Kapolres Gresik Kembalikan Motor Curian ke Korban Gratis, Residivis Curanmor Ditembak

GRESIK,1minute.id – Sepak terjang duo residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SH, 24 tahun dan MP, 23, tahun terhenti sementara waktu. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik memberikan hadiah timah kepada terduga pelaku curanmor yang beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) itu. Semuanya di wilayah hukum Polres Gresik.

“Mereka ketika ditangkap melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik pada Selasa, 29 September 2026.

Kedua pelaku curanmor asal Surabaya itu ditangkap di Jalan Usman Sadar, Gresik pukul 13.30 WIB. Mereka beraksi di sebuah minimarket waralaba di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas pukul 10.30 WIB. 3 jam pascaberaksi.

“Penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tidak lebih dari 24 jam,” imbuh AKBP Ramadhan didampingi Kasatreskrim AKP Mohammad Prasetyo dan Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.

Barang bukti yang diamankan, yakni : delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, tiga kunci motor yang diduga palsu, satu unit Honda Beat milik Amelia, satu unit Honda Beat Street yang digunakan sebagai sarana, dua telepon seluler, jaket, topi, helm, serta rekaman CCTV.

Hasil pengembangan, keduanya mengaku beraksi di enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Gresik, yakni:

1. Minimarket Randuagung – Honda Beat hitam

2. Minimarket depan Kecamatan Kebomas – Honda Scoopy abu-abu

3. Toko di Jalan Sunan Giri, Kebomas – Honda Scoopy putih

4. Minimarket Jalan Jawa, GKB – Honda Beat merah-hitam

5. Toko elektronik Jalan Panglima Sudirman – Honda Beat abu-abu

6. Toko roti GKB – Honda Vario hitam

Lima dari enam motor hasil curian diduga telah dijual. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mencari motor para korban tersebut,” tegas AKBP Ramadhan Nasution. 

Satu motor milik korban Amelia berhasil diamankan dan langsung dikembalikan.

Amelia menceritakan motornya raib saat belanja di minimarket Jalan Wahidin pada Jumat, 26 September 2026, sekitar pukul 10.50 WIB. Padahal stang sudah terkunci dan lubang kunci tertutup. Hanya 20 menit ditinggal, motornya hilang.

“Saya tidak menyangka polisi bisa cepat menangkap pelakunya dan menemukan motor saya. Terima kasih Polres Gresik,” ujar Amelia.

Ia pun mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepolisian. “Terimakasih Polres Gresik sudah berhasil dengan cepat menangkap pelaku dan menemukan motor saya dan mohon hati hati dalam parkir ganda Karena saya juga saya kunci tapi masih berhasil dicuri, semoga Polres Gresik dalam keadaan kesehatan,” tegasnya.

Polisi Kembalikan 4 Motor Korban Lain

Selain kasus tersebut, Kapolres juga mengembalikan empat sepeda motor hasil ungkap kasus curanmor lain di wilayah Balongpanggang, Kedamean, Panceng, dan Kebomas kepada pemiliknya secara gratis.

“Kami Asnan, Khoirul, Masyidul, Mohamad Shodiq mengucapkan terimakasih jajaran kepolisian resor Gresik sudah berhasil dan sukses menangkap pelaku serta mengembalikan motor kami. Alhamdulillah kendaraan kami bisa digunakan untuk kerja, sepeda motor dikembalikan secara gratis,” katanya. 

Kapolres mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat parkir di tempat umum. “Masyarakat yang memarkirkan kendaraan di tempat umum diharapkan memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik dan tidak meninggalkan barang berharga,” kata alumnus Akpol 2006 itu.

Jika menjadi korban atau mengetahui tindak curanmor, warga diminta segera melapor ke hotline 110 atau Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Kapolres Gresik Kembalikan Motor Curian ke Korban Gratis, Residivis Curanmor Ditembak Selengkapnya

Gudang Kompleks Bekas Pabrik Sendal, New Era Terbakar 

GRESIK, 1minute.id –  Area gudang bekas pabrik sendal, New Era di Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik terbakar pada Selasa, 29 September 2026. 

