Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Tangkap  Pelaku Pembacokan Pemuda 19 Tahun di Malang

GRESIK,1minute.id – Berandal jalanan berulah di Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Mereka membacok seorang pengendara hingga mengalami luka serius. Beruntung, Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Gresik bertindak cepat dengan meringkus seorang terduga pelaku berinisial DS, 21 tahun.

Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kawasan Sukun, Malang. Selain DS juga mengamankan seorang pemuda berinisial G yang berperan sebagai penyedia senjata tajam jenis celurit. 

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi di Polsek Menganti. Dari hasil penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke luar kota.

Peristiwa penganiayaan berat hingga korban berinisial MFK, 19, berdarah-darah  terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di simpang empat Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Korban, MFK, 19, saat itu tengah dalam perjalanan pulang menuju Desa Boteng usai mengisi bahan bakar. Ketika melintas di lokasi kejadian, arus lalu lintas dalam kondisi padat dan kendaraan berhenti akibat kemacetan.

Di tengah situasi tersebut, pelaku secara tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung menyabetkan senjata tajam jenis celurit ke punggung kiri korban. Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek serius. Meski dalam kondisi terluka, korban masih sempat menyelamatkan diri dengan memutar balik kendaraannya dan menuju RS Cahaya Giri untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah itu, kejadian dilaporkan ke Polsek Menganti.

Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap bahwa aksi brutal tersebut bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari rencana sweeping antarperguruan silat. Pelaku bersama rekan-rekannya diduga sengaja berkeliling untuk mencari sasaran dari kelompok lain yang melintas di wilayah Menganti.

“Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak awal dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak lain yang dianggap lawan,” ujar AKP Arya Widjaya. Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain, G yang berperan menyediakan senjata tajam berupa celurit yang digunakan dalam aksi pembacokan tersebut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu buah celurit berwarna biru, pakaian dan helm milik pelaku saat kejadian, pakaian korban dengan bekas sabetan, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian yang memperkuat proses pembuktian.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polres Gresik mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak terlibat dalam aksi kekerasan maupun kegiatan yang melanggar hukum. Masyarakat juga diminta aktif melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungannya melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan hotline 110, serta kanal “Lapor Kapolres Gresik (Cak Rama)” di nomor 0811-8800-2006.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme dan kekerasan jalanan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik Tangkap  Pelaku Pembacokan Pemuda 19 Tahun di Malang Selengkapnya

Satlantas Polres Gresik Resmi Operasikan ETLE Handheld, Tilang Elektronik Dinamis yang Bisa Jangkau Lokasi Sulit Terpantau

GRESIK,1minute.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik resmi mengoperasikan sistem penindakan berbasis elektronik melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld, sebagai langkah strategis dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas di masyarakat.

Kehadiran inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital kepolisian dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penindakan di jalan raya.Berbeda dengan sistem ETLE statis yang bergantung pada kamera di titik tertentu, ETLE handheld memungkinkan petugas bergerak dinamis menjangkau lokasi-lokasi rawan pelanggaran yang sebelumnya sulit terpantau.

Perangkat ETLE handheld berupa telepon genggam khusus yang telah terintegrasi dengan pusat data nasional. Melalui alat ini, petugas cukup mendokumentasikan pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus, hingga penggunaan ponsel saat berkendara. Data yang terekam kemudian dikirim secara otomatis ke sistem untuk diverifikasi.

Dalam implementasinya, terdapat dua mekanisme penindakan. Pertama, mekanisme tanpa henti, di mana pelanggaran direkam saat patroli dan diverifikasi oleh sistem pusat sebelum surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Kedua, mekanisme verifikasi di tempat, yakni ketika pelanggar dihentikan dan dilakukan input data langsung oleh petugas.

Sistem akan menghasilkan barcode yang dapat dipindai pelanggar untuk proses verifikasi, bahkan dilengkapi dengan printer portable untuk mencetak bukti di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin, menegaskan bahwa penerapan sistem ini bertujuan untuk meminimalisir interaksi langsung yang berpotensi menimbulkan penyimpangan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses penindakan.

