Satlantas Polres Gresik Jadikan Desa Sukorejo sebagai Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Gresik

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menjadikan Desa Sukorejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik menjadi desa percontohan “Kampung Tertib Lalu Lintas”.

Sosialisasi “Kampung Tertib Lalu Lintas” mulai dilakukan di gedung serbaguna di Desa yang dipimpin oleh Fatkhur Rahman pada Selasa, 26 Agustus 2025. Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna yang memimpin sosialisasi dalam rangkaian HUT ke-70 Korp Lalu Lintas atau Korlantas Polri itu. HUt Korlantas diperingati setiap 22 September. 

Dalam acara yang dihadiri oleh perwakilan dari Jasa Raharja, Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik. Puluhan warga memenuhi ruang serbaguna tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya tertib dan selamat dalam berlalu lintas.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera Buna, menegaskan komitmen pihaknya menjadikan Sukorejo sebagai desa percontohan. “Kami ingin menjadikan Desa Sukorejo sebagai promotor kampung tertib lalu lintas yang bisa ditiru desa lain. Ini bukti Polri hadir untuk masyarakat,” jelasnya.

Selain edukasi, kegiatan ini juga memberikan layanan langsung yang memudahkan warga, seperti perpanjangan SIM keliling dan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Kehadiran layanan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan administratif pengendara.

Perwakilan Jasa Raharja Jawa Timur turut mengingatkan pentingnya peran bersama. “Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya Polisi atau Jasa Raharja,” tegasnya.

Sosialisasi itu dilanjutkan dengan pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) oleh tim medis Dinas Kesehatan Gresik. Lewat simulasi itu warga dibekali keterampilan dasar menolong korban kecelakaan lalu lintas. “Kami ingin warga mampu menjadi penolong pertama sebelum bantuan medis datang,” ujar salah satu tenaga kesehatan.

Desa Sukorejo kini menyandang predikat pelopor keselamatan lalu lintas di Gresik. Program ini menjadi langkah awal dalam membangun budaya tertib berlalu lintas, yang berawal dari desa hingga terciptanya jalan raya yang lebih aman bagi semua. (yad)

Satlantas Polres Gresik Jadikan Desa Sukorejo sebagai Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Gresik Selengkapnya

BPN Gresik Tegaskan Terdakwa Pemalsuan SHM, Juru Survey Swasta

Kepala Sub Tata Usaha ATR/BPN Gresik  Fanani (Foto : Istimewa)

GRESIK,1minute.id –  Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik buka suara terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret nama Adhienata Putra Deva. Terdakwa Deva adalah asisten surveyor di kantor ATR/BPN Gresik.

Kepala Sub Tata Usaha ATR/BPN Gresik  Fanani menegaskan yang bersangkutan bukan pegawai maupun karyawan internal, melainkan tenaga surveyor teknis dari pihak ketiga. “Statusnya bukan Aparatur Sipil Negara maupun staf internal, tetapi juru survey swasta yang dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis,” tegas Fanani kepada wartawan pada  Senin, 25 Agustus 2025.

Menurut Fanani, setiap hasil kerja dari mitra surveyor tidak otomatis digunakan. Seluruh data tetap harus melalui prosedur verifikasi dan double check di internal ATR/BPN Gresik sebelum menjadi dasar penerbitan produk pertanahan. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol untuk memastikan keabsahan dokumen.

Fanani menegaskan, ATR/BPN Gresik menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Di sisi lain, ATR/BPN Gresik juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan. Klarifikasi ini, lanjut Fanani, tidak dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalistik, melainkan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami mendukung tegaknya hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Jika ada pihak yang berhadapan dengan proses hukum, itu menjadi ranah aparat penegak hukum dan kami menghormati kewenangan tersebut,” ujarnya. 

Dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di Gresik masuk ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Resa Andrianto. Perkara tersebut juga menyeret terdakwa Adhienata Putra Deva, selaku asisten surveyor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Imamal Muttaqin meyakini bahwa para terdakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP. Majelis hakim PN Gresik yang menyidangkan perkara dugaan pemalsuan itu diketahui Sarudi. (yad)

BPN Gresik Tegaskan Terdakwa Pemalsuan SHM, Juru Survey Swasta Selengkapnya

Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Pulau Bawean 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap seorang lelaki berinisia AM di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Lelaki 47 tahun itu diamankan karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap  HS, anak dibawah umur. Korban adalah tetangga AM.

“Kami amankan tersangka satu orang berinisial AM, tersangka dengan korban ini bertetangga,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz pada Jumat, 22 Agustus 2025. Tindakan kekerasan seksual ini bermula saat korban ditarik masuk ke rumah mertua tersangka pada malam hari, awal bulan Februari 2025. Rumah tersebut dalam kondisi sepi.

Tersangka lalu memaksa korban untuk menuruti nafsunya. Korban sempat melakukan perlawanan, tapi dibungkam menggunakan tangan tersangka. Perbuatan bejat tersangka terbongkar saat korban merasakan sakit, dan dibawa periksa oleh keluarga korban, ternyata korban hamil. Kemudian keluarga korban melapor ke polisi. Usai menerima laporan, tidak butuh waktu lama bagi petugas mengamankan AM. “Pengakuan korban dan hasil pemeriksaan psikologi, korban sudah berkali-kali disetubuhi,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Perundang-undangan No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun atau penjara paling lama 15 tahun.

Polres Gresik menghimbau masyarakat khususnya orang tua untuk selalu membangun komunikasi terbuka dengan anak, mengajarkan batasan tubuh, serta peka terhadap perubahan perilaku anak. Segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau melalui hotline lapor Kapolres Gresik apabila menemukan indikasi tindak pidana kekerasan atau pelecehan terhadap anak. (yad)

Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Pulau Bawean  Selengkapnya

464 Narapidana di Rutan Gresik Dapat Remisi, 26 Napi Bebas

GRESIK,1minute.id – Peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia menjadi berkah bagi 464 narapidana yang mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik di Jalan Raya Banjarsari, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Sebab, tepat hari Kemerdekaan itu mereka mendapatkan remisi atau diskon masa hukuman. Potong masa hukuman bervariasi, mulai 1 bulan hingga 3 bulan. Bahkan, dari 464 narapidana itu terdapat 26 narapidana yang langsung bebas alias merdeka. 

Prosesi pemberian remisi secara simbolis dilakukan bertepatan di acara Resepsi Kenegaraan HIT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai IV Kantor Bupati Gresik pada Ahad, 17 Agustus 2025. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi oleh Kepala Rutan Gresik Yuliawan Dwi Nugroho menyerahkan (berkas remisi) kepada tiga narapidana (2 laki-laki dan seorang perempuan). Terpidana perempuan ini berasal dari Malang.

Kepala Rutan Gresik Yuliawan Dwi Nugroho mengatakan, bahwa 464 dari 789 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II-B Gresik mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan. “Dari jumlah tersebut, yang memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diusulkan mendapatkan remisi,” ujarnya kepada wartawan. 

Ia menjelaskan bahwa 26 narapidana bisa langsung menghirup udara bebas. Perinciannya, 16 WBP mendapat remisi umum, serta 10 WBP lainnya mendapat remisi dasawarsa. 

“Kami berharap remisi ini dimanfaatkan dengan baik, mengingat para penerima sudah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan kepatuhan selama menjalani pidana,” katanya. Ia pun berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP lainnya. (yad)

464 Narapidana di Rutan Gresik Dapat Remisi, 26 Napi Bebas Selengkapnya

Polres Gresik Gelar Lomba Agustusan Khusus Tahanan, Hadiahnya, Nasi Kotak dan Roti

GRESIK,1minute.id – Kebebasan mereka terbatasi, tetapi, nasionalisme  tetap membara. Menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia, puluhan penghuni rumah tahanan (Rutan) Polres Gresik merayakan lomba 17 Agustusan.

Ada dua jenis lomba yang diadakan khusus untuk para tahanan itu, yakni, lomba meletuskan balon sambil berjoget berpasangan serta lomba makan kerupuk. Dua perlombaan itu membuat mereka bahagia.

Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Gresik Iptu Tasmani, perlombaan 17 Agustusan bertujuan membangkitkan semangat nasionalisme, kebersamaan, dan kegembiraan bagi para tahanan meski ruang gerak mereka terbatas. 

“Meskipun mereka berada di dalam tahanan, jiwa juang dan nasionalisme harus tetap hidup. Kami ingin mereka juga merasakan euforia kemerdekaan,” ujar Iptu Tasmani mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Ia mengatakan ada dua jenis lomba digelar di area olahraga dan berjemur dengan pengamanan ketat, yakni lomba meletuskan balon sambil berjoget berpasangan serta lomba makan kerupuk. Sebanyak 41 tahanan ikut berpartisipasi, sementara 14 lainnya yang tengah menjalani isolasi tidak dilibatkan. Demi keamanan, seluruh peralatan lomba dipastikan bebas dari risiko.

Sebagai bentuk apresiasi, Satuan Tahti Polres Gresik memberikan hadiah berupa makanan, mulai dari nasi kotak hingga roti, kepada pemenang dan seluruh peserta. Bukan sekadar bingkisan, hadiah ini menjadi simbol kebersamaan dan semangat positif di balik tembok rutan. (yad)

Polres Gresik Gelar Lomba Agustusan Khusus Tahanan, Hadiahnya, Nasi Kotak dan Roti Selengkapnya

Polres Gresik dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras Dijual Rp 11.500 Kilogram, Sehari Terjual 2,5 Ton 

GRESIK,1minute.id – Polres Gresik dan Badan Logistik Cabang Surabaya menggelar  Gerakan Pangan Murah (GPM) pada Kamis, 14 Agustus 2025. Antusiasme masyarakat menyambut GPM di Pasar Burung Giri, Jalan Sunan Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik ini.

Sebab, harga kebutuhan yang dijual lebih kompetitif. Beras, misalnya. Di GPM hanya dijual Rp 11.500 per kilogram padahal harga pasaran berkisar Rp 13 ribu per kilogram. 

Kegiatan ini menjadi bagian dari Launching GPM Polri yang dilaksanakan serentak secara virtual di seluruh Indonesia. Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu hadir bersama Korwil Gresik Bulog Surabaya Utara Yudid, Kepala Disperindag Gresik Darmawan, serta perwakilan Kodim 0817 Gresik.

Menurut AKBP Rovan, Gerakan Pangan Murah ini merupakan wujud kepedulian untuk memastikan ketersediaan bahan pokok dengan harga terjangkau, terutama beras yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. “Dalam rangka memperingati Hari ke-80 Kemerdekaan RI, kami Forkopimda Kabupaten Gresik menjual beras murah. Harga di pasaran biasanya Rp13.000 per kilogram, namun kami jual hanya Rp11.500,” ujar AKBP Rovan.

Sejak pagi, warga tampak antusias memanfaatkan kesempatan membeli beras murah. Pada hari pertama pelaksanaan, 2.500 kilogram beras langsung ludes terjual. Selain beras, GPM juga menyediakan tepung beras dan minyak goreng dari berbagai merek dengan harga terjangkau.

Rangkaian kegiatan GPM akan berlangsung di 17 titik. Terdiri dari 16 lokasi di Polsek jajaran Polres Gresik yang buka setiap hari, serta satu titik yang berpindah lokasi sesuai jadwal.

“Untuk masyarakat Kabupaten Gresik, jangan lupa datang membeli beras kita. Mari bersama mendukung ketahanan pangan Indonesia. Salam Merdeka!” seru alumnus Akpol 2006 itu. Selain GPM, Polisi juga membagikan ribuan bendera kepada masyarakat dan pengguna jalan di sekitar lokasi Gerakan Pasar Murah. (yad)

Polres Gresik dan Bulog Gelar Gerakan Pangan Murah, Beras Dijual Rp 11.500 Kilogram, Sehari Terjual 2,5 Ton  Selengkapnya

Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp 3 Miliar, Modus  Bayar Cek Kosong

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan seorang perempuan berinisial SRFR alias Feti. Perempuan berusia 50 tahun asal Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik itu ditangkap di Situbondo pada 1 Agustus 2025.

Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan penipuan. Modusnya, memberikan cek kosong kepada para korban hingga mencapai Rp 3 miliar. 

Berdasarkan keterangan polisi, kasus ini berawal pada Juli 2024 lalu. Korbannya adalah Gegen Satrio Berbowo Hermanto, 43. Korban Satrio dikenalkan kepada tersangka oleh seorang guru. Tersangka mengaku membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan di sebuah pabrik di Kabupaten Gresik. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 3 miliar ke rekening perusahaan milik tersangka, PT Fesa Karya, dengan janji pengembalian dalam waktu 1-3 bulan.

“Korban sempat diberikan dua lembar cek bernilai Rp 3 miliar sebagai alat pembayaran. Namun setiap kali dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena saldo tidak cukup,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz di Mapolres Gresik kepada wartawan pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Penolakan pencairan terjadi berulang kali pada 11 Oktober 2024, 20 November 2024, dan 3 Januari 2025. Sehingga, korban melapor ke Polres Gresik. Berdasarkan laporan dari korban penyidik melakukan pemeriksaan saksi-saksi, menyita barang bukti, dan melakukan gelar perkara.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan RSFR sebagai tersangka dan memburunya hingga ke Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, Kabupaten Situbondo. “Kami mengangkap tersangka 1 Agustus 2025 pukul 06.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah AKP Abid.

Barang bukti yang disita antara lain satu lembar cek kontan bernomor CGS528395 senilai Rp 3 miliar, serta tiga lembar surat keterangan penolakan dari BRI. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi menggunakan cek, terutama dengan pihak yang baru dikenal. (yad)

Polres Gresik Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Rp 3 Miliar, Modus  Bayar Cek Kosong Selengkapnya

Polantas Polres Gresik Kobarkan Semangat Nasionalisme dengan Bagikan Bendera dan PIN Merah Putih

GRESIK,1minute.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik menggelar kegiatan bertajuk Polantas Menyapa pada Selasa, 5 Agustus 2025. Kegiatan untuk menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia ini dengan mengusung tema nasional “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” ini bertujuan menanamkan semangat kemerdekaan dan nasionalisme di kalangan masyarakat, khususnya para pengguna jalan.

Kegiatan dilakukan secara maraton itu di awali di simpang empat depan Superindo GKB, dilanjutkan di Kantor Samsat Gresik sebagai bagian dari kampanye keselamatan berlalu lintas bernuansa kemerdekaan. 

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Lantas AKP Rizki menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni. “Pemasangan bendera dan pembagian pin Merah Putih ini adalah simbol bahwa semangat kemerdekaan harus terus hidup di hati masyarakat. Persatuan adalah kunci menuju Indonesia yang sejahtera dan maju,” ujarnya.

Dalam aksi simpatik tersebut, petugas membagikan bendera dan pin Merah Putih kepada para pengendara, pejalan kaki, hingga anak-anak yang berada di sekitar lokasi. Langkah ini menjadi bagian dari edukasi kebangsaan serta penanaman nilai cinta Tanah Air sejak usia dini.

Kegiatan itu mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan pengendara. Apalagi polisi yang memberikan bandara dan pin dengan cara santun dan senyum sehingga menciptakan suasana hangat penuh kebersamaan. Momentum ini menjadi pengingat bahwa menghargai jasa pahlawan tidak hanya dilakukan lewat upacara, tetapi juga melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Polantas Gresik berkomitmen untuk terus hadir, tidak hanya sebagai pengayom lalu lintas, tetapi juga sebagai penggerak semangat nasionalisme demi Indonesia yang lebih maju. (yad)

Polantas Polres Gresik Kobarkan Semangat Nasionalisme dengan Bagikan Bendera dan PIN Merah Putih Selengkapnya

Diduga Ilegal, Polres Gresik Tetapkan Pemilik Tambang Galian C Tersangka 

GRESIK,1minute.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menetapkan AI, warga Kecamatan Bungah, sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang galian C tanpa izin sebagai tersangka. 

Penetapan lelaki 48 tahun itu, setelah penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sedikitnya enam orang dan melakukan penyitaan barang bukti pada Kamis, 31 Juli 2025.

“Sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial AI, yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz kepada wartawan di Mapolres Gresik pada Senin, 4 Agustus 2025. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Aktivitas penambangan di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik ini dikeluhkan oleh masyarakat. Pada Kamis, 31 Juli 2025, polisi mendatangi lokasi dan mengamankan enam orang di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan di Mapolres Gresik. Enam orang tersebut adalah berinisial AI, 48, pemilik usaha tambang galian C ; AY, 25, operator ekskavator asal Lamongan; MAM ,18 , warga Kenjeran, Surabaya yang berperan sebagai ceker; serta tiga sopir truk, yakni AR, 21, warga Bungah, R, 52, dan ES, 58, warga Rengel, Tuban.

Polisi juga menyita tiga unit truk diesel, satu unit ekskavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci ekskavator. Mereka melakukan aktivitas penambangan galian C ditengarai tidak memiliki izin alias ilegal. (yad)

Diduga Ilegal, Polres Gresik Tetapkan Pemilik Tambang Galian C Tersangka  Selengkapnya

Polres Gresik Amankan 6 Orang dan Tiga Truk Pengangkutan Galian C Diduga dari Tambang Ilegal 

GRESIK,1minute.id – Unit Tindak Pidana Tertentu atau Tipiter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik mengamankan enam orang diduga melakukan penambangan ilegal di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. 

Enam orang tersebut berinisial AI, 48, pemilik usaha tambang galian C ; AY, 25, operator ekskavator asal Lamongan; MAM ,18 , warga Kenjeran, Surabaya yang berperan sebagai ceker; serta tiga sopir truk, yakni AR, 21, warga Bungah, R, 52, dan ES, 58, warga Rengel, Tuban.

Selain mengamankan enam orang tersebut, anak buah AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kasatreskrim Polres Gresik juga menyita tiga unit truk diesel,  satu unit ekskavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci ekskavator.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) sebagai bagian dari proses awal penyelidikan.

“Kami akan memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi terkait untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi. Status kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” jelas AKP Abid pada Ahad, 2 Agustus 2025.

Dugaan aktivitas penambangan galian C di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik ini ditengarai ilegal. Sehingga meresahkan warga. Polisi kemudian melakukan pengecekan terhadap aktivitas tambang galian C tersebut. Pengecekan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari hasil penelusuran di lapangan, polisi menemukan adanya aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin sesuai ketentuan. Enam orang yang berada di lokasi turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Polisi juga mencatat adanya aktivitas 51 rit pengangkutan material tambang menggunakan 18 unit truk pada hari yang sama. 

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam kegiatan ini, meliputi tiga unit truk diesel, Satu unit ekskavator, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap pengangkutan, dan satu kunci ekskavator. Satreskrim Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. (yad)

Polres Gresik Amankan 6 Orang dan Tiga Truk Pengangkutan Galian C Diduga dari Tambang Ilegal  Selengkapnya