Asap hitam membumbung tinggi ke angkasa. Jalan Mayjend Sungkono pun gelap diselimuti asap hitam. 

Hingga pukul 12.30 WIB, petugas pemadaman kebakaran dari Pemkab Gresik, PT Indospring Tbk, Petrokimia Gresik dan Semen Gresik masih berjibaku menjinakkan amuk si jago merah. 

Penyebab kebakaran belum diketahui secara pasti. Sebab, saat amuk si jago merah gudang dalam kondisi kosong. Pantauan wartawan 1minute.id petugas damkar membongkar dua tembok batako untuk masuk ke dekat titik api. 

Petugas damkar pun berpencar ke sejumlah titik api. Ada yang bagian selatan dan barat. Di bagian selatan terdapat tumpukan sampah kardus, dan plastik. Pun, di bagian barat. “Banyak sampah kardus dan sampah bahan plastik yang terbakar,” ujar seorang petugas di sela melakukan pemadaman api.

Terlihat di lokasi, Kapolsek Kebomas Kompol Tatak Sutrisno bersama anggota melakukan pengamanan tempat kejadian kebakaran. Ada juga, Dias Pipit Chusairy,  Industrial Relations & General Affair (IR&GA) Manager PT Indospring Tbk.

Sekitar pukul 08.30 WIB, asap hitam muncul di bagian belakang bekas pabrik New Era. Hembusan angin membuat bara api cepat membesar. Ada tiga titik api yang terbakar. 

“Anggota masih di lapangan. Api belum padam,” kata Kadis Damkar Gresik Suyono. (yad)

Editor  : Chusnul Cahyadi 

Gudang Kompleks Bekas Pabrik Sendal, New Era Terbakar  Selengkapnya

Inspeksi Rutan, Waka Polres Gresik Doakan Penghuni dapat Hidayah

GRESIK,1minute.id  Wakil Kepala Kepolisian Resor Gresik Kompol Rizki Santoso melakukan inspeksi ke rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik pada Senin, 28 September 2026. 

Inspeksi dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban ruang tahanan sekaligus mengecek kesiapsiagaan personel dalam melaksanakan tugas penjagaan. Rutan Polres dibawah kendali Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Gresik. 

Dalam kegiatan itu, Kompol Rizki didampingi Tahti Iptu Tasmani. Inspeksi dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari kebersihan ruang dan kesehatan para tahanan hingga seluruh sistem pengamanan berjalan sesuai prosedur.

“Pengecekan ini bukan hanya untuk memastikan jumlah tahanan, tetapi juga memastikan sistem penjagaan berjalan dengan baik, lingkungan tetap bersih, dan kondisi kesehatan tahanan selalu terpantau. Petugas harus selalu waspada dan tidak boleh lengah,” tegas Kompol Rizki Santoso.

Dalam kesempatan itu, Kompol Rizki menyapa dan berdialog dengan penghuni rutan dan memberikan bimbingan mental. Juga, mengingatkan para tahanan menjaga kerukunan, saling menghormati, serta tidak melakukan tindakan perundungan atau bullying terhadap sesama penghuni.

“Jadikan masa ini sebagai kesempatan untuk introspeksi dan memperbaiki diri. Jaga kerukunan, jangan melakukan bullying, dan tetap berdoa agar seluruh proses yang dijalani diberikan kemudahan,” pesannya.

Ia juga mendoakan agar seluruh penghuni Rutan mendapatkan hidayah dari Tuhan Yang Maha Esa, diberikan kekuatan dalam menjalani proses hukum, serta dapat kembali ke tengah masyarakat dengan menjadi pribadi yang lebih baik. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Inspeksi Rutan, Waka Polres Gresik Doakan Penghuni dapat Hidayah Selengkapnya
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT) Andi Fajar Yulianto (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Objek Sengketa Telah Hilang, Gugatan Denny Indrayana Soal Ijazah Gibran Berpotensi NO

Penulis : Andi Fajar Yulianto, S.H., M.H., CTL.,CP.Arb*

Gugatan Denny Indrayana dkk terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagaimana Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 harus dilihat dari perspektif Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks ini, persoalan pertama yang harus dijawab adalah: apakah masih terdapat objek sengketa yang secara hukum dapat diperiksa dan diputus melalui mekanisme Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada tahun 2026 terhadap Pemilu Presiden 2024?

