Diduga Ilegal, Polres Gresik Tetapkan Pemilik Tambang Galian C Tersangka 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan AI, warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang galian C tanpa izin sebagai tersangka. 

Penetapan lelaki 48 tahun itu, setelah penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sedikitnya enam orang dan melakukan penyitaan barang bukti pada Kamis, 31 Juli 2025.

“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada wartawan di Mapolres Gresik pada Senin, 4 Agustus 2025. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Aktivitas penambangan di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik ini dikeluhkan oleh masyarakat. Pada Kamis, 31 Juli 2025, polisi mendatangi lokasi dan mengamankan enam orang di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan di Mapolres Gresik. Enam orang tersebut adalah berinisial AI, 48, pemilik usaha tambang galian C ; AY, 25, operator ekskavator asal Lamongan; MAM ,18 , warga Kenjeran, Surabaya yang berperan sebagai ceker; serta tiga sopir truk, yakni AR, 21, warga Bungah, R, 52, dan ES, 58, warga Rengel, Tuban.

Polisi juga menyita tiga unit truk diesel, satu unit ekskavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci ekskavator. Mereka melakukan aktivitas penambangan galian C ditengarai tidak memiliki izin alias ilegal. (yad)

Diduga Ilegal, Polres Gresik Tetapkan Pemilik Tambang Galian C Tersangka  Selengkapnya

Polres Gresik Amankan 6 Orang dan Tiga Truk Pengangkutan Galian C Diduga dari Tambang Ilegal 

GRESIK,1minute.id – Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipiter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan enam orang diduga melakukan penambangan ilegal di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. 

Enam orang tersebut berinisial AI, 48, pemilik usaha tambang galian C ; AY, 25, operator ekskavator asal Lamongan; MAM ,18 , warga Kenjeran, Surabaya yang berperan sebagai ceker; serta tiga sopir truk, yakni AR, 21, warga Bungah, R, 52, dan ES, 58, warga Rengel, Tuban.

Selain mengamankan enam orang tersebut, anak buah AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kasatreskrim Polres Gresik juga menyita tiga unit truk diesel,  satu unit ekskavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci ekskavator.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai bagian dari proses awal penyelidikan.

“Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Status kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas AKP Abid pada Ahad, 2 Agustus 2025.

Dugaan aktivitas penambangan galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik ini ditengarai ilegal. Sehingga meresahkan warga. Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap aktivitas tambang galian C tersebut. Pengecekan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari hasil penelusuran di lapangan, polisi menemukan adanya aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. Enam orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga mencatat adanya aktivitas 51 rit pengangkutan material tambang menggunakan 18 unit truk pada hari yang sama. 

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kegiatan ini, meliputi tiga unit truk diesel, Satu unit ekskavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci ekskavator. Satreskrim Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. (yad)

Polres Gresik Amankan 6 Orang dan Tiga Truk Pengangkutan Galian C Diduga dari Tambang Ilegal  Selengkapnya

Polki Salat Jumat, Srikandi Giri Satlantas Polres Gresik Mengatur Lalin dan Bagikan Nasi Bungkus kepada Jemaah

GRESIK,1minute.id – Suasana Jumat siang di sekitar Masjid Baitus Salam, Gresik, tampak berbeda pada Jumat, 1 Agustus 2025. Sejumlah Polisi Wanita (Polwan)  Satuan Lalu Lintas Polres Gresik turun langsung ke jalan untuk mengatur arus kendaraan dan menjaga keamanan lingkungan saat salat Jumat. Sebab, polisi laki-laki (Polki) menjalankan Salat Jumat. 

Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin Srikandi Giri, yang tidak hanya fokus pada tugas lapangan, tetapi juga mengedepankan nilai sosial dan kemanusiaan. Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, mengatakan bahwa kehadiran para Polwan ini memberi ruang kepada personel pria untuk melaksanakan salat Jumat dengan tenang. “Polwan mengambil alih tugas di lapangan agar personel laki-laki bisa salat Jumat dengan khusyuk,” ujarnya.

Setelah pengamanan selesai, para Polwan juga membagikan nasi bungkus kepada jemaah. Aksi berbagi ini merupakan bagian dari program Jumat Berkah Berbagi, yang menjadi simbol kepedulian Polri kepada masyarakat. Salah satu Polwan yang terlibat dalam kegiatan mengatakan, pihaknya ingin mempererat hubungan emosional dengan masyarakat melalui aksi nyata.

“Kami ingin hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai sahabat masyarakat,” ujarnya. Kehadiran Srikandi Giri tidak hanya membawa ketertiban, tetapi juga menebar kehangatan dan empati. Mereka tampil dengan senyum dan ketulusan, memperkuat citra Polri sebagai institusi yang humanis dan dekat dengan rakyat. (yad)

Polki Salat Jumat, Srikandi Giri Satlantas Polres Gresik Mengatur Lalin dan Bagikan Nasi Bungkus kepada Jemaah Selengkapnya

Pemkab Gresik dan Kejari Gresik Teken MoU, Fokus pada Pengembalian Aset Daerah

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten Gresik melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Gresik pada Rabu, 30 Juli 2025.

Kesepakatan bersama ini terkait Penanganan Perkara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) ditandatangani oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Yanuar Utomo di di Kantor Bupati Gresik. Kejaksaan Negeri Gresik melalui Bidang Perdata dan TUN akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada Pemkab Gresik, baik secara litigasi maupun non-litigasi.

Fokus utama kerja sama ini adalah memaksimalkan upaya pengembalian aset-aset milik Pemerintah Kabupaten Gresik yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga atau perorangan tanpa dasar hukum yang sah.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Yanuar Utomo menyampaikan bahwa pengembalian aset merupakan prioritas utama Kejari di bidang Perdata dan TUN. “Kami akan memaksimalkan fungsi kejaksaan untuk mengembalikan aset-aset Pemkab Gresik yang saat ini dikuasai oleh pihak ketiga atau masyarakat. Ini adalah bentuk pengamanan terhadap kekayaan negara agar dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar mantan Kajari Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara itu.

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyambut baik sinergi ini sebagai bentuk nyata komitmen dalam membangun pemerintahan yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

“Kami sangat terbuka untuk didampingi oleh Kejaksaan Negeri dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hukum. Terlebih terkait aset, ini menyangkut keberlanjutan pembangunan dan tanggung jawab negara,” tegas Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani. 

Penandatanganan MoU ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat struktural Pemkab Gresik, serta pejabat Kejari Gresik yang turut memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan kerja sama lintas kelembagaan tersebut.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Gresik berharap setiap langkah hukum yang diambil pemerintah daerah dapat berjalan secara legal, terukur, dan tuntas, sehingga berbagai potensi pendapatan dari aset daerah dapat dioptimalkan demi kesejahteraan masyarakat Gresik. (yad)

Pemkab Gresik dan Kejari Gresik Teken MoU, Fokus pada Pengembalian Aset Daerah Selengkapnya

Polsek Panceng  Bekuk Buronan 2,7 Tahun, Terduga Pelaku Penganiayaan Pemancing di TPI Campurejo

GRESIK,1minute.id –  Tomim, terduga pelaku penganiayaan terhadap Asis di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik dibekuk polisi. Pemuda 32 tahun itu ditangkap setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan sejak 26 Januari 2023 alias 2 tahun, 7 bulan. 

Kini, Tomim menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panceng. “Pelaku sudah kami amankan dan proses hukum akan terus berlanjut. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait keberadaan pelaku,” ujar Iptu Nasuka, Kapolsek Panceng pada Rabu, 30 Juli 2025.

Pelaku, imbuh Nasuka, dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Menurut polisi, penganiayaan terhadap korban Asis TPI Campurejo, Kecamatan Panceng terjadi pada 26 Januari 2023 malam. 

Malam itu, korban Asis baru saja tiba di TPI untuk memancing. Saat turun dari motor, ia berpapasan dengan Tomim  yang menyapa dengan ringan, “Wes oleh iwak ta pak?” disambut santai oleh korban. Namun secara tiba-tiba, pelaku langsung menghantam kepala korban dari belakang secara brutal. Pelaku menghajar korban hingga tercebur ke laut. Bahkan ketika Asis mencoba naik ke daratan, pelaku kembali memukul korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi.

Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Tomim itu, korban mengalami luka serius, hingga tidak sadarkan diri. Luka korban robek pada pelipis kanan, memar di dada dan punggung, lecet di telinga, serta luka di bawah mata yang membutuhkan empat jahitan. Sejumlah warga yang melihat kejadian itu tidak berani menolong korban karena diancam oleh pelaku.  Warga akhirnya, melaporkan peristiwa kepada Adi Fahrudin, menantu korban. 

Mendapatkan laporan mertua semaput Adi Fahrudin menuju lokasi kejadian dan membawa korban ke Puskesmas Panceng. Adi Fahrudin kemudian melaporkan kejadian penganganiayaan tersebut ke Polsek Panceng. Akan tetapi, Tomim sudah kabur. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, polisi menetapkan Tomim dalam daftar pencarian orang (DPO).  Selama 2 tahun, 7 bulan polisi melakukan pencarian. Kerja keras polisi menemukan Tomim. (yad)

Polsek Panceng  Bekuk Buronan 2,7 Tahun, Terduga Pelaku Penganiayaan Pemancing di TPI Campurejo Selengkapnya

Tak Lebih 24 Jam, Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Perempuan dalam Kardus

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik akhir berhasil membekuk pelaku pembunuhan terhadap Sevi Ayu Claudia, driver ojek online (ojol) yang mayatnya di temukan di semak pinggir Jalan Raya Kedamean, Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik pada Senin, 28 Juli 2025.

Pelaku berinisial SR, 36, ditangkap di rumah kontrakannya Dusun Bibis, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Kini, tersangka dugaan pembunuhan berencana itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik.  Polisi hanya butuh waktu tidak lebih 24 jam sejak mayat perempuan terbungkus kardus berusia 30 tahun asal Sidoarjo ditemukan pada Minggu, 27 Juli 2025.

“Satu orang tersangka sudah kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Menganti,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu pada Senin, 28 Juli 2025. 

Lalu apa motif pembunuhan driver ojol perempuan itu? Kapolres AKBP Rovan menjlentrehkan bahwa korban dan pelaku telah saling mengenal sejak 2021. Profesi korban dan pelaku sama, yakni driver ojol. Akan tetapi, ia melanjutkan, hubungan pertemanan itu retak menjadi tragedi setelah muncul konflik yang didasari oleh janji korban.

Permasalahan bermula pad 2023, ketika korban Sevi menjanjikan kepada tersangka SR bisa membantu memasukkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat memberikan sejumlah uang sebesar Rp 5 juta. Setelah 2 tahun menunggu korban tidak bisa menetapi janjinya. Sedangkan, istri pelaku sedang hamil. 

Pelaku pun meminta korban agar mengembalikan uangnya. Namun, korban selalu menjawab “besok, besok, dan besok’. Pelaku yang jengkel kemudian merencanakan menghabisi korban. SR lalu memancing korban dengan alasan pekerjaan lepas (freelance) di tempat usaha fotokopi miliknya, Fotocopy Jaya Makmur, yang beralamat di Perum Griya Bhayangkara Permai, Blok A No.3 / Blok E No.2, Dusun Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, Sevi datang ke lokasi sesuai janji. Sevi masuk ke dalam toko dan langsung diajak SR menuju ruang kerja. Di ruangan itulah pelaku menjalankan aksinya. Tanpa banyak bicara, SR memukul korban secara brutal menggunakan alat pemotong kertas ke bagian belakang kepala. Korban sempat mencoba melawan, namun SR terus menghantamkan alat berat tersebut hingga Sevi tak berdaya dan akhirnya meninggal dunia di tempat.

Kapolres juga menyampaikan bahwa pihak keluarga mulai cemas ketika korban Sevi tak kunjung pulang hingga pukul 22.00 WIB. Keluarga mencoba menghubungi handphone korban tidak aktif. “Korban Sevi berpamitan kepada ibunya pada Sabtu sekitar pukul 16.00 WIB tanpa menyebutkan tujuan,” terang perwira dua melati di pundak itu. 

AKBP Rovan Richard Mahenu mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan mencurigakan atau tindak pidana. “Laporkan melalui hotline Lapor Kapolres atau datang langsung ke kantor polisi terdekat. Respons cepat adalah bagian dari komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Kasus ini kini dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan berencana. Tersangka SR dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yad)

Tak Lebih 24 Jam, Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Driver Ojol Perempuan dalam Kardus Selengkapnya

Driver Ojol Perempuan yang Ditemukan Tewas Terbungkus Kardus di Gresik Diduga Korban Pembunuhan

GRESIK,1minute.id – Driver ojek online ditemukan tewas di semak-semak pinggir Jalan Raya Kedamean, Desa Banyuurip, Kedamean, Kabupaten Gresik. Mayat perempuan itu terbungkus kardus. Hasil autopsi di RSUD Ibnu Sina Gresik korban bernama Sevi Ayu Claudia diduga kuat korban pembunuhan. 

Kini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik sedang melakukan penyelidikan. Mayat perempuan berusia 30 tahun asal Sidoarjo yang terbungkus kardus itu ditemukan pada Minggu, 27 Juli 2025. Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan oleh dr. Nily Sulistyorini, SpFM, di RSUD Ibnu Sina Gresik pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, korban dinyatakan meninggal akibat kekerasan benda tumpul di bagian kepala.

Korban yang ditemukan tak bernyawa  mengenakan jaket jins biru, atasan hitam, dan celana abu-abu tersebut, menunjukkan sejumlah luka dan tanda kekerasan. Dari pemeriksaan luar, tampak lebam keunguan pada dada kiri dan punggung, yang tidak menghilang saat ditekan. Rahang dan pergelangan kaki korban mengalami kaku mayat, sementara tanda-tanda pembusukan belum terlihat, yang mengindikasikan bahwa kematian terjadi dalam 18 hingga 24 jam sebelum autopsi.

Yang paling mencolok adalah luka di kepala: delapan luka robek dengan ukuran antara 2 hingga 6,5 cm, serta memar hebat dari puncak hingga bagian belakang kepala. Selain itu, ditemukan memar di bibir bagian dalam dan lakban hitam sepanjang 10 cm yang berada di dalam rongga mulut. Leher korban pun menunjukkan luka lecet, dan di tangan terdapat memar serta lecet yang diduga sebagai hasil perlawanan.

Dari pemeriksaan alat kelamin, ditemukan cairan putih dan robekan lama pada selaput dara, namun tidak ditemukan indikasi kekerasan seksual terbaru.Autopsi bagian dalam memperkuat dugaan kekerasan fisik, dengan ditemukannya perdarahan di bawah selaput otak dan selaput laba-laba, serta resapan darah di area kepala yang berpotensi menyebabkan kematian akibat trauma berat.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Sevi Ayu Claudia. Ia memastikan bahwa pihaknya tengah mendalami hasil autopsi sebagai bagian dari proses penyelidikan yang intensif.

Dugaan sementara korban mengalami kekerasan fisik di kepala sebelum meninggal dunia. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil toksikologi lambung dan darah, serta hasil laboratorium dari swab vagina dan kuku tangan kanan.

Hingga saat ini, empat orang saksi telah diperiksa guna mengungkap kasus ini lebih lanjut. Sejumlah barang bukti seperti jaket, baju hitam, dan celana abu-abu milik korban juga telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pihak RSUD Ibnu Sina Gresik dan tim forensik menegaskan bahwa kematian korban murni diakibatkan oleh trauma berat di kepala akibat benturan benda tumpul, yang memicu perdarahan fatal. “Semoga pelaku segera tertangkap dan kasus ini dapat segera terungkap dengan terang,” pungkas AKBP Rovan Richard Mahenu. (yad)

Driver Ojol Perempuan yang Ditemukan Tewas Terbungkus Kardus di Gresik Diduga Korban Pembunuhan Selengkapnya

Puluhan Remaja dan Pelajar Terjaring Operasi Tipiring, Kapolres Gresik : Himbau Ortu Awasi Pergaulan Anak

GRESIK,1minute.id – Sebanyak 30 remaja di antaranya anak di bawah umur atau berstatus pelajar terjaring Operasi Tindak Pidana Ringan atau Tipiring Polres Gresik. Anak-anak belasan tahun itu menangis dihadapan orang tua mereka.

Pelanggaran mereka, antara lain, mabuk di tempat umum, pelanggaran jam malam, hingga aksi-aksi yang dinilai meresahkan masyarakat. Mereka tidak hanya berasal dari wilayah Kabupaten Gresik, tetapi juga dari daerah sekitar seperti Jombang, Tuban, Surabaya, hingga Magetan. Operasi Tipiring dilakukan mulai Juni hingga Juli 2025.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa Operasi Tipiring bukan semata-mata tindakan represif, tetapi juga bentuk perlindungan dan pembinaan terhadap generasi muda.

“Operasi ini tidak hanya untuk penindakan, tetapi juga menjadi sarana pembinaan. Kami ingin memberikan efek jera sekaligus perlindungan bagi para remaja agar tidak semakin larut dalam perilaku menyimpang,” tegas alumnus Akpol 2006 itu. 

Ia menambhkan, meski para pelanggar akan diproses sesuai hukum, pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan perlindungan anak dan pembinaan edukatif, khususnya bagi yang masih di bawah umur. Fenomena banyaknya pelajar yang terlibat dalam pelanggaran ini turut menjadi perhatian serius Polres Gresik.

Ia pun mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas dan pergaulan anak-anaknya, terutama saat malam hari. “Kami harap peran serta orang tua lebih peka dan peduli terhadap aktivitas anak-anak mereka. Peran keluarga sangat krusial dalam mencegah kenakalan remaja dan pelanggaran hukum,” ujar perwira dua melati di pundak itu.

Operasi Tipiring ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa menjaga ketertiban bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama. Penegakan hukum harus dilihat sebagai upaya kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman, kondusif, dan sehat bagi tumbuh kembang generasi penerus bangsa. (yad)

Puluhan Remaja dan Pelajar Terjaring Operasi Tipiring, Kapolres Gresik : Himbau Ortu Awasi Pergaulan Anak Selengkapnya

Samapta Polres Gresik Bekuk Pelajar Surabaya Bawa 2 Poket Diduga Sabu-sabu

GRESIK,1minute.id – Unit Pengurai Massa (Raimas) Kalammunyeng Satuan Samapta Polres Gresik mengamankan seorang remaja berinisial SPS di Raya Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Jumat dini hari, 25 Juli 2025.

Ia mengaku pelajar SMA di Surabaya. Rumahnya di kawasan Kecamatan Krembangan, Surabaya ini diamankan karena membawa dua paket kristal bening yang diduga kuat sabu-sabu. Barang haram itu di simpan di dompet warna coklat susu (coksu) yang sempat dibuang ketika polisi melakukan pengejaran. 

Menurut keterangan polisi, Jumat, 25 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB unit Raimas Kalammunyeng melakukan patroli sejumlah titik rawan kriminalitas di kawasan Gresik Selatan, kemudian di sepanjang Jalan Raya Kebomas – Jalan Sunan Giri. Langkah ini sebagai upaya preventif terhadap kejahatan jalanan dan kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).

Ketika mereka menyusuri Kawasan Bunder, melihat ada seorang remaja belakangan di ketahui berinisial SPS mengendarai  sepeda motor yang mencurigakan di sekitar exit tol Kebomas. Remaja SPS mengendarai sepeda motor Honda Grand Astrea tanpa pelat nomor dan melaju melawan arus. 

Tim Kalammunyeng pun menghentikan pengendara itu. Tapi, SPS kabur ke arah Kedanyang. Polisi pun mengejarnya. Di sekitar Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, remaja itu terjatuh. Ia pun mencoba lari. Nah, saat lari dan situasi terjepit, polisi melihat SPS membuang sebuah dompet. 

Setelah diamankan, polisi meminta SPS untuk mengambil dompet yang telah dibuangnya  Ternyata, di dalam dompet itu ada dua poket yang diduga kuat sabu-sabu dan dua lembar uang pecahan Rp 100 ribu. Polisi kemudian menggelandang remaja itu ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Kasat Sampata Polres Gresik AKP Heri Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas patroli dini hari demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelanggar hukum, baik itu aksi balap liar yang membahayakan pengguna jalan lainnya, maupun peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Polres Gresik kembali meneguhkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya, serta sebagai peringatan keras terhadap segala bentuk pelanggaran hukum di jalanan. (yad)

Samapta Polres Gresik Bekuk Pelajar Surabaya Bawa 2 Poket Diduga Sabu-sabu Selengkapnya

Yanuar Utomo Jabat Kajari Gresik

GRESIK,1minute.id – Tongkat komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik berganti dari Nana Riana kepada Yanuar Utomo. Pisah sambut pejabat lama dan baru dilakukan di Graha Kartini pada Kamis malam, 23 Juli 2025.

Tampak hadir di acara tersebut, diantaranya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Ketua Pengadilan Negeri Gresik Ahmad Rifai. 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Nana Riana atas sinergi dan dukungan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan taat hukum. “Terima kasih atas pengabdian luar biasa yang telah diberikan kepada masyarakat Gresik. Dan kepada Kajari yang baru, kami di Pemkab Gresik menyambut hangat kehadiran Anda. Semoga dapat melanjutkan kolaborasi yang solid dalam menjaga marwah penegakan hukum di daerah ini,” ujar Fandi Akhmad Yani yang didampingi istrinya, Nurul Haromaini Ali. 

Nana Riana menjabat sebagai Kajari Gresik selama 2 tahun, 5 bulan, 15 hari. Nana mendapatkan promosi sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan posisi digantikan oleh Yanuar Utomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Yanuar adalah senior Nana Riana di Korp Adyaksa. 

Nana Riana menyampaikan kesan mendalam selama menjalankan amanah di Kota Santri, sebutan lain Kabupaten Gresik ini. “Terima kasih kepada Pemkab Gresik atas komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang terjalin sangat baik selama ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kajari Gresik Yanuar Utomo, menyampaikan arah kebijakan dan semangat baru yang akan diusung selama masa jabatannya. “Kami diminta untuk segera melakukan konsolidasi internal, menghadirkan nuansa kejaksaan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta turut menyukseskan program-program pemerintah daerah,” tegasnya. Yanuar menyatakan akan melanjutkan kebijakan yang telah dilakukan oleh Nana Riana, antara lain, penindakan perkara korupsi. (yad)

Yanuar Utomo Jabat Kajari Gresik Selengkapnya