Resmob Satreskrim Polres Gresik Bekuk Pelaku Penipuan 29 TKP, Modus Pesan Nasi Kotak

GRESIK,1minute.id – Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah itu layak disematkan kepada lelaki berinisial AM, 46 tahun. Lelaki asal Kapas Baru, Surabaya itu telah 29 kali melakukan aksi penipuan dan penggelapan alias tipu gelap di wilayah hukum Polres Gresik. 

Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Gresik akhirnya bisa menghentikan aksi AM. Polisi “menghadiahi” pelaku dengan timah panas karena mencoba kabur ketika akan di sergap di kawasan Tambaksari, Surabaya pada Ahad, 20 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.

Penangkapan terhadap terduga pelaku tipu gelap sepeda motor itu dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. Pada Ahad, 20 Juli 2025, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang melakukan perburuan melihat AM berada di kawasan Tambaksari, Surabaya. “Tersangka diamankan di daerah Tambaksari, Surabaya, setelah sebelumnya sempat mencoba kabur dan sudah kami peringkatkan, kami berikan tindakan tegas terukur, satu orang kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz di Mapolres Gresik pada Kamis, 24 Juli 2025.

Kejadian bermula, menurut polisi pada Kamis, 8 Mei 2025 malam tersangka memesan 80 nasi kotak kepada korban. Tersangka mengajak korban untuk mengambil kotak yang telah diberi label di rumahnya. Ketika memasuki Jalan Raya Kyai Syafii, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pelaku meminta korban menghentikan motor. Pelaku kemudian meminjam motor korban untuk mengambil kotak nasi. 

“Tunggu sini saja. Tidak lama,” kata pelaku kepada korban. Korban tidak curiga, dan menyerahkan motornya kepada pelaku. 5 menit berlalu, 30 menit pelaku belum terlihat batang hidung. Setelah hampir 2 jam menunggu, korban mulai gelisah dan sadar telah menjadi korban penipuan. Motor korban tak pernah dikembalikan, hingga korban melapor ke Polsek Manyar.

Berdasarkan laporan korban itu, tim Resmob Satreskirim Polres Gresik melakukan penyelidikan. Berdasarkan sejumlah bukti rekaman CCTV di lokasi polisi mendapatkan identitas pelaku dan melakukan penangkapan. Kerja keras membuahkan hasil. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, satu jaket hoodie warna hitam, satu rekaman CCTV dari beberapa TKP.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di 29 TKP. Paling banyak di Sidayu 6 TKP, Manyar 3 TKP,  Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, Kebomas. “Sasarannya warung,” tegas AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz. Ia pun menghimbau kepada masyarakat, jangan mudah percaya kepada orang baru dikenal. “Apalagi sampai meminjamkan barang pribadi,” tegas perwira tiga balok di pundak itu. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun. (yad)

Resmob Satreskrim Polres Gresik Bekuk Pelaku Penipuan 29 TKP, Modus Pesan Nasi Kotak Selengkapnya

9 Hari Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Gresik Tilang 4.378 Pengendara

GRESIK,1minute.id –  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik, Dishub Provinsi Jawa Timur, serta UPT Balai Uji KIR melaksanakan kegiatan ramp check terhadap angkutan umum di Terminal Kelas B Bunder, Kabupaten Gresik pada Rabu, 23 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Patuh Semeru 2025 yang difokuskan pada peningkatan keselamatan lalu lintas, khususnya angkutan penumpang umum. Ramp check adalah pemeriksaan teknis yang dilakukan untuk memastikan kendaraan, khususnya angkutan umum, memenuhi standar keselamatan dan laik jalan. 

Ramp Check dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna, bersama Kadishub Gresik Khusaini, serta diikuti oleh jajaran Kanit dan petugas teknis dari berbagai instansi terkait. Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi seperti STNK dan buku uji KIR, serta pengecekan fisik kondisi kendaraan.

Selain penindakan terhadap pelanggaran, petugas juga memberikan edukasi kepada para sopir dan penumpang mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan imbauan agar tidak segan melaporkan sopir yang berkendara secara ugal-ugalan.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap kendaraan umum yang beroperasi benar-benar dalam kondisi laik jalan, demi keselamatan bersama, khususnya penumpang,” ujar AKP Rizki Julianda. Petugas juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari penumpang dalam menjaga keselamatan dengan mencatat nomor polisi bus dan melaporkan jika terjadi tindakan yang membahayakan di jalan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini mendapat apresiasi dari para pengguna jasa transportasi umum. Ke depan, Polres Gresik bersama Dishub akan terus menggelar pengawasan secara berkala sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan dan budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Gresik.

Dari total 8 unit bus yang diperiksa, 6 unit dinyatakan laik jalan dan memiliki dokumen administrasi yang lengkap. “Sedangkan dua bus kami tilang karena melanggar aturan karena masa berlaku buku uji KIR telah habis,” ujar AKP Rizki. Untuk bus yang mokong, imbuhnya, dikemudikan oleh Bambang asal Lasem, Jawa Tengah, ditilang dan STNK-nya diamankan karena melanggar Pasal 288 Ayat (3) UU No. 22 Tahun 2009. “Pelanggaran juga bus yang kemudikan oleh Anas, asal Kedungadem, Bojonegoro,” terangnya. 

Sementara itu,  Operasi Patuh Semeru 2025 memasuki pekan kedua, atau berakhir pada 27 Juli 2025. Sejak dimulai 14 Juli hingga 22 Juli 2025 atau 9 hari Operasi Patuh Semeru, Satlantas Polres Gresik telah melakukan tindakan tilang sebanyak 4.378 pelanggaran lalu lintas.

Rinciannya, penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis: 283 pelanggaran, ETLE mobile : 111 pelanggaran, Tilang manual: 778 pelanggaran, Tilang teguran: 3.206 pelanggaran. Jenis kendaraan yang paling banyak melanggar yaitu sepeda motor dengan total 3.967 unit. Disusul truk sebanyak 200 unit, minibus 146, mobil penumpang 42, pick up 21, dan jeep 2 unit. (yad)

9 Hari Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Gresik Tilang 4.378 Pengendara Selengkapnya

Sepekan Ops Patuh Semeru, Satlantas Polres Gresik Jaring 1.198 Pengendara Langgar Lalu Lintas

GRESIK,1minute.id – Operasi Patuh Semeru 2025 memasuki pekan kedua. Bagaimana pelaksanaan pekan pertama, mulai 14 Juli hingga 21 Juli 2025? Selama sepekan Ops Patuh Semeru 2025, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik  melakukan tindakan sebanyak 1.198 pelanggaran lalu lintas. 

Operasi Patuh Semeru 2025 akan berakhir pada 27 Juli 2025 mendatang. Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera, mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan secara terpadu dengan menggabungkan pemanfaatan teknologi dan patroli langsung di lapangan. Dari jumlah pelanggaran yang tercatat, 31 pelanggar terjaring melalui ETLE Statis dan 30 melalui ETLE Mobile, sementara 185 pengendara dikenai tilang manual, dan 952 lainnya mendapatkan teguran tertulis.

“Data ini menunjukkan efektivitas pendekatan kombinatif yang kami lakukan. Teknologi ETLE dan kehadiran personel secara langsung saling melengkapi dalam pengawasan lalu lintas,” terang AKP Rizki. Dominasi pelanggaran masih didominasi pengendara sepeda motor, yakni sebanyak 1.129 kasus, disusul oleh mobil minibus (34), mobil penumpang (17), dan truk (15). Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran pengendara roda dua dalam berlalu lintas masih menjadi perhatian utama.

Dua jenis pelanggaran paling umum adalah tidak menggunakan helm (Pasal 291) dengan 608 kasus, serta melanggar rambu lalu lintas (Pasal 287) sebanyak 476 kasus. Selain itu, pelanggaran lainnya meliputi tidak mengenakan sabuk keselamatan (25 kasus), tidak membawa kelengkapan kendaraan (30 kasus), dan tidak membawa SIM (21 kasus).

Tak hanya itu, terdapat pula pelanggaran khusus seperti tata cara pemuatan barang yang tidak sesuai (1 kasus) dan mengemudi kendaraan yang tidak laik jalan (1 kasus). Melalui Operasi Patuh Semeru 2025, Polres Gresik terus mengupayakan terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar Lantas) di seluruh wilayah Gresik. Kepolisian berharap data ini menjadi cerminan sekaligus peringatan bagi masyarakat untuk lebih patuh dan sadar dalam berlalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk tertib, taat aturan, dan mengutamakan keselamatan. Operasi ini akan terus berlanjut demi menekan angka pelanggaran dan mencegah kecelakaan,” tegas AKP Rizki. (yad)

Sepekan Ops Patuh Semeru, Satlantas Polres Gresik Jaring 1.198 Pengendara Langgar Lalu Lintas Selengkapnya

Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Gagalkan Balap Motor Liar, 4 Motor & 6 Pemuda Diamankan

GRESIK,1minute.id – Tim Raimas Kalamunyeng Polres Gresik  mengamankan enam pemuda yang diduga hendak melakukan aksi balap liar di Jalan Raya Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik pada Minggu, 20 Juli 2025. 

Aksi cepat anak buah AKBP Rovan Richard Mahenu, Kapolres Gresik itu dilakukan setelah menerima laporan warga yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kejadian bermula sekitar pukul 01.40 WIB, saat tim Raimas Kalamunyeng tengah melakukan patroli rutin dan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait potensi balap liar. Sesampainya di lokasi, petugas menemukan sekelompok pemuda yang sedang mendorong sepeda motor dengan kondisi tidak sesuai spesifikasi standar.

Melihat gelagat mencurigakan, anggota Raimas segera melakukan pemeriksaan. Para pemuda sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan dua unit motor Honda Tiger hasil modifikasi dan memberikan keterangan palsu. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi.

Dua unit motor yang dimodifikasi ditemukan di tempat terpisah, satu tersimpan di semak-semak bahu jalan, dan satu lagi di bawah rerimbunan pohon sekitar 10 meter dari lokasi pertama. Total, empat sepeda motor diamankan, terdiri dari dua Honda Tiger berknalpot brong dan dua unit Vario matic tanpa pelat nomor.

Enam pemuda yang diamankan berasal dari wilayah Gresik dan Surabaya. Mereka berinisial ERF, IIP, PPR, EAS, MFL, dan MABP. Empat di antaranya masih di bawah umur.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho mengatakan seluruh kendaraan yang diamankan akan diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). “Kendaraan kami amankan untuk proses Tipiring,” tegasnya.

Mengingat ada pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian juga akan memberikan tindakan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang. “Untuk anak-anak yang masih di bawah umur akan kami lakukan pembinaan lebih lanjut,” tambah AKP Heri. Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Laporan bisa disampaikan melalui kantor polisi terdekat atau hotline Lapor Kapolres Gresik. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” pungkas AKP Heri. (yad)

Raimas Kalamunyeng Polres Gresik Gagalkan Balap Motor Liar, 4 Motor & 6 Pemuda Diamankan Selengkapnya

Ganggu Kamtibmas, Polres Gresik Himbau Tak Gunakan Sound Horeg

GRESIK,1minute.id –  Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengimbau masyarakat Kabupaten Gresik untuk tidak menggunakan sound horeg dalam berbagai kegiatan masyarakat.

AKBP Rovan menegaskan bahwa penggunaan sound horeg secara berlebihan dapat merusak fasilitas umum, mengganggu ketertiban lingkungan, dan memicu potensi gangguan kamtibmas.

“Suara keras yang ditimbulkan sound horeg bukan hanya mengganggu kenyamanan warga, tapi juga bisa merusak sarana dan prasarana publik serta menimbulkan konflik antarwarga,” tegas AKBP Rovan pada Jumat,18 Juli 2025.

Kapolres mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih bijak dalam merayakan kegiatan tidak menggunakan perangkat audio berdaya tinggi di ruang publik. “Mari kita jaga bersama situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di Gresik. Saling menghormati dan menjaga kenyamanan bersama adalah kunci utamanya,” pesan AKBP Rovan. (yad)

Ganggu Kamtibmas, Polres Gresik Himbau Tak Gunakan Sound Horeg Selengkapnya

Kejari Gresik Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp 64 Miliar di KPU Gresik  

GRESIK,1minute.id – Pengembalian dana hibah sebesar Rp 7,8 miliar dari total anggaran Pilkada Gresik 2024 sebesar Rp 64 miliar menjadi pintu masuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik untuk menyelisik dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik. 

Sebab, Pengembalian sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) dilakukan tatkal korp Adhyaksa berkantor di Jalan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik itu melakukan penggumpulan bahan keterangan atau bisa disebut Pulbaket memanggil Ketua KPU, bendahara, dan sejumlah anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).

“Dengan demikian, Kejaksaan telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp7 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri pada Rabu, 16 Juli 2025.

Nana yang didampingi oleh Kepala Seksi Pidana khusus (Pidsus) Gresik Alifin Nurahmana Wanda dan Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Gresik melanjutkan, pengembalian uang tidak bisa menghapus pidana. Kejaksaan Negeri akan terus menyelisik perkara dugaan korupsi di institusi penyelenggara coblosan itu. “Kami akan terus melakukan pendalaman. Saat ini, masih tahap pulbaket,” tegas Nana Riana. 

Sumber 1minute.id menyebutkan sisa lebih anggaran sebesar Rp 7,8 juta itu awalnya tidak dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) 2024. Sisa lebih baru dikembalikan setelah Kejaksaan melakukan pulbaket. 

Pada Pilkada 2024, KPU Gresik mendapatkan alokasi hibah anggaran dari Pemkab Gresik sebesar Rp 64 miliar (bukan Rp 67 miliar yang diberikan sebelumnya). Anggaran tersebut dicairkan tiga termin. Meski, anggaran cukup besar, tapi, partisipasi pemilih di pesta demokrasi itu tergolong minim. 

Data KPU Gresik, tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan Gubernur Jatim sebesar 66,90 persen dan pemilihan bupati lebih sedikit lagi yakni 66,85 persen. Ada tengara minimnya partisipasi pemilih itu dikarenakan komisi kurang all out dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. 

Terpisah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gresik Nanang Setiawan membenarkan KPU Gresik telah mengembalikan anggaran Pilkada Gresik sebesar Rp 7,8 miliar. “Pengembalian langsung ke rekening kas Umum Daerah,” kata Nanang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 17 Juli 2025. Komisi Pemilihan Umum, imbuhnya, mengembalikan sisa anggaran pada 30 April 2025. (yad)

Kejari Gresik Dalami Dugaan Korupsi Anggaran Pilkada Rp 64 Miliar di KPU Gresik   Selengkapnya

Kejari Gresik Naik Status Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim untuk Pembangunan Asrama Santri ke Penyidikan

GRESIK,1minute.id – Dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama pondok pesantren di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik meningkatkan pengusutan dari penyelidikan ke penyidikan.  Namun, kejaksaan belum menetapkan para tersangka karena menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana mengungkapkan, dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama santri di pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu berasal anggaran Pemprov Jatim pada 2019. Saat itu, pengurus pondok mengajukan proposal pembangunan asrama santri sebesar Rp 400 juta. 

“Setelah anggaran cair, dana hibah digunakan oknum pengurus membeli aset tanah untuk pribadi,” terang Kajari Nana Riana dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Rabu, 16 Juli 2025.

Kajari Nana Riana didampingi oleh Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda, Kasi Barang Bukti, dan Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf Siari. Nana melanjutkan, laporan pertanggungjawaban (LPJ) dilaporkan pembangunan telah selesai 100 persen. “Jadi pembangunan asrama itu fiktif,” tegasnya. Ia mengatakan, asrama santri yang telah ada itu dibangun sebelumnya. 

Dalam perkara ini, penyidikan seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Gresik telah memeriksa puluhan saksi. Mulai pengurus Yayasan Ponpes, Pemprov Jatim, Kepala Desa, Santri dan tiga orang konsultan. “Saat ini, kami menunggu hasil audit kerugian negaranya. Setelah diketahui kerugian negaranya akan ditetapkan para tersangkanya,” katanya. (yad)

Kejari Gresik Naik Status Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim untuk Pembangunan Asrama Santri ke Penyidikan Selengkapnya

Kejari Gresik Selidiki 3 Dugaan Korupsi, Dana Hibah Jatim untuk Ponpes hingga KPU Gresik 

GRESIK,1minute.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mulai memanasi “mesin” seksi pidana khusus (Pidsus). Sebanyak tiga perkara yang sedang dipelototi oleh seksi pidsus yang dikomandoi oleh Arifin Nurahmana Wanda itu.

Tiga perkara dugaan korupsi adalah dana hibah dari Provinsi Jawa Timur untuk pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Manyar pada 2019. Perkara ini memasuki tahapan penyidikan. “Belum ada tersangka karena kami masih menunggu hasil audit kerugian negaranya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri di Jalan Bunder Asri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Rabu, 16 Juli 2025.

Kajari Nana Riana didampingi Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda, Kasi Barang Bukti,  dan Kasdim 0817/Gresik Mayor Inf Siari. Perkara kedua, adalah pemanfaatan lahan sepadan di Sungai Brantas dan Sungai Bengawan Solo yang berada di wilayah Kabupaten Gresik. “Perkara ini, kami tingkatkan ketahapan penyelidikan karena ada dugaan kuat unsur pidananya,” tegasnya. 

Berikutnya, perkara dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik terkait hibah dari Pemkab Gresik sebesar Rp 67 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak pada 2024 lalu. “Perkara ini masih tahapan pengumpulan data dan keterangan,” ujar Nana Riana. Saat puldata dan pulbaket ini, imbuhnya, telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 7 miliar. “KPU telah mengembalikan uang ke Kas Daerah melalui Kesbangpol,” jelas Nana Riana. 

Akan tetapi, pengusutan perkara di Komisi penyelenggara coblosan Presiden, Gubernur dan Bupati Gresik itu akan terus dilanjutkan. “Kami akan terus lakukan penyelidikan,” tegas Nana. (yad)

Kejari Gresik Selidiki 3 Dugaan Korupsi, Dana Hibah Jatim untuk Ponpes hingga KPU Gresik  Selengkapnya

Ini 9 Sasaran Prioritas Operasi Patuh Semeru 2025 di Polres Gresik

GRESIK, 1minute.id– Polres Gresik menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025 di halaman Mapolres Gresik pada Senin, 14 Juli 2025. Apel  menandai dimulainya Ops Patuh Semeru dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor ( Waka Polres) Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro.

Operasi penertiban berlalu lintas itu akan berlangsung selama 14 hari. Waka Polres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro menyampaikan, Operasi Patuh Semeru 2025 digelar serentak di seluruh Jawa Timur mulai 14 hingga 27 Juli 2025, mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya.

“Angka kecelakaan lalu lintas pada semester I/2025 menurun dibanding periode sama tahun lalu. Namun, pelanggaran lalu lintas justru naik signifikan. Ini menunjukkan tantangan kita adalah meningkatkan kesadaran disiplin berlalu lintas,” ucap Kompol Danu saat membacakan amanat dari Kapolda Jatim. 

Ada sembilan sasaran pelanggaran yang menjadi target pendisiplinan bagi pengendara dalam berlalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, antara lain, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara di bawah umur, tidak memakai helm standar SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan arus, melebihi batas kecepatan, pengemudi dalam pengaruh alkohol, hingga menggunakan ponsel saat berkendara.

Strategi operasi akan mengedepankan pendekatan preemtif 25 persen, preventif 25 persen, dan represif 50 persen, termasuk penegakan hukum melalui tilang elektronik statis dan mobile. Penekanan operasi adalah edukasi, persuasif, humanis, dan penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi, termasuk menghindari praktik transaksional yang mencederai citra Polri.

Dalam amanatnya, pimpinan apel juga menegaskan pentingnya sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat, serta meminta seluruh personel mematuhi standar operasional prosedur (SOP), menjaga kesehatan, dan menampilkan sikap yang humanis dan profesional. (yad)

Ini 9 Sasaran Prioritas Operasi Patuh Semeru 2025 di Polres Gresik Selengkapnya

Pagi Lapor Polisi, Sore Pelaku Curanmor Dibekuk di Sleman, Jogjakarta 

GRESIK,1minute.id – Polsek Driyorejo meringkus pemuda berinisial MPW, 18, di wilayah Sleman, Jogjakarta. Pemuda asal Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik itu diburu polisi karena diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor alias Curanmor.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Maheni melalui Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berkat hasil koordinasi dan kerja cepat tim Buser Polsek Driyorejo dengan bantuan Resmob Opsnal Polres Gresik dan Polsek Kalasan, Polresta Sleman.

“Setelah menerima laporan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi serta rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, tim kami berhasil melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Sleman, Jogyakarta,” jelas Kompol Musihram.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 1 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Perumahan Sumput Asri, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo. Korban memarkirkan motor Honda Scoopy miliknya di teras rumah usai pulang kerja pada Senin sore, 30 Juni 2025. Korban baru menyadari motornya hilang usai salat subuh. Setelah berkoordinasi dengan ketua RT dan memeriksa CCTV, korban segera melapor ke Polsek Driyorejo.

Dari hasil penyelidikan, petugas mencium keberadaan pelaku yang diketahui melarikan diri ke wilayah Jogyakarta. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa sore, 1 Juli 2025. Pelaku sempat mengalami kecelakaan dua kali selama dalam pelarian, masing-masing di wilayah Druwo Parangtritis dan Solo dekat Bandara Adi Sumarmo, Colomadu, Karanganyar.

Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa,1 unit sepeda motor Honda Scoopy No. Pol S 2603 VN warna hitam, 1 buah STNK dan kunci remot, 1 buah sarung biru, 1 buah baju warna pink, 1 buah celana pendek hitam, 1 buah peci hitam, 1 buah sandal. Kini pelaku meringkuk di ruang tahanan Polsek Driyorejo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek Driyorejo mengapresiasi kerja keras tim Buser serta peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut. “Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan di tempat yang mudah dijangkau,” tutupnya. (yad)

Pagi Lapor Polisi, Sore Pelaku Curanmor Dibekuk di Sleman, Jogjakarta  Selengkapnya