“Melalui ETLE handheld, penindakan menjadi lebih fleksibel namun tetap berbasis sistem dan data. Masyarakat juga bisa langsung melakukan verifikasi di tempat dengan mekanisme yang transparan,” ujarnya.

Lebih lanjut, pelanggar yang terdeteksi akan diminta melengkapi dokumen seperti KTP dan SIM melalui sistem yang tersedia. Setelah proses validasi selesai, pembayaran denda dapat dilakukan melalui perbankan yang ditunjuk, sehingga lebih praktis dan terhindar dari praktik non-prosedural.

Penerapan ETLE handheld tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi bagi masyarakat. Dengan pengawasan yang semakin luas dan berbasis teknologi, diharapkan kesadaran pengguna jalan di Kabupaten Gresik untuk tertib berlalu lintas semakin meningkat.

Polres Gresik pun menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan melalui sistem pengawasan yang terintegrasi, modern, dan berkelanjutan. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Satlantas Polres Gresik Resmi Operasikan ETLE Handheld, Tilang Elektronik Dinamis yang Bisa Jangkau Lokasi Sulit Terpantau Selengkapnya

Diduga Overheat, Mobil Listrik, Hyundai Kona Terbakar 

GRESIK,1minute.id – Mobil Hyundai Kona terbakar di Jalan Mayjen Sungkono, Desa Gulomantung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Rabu siang, 22 April 2026. Belum diketahui secara pasti penyebab mobil listrik harga terendah sekitar Rp 0,5 miliar itu.

Untung tidak ada korban dalam musibah yang terjadi di kawasan pergudangan tersebut. Alex, pemilik mobil dengan nomor polisi W 15xxxx itu berhasil menyelamatkan diri. 

Menurut keterangan petugas pemadaman kebakaran Gresik, Siang itu, sekitar pukul 11.20 WIB, Alex, pemilik mobil listrik, Hyundai Kona mengendarai mobil sendiri. Tiba-tiba mobil listrik seharga ratusan juta mengalami kendala. “Baterai tiba-tiba drop. Lowbat (Low battery),” ujar petugas Damkar Gresik.

Dalam hitungan menit, mobil mendeteksi indikator overheat atau kondisi suhu mesin kendaraan meningkat drastis melebihi  batas aman (normal 90°celsius-104°celsius). Suhu mesin yang panas tadi tiba-tiba menimbulkan percikan api dan membakar mobil tersebut. 

Pemilik mobil, kata petugas Damkar, mencoba memadamkan api tersebut dengan menggunakan alat pemadam ringan (APAR). Akan tetapi, ikhtiar Alex tidak berhasil. Api semakin membesar. “Pemilik mobil meminta bantuan kami,” ujarnya. 

Sebanyak tujuh personil Damkar Pos Kota Gresik dengan dua unit mobil menuju lokasi tempat kejadian kebakaran (TKK). Petugas kemudian melakukan upaya pemadaman. “Petugas kami membutuhkan waktu selama 30 menit untuk proses pemadaman,” kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkamat) Gresik Suyono pada Rabu, 22 April 2026.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik itu belum bisa memastikan penyebab terbakarnya mobil listrik itu. “Masih dalam penyelidikan pihak terkait,” ujar Suyono. Ia pun merasa lega, sebab kejadian itu tidak menimbulkan korban luka-luka apalagi jiwa. (yad)

Editor  : Chusnul Cahyadi 

Diduga Overheat, Mobil Listrik, Hyundai Kona Terbakar  Selengkapnya

Kali Pertama di Gresik, Jaksa Terapkan Plea Bergaining, Tersangka Cukup Jalani Kerja Sosial

GRESIK,1minute.id – Tersangka dugaan pengelapan Ika Merdeka Wati bisa bernafas lega. Tersangka terlepas dari hukum penjara. Ia hanya menjalani kewajiban kerja sosial selama 120 jam.

Apa yang dialami oleh tersangka Ika Merdeka Wati ini, untuk kali pertama di Kabupaten Gresik dalam penanganan perkara pidana dengan pendekatan restoratif melalui mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining).  Pendekatan ini mempertimbangkan pengakuan tersangka, pengembalian kerugian, serta adanya kesepakatan damai antara para pihak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Kristin Nauli Pakpahan mengajukan permohonan penetapan plea bargaining kepada Pengadilan Negeri (PN) Gresik melalui sidang khusus. Hakim tunggal Donald Everly Malubaya ditunjuk untuk menangani permohonan tersebut.

