Pol PP dan Bea Cukai Gresik Gerebek Gudang Rokok Ilegal, Sita 5,87 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 8,71 Miliar

GRESIK,1minute.id – Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Gresik menggerebek gudang diduga tempat penyimpanan rokok ilegal di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik pada Rabu, 6 Mei 2026.

Dalam penggerebekan gudang rokok tanpa cukai itu, aparat mengamankan 5,87 juta batang rokok senilai Rp 8,71 miliar. Potensi kerugian negaranya sebesar Rp 5,24 miliar. Selain mengamankan jutaan batang rokok, juga mengamankan enam orang. Mereka sedang menjalani pemeriksaan intensif di  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) Gresik berlokasi di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik. 

Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengungkapkan, penggerebekan gudang yang diduga tempat penyimpanan rokok tanpa cukai alias ilegal itu pada Rabu, 6 Mei 2026. “Sebelumnya kami melakukan pengintaian selama dua hari,” kata Sinaga pada Jumat, 8 Mei 2026.

Gudang tempat penyimpanan rokok tanpa cukai itu, menyewa sebuah rumah dan toko (Ruko). Pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 09.43 WIB, satu unit truk trailer melakukan bongkar muat barang di ruko itu. Ratusan kardus diturunkan ke gudang itu. Petugas terus memantau aktivitas bongkar muat itu sampai keesokan harinya, pada Rabu, 6 Mei 2026.

“Pada Rabu sore, setelah pengiriman ketiga kami melakukan penggerebekan,” ujarnya. Dalam gudang yang berbentuk ruko itu, nyaris penuh barang bukti kardus yang berisi rokok tanpa cukai. “Barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan sejumlah 367 Koli atau sejumlah 5,87 juta batang,” ujar Sinaga. 

Barang bukti senilai Rp 8,71 miliar itu kemudian disita dan diangkut ke kantor Bea Cukai Gresik menggunakan satu unit trailer, satu unit truk Sat Pol PP dan satu unit mobil Hilux milik Bea Cukai. “Dalam penggerebekan itu, kami juga mengamankan enam orang. Mereka adalah sopir dan kernetnya,” kata Sinaga.

Berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh Bea Cukai Gresik barang bukti yang disita keseluruhan mencapai 5.872.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek. Atas barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp 8.719.920.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 5.243.784.080. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Pol PP dan Bea Cukai Gresik Gerebek Gudang Rokok Ilegal, Sita 5,87 Juta Batang Rokok Tanpa Cukai Senilai Rp 8,71 Miliar Selengkapnya

Samapta Polres Gresik Gerebek Warung Remang-remang Sediakan Miras di Desa Lowayu, Dukun


GRESIK,1minute.id – Unit Turjawali Satuan  Samapta Polres Gresik menggerebek sebuah warung remang-remang di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Aparat menyita puluhan botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras). 

Penggerebekan warung remang-remang sudah berulangkali dilakukan oleh aparat kepolisian maupun satuan polisi pamong praja (Pol PP). Akan tetapi, para penyedia miras bukan tiarap. Malah  semakin menjamur. Penggerebekan dilakukan oleh anak buah AKP Satriyono, Kasat Samapta Polres Gresik karena masyarakat risih akan maraknya peredaran miras di Kota Santri, sebutan lain , Kabupaten Gresik ini.

Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Berdasarkan aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” ujarnya di Mapolres Gresik pada Rabu, 6 Mei 2026.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penindakan tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik. Barang bukti yang diamankan miras pabrikan hingga arak. 

Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan intensitas patroli serta menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana, dapat segera melaporkan melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di nomor 0811-8800-2006. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Samapta Polres Gresik Gerebek Warung Remang-remang Sediakan Miras di Desa Lowayu, Dukun Selengkapnya

Manajemen JIIPE Serahkan Kantor Kepolisian Khusus Kawasan, Perkuat Keamanan Obvitnas

GRESIK,1minute.id – Manajemen Kawasan Ekonomi KhususJava Integrated Industrial and Ports Estate (KEK-JIIPE) Manyar, Kabupaten Gresik menyerahkan menyerahkan bangunan kantor kepolisian sebagai pusat pengamanan Obyek Vital Nasional (Obvitnas) pada Selasa, 5 Mei 2026. 

Penyerahan ini menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah pesatnya pertumbuhan industri di kawasan tersebut. Peresmian dan penyerahan kantor kepolisian yang berlangsung di area kawasan JIIPE ini  dihadiri antara lain, Dirpamobvit Polda Jatim Kombes Pol. Wawan Kristyanto, serta Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution.