Pertanyaan ini menjadi penting karena hasil Pemilu Presiden 2024 telah ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024. Pasangan calon terpilih telah ditetapkan, bahkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Para Pemohon sendiri menyadari bahwa permohonan PHPU tersebut diajukan jauh melampaui tenggang waktu yang ditentukan hukum acara. Mahkamah Konstitusi mencatat permohonan baru diajukan pada September 2026, sedangkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu menentukan keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU. MK juga telah menegaskan bahwa batas tersebut berakhir pada 23 Maret 2024.

Artinya, problemnya bukan sekadar terlambat, tetapi berkaitan dengan karakter dan objek PHPU itu sendiri yang telah hilang. Di samping itu, norma dasar konstitusi Pasal 6A UUD 1945 Ayat (1) menegaskan: “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”. Ayat (2): “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilihan”.

Maknanya jelas, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu paket yang tidak dapat dipisahkan, kecuali salah satunya mangkat.

Inilah argumentasi hukum yang sangat kuat bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) tanpa harus masuk terlalu jauh ke pokok perkara.

Yurisprudensi Kehilangan Objek

Mahkamah Konstitusi telah berulang kali menggunakan doktrin kehilangan objek. Salah satu yurisprudensi yang sangat relevan adalah Putusan MK Nomor 102/PUU-XXI/2023. Dalam perkara yang juga berkaitan dengan persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017, MK menyatakan objek permohonan telah kehilangan objek karena norma tersebut sebelumnya telah diberi pemaknaan baru melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

MK menegaskan, sejak Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 diucapkan, norma Pasal 169 huruf q yang berlaku bukan lagi rumusan lama, melainkan norma yang telah memperoleh pemaknaan baru. Karena itu, MK menyatakan permohonan sepanjang menyangkut Pasal 169 huruf q kehilangan objek dan dalam amar putusannya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Yurisprudensi tersebut penting karena menunjukkan prinsip hukum acara MK: ketika objek yang hendak diuji sudah tidak berada dalam relevansi konstruksi hukum, maka Mahkamah dapat menyatakan permohonan telah kehilangan objek dan tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Dari sudut pandang lain, jika perkara Denny dianggap tidak identik dengan Putusan MK Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan objek hukum kedua perkara dianggap berbeda untuk dijadikan argumentasi pembanding, maka jika dikembalikan pada norma konstitusi dasar Pasal 6A UUD 1945, posisi pasangan Presiden dan Wakil Presiden adalah satu paket yang telah dilantik dan sedang menjalankan pemerintahan.

Kami tidak yakin MK akan memaksakan diri memeriksa pokok perkara yang nantinya akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum acara MK dan merusak tatanan hukum yang telah terbangun dan bersifat final.

Terlebih lagi, petitum para Pemohon tidak hanya meminta pembatalan penetapan hasil Pemilu, tetapi juga meminta konsekuensi hukum terhadap pelantikan Gibran serta meminta MPR melakukan proses pemilihan Wakil Presiden sebagaimana mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Ini sudah salah arah dan justru mempertebal faktor error in objecto dan persoalan kewenangan mengadili.

Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 telah memberikan pemaknaan bahwa permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama 3 hari setelah KPU mengumumkan penetapan hasil Pemilu secara nasional. Pemaknaan tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan akan kepastian hukum dan karakter penyelesaian sengketa Pemilu yang cepat.

Untuk Pemilu Presiden 2024, KPU menetapkan hasil pada 20 Maret 2024 sehingga batas pengajuan PHPU adalah 23 Maret 2024. MK sendiri mencatat permohonan Denny dkk baru diajukan pada September 2026.

Jika tenggang waktu tersebut dapat dikesampingkan begitu saja hanya dengan alasan “keadilan substantif”, maka akan muncul persoalan serius terhadap prinsip finalitas hasil Pemilu dan kepastian hukum.