Permohonan ini diajukan setelah tersangka mengembalikan seluruh kerugian sebesar Rp 22,4 juta kepada korban, yakni Gereja GPIB Bahtera Kasih. Pihak gereja juga telah memberikan maaf dan menghendaki penyelesaian perkara secara damai. Meski demikian, karena status perkara sudah masuk tahap penuntutan di Kejari Gresik, proses hukum tetap berjalan dengan mekanisme pengakuan bersalah yang diajukan ke pengadilan.

“Permohonan sidang pengakuan bersalah ini kami lakukan karena tersangka telah mengembalikan kerugian dan dimaafkan oleh korban,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gresik Uwais Daffa I Qorni pada Selasa, 21 April 2026.

Uwais menjelaskan, mekanisme tersebut mengacu pada Pasal 78 KUHAP baru dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur tentang pengakuan bersalah, di mana terdakwa dapat mengakui perbuatannya untuk memperoleh proses persidangan yang lebih cepat dan efisien.

Berdasarkan kesepakatan antara pihak kejaksaan dan tersangka, tuntutan yang diajukan adalah pidana penjara selama 3 bulan. Namun, hukuman tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam. Pelaksanaan kerja sosial dilakukan di Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) dengan durasi 3 jam per hari, selama 20 hari dalam satu bulan, dan berlangsung selama 2 bulan.

Menurut Uwais, mekanisme plea bargaining hanya dapat diterapkan dengan sejumlah syarat, di antaranya ancaman pidana maksimal di bawah 5 tahun, tersangka belum pernah dihukum, serta telah terjadi perdamaian dengan korban. “Alhamdulillah, hakim telah mengabulkan permohonan ini. Selanjutnya perkara akan segera kami limpahkan ke PN Gresik dengan acara pemeriksaan singkat,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa ini merupakan kali pertama Kejari Gresik menerapkan mekanisme plea bargaining dalam penanganan perkara pidana, dan diharapkan dapat menjadi percontohan ke depan.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Wahyu Adi Prasetyo mengapresiasi langkah Kejari Gresik dalam menyelesaikan perkara melalui pendekatan tersebut. “Langkah ini sesuai dengan Pasal 78 KUHAP terbaru, di mana penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan melalui mekanisme pengakuan bersalah,” ujarnya.

Wahyu menambahkan, kliennya telah memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapatkan mekanisme tersebut, termasuk mengembalikan kerugian, mengakui perbuatan, berdamai dengan korban, serta ancaman pidananya di bawah lima tahun. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Kali Pertama di Gresik, Jaksa Terapkan Plea Bergaining, Tersangka Cukup Jalani Kerja Sosial Selengkapnya

Gudang Biji Plastik di Gresik Ludes Terbakar, Petugas Kesulitan Dapat Suplai Air

GRESIK,1minute.id – Gudang biji plastik U.D. Maju Mapan terbakar hebat pada Selasa malam, 21 April 2026. Gudang berisi penuh bijih plastik berada di Jalan  Raya Tanjung, Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur itu ludes diamuk si jago merah.

Kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti penyebab gudang tersebut terbakar. Tidak korban jiwa dalam kebakaran ini. Kerugian ditaksir ratusan juta hingga miliar rupiah. 

Menurut keterangan petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkamat) Gresik menerima laporan kejadian kebakaran pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 20.45 WIB. Dinas Pemadam Kebakaran mengerahkan enam unit mobil Damkar ke tempat kejadian kebakaran (TKK). Enam mobil damkar dengan 24 personel itu, berasal dari unit pos Driyorejo, Menganti dan Kota. 

Sekitar pukul 21.15 WIB petugas tiba di lokasi kebakaran. “Api sudah membesar di area gudang belakang,” ujar seorang petugas Damkar. Angin kencang membuat lidah api semakin besar. Hingga nyaris bangunan gudang ludes terbakar. Petugas sulit memadamkan api. Pasalnya, petugas mengalami kesulitan mendapatkan suplai air. “Sudah padam, karena air telat kembali membawa,” katanya. 