Dari pihak pengelola kawasan, hadir diantaranya Direktur HR & Logistic PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) Agung Guritno, Advisor Dirut PT BKMS Brigjen (Purn) Budi Yuwono. Dalam kesempatan tersebut, manajemen JIIPE menegaskan bahwa pembangunan kantor ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam mendukung tugas kepolisian menjaga keamanan kawasan industri strategis nasional.

“Fasilitas ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pengelola kawasan dan aparat kepolisian, sehingga memberikan kontribusi nyata bagi kelancaran operasional industri dan kemajuan ekonomi nasional,” ujar Advisor Dirut PT BKMS Brigjen (Purn) Budi Yuwono.

Tak hanya berupa bangunan fisik, kantor kepolisian tersebut juga dilengkapi berbagai fasilitas modern berbasis teknologi informasi. Di antaranya perangkat safety equipment, armada kendaraan operasional, perangkat IT untuk sistem pengawasan, serta ruang kerja representatif guna menunjang kinerja personel di lapangan.

Dirpamobvit Polda Jatim Kombes Pol. Wawan Kristyanto mengapresiasi dukungan sarana dan prasarana yang diberikan oleh pihak JIIPE. Ia menilai keberadaan kantor ini sangat penting dalam menghadapi dinamika potensi kerawanan yang terus berkembang.

“Dukungan ini akan kami optimalkan untuk meningkatkan kualitas pengamanan, termasuk sertifikasi pengamanan objek vital, sehingga mampu mengantisipasi berbagai ancaman, baik konvensional maupun berbasis teknologi,” tegasnya.

Ke depan, operasional pengamanan di kantor tersebut akan dilaksanakan secara kolaboratif antara Polda Jatim dan Polres Gresik. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan situasi keamanan yang kondusif bagi para investor dan pelaku industri di kawasan KEK Gresik.

Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan yang diberikan dalam memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah kawasan JIIPE. Setelah penyerahan maka personil akan ditugaskan di kantor Kepolisian kawasan khusus JIIPE.

“Dengan adanya kantor kepolisian ini, diharapkan pengamanan di kawasan industri JIIPE semakin optimal dan mampu menciptakan situasi yang aman serta terkendali,” ujarnya. Melalui kolaborasi yang erat antara pengelola kawasan dan aparat kepolisian, diharapkan kawasan JIIPE dapat terus berkembang sebagai pusat industri yang aman, nyaman, dan berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Manajemen JIIPE Serahkan Kantor Kepolisian Khusus Kawasan, Perkuat Keamanan Obvitnas Selengkapnya

Perahu Nelayan Pencari Besi Tua Tenggelam di Pelabuhan Gresik, 2 Selamat, 1 Meninggal, 2 Hilang

GRESIK,1minute.id –  Sebuah perahu yang mengangkut lima anak buah kapal (ABK) dilaporkan tenggelam di perairan depan Pelabuhan Umum Gresik pada Sabtu malam, 2 Mei 2026. 

Kecelakaan laut mengakibatkan satu orang ABK ditemukan meninggal dunia, dua orang masih dalam pencarian, sementara dua lainnya berhasil selamat. Kasat Polairud Polres Gresik AKP I Nyoman Ardita mengatakan, pada Sabtu, 2 Mei 2026 perahu awalnya berangkat dari wilayah Lumpur, Gresik menuju Kamal, Madura untuk membeli besi tua.

“Perahu berangkat sekitar pukul 15.00 WIB dengan lima ABK, kemudian kembali sekitar pukul 19.00 WIB dengan muatan kurang lebih 3 ton besi tua,” ujar AKP Nyoman Ardita pada Minggu, 3 Mei 2026. Saat melintas di perairan depan Pelabuhan Umum Gresik sekitar pukul 21.00 WIB, perahu diduga kemasukan air akibat gelombang dari kapal yang melintas.

“Perahu kemasukan air, kemudian miring. ABK panik dan akhirnya perahu tenggelam,” jelasnya. Dalam kejadian tersebut, dua ABK berhasil diselamatkan oleh kapal yang melintas, yakni TB Wales dan KM Kutai Raya. Sementara satu korban berinisial S, 42, warga Tambak Dalam, Asemrowo, Surabaya, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

“Korban meninggal dunia telah dievakuasi oleh tim SAR Satpolairud Polres Gresik dan dibawa ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya. Adapun dua korban lainnya yang hingga kini masih dalam pencarian adalah H.A, 60 dan H, 32, keduanya warga wilayah Gresik masi dalam belum ditemukan. 