Hukum acara dibuat bukan untuk menghalangi pencarian keadilan, tetapi untuk memastikan pencarian keadilan berlangsung melalui forum, objek, subjek, dan tenggang waktu yang memang diberikan oleh undang-undang. Denny dkk telah mencampuradukkan substansi antara sengketa hasil Pemilu dengan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

Apabila argumentasi yang dibangun adalah bahwa seseorang yang telah dilantik ternyata sejak awal tidak memenuhi persyaratan sebagai calon, maka pertanyaan hukumnya berkembang menjadi: forum hukum apa yang secara konstitusional memang diberikan untuk menguji dan memberikan konsekuensi terhadap keadaan tersebut?

PHPU memiliki objek dan batas kewenangan tertentu. Sementara UUD 1945 juga telah mengatur mekanisme tersendiri mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui Pasal 7A dan Pasal 7B.

Dengan konstruksi tersebut, sekali lagi terdapat dasar yang kuat bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) tanpa harus masuk pada pemeriksaan substansi lebih jauh. (*)

*Direktur YLBH Fajar Trilaksana

Objek Sengketa Telah Hilang, Gugatan Denny Indrayana Soal Ijazah Gibran Berpotensi NO Selengkapnya

Pengedar Sabu-sabu Driyorejo Dibekuk, Ngaku Pernah Edarkan 200 Gram 

GRESIK,1minute.id –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap seorang pengedar sabu-sabu wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Ia berinisial MAAM, 24 tahun. Asal Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Ia ditangkap di kos-kosan di Jalan Mastrip VIIIB, Kelurahan Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya. Polisi menyita 7,35 gram. Diduga sabu-sabu itu, sisa dari pengiriman 200 gram

Di kemas 15 klip. Penangkapan MAAM hasil dari pengembangan penyidikan terhadap tersangka RAN, 28, yang ditangkap pinggir Jalan Desa Karangandong, Kecamatan Driyorejo pada Agustus 2026. Tersangka menyanyi barang bukti sabu-sabu berasal dari MAAM. 

Selain kristal bening yang diduga sabu-sabu, polisi juga mengamankan dua plastik foil warna merah, sebuah skrop dari potongan sedotan plastik, timbangan elektrik, uang tunai Rp 750 ribu, satu unit handphone warna hitam, serta sepeda motor Honda Scoopy beserta STNK.

Dari pemeriksaan terhadap MAAM, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial L yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia juga mengaku sebelumnya menerima titipan sabu sebanyak 200 gram pada Minggu, 2 Agustus 2026 melalui sistem ranjau di Jalan Kapas Krampung, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Sebagian besar sabu tersebut, menurut  keterangan tersangka, telah diedarkan melalui sistem ranjau di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. 

“Motifnya tersangka mengaku tergiur dengan upah yang diperoleh dari aktivitas tersebut. Ia mendapatkan bayaran sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjauan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani di Mapolres Gresik pada Senin, 21 September 2026.

Satresnarkoba Polres Gresik terus mendalami keterangan tersangka untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk memburu keberadaan L yang saat ini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, MAAM dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Satresnarkoba Polres Gresik juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Centre 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” tukasnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Pengedar Sabu-sabu Driyorejo Dibekuk, Ngaku Pernah Edarkan 200 Gram  Selengkapnya

Sebulan Tak Bisa Narik, Driver Ojol di Gresik Dapat Kursi Roda dan Warung dari Kapolres

GRESIK,1minute.id – Kepedulian itu datang pada Rabu, 16 September 2026.  Menjelang HUT ke-71 Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyambangi rumah Hasim, 54, pengemudi ojek online yang sebulan terakhir tak bisa bekerja.

Hasim mengalami kecelakaan hebat pada 12 Agustus 2026 di simpang empat Exit Tol Dahanrejo, Kebomas. Benturan itu melukai berat tangan dan kaki kanannya. Hampir sebulan, ia harus kontrol medis dua kali seminggu. Dokter memprediksi ia baru bisa berjalan lagi tiga bulan ke depan.

Selama ini ia beraktivitas dengan kursi roda sewaan.

Sebagai tulang punggung tunggal, musibah itu melumpuhkan ekonomi keluarganya. Istrinya tidak bekerja, anak sulungnya baru lulus kuliah dan masih menganggur, sementara si bungsu masih di pondok pesantren.

Kisah Hasim sampai ke telinga Kapolres dari dua rekannya sesama driver, Rifai dan Rasyid, dalam acara silaturahmi ojol.

Merespons cepat, AKBP Ramadhan Nasution bersama Kasat Lantas AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie langsung turun ke rumah Hasim.

Di sana, Kapolres melihat toko kelontong kecil di depan rumah Hasim kosong melompong. Tak ada modal untuk mengisinya.

Tak hanya memberikan kursi roda baru, Kapolres juga mengerahkan satu mobil van berisi penuh barang dagangan untuk mengisi rak-rak toko yang kosong.

“Selain kursi roda, kami bantu modal jualan dalam bentuk barang. Harapannya selama masa pemulihan, Pak Hasim tetap punya usaha produktif dari rumah untuk kebutuhan keluarga,” tegas AKBP Ramadhan Nasution.

Bagi Hasim, bantuan itu bukan sekadar barang. Itu adalah napas baru untuk tetap menghidupi keluarga di tengah kaki yang belum bisa menapak.(yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Sebulan Tak Bisa Narik, Driver Ojol di Gresik Dapat Kursi Roda dan Warung dari Kapolres Selengkapnya

Satlantas Polres Gresik dan Subdenpom Kolaborasi Gelar Coaching Clinic Keselamatan Berkendara

GRESIK,1minute.id – Keselamatan berkendara menjadi perhatian Satlantas Polres Gresik bersama Subdenpom V/4-2 Gresik. Dua institusi itu berkolaborasi menggelar coaching clinic dan safety riding untuk meningkatkan pemahaman serta keterampilan berkendara aman bagi para personel.

Safety Riding dan Coaching Clinic bersama jajaran Subdenpom V/4-2 Gresik Denpom V/4 Surabaya digelar di Aula Makodim 0817/Gresik pada Rabu, 16 September 2026. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik Ipda Andreas Dwi Anggoro, mewakili Kasat Lantas Polres Gresik AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie.

Kegiatan yang juga melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Jasa Raharja Gresik, serta Supervisor diler mobil di Gresik. Sinergi lintas instansi tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama dalam membangun budaya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Ditempat terpisah Kasat Lantas Polres Gresik AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie mengatakan, Safety Riding dan Coaching Clinic tidak hanya memberikan pemahaman secara teori, tetapi juga membekali para peserta dengan keterampilan praktis dalam menghadapi berbagai situasi di jalan raya.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel jajaran Subdenpom V/4-2 Gresik memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai keselamatan berkendara, serta mampu menerapkan budaya tertib dan aman berlalu lintas, baik dalam pelaksanaan tugas maupun kegiatan sehari-hari,” ujar AKP Hariyazie.

Kanit Kamsel Ipda Andreas Dwi Anggoro bersama tim memberikan materi mengenai berbagai aspek keselamatan berkendara. Mulai dari pentingnya pemeriksaan kondisi dan kelayakan kendaraan sebelum digunakan, penggunaan perlengkapan keselamatan sesuai standar, hingga penerapan teknik berkendara yang aman dan antisipatif atau defensive driving.

Materi kemudian dilanjutkan dengan praktik dan simulasi safety riding. Para personel mendapatkan edukasi secara langsung mengenai cara berkendara yang benar, aman, serta mampu mengantisipasi potensi bahaya selama berada di jalan raya.

Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Gresik berharap pemahaman keselamatan berlalu lintas dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh personel, baik saat menjalankan tugas maupun dalam aktivitas sehari-hari.

Kolaborasi Polri, Subdenpom V/4-2 Gresik, Dishub, Jasa Raharja, dan pihak swasta ini sekaligus menjadi langkah bersama untuk memperkuat budaya tertib berlalu lintas. Para personel diharapkan tidak hanya menjaga keselamatan diri sendiri, tetapi juga mampu menjadi contoh dan pelopor keselamatan berlalu lintas di tengah masyarakat. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Satlantas Polres Gresik dan Subdenpom Kolaborasi Gelar Coaching Clinic Keselamatan Berkendara Selengkapnya

Satresnarkoba Polres Gresik Gagalkan Pengiriman Paket Vespa Berisi 10 Kilogram Ganja

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik gagalkan pengiriman paket motor Vespa berisi ganja seberat 10,85 kilogram. Barang terlarang puluhan kilogram dimasukkan  dalam bekas tangki BBM dan bagasi motor. 

Kini, polisi memburu pengirim paket tujuan Sulawesi Tengah itu. Menurut polisi kasus ini terbongkar bermula dari kecurigaan pekerja gudang jasa pengiriman barang, ekspedisi kargo di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Pekerja itu kemudian melaporkan melalui call center polisi 110 pada Rabu, 9 September 2026. Sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Gresik langsung ke gudang ekspedisi. Satu unit Vespa Piaggio kelir cokelat tanpa nomor polisi itu. 

Motor itu sudah dikemas rapi. Dibungkus karton kardus warna coklat. Petugas buka jok motor untuk nemeriksa isi bahan bakar. Tapi, tangki motor ditutup selembar plat besi. Lalu di sekrup empat sisi. Petugas semakin penasaran lalu membuka skrup dengan kunci pas ring. Isinya? Puluhan paket berbentuk persegi panjang. Secara acak petugas membuka bungkusan itu. 

Isinya, daun ganja kering lengkap dengan batangnya. Waka Polres Gresik Kompol Rizki Santoso mengatakan, dari hasil penindakan tersebut polisi mengamankan 30 kantong plastik berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga merupakan narkotika jenis ganja.

“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 30 kantong plastik berisi tanaman kering yang diduga ganja dengan berat total bruto sekitar 10,858 kilogram,” kata Kompol Rizki Santoso dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin, 15 September 2026. Kompol Rizki didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani dan Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza.

Selain ganja, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Piaggio Vespa warna cokelat tanpa nomor polisi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang bukti tersebut diketahui berkaitan dengan pengiriman dengan tujuan Provinsi Sulawesi Tengah. Pengirim paket masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Petugas lalu menyita puluhan paket ganja dan satu unit motor Vespa. Polres Gresik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pengirim dan calon penerima barang haram itu. Penyidik juga akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk pemeriksaan serta 

menyiapkan tahapan penyidikan lanjutan, termasuk rekonstruksi dan gelar perkara.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang berbunyi : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman melebihi 1 kilogram atau 5 batang pohon; dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI atau Rp  2 miliar ditambah sepertiga.

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menambahkan paket ganja tersebut memang disimpan di dalam vespa untuk dikirim ke Sulawesi. “Barang jenis ganja ini disamarkan di dalam tanki BBM-nya dan di bagasi depan,” jelasnya.

Polres Gresik menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan melaporkan melalui Call Centre 110 dan selain itu Masyarakat juga bisa menghubungi melalui Hotline khusus ‘Lapor Cak Rama’ di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Satresnarkoba Polres Gresik Gagalkan Pengiriman Paket Vespa Berisi 10 Kilogram Ganja Selengkapnya

“Semoga Bisa Kembali Sekolah”, Begini Upaya Kapolres Gresik Pulihkan Mental Anak 14 Tahun

GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution turun langsung memberikan pendampingan kepada bocah perempuan berinisia RA. Anak berusia 14 tahun itu mengalami kesulitan dalam mengendalikan emosi dan perilakunya.

Perwira dua melati di pundak itu mendatangi rumah anak RA yang tinggal di Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik pada Rabu, 9 September 2026. Informasi mengenai kondisi RA diterima Polres Gresik dari masyarakat. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan pengalaman traumatis yang dialaminya sejak masa kecil. Terlebih, kedua orang tua RA saat ini telah berpisah sehingga diperlukan perhatian dan dukungan dari berbagai pihak.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Gresik kemudian berkoordinasi dengan keluarga serta Pondok Rehabilitasi Mental dan Sosial Yayasan Berkas Bersinar Abadi milik Ipda Purnomo untuk mencari langkah penanganan yang tepat bagi RA.