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkamat) Gresik Suyono membenarkan pihaknya sempat mengalami kesulitan mendapatkan suplai air. “Api baru bisa kami padamkam  dinihari tadi (Rabu, 22 April 2026),” kata Suyono. Kebakaran gudang bijih plastik di Kedamean menambah panjang kejadian kebakaran di Kota Industri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ini. “Bulan ini (April) ada sepuluh kejadian kebakaran,” ujar Suyono. (yad)

Editor  : Chusnul Cahyadi 

Gudang Biji Plastik di Gresik Ludes Terbakar, Petugas Kesulitan Dapat Suplai Air Selengkapnya

Polres Gresik Ringkus 4 Pengedar Narkoba Jaringan Antarkota, Dalam Provinsi Sita 68 Gram Sabu-sabu

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik memberangus sindikat peredaran narkoba antarkota dalam provinsi (AKDP). Sebanyak empat pengedar diringkus. Barang bukti yang disita sebanyak 68,211 gram Sabu-sabu (SS).

Kini, Polres Gresik masih memburu bandar gede alias BeDe. Hasil pengungkapan pengedar kakap yang semuanya residivis menjadi bukti komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik. 

“Dari hasil ungkap kasus peredaran gelap Narkotika yang dilakukan oleh empat pelaku tersebut didapati berat total dari Narkotika jenis shabu tersebut ±68,211 gram dibagi dalam 25 poket,” tegas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di Mapolres Gresik pada Selasa, 21 April 2026. 

​Selain barang bukti total 68,211 gram sabu yang terbagi dalam 25 paket siap edar. Penangkapan jaringan peredaran narkoba yang dipimpin oleh AKP Ahmad Yani, Kasat Reskoba Polres Gresik ini juga menyita timbangan digital/elektrik. Sejumlah unit handphone yang digunakan untuk transaksi. Kartu debit dan uang tunai hasil penjualan.

​Sebagai bentuk keseriusan dalam memberikan efek jera, Polres Gresik menerapkan pasal berlapis sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

“Untuk Tersangka DDP, AHC dan FJT adalah di pidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI. Khusus tersangka HVS adalah di pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 sepertiga,” ungkap AKBP Ramadhan Nasution. 

​Polres Gresik terus melaksanakan proses penyidikan lanjutan pengembangan jaringan untuk mengungkap pelaku lain (DPO). “Polres Gresik mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, Segera melaporkan melalui Call Center 110, selain itu, masyarakat dapat menghubungi hotline khusus “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006,” tutupnya.

Pengungkapan jaringan peredaran narkoba AKDP ini bermula dari laporan masyarakat. Awal Penangkapan dimulai dari tersangka FJT, 24 tahun di sebuah apartemen wilayah Kebomas pada Selasa malam, 14 April 2026 dan menyimpan diduga Narkotika jenis shabu sebanyak satu poket dengan berat netto ± 0,051 gram. Tim bergerak cepat melakukan maraton pengembangan hingga ke wilayah Pakal (Surabaya) dan Menganti (Gresik). 

Dari hasil pengembangan Mengarah kepada AHC, 22 tahun. Ia seorang residivis perkara pengroyokan sebagai penjual yang saat itu diamankan sehari kemudian, pada Rabu,15 April 2026, sekitar jam 08.00 WIB, di dalam rumah di Kompleks Perum Pondok Benowo Indah Kecamatan Pakal,  Surabaya, karena kedapatan memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu dengan jumlah 8 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat timbang kotor 1,3 gram, dan alat timbangan elektrik. 

Petugas kemudian mengembangkan  dan berhasil diamankan pemuda berinisial DDP, 35, seorang residivis perkara narkotika) pada Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di dalam rumah Hulaan, Menganti, Gresik. Barang bukti yang diamankan 9 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat timbang total ±1,3 gram.