Apabila masyarakat mengetahui informasi terkait kejadian atau membutuhkan bantuan kepolisian, dapat segera menghubungi Polres Gresik melalui Call Center 110 atau nomor layanan Lapor Kapolres (Cak Rama) di 0811-8800-2006. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Perahu Nelayan Pencari Besi Tua Tenggelam di Pelabuhan Gresik, 2 Selamat, 1 Meninggal, 2 Hilang Selengkapnya

Polres Gresik Matangkan Pengamanan May Day 2026 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik mematangkan kesiapan pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang diperingati setiap 1 Mei ini dengan menggelar gladi posko dan Tactical Floor Game (TFG) di halaman Mapolres Gresik pada Kamis, 30 April 2026.

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh personel siap menjalankan pengamanan secara maksimal, terukur, dan humanis demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Gresik.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, didampingi Waka Polres Kompol Shabda Purusha serta Kabag Ops Kompol Yusis Budi Krismanto, bersama jajaran pejabat utama (PJU) Polres Gresik. Simulasi Taktis melalui TFG.

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel persiapan. Fokus utama latihan adalah pelaksanaan Tactical Floor Game (TFG), sebuah metode simulasi taktis yang digunakan untuk memetakan strategi pengamanan secara detail. Melalui TFG, para perwira pengendali mempraktikkan skenario pergerakan personel, identifikasi titik rawan konsentrasi massa, hingga pola koordinasi lintas satuan di lapangan.

Simulasi ini bertujuan menyamakan persepsi serta meningkatkan respons cepat dalam menghadapi berbagai dinamika yang mungkin terjadi saat aksi berlangsung. “Latihan ini untuk memastikan seluruh personel memahami tugas dan tanggung jawabnya. Pengamanan dilakukan secara humanis, namun tetap tegas dalam menjaga situasi kamtibmas,” ujar Kapolres AKBP Ramadhan Nasution di sela kegiatan.

Keterlibatan berbagai satuan fungsi, mulai dari Satintelkam, Satreskrim, Sat Samapta hingga Satpolair, menunjukkan kesiapan menyeluruh Polres Gresik dalam mengantisipasi potensi gangguan, baik di wilayah darat maupun kawasan pesisir industri.

Dalam gladi posko tersebut, sejumlah aspek krusial turut dimatangkan, di antaranya alur komunikasi berbasis real-time antara petugas lapangan dan posko komando, penempatan personel di titik strategis serta jalur pergerakan massa, hingga langkah mitigasi risiko untuk mengantisipasi kemacetan maupun potensi gesekan.

Kegiatan ditutup dengan apel konsolidasi. Seluruh rangkaian berjalan aman dan lancar. Dengan kesiapan yang telah dimatangkan melalui gladi posko ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan May Day 2026 agar tetap berlangsung tertib, aman, dan kondusif. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Polres Gresik Matangkan Pengamanan May Day 2026  Selengkapnya

Resmob Satreskrim Polres Gresik Ringkus Tiga Pelaku Penipuan Bermula dari Facebook di Kota Malang 

GRESIK,1minute.id – Penipuan melalui media sosial, Facebook kembali memakan korban. Kerugiannya Rp 52,9 juta. Modusnya, memasan barang dalam jumlah besar. Untungnya, aksi kawanan penjahat ini cepat ditangani oleh Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik.  

Sebanyak tiga pelaku berinisial RW, 35, warga Lamongan; AS, 30, warga Semampir, Surabaya dan AP, 24, mahasiswa asal Kembangan, Surabaya diduga otak kejahatan ini diringkus di terminal Arjosari, Malang. Kini, mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik. 

Menurut polisi, peristiwa bermula pada Rabu, 22 April 2026. Korban, seorang perempuan berinisial NA, 27, yang bekerja sebagai sales produk susu UHT, dihubungi oleh tersangka berinisial AP melalui media sosial Facebook. Komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp, di mana tersangka lain berinisial RW meyakinkan korban bahwa mereka memiliki gudang di wilayah Gresik.

Korban tergiur menyepakati transaksi pembelian barang berupa: 400 dus Susu UHT 110ml senilai Rp 37.715.000 dan 88 dus minyak goreng 700ml senilai Rp 17.160.000. Pada Jumat, 24 April 2026, korban bersama suami dan sopirnya mengirimkan barang tersebut dari Kediri menuju titik pertemuan di Jalan Leran, depan Toko Madura, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Di lokasi tersebut, barang-barang diturunkan dengan bantuan enam orang tenaga bongkar muat.

“Setelah sebagian besar barang diturunkan, tersangka RW meminta sisa 20 dus susu untuk diantar ke lokasi lain. Korban kemudian mengikuti tersangka, namun di tengah jalan tersangka sengaja menghilangkan jejak dan mematikan ponselnya,” ungkap polisi. 

Nahas, saat korban kembali ke lokasi awal di Jalan. Leran, ratusan dus barang yang baru saja diturunkan telah raib dibawa kabur oleh komplotan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 52.975.000. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik. 

Setelah menerima laporan, Kanit Resmob  Polres Gresik Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, memimpin penyelidikan hingga memburu dan menangkap para pelakunya. Pada Rabu, 29 April 2026, tim mendapatkan informasi para pelaku berada di Kota Malang. Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka disergap di Terminal Arjosari, Kota Malang. 

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan nomor polisi (Nopol) L-4229-ACO yang digunakan saat beraksi.,Dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Kini, ketiga tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Polres Gresik menghimbau masyarakat untuk melaporkan ke kantor Kepolisian atau 110 juga melalui Lapor Kapolres (Lapor Cak Rama) 0811-8800-2006. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Resmob Satreskrim Polres Gresik Ringkus Tiga Pelaku Penipuan Bermula dari Facebook di Kota Malang  Selengkapnya

Kali Pertama Pengadilan Negeri Gresik Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah, Terdakwa Dijatuhi Pidana Kerja Sosial

GRESIK,1minute.id – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menerapkan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah (PB). Penerapan PB untuk kali pertama ini dilakukan dalam kasus penggelapan dengan terdakwa Ika Merdeka Wati, yang telah diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal Donald Everly Malubaya pada Selasa, 28 April 2026. 

Putusan dalam perkara Nomor 01/Pid.S/2026/PN Gsk tersebut menjadi implementasi awal ketentuan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. 

Pasal tersebut mengatur mekanisme penanganan perkara pidana dengan pendekatan restoratif, yang mempertimbangkan pengakuan bersalah, pengembalian kerugian, serta kesepakatan antara pihak terkait.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kaso Pidum) Kejaksaan Negeri Gresik Uwais Daffa I Qorni, menjelaskan bahwa hakim mengabulkan permohonan PB yang diajukan jaksa penuntut umum. “Terdakwa dijatuhi pidana kerja sosial selama 120 jam yang dilaksanakan di Gereja Kristen Jawi Wetan (GJJW), dengan ketentuan tiga jam per hari, 20 hari dalam satu bulan, selama dua bulan,” ujarnya.

Ketua PN Gresik Akhmad Rifa’i, menyatakan bahwa putusan ini merupakan langkah progresif dalam merespons perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, pengadilan tidak boleh menolak perkara hanya karena belum adanya aturan teknis.

“Melalui putusan ini, kami berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong keadilan yang lebih substantif dan humanis,” katanya. Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi rujukan awal bagi pengadilan lain dalam menerapkan mekanisme plea bargain di Indonesia, sekaligus mendorong penyusunan aturan pelaksana yang lebih komprehensif.

Sementara itu, Juru Bicara PN Gresik M. Aunur Rofiq, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari permohonan pengakuan bersalah yang diajukan oleh penuntut umum Kejari Gresik berdasarkan kesepakatan dengan terdakwa yang didampingi penasihat hukum.

“Dalam kesepakatan itu, terdakwa mengakui perbuatannya secara sukarela, tanpa paksaan, serta memahami sepenuhnya konsekuensi hukum,” jelasnya. Sebagai bagian dari kesepakatan, terdakwa dijatuhi pidana kerja sosial yang berorientasi pada pemulihan dan pembinaan, bukan semata-mata hukuman.

Dalam proses pemeriksaan, hakim memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Beberapa syarat yang dipenuhi antara lain berita acara pengakuan bersalah, perjanjian antara penuntut umum dan terdakwa, surat penunjukan penuntut umum, serta hasil penelitian kemasyarakatan atau asesmen sosial.

Untuk pelaksanaan pidana kerja sosial, PN Gresik menggandeng berbagai pihak guna menjamin efektivitas dan akuntabilitas. Pihak yang terlibat meliputi pembimbing kemasyarakatan, Dinas Sosial, hingga lembaga sosial keagamaan seperti Gereja Kristen Jawi Wetan sebagai lokasi pelaksanaan hukuman.

“Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan proses pembinaan yang lebih manusiawi, terukur, serta meminimalkan stigma sosial terhadap terpidana,” pungkasnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Kali Pertama Pengadilan Negeri Gresik Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah, Terdakwa Dijatuhi Pidana Kerja Sosial Selengkapnya

Satlantas Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Langgar Jam Operasional

GRESIK,1minute.id –  Polres Gresik  menunjukkan ketegasannya dalam menjaga ketertiban lalu lintas dengan menyikat puluhan truk nakal yang melanggar jam operasional di jalur Pantura dan kawasan Cerme pada Selasa, 28 April 2026.

Dalam operasi gabungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik dan 0olsek jajaran, para pelanggar langsung ditindak melalui teguran administratif hingga sanksi putar balik demi mencegah kemacetan dan kecelakaan.

Operasi ini difokuskan pada jam-jam rawan kepadatan lalu lintas, di mana kendaraan berat kerap memicu kemacetan hingga meningkatkan potensi kecelakaan. Petugas di lapangan tak memberi ruang toleransi bagi pelanggar yang nekat melintas di luar jadwal yang telah ditentukan.

Sejumlah kendaraan besar yang terjaring langsung dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Bentuk penindakan yang diberikan meliputi tilang teguran hingga sanksi putar balik. “Tindakan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif demi keselamatan bersama,” ujar Kasatlantas Polres Gresik AKP Nur Arifin.

Petugas menerapkan tilang teguran Presisi sebagai bentuk peringatan administratif yang tercatat dalam sistem kepolisian.Sementara itu, kendaraan yang melanggar langsung diarahkan keluar jalur dan diminta menunggu hingga jam operasional kembali diperbolehkan.

Tak hanya soal waktu operasional, aparat juga menyoroti kelengkapan kendaraan. Truk yang mengangkut muatan tanpa penutup terpal turut menjadi sasaran penindakan. Pengemudi yang kedapatan melanggar diwajibkan memasang penutup muatan di tempat, guna mencegah material jatuh ke jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.

“Kami akan terus menggelar operasi serupa secara rutin di seluruh wilayah hukum Polres Gresik,” tegasnya. Kepolisian mengingatkan para pengusaha angkutan barang dan sopir truk untuk disiplin mematuhi aturan jam operasional. Kepatuhan ini dinilai penting untuk mencegah kepadatan lalu lintas di jam sibuk serta menekan risiko kecelakaan fatal, khususnya di jalur padat seperti Pantura.

Dengan langkah tegas dan berkelanjutan ini, Polres Gresik berharap tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat pengguna jalan. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Satlantas Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Langgar Jam Operasional Selengkapnya

Raup Rp 1,5 Miliar, Tersangka Penipuan SK PNS dan PPPK Pemkab Gresik Ngaku untuk Bayar Hutang dan Judi, Saldo Rekening Sisa Rp 148. 500

GRESIK,1minute.id – Tersangka dugaan penipuan dan pemalsuan SK PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Gresik berinisial ANT dijembloskan rumah tahanan (Rutan) Polres. Pecatan aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Gresik berusia 47 tahun itu mengaku mengantongi uang hasil kejahatannya sebesar Rp 1,5 miliar. 

Uang miliaran rupiah itu, hasil dari perbuatan menipu 14 orang korban. Para korban ini, telah menyetorkan uang kepada tersangka ANT berkisar Rp 70 juta hingga Rp 350 juta per orang. 
Menurut Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, tersangka ANT ditangkap oleh tim dari Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin oleh Iptu Komang Andhika ditempat pelariannya di Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Minggu, 26 April 2026.

Tersangka ANT kemudian di layar ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka ANT mengaku tindakan penipuan dan pemalsuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten Gresik dilakukan sendiri. Pengakuan tersangka ANT menepis rumor yang sempat berkembang ada dugaan bahwa pemalsuan SK pengangkatan PNS dan PPPK itu melibatkan orang dalam di BKPSDM Gresik. 

“Pengakuan tersangka melakukan sendiri. Tidak ada keterlibatan orang dalam di BKPSDM Gresik,” tegas AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik pada Senin. 27 April 2026.  Dalam konferensi pers ini, Kapolres AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza serta Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo.

Terkait uang hasil kejahatan sebesar Rp 1,5 miliar, Kapolres AKBP Ramadhan Nasution menyampaikan, sebagian uang digunakan untuk membayar hutang dan judi. Bagi ANT,  permainan judi hingga terlilit hutang ini bukan persoalan baru. “Tersangka dipecat sebagai PNS karena terlilit hutang sehingga sering bolos kerja,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution. 

Kini, penyidik sedang melakukan pendalaman terkait aliran uang hasil kejahatan yang dilakukan ANT yang tinggal di Betering, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini. Apakah uang hasil tipu-tipu itu ludes atau masih tersisa. “Penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak bank untuk memastikan isi rekening tersangka,” ujarnya. 

Dalam penangkapan di Kalteng itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka. Wartawan  1minute.id membaca laporan transaksi rekening milik istri tersangka ANT, berinisial RAR. Laporan transaksi periode Januari 2024 pada halaman 2 tercatat Saldo per 27 Januari 2024 tersisa sebesar Rp 148.500. Sementara saldo di rekening tersangka belum diketahui .

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

“Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006,” tutupnya.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.  (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Raup Rp 1,5 Miliar, Tersangka Penipuan SK PNS dan PPPK Pemkab Gresik Ngaku untuk Bayar Hutang dan Judi, Saldo Rekening Sisa Rp 148. 500 Selengkapnya

Pelaku Dugaan Penipuan SK PNS dan PPPK Pemkab Gresik Dibekuk di Kalimantan Tengah, Kapolres Gresik: Korban 14 Orang, Kerugian Rp 1,5 Miliar 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik menangkap lelaki berinisial ANT, 47, di Kecamatan Seruyan, Kalimantan Tengah pada Minggu, 26 April 2026. ATN, warga Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini diburu oleh polisi dari unit tindak pidana ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres karena diduga sebagai pelaku pemalsuan surat keputusan (SK) PNS dan PPPK Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

Penangkapan ANT memunculkan fakta baru. Yakni, korban dugaan SK ASN dan PPPK palsu itu bukan sembilan orang melainkan 14 orang. Dari puluhan korban itu, tersangka ANT yang pecatan ANS Pemkab Gresik itu berhasil meraup uang Rp 1,5 miliar. “Jumlah korban 14 orang. Mereka ada setor uang Rp 70 juta hingga Rp 350 juta,” kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam Konferensi Pers di Mapolres Gresik pada Senin, 27 April 2026.

Dalam konferensi pers ini, Kapolres AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika, Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza serta Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo.

Alumnus Akpol 2007 ini mengatakan, tersangka ATN ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Meruyan, Kalimantan Tengah. “Tersangka ngontrak bersama istri dan anaknya,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.  Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka

Hasil penyidikan sementara tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban. Modusnya dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN dan PPPK Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.

Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp 70 juta hingga Rp350 juta. Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.

Dalam pemeriksaan sementara, tersangka ANT mengaku tindakan penipuan dan pemalsuan SK PNS dan PPPK tersebut dilakukan sendiri. “Pengakuan tersangka melakukan sendiri. Tidak ada keterlibatan orang dalam di BKPSDM Gresik,” tegas perwira dua melati di pundak itu. 

Modus operandinya, tersangka ATN mengerjakan pemalsuan dan penipuan menggunakan dua gawai alias smartphone. Satu handphone digunakan untuk mengetik SK PNS dan PPPK. Satu handphone lain, “mencatut” nama orang dalam di BKPSDM. Hasil komunikasi melalui dua gawai itu di skrenshot kemudian dikirimkan kepada para calon korbannya. 

“Silakan masukkan orangnya bayar sekian…sekian… Seolah-olah ada jalur dari BPKSDM. Tapi, sebenarnya itu handphone tersangka sendiri,” terangnya AKBP Ramadhan Nasution. 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat.

“Kami dari Polres Gresik mengimbau masyarakat agar hanya mengakses jalur resmi dalam melamar pekerjaan, baik ASN, sekolah kedinasan, maupun perusahaan swasta. Masyarakat juga diminta tidak tergiur iming-iming diterima kerja dengan cara mudah dan ilegal. Jika menemukan praktik serupa, warga diminta segera melapor ke Polres Gresik, layanan 110, atau kanal pengaduan “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” 081188002006,” tutupnya.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000 dan Pasal 392 KUHP tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Pelaku Dugaan Penipuan SK PNS dan PPPK Pemkab Gresik Dibekuk di Kalimantan Tengah, Kapolres Gresik: Korban 14 Orang, Kerugian Rp 1,5 Miliar  Selengkapnya