilakukan pendalaman, barang tersebut terlacak hingga Kabupaten Gresik,” katanya. Menurut Djaka, Bea Cukai terus berkoordinasi dengan BNN dan aparat terkait untuk menelusuri jaringan serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum.

“Kami berkomitmen menjaga bangsa ini dari peredaran narkotika yang merupakan musuh dunia,” pungkasnya.Hingga kini, BNN RI dan Bea Cukai Jawa Timur masih mendalami peran 12 terduga pelaku, jalur distribusi narkotika, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

BNN RI dan Bea Cukai Jatim Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Senilai Rp 4 Triliun di Pergudangan Prambanan Bizland, Gresik Selengkapnya

79 Personel Polri dan 3 PNS Polres Gresik Naik Pangkat, Kapolres: Layani Masyarakat dengan Hati

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 79 personel Polri dan 3 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Polres Gresik menerima kenaikan pangkat dalam Upacara Laporan Kenaikan Pangkat periode 1 Juli 2026 untuk anggota Polri dan periode 1 April 2026 bagi PNS.

Upacara di halaman Mapolres Gresik dipimpin langsung Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution pada Selasa, 30 Juni 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Gresik Kompol Shabda Purusha, jajaran pejabat utama, para kapolsek, perwira, bintara, ASN, serta keluarga personel yang menerima kenaikan pangkat.

Dalam periode kali ini, kenaikan pangkat diberikan kepada satu personel dari AKP menjadi Kompol, enam personel dari Iptu menjadi AKP, satu personel Aiptu ke Ipda melalui penghargaan pengabdian, 19 personel Aipda ke Aiptu, 22 personel Bripka ke Aipda, dua personel Brigpol ke Bripka, 10 personel Briptu ke Brigpol, dan 18 personel Bripda ke Briptu. Sementara itu, tiga ASN Polres Gresik juga memperoleh kenaikan pangkat, terdiri atas dua orang dari Penata menjadi Penata Tingkat I dan satu orang dari Penata Muda Tingkat I menjadi Penata.

Dalam amanatnya, AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar rutinitas administratif maupun hak yang diterima secara otomatis, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi, loyalitas, disiplin, dan kinerja yang telah ditunjukkan selama menjalankan tugas.

Ia mengajak seluruh personel untuk menjadikan momentum tersebut sebagai penyemangat dalam meningkatkan kualitas pengabdian kepada institusi, masyarakat, bangsa, dan negara.

Menurutnya, keberhasilan meraih kenaikan pangkat juga tidak terlepas dari dukungan pimpinan, rekan kerja, serta keluarga yang selalu memberikan semangat dalam setiap pelaksanaan tugas.

Kapolres turut menyampaikan apresiasi kepada para suami dan istri personel yang telah memberikan dukungan penuh, sehingga anggota Polri dapat menjalankan tugas dengan optimal.

“Kenaikan pangkat adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Jadilah anggota Polri yang bisa merasa, bukan merasa bisa. Layani masyarakat dengan hati, tetap rendah hati, bersyukur, ikhlas dalam bekerja, serta terus berikhtiar dan berdoa,” pesan Kapolres.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan tradisi penyiraman air kembang yang dipimpin langsung Kapolres Gresik. Prosesi tersebut menjadi simbol rasa syukur sekaligus pengingat akan tanggung jawab baru yang harus diemban oleh setiap personel yang menerima kenaikan pangkat.

Suasana haru dan penuh kebanggaan tampak saat Kapolres bersama pejabat utama dan Bhayangkari memberikan ucapan selamat kepada seluruh personel yang naik pangkat, didampingi pasangan masing-masing. Rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kekeluargaan, menjadi momentum yang semakin memperkuat semangat pengabdian seluruh personel Polres Gresik dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

79 Personel Polri dan 3 PNS Polres Gresik Naik Pangkat, Kapolres: Layani Masyarakat dengan Hati Selengkapnya

Satreskirim Polres Gresik Bekuk Pelaku Pembobol Kartu ATM sebesar Rp 30,6 Juta

GRESIK,1minute.id – Para penjahat semakin canggih. Bahkan, seorang pencuri dengan pemberatan (curat) pun bisa membobol kartu anjugan tunai mandiri (ATM) sebesar Rp 30,65 juta. Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik turun tangan menangkap pelaku yang diketahui berinisial NBR, 25 tahun. Ia warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. 

Menurut Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan dompet berisi identitas diri dan kartu ATM. “Begitu laporan kami terima, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujarnya di Mapolres Gresik pada Selasa, 30 Juni 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi di SPKT Polres Gresik. Korban bernama Muhammad Jamil, warga Desa Gumeno, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kronologi kejadian  Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB korban baru turun dari bus TransJatim di Terminal Bunder, Gresik. Tanpa disadari, dompet yang disimpan di saku belakang celana hilang. Di dalam dompet tersebut terdapat KTP, kartu BPJS, kartu ATM BCA, ATM BNI serta dokumen pribadi lainnya.

Korban baru menyadari dompetnya hilang setelah tiba di rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Keesokan harinya, Rabu, 24 Juni 2026

korban berusaha mencari dompet tersebut namun tidak ditemukan. Karena khawatir kartu ATM disalahgunakan, korban kemudian memeriksa saldo melalui aplikasi mobile banking. Saat itulah korban mengetahui saldo rekening BCA miliknya berkurang drastis. Korban kemudian mendatangi kantor Bank BCA di kawasan GKB, Gresik untuk mencetak rekening koran. Hasil pemeriksaan rekening koran menunjukkan uang sebesar Rp30.650.000 telah ditarik oleh orang yang tidak dikenal tanpa seizin korban.

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku.

Pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Gresik. Beberapa anggota Resmob bergerak melakukan penyisiran di lokasi yang dicurigai. Sekitar pukul 14.40 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah makan Bakso di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Gresik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon seluler, KTP milik korban, kartu ATM BCA dan ATM BNI milik korban, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih beserta STNK dan kunci kendaraan, surat gadai telepon seluler iPhone, surat gadai BPKB sepeda motor, sepasang sandal, serta uang tunai sebesar Rp 1.472.000.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Gresik masih terus melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan perkara guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat apabila masyarakat mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110. Selain itu, warga Gresik juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan 24 jam LAPOR Cak Rama (Lapor Kapolres Gresik) melalui nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Satreskirim Polres Gresik Bekuk Pelaku Pembobol Kartu ATM sebesar Rp 30,6 Juta Selengkapnya