Tiga tersangka punya “menyanyi” barang bukti dipasok seorang berinisial HVS, 35 tahun. Residivis perkara pencurian dengan kekerasan sebagai penjual di wilayah Menganti-Gresik yang saat itu juga memiliki 7 plastik klip yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat timbang total ± 65,56 gram, 1 timbangan elektrik, dan 1 kartu debit.

Jaringan ini menggunakan modus operandi “Ranjau” dan cash on delivery alias COD, dengan skema pembayaran tunai maupun transfer. “Mereka ini sudah beroperasi sejak Desember 2025. Sasaran anak remaja dan usia produktif berumur kisaran 30-an tahun,” terang Kapolres AKBP Ramadhan Nasution menjawab pertanyaan wartawan. 

Anak-anak remaja dan pemuda usia produktif menjadi sasaran karena sabu-sabu yang diedarkan oleh para tersangka ini antara lain paket hemat (PaHe) dengan harga kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per poket. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Polres Gresik Ringkus 4 Pengedar Narkoba Jaringan Antarkota, Dalam Provinsi Sita 68 Gram Sabu-sabu Selengkapnya

Polres Gresik Bongkar Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Panceng dan Ujungpangkah, Sita 17 Ribu Liter


GRESIK,1minute.id – Polres Gresik membongkar dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah dan Panceng. Dalam penggerebekan di dua tempat ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 17 ribu liter Solar subsidi. 

Penyidik Satreskrim Polres Gresik menetapkan seorang tersangka berinisial ZA, 46 tahun Diduga pemain lama dalam penimbunan solar subsidi wilayah Pantai Utara (Pantura) Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar AKBP Ramadhan Nasution dalam Konferensi Pers di Mapolres Gresik pada Kamis, 16 April 2026. 

Tak berhenti di lokasi pertama, polisi melakukan pengembangan dan kembali menemukan penimbunan solar subsidi di lokasi lain di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. “Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam 9 tangki berkapasitas 1.000 liter,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pemilik BBM tersebut adalah ZA. Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, 2 unit mesin diesel, 3 unit mesin pompa air, 30 meter selang plastik. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas alumnus Akpol 2007 ini. 

Kapolres Gresik juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi, terutama di tengah situasi geopolitik yang berdampak pada kestabilan energi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa. “Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Polres Gresik Bongkar Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Panceng dan Ujungpangkah, Sita 17 Ribu Liter Selengkapnya

Terduga Terlapor SK PNS dan PPPK Palsu Terciduk Pol PP Gresik Ngopi di Jam Kerja

GRESIK,1minute.id – Seorang ASN berinisial A.P terciduk sedang ngopi pada jam kerja oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Gresik pada Selasa, 14 April 2026. Tertangkapnya AP pun menjadi perbincangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. 

Pasalnya, Aparatur Negeri Sipil (ASN) bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik ini dikaitkan dengan dugaan satu dari dua orang terlibat SK pengangkatan PNS dan PPPK Pemkab Gresik palsu kepada Polres Gresik. Pelapornya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo. 

Sumber 1minute.id menyebutkan terlapor AP telah dimintai keteranga sebagai saksi di Kepolisian Resor Gresik (Polres) Gresik dan Inspektorat Gresik. “Iya, ia sudah dimintai keterangan di Polres dan Inspektorat Gresik,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan pada Rabu, 15 April 2026. 

Saat dimintai keterangan dua institusi itu, ia melanjutkan, terlapor A.P mengakui ikut “mempromosikan” rekrutmen ASN tanpa tes kepada sejumlah orang, termasuk kepada keluarganya. Ada tiga kerabat AP yang ikut dalam “program” yang diduga kuat diotaki oleh terduga pelaku berinisial A (terlapor lainnya) yang pecatan PNS Pemkab Gresik itu. 

“Dalam kasus ini, AP itu juga korban. Anak dan dua keponakannya juga jadi korban SK palsu,” ujarnya.  Keterangan AP ini, katanya, telah disampaikan kepada penyidik kepolisian maupun penyidik PPNS Inspektorat Gresik. Mengapa AP juga “termakan” janji palsu koleganya berinisial A itu? “Versi AP, karena pria berinisial A ngaku punya ordal (orang dalam),” katanya. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hassan dikonfirmasi membenarkan bila A.P adalah staf di PMD Gresik. Saat ini, Ia pun masuk kerja seperti biasanya. “Ia masih aktif dan td pagi pun masih ketemu, komunitas desa menjadi tugas sehari-hari kami dg AP, ya mungkin itu yg menjadikan kepala desa akrab dg AP,” ujar Abu Hassan melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 15 April 2026.