Dengan dukungan Kapolres Gresik, keluarga, serta Ipda Purnomo, RA akhirnya bersedia diajak untuk mendapatkan pendampingan dan penanganan lebih lanjut. “Memang di awal sempat agak marah-marah, mungkin karena traumanya. Namun setelah kami komunikasi dan dibantu keluarga, yang bersangkutan sudah mau kooperatif,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

Selanjutnya, RA diberangkatkan ke Lamongan untuk mendapatkan pendampingan dari Ipda Purnomo. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu RA dalam mengelola kondisi emosionalnya secara bertahap, sehingga nantinya dapat kembali menjalani aktivitas sehari-hari dengan lebih baik.

Kapolres Gresik menegaskan bahwa proses pendampingan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, dukungan keluarga, serta penanganan yang sesuai dengan kebutuhan anak. “Kami berdoa semoga anak ini bisa mendapatkan kesembuhan, bisa kembali sekolah dan melanjutkan pendidikannya. Usianya masih 14 tahun, sehingga masa depannya masih panjang,” tuturnya.

Sementara itu, ibu RA, Sujani, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Gresik yang telah memberikan perhatian dan membantu proses penanganan terhadap anaknya. “Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Pak Kapolres Gresik yang sudah membantu anak saya, juga kepada Pak Purnomo yang sudah menerima dan membantu mengobati anak saya,” ungkap Sujani.

Kepedulian tersebut menjadi wujud perhatian Polres Gresik terhadap masyarakat, khususnya anak yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan. Dengan dukungan berbagai pihak, RA diharapkan dapat melalui proses pemulihan dengan baik, kembali bersekolah, melanjutkan pendidikan, serta meraih masa depan yang lebih baik. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

“Semoga Bisa Kembali Sekolah”, Begini Upaya Kapolres Gresik Pulihkan Mental Anak 14 Tahun Selengkapnya

Lima Personel Polres Gresik Raih Penghargaan atas Prestasi Pelayanan Prima Tingkat Nasional

GRESIK,1minute.id – Lima personel Polres Gresik menerima penghargaan atas dedikasi dan kontribusinya dalam mendukung keberhasilan institusi meraih predikat Pelayanan Prima Kategori A tingkat nasional periode Agustus 2026.

Penghargaan tersebut diberikan dalam upacara yang digelar di halaman apel Mapolres Gresik pada Senin pagi, 7 September 2026. Upacara dipimpin oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dan dihadiri Waka Polres Gresik Kompol Rizki Santoso, jajaran Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, serta seluruh personel dan ASN Polres Gresik.

Dalam amanatnya, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi institusi terhadap personel yang menunjukkan kinerja, dedikasi, disiplin, dan integritas melebihi tugas pokoknya.

“Prestasi yang saudara raih merupakan hasil dari kerja keras, disiplin, dedikasi, integritas, dan semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jadikan ini bukti bahwa setiap personel memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi, dimulai dari hal-hal sederhana,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh anggota agar menjadikan penghargaan sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja. Menurutnya, pemberian reward harus berjalan seimbang dengan penerapan punishment bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun hukum.

“Reward dan punishment harus berjalan beriringan. Bagi yang berprestasi, tentu kita apresiasi. Namun bagi yang melakukan pelanggaran, kita akan tetap memberikan tindakan tegas sesuai aturan,” ujarnya. Lebih lanjut, AKBP Ramadhan berpesan agar seluruh anggota Polres Gresik senantiasa memberikan pelayanan dengan ketulusan dan empati kepada masyarakat.

Ia mengajak seluruh jajaran untuk menjadi anggota Polri yang “bisa merasa, bukan merasa bisa”, sehingga setiap tugas dilaksanakan dengan hati, tanggung jawab, dan orientasi pada kepentingan masyarakat. “Terus berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mari kita jaga kepercayaan masyarakat dan bersama-sama mewujudkan semangat Jogo Gresik,” pesannya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Lima Personel Polres Gresik Raih Penghargaan atas Prestasi Pelayanan Prima Tingkat Nasional Selengkapnya