DPRD Gresik Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi bersama Forkopimda Gresik

GRESIK,1minute.id –  Ruang Rapat Paripurna DPRD Gresik terasa beda dari biasanya pada Selasa, 31 Maret 2026. Suasana Ruang Wakil Rakyat di kawasan Gresik Kota Lama (GKL) Jalan KH Wachid Hasyim itu lebih hangat. Tidak ada interupsi. 

Semua yang hadir, antara lain, 50 anggota DPRD Gresik termasuk Ketua Muhammad Syahrul Munir, dan tiga Wakil Ketua DPRD Gresik yakni Ahmad Nurhamim, Mujid Riduan dan Luthfi Dhawam. Kemudian Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Gresik Achmad Rifai, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Zam Zam Ikhwan, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif serta Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman tampak semringah. 

Ya, kehadiran forum koordinasi pimpinan daerah atau Forkopimda Gresik ini untuk menghadiri halal bihalal yang dihelat oleh DPRD Gresik.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir menyampaikan bahwa kegiatan halal bihalal ini menjadi momentum penting untuk mempererat silaturahmi antar unsur Forkopimda, meskipun dilaksanakan secara sederhana. Ia berharap kebersamaan yang terjalin dapat semakin memperkuat sinergitas dalam menjalankan tugas pemerintahan ke depan.

Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak dapat berjalan optimal tanpa adanya kolaborasi yang kuat antara eksekutif, legislatif, dan Forkopimda. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk meninggalkan perbedaan serta memperkuat kebersamaan demi kemajuan Kabupaten Gresik.

Sementara itu, Ketua PN Gresik Achmad Rifai menilai bahwa sinergi antarlembaga di Kabupaten Gresik selama ini telah berjalan dengan baik. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang solid menjadi kunci dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum maupun sosial di tengah masyarakat.

Di kesempatan yang sama, Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menekankan pentingnya menjaga silaturahmi sebagai sarana komunikasi efektif antarpemangku kepentingan. Ia menyebut, hubungan yang harmonis menjadi landasan dalam menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul di lapangan. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

DPRD Gresik Gelar Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi bersama Forkopimda Gresik Selengkapnya

Ini Daftar Nama Enam Nomine Ketua DPC PKB Gresik Hasil Muscab Pertama di Indonesia 

GRESIK,1minute.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Gresik menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) di Hotel Aston Gresik pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Forum tertinggi untuk menentukan kandidat nakhoda baru partai pemenang pemilu legislatif di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ini dihadiri Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar dan Jazilul Fawaid, Wakil Ketua Umum DPP PKB juga Ketua Fraksi PKB DPR RI periode 2024-2029.

Abdul Halim Iskandar menyebut muscab PKB pertama di Indonesia tahun ini. Muscab mengusulkan enam orang nomine atau kandidat sebagai calon ketua DPC PKB Gresik periode 2026-2031 ini. Semua kandidat adalah kader internal partai yang berideologi moderat ini. Enam nomine itu adalah Much Abdul Qodir (inkumben dan anggota DPRD Jatim serta mantan Ketua DPRD Gresik) ; Muhammad Syahrul Munir (Ketua DPRD Gresik 2024-2029) ; dan Imron Rosyidi (Sekretaris DPC PKB Gresik, anggota FPKB DPRD Gresik).

Kemudian, Bustami Hazim (anggota FPKB DPRD Gresik) serta dua calon dari penyampaian usulan tambahan oleh DPAC antara lain Ufiq Zuroida dan Abdullah Hamdi ( anggota DPRD Gresik). 

Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar kepada wartawan menegaskan bahwa Muscab kali ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan langkah krusial untuk regenerasi dan penguatan internal partai. “Muscab ini adalah keniscayaan bagi PKB untuk regenerasi, perbaikan kinerja struktur, dan penguatan soliditas partai,” ujarnya pada wartawan pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengatakan, muscab hanya menghasilkan calon bukan kepemimpinan. “Selanjutnya calon akan mengikuti kegiatan penguatan akademik maupun profesional. Para kandidat akan menjalani serangkaian tahapan, mulai dari tes akademik hingga asesmen  oleh lembaga independen. Sehingga penentuan pemimpin kali ini tidak hanya berdasarkan dukungan internal. 

“Psikotes kandidat calon, PKB menggandeng Universitas Brawijaya Malang,” ujar Jazilul Fawaid. Selain itu, mereka akan menjalani sesi wawancara langsung dari tim DPP untuk menguji komitmen, integritas dan tanggung jawab. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi

Ini Daftar Nama Enam Nomine Ketua DPC PKB Gresik Hasil Muscab Pertama di Indonesia  Selengkapnya

Nama Syahrul Munir, Tokoh Muda juga Ketua DPRD Gresik Menguat di Arena Muscab PKB Gresik 

GRESIK,1minute.id –  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Gresik menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) di Hotel Aston Gresik pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Forum tertinggi untuk menentukan kandidat nakhoda baru di partai berlambang bola dunia dengan dikelilingi sembilan bintang di Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ini dibuka oleh Ketua DPW PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar. Tampak hadir diantaranya Jazilul Fawaid, Wakil Ketua Umum DPP PKB juga Ketua Fraksi PKB DPR RI periode 2024-2029.