Sebagai atasan langsung, Abu Hassan mengaku telah melakukan introgasi kepada A.P. Dalam interogasi itu, AP menceritakan terus terang termasuk terpedaya percaya kepada terlapor berinisial A bisa meloloskan adik dan dua keponakannya. 

“Saya selaku pimpinannya juga melakukan upaya pembinaan serta merespon terkait kemudahan akses ketika Itwilkab (Inspektorat) dan Polres utk menghadirkan dia,” tegasnya. 

Terbongkar SK PNS dan PPPK palsu pada Senin, 6 April 2026. Seorang perempuan berinisial ME memakai seragam pakaian dinas harian (PDH) berwarna keki mendatangi Kantor Prokopim Setda Gresik. Perempuan 26 tahun itu, datang membawa SK pengangkatan PNS dengan golongan III dan membawa Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Kedua surat itu, foto kopian dengan legalisir tanda tangan basah dan stempel.

Kabag Prokopim Setda Gresik Imam Basuki dan sejumlah anak buahnya melakukan verifikasi SK dan SPMT. Ada sejumlah kejanggalan, antara lain, format SK PNS dan SMPT tertanggal 23 Februari 2024. Korban ME mengaku baru menerima pada Kamis, 2 April 2026. Konon, SK pengangkatan palsu itu diserahkan oleh terduga pelaku di depan Ruang Mandala Bhakti Praja lantai IV Kantor Bupati Gresik yang tidak ada kamera pengintai, CCTV.

BKPSDM Gresik menerima sembilan korban SK PNS dan PPPK palsu itu dengan penempatan, antara lain, Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kantor Organisasi dan Tata Laksana (Orta), Kantor Bagian Umum hingga Dinas Sosial. Di BKPSDM juga mereka “menyanyi” telah menyetorkan sejumlah uang muka kepada oknum pelaku.

Nominal bervariasi antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta, dengan iming-iming dapat diloloskan menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi. BKPSDM Gresik melaporkan dugaan penipuan ASN dan PPPK palsu ini ke Polres Gresik pada Jumat, 10 April 2026. Ada dua orang terduga yang dilaporkan. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Terduga Terlapor SK PNS dan PPPK Palsu Terciduk Pol PP Gresik Ngopi di Jam Kerja Selengkapnya

BKPSDM Gresik Laporkan Terduga Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN ke Polres Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo mendatangi Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik pada Jumat, 10 April 2026. Agung didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Muhammad Rum Pramudya serta sejumlah stafnya. 

Laporan tersebut diterima oleh Kanit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu. Agung melaporkan terduga pelaku yang identitas masih dirahasiakan atas dugaan pemalsuan SK pengangkatan PNS dan PPPK. Kemudian, pemalsuan tanda tangan dan stempel dalam dokumen SK Bupati.

“Yang kami laporkan dari sisi pemalsuan dokumennya. Para korban yang melapor ke kami ada sembilan orang, namun yang memiliki dokumen palsu sebanyak enam orang,” ujarnya kepada wartawan pada Jumat, 10 April 2026. 

Sementara itu, sejumlah korban dugaan penipuan rekrutmen ASN masih belum melapor ke Polres Gresik. Dugaan penipuan rekrutmen ASN ini terbongkar setelah seorang perempuan berinisial ME mendatangi Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Gresik pada Senin, 6 April 2026.

Perempuan kelahiran 2000 atau 26 tahun ini memakai seragam, Pakaian Dinas Harian (PDH) berwarna keki itu membawa SK pengangkatan PNS dengan golongan III dan membawa Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT). Kedua surat itu, foto kopian dengan legalisir tanda tangan basah dan stempel. 

Kabag Prokopim Setda Gresik Imam Basuki dan sejumlah anak buahnya melakukan verifikasi SK san SPMT. Ada sejumlah kejanggalan, antara lain, format SK PNS dan SMPT tertanggal 23 Februari 2024. Korban ME mengaku baru menerima pada Kamis, 2 April 2026.

Ketika ditanya jabatan fungsional umum (JFU), perempuan berhijab itu gelagapan. Sejumlah kecurigaan itu, akhirnya Kabag Prokopim Setda Gresik Imbas meminta staf mengantar ME ke BKPSDM. Ternyata, di bagian ruang tunggu sudah ada ME..ME..lainnya. Mereka ada yang sempat mengikuti upacara Senin pagi, ada juga yang diantar orang tuanya. 

Di kantor BKPSDM Gresik, sembilan korban dilakukan pendataan. Mereka mendapatkan SK PNS dan PPPK dengan penempatan, antara lain, Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kantor Organisasi dan Tata Laksana (Orta), Kantor Bagian Umum hingga Dinas Sosial. 

Di BKPSDM juga mereka “menyanyi” telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pelaku. Nominal bervariasi antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta, dengan iming-iming dapat diloloskan menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi. (yad)

Editor : Chusnul Cahyadi 

BKPSDM Gresik Laporkan Terduga Pelaku Penipuan Rekrutmen ASN ke Polres Gresik  Selengkapnya

Pemkab Gresik Berikan Pendampingan Hukum kepada Korban Dugaan Penipuan Rekrutmen ASN 

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan pendampingan hukum kepada para korban dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil.  Kasus ini terungkap pada Senin, 6 April 2026.

Sebanyak 9 orang korban mendatangi sejumlah kantor organisasi Perangkat Daerah (OPD). Antara lain, Kantor Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), Kantor Organisasi dan Tata Laksana (Orta), Kantor Bagian Umum hingga Dinas Sosial. Mereka datang memakai pakaian dinas harian (PDH) berwarna keki. Mereka ada juga sempat mengikuti upacara pagi.

Mereka mendatangi kantor itu sambil membawa surat keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK yang diduga kuat palsu. Para korban dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri itu kemudian dibawah ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik.

Dari hasil verifikasi awal, ditemukan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan. Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK tersebut mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima korban pada April 2026.

Dalam pertemuan di kantor BKPSDM Gresik, para korban berjumlah sembilan orang itu mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pelaku dengan nominal bervariasi antara Rp 70 juta hingga Rp 150 juta, dengan iming-iming dapat diloloskan menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi.

Sebagai bentuk kehadiran pemerintah, BKPSDM mengundang seluruh korban untuk diberikan pendampingan, termasuk fasilitasi pelaporan kepada aparat penegak hukum pada Kamis, 9 April 2026. Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan akan mengawal proses ini hingga ke ranah hukum guna memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa sistem rekrutmen ASN telah terintegrasi secara nasional melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN dilakukan secara resmi melalui portal SSCASN milik BKN. Di luar mekanisme tersebut dapat dipastikan tidak resmi,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Gresik tidak membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah.

“Pemerintah Kabupaten Gresik tidak hanya melakukan pendampingan kepada korban, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu memverifikasi setiap informasi terkait kepegawaian. Kami menyediakan kanal resmi untuk pengecekan keabsahan NIP melalui website BKPSDM. Jangan mudah percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan ASN di luar prosedur resmi,” pungkas Agung Endro Dwi Setyo Utomo.

Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau untuk melakukan pengecekan keabsahan data kepegawaian, termasuk Nomor Induk Pegawai (NIP), melalui laman resmi BKPSDM Kabupaten Gresik pada menu Informasi Publik – Validasi NIP ASN:

https://bkpsdm.gresikkab.go.id/pages/validasi-nip-asn-kabupaten-gresik

Perlu diketahui, layanan validasi NIP tersebut hanya dapat digunakan untuk memverifikasi data ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, dan tidak dapat digunakan untuk pengecekan data ASN dari instansi atau daerah lain.

Pemkab Gresik mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta memastikan setiap informasi diperoleh melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari praktik penipuan serupa. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Pemkab Gresik Berikan Pendampingan Hukum kepada Korban Dugaan Penipuan Rekrutmen ASN  Selengkapnya