Pada pelaksanaan muscab, dinamika internal partai mulai mengerucut pada sejumlah nama. Salah satu yang paling santer diperbincangkan adalah Muhammad Syahrul Munir. Politisi muda berusia 34 tahun. Ia saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Gresik periode 2024-2029. 

“Saat ini Syahrul Munir yang beredar di kalangan PAC memiliki kans kuat untuk memimpin PKB Gresik lima tahun ke depan,” ungkap salah satu pengurus partai di arena Muscab PKB Gresik pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Saat berita ini ditulis pukul 14.00 WIB, panitia muscab masih membacakan tata tertib nomine calon ketua PKB Gresik. ” Muscab ini hanya mengusulkan nama-mama kandidat. Nanti, yang menentukan adalah pengurus DPP PKB,” ujar sumber yang enggan disebutkan identitasnya. 

Ia melanjutkan, dalam muscab ini mengusulkan sedikitnya tiga nama calon Ketua DPC PKB Gresik. Nama Syahrul Munir, politisi muda yang menjabat sebagai Ketua DPRD Gresik ini, salah satu kandidat terkuat untuk menggantikan posisi Much. Abdul Qodir yang kini menjadi anggota DPRD Jawa Timur.

Sementara itu, Muhammad Syahrul Munir memilih bersikap normatif menanggapi berkembangnya dukungan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penentuan ketua di PKB tidak melalui mekanisme pencalonan pribadi, melainkan berdasarkan usulan struktural. “Mekanismenya diusulkan. Bukan mencalonkan diri, jadi lihat usulannya nanti ketika muscab berlangsung,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa usulan tersebut berasal dari tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC) dan DPC, kemudian disampaikan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) melalui Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB sebagai bagian dari mekanisme organisasi. (*)

Editor : Chusnul Cahyadi 

Nama Syahrul Munir, Tokoh Muda juga Ketua DPRD Gresik Menguat di Arena Muscab PKB Gresik  Selengkapnya

DPRD Gresik Menetapkan 3 Ranperda Inisiatif yang Berdampak Peningkatan PAD & Pelayanan Publik 

GRESIK,1minute.id –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik  menggelar dua kali Rapat Paripurna di ruang Paripurna DPRD Gresik pada pada Kamis, 26 Februari 2026. Rapat pertama tentang Penetapan Perubahan Propemperda Kabupaten Gresik Tahun 2026. 

Rapat kedua tentang Penetapan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Gresik Hasil Fasilitasi Gubenur Jawa Timur. Kedua rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir dihadiri tiga Wakil Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim, Mujid Riduan dan Luthfi Dhawam serta Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif. 

Tiga Ranperda yang ditetapkan meliputi yakni Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman, Ranperda tentang Pelayanan Publik, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gresik.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda mengatakan, laporan Bapemperda terkait penetapan Ranperda hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.

Huda menjelaskan bahwa tiga Ranperda tersebut telah disempurnakan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Ia menambahkan, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur terkait hasil fasilitasi terhadap ketiga Ranperda tersebut. 

Menindaklanjuti surat hasil fasilitasi tersebut, Bapemperda DPRD bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik telah melaksanakan rapat penyelarasan guna memastikan substansi dan redaksional aturan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan telah terpenuhinya seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah, maka ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut secara substansi dan prosedural telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik,” kata Huda.

Pihaknya berharap, Huda melanjutkan, setelah resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Pemerintah Kabupaten Gresik dapat segera menindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksana agar implementasi di lapangan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Gresik.

Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menyampaikan rapat paripurna berlangsung lancar dan menjadi bagian dari komitmen DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam memperkuat regulasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gresik.

3 Ranperda Berfokus Peningkatan PAD & Layanan Publik

DPRD Gresik menggelar Rapat Paripurna Penetapan 3 Ranperda di ruang Paripurna DPRD Gresik pada Kamis, 26 Februari 2026 ( Foto : itl
(ki-ka) Wakil Ketua DPRD Gresik Luthfi Dhawam, Ahmad Nurhamim dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Elvita Yulianti saat konferensi pers di ruang rapat Ketua DPRD Gresik pada Kamis, 26 Februari 2026 ( Foto : Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Usai rapat penetapan dua agenda penting itu, dilanjutkan dengan Konferensi Pers di ruang rapat pimpinan DPRD Gresik. Konferensi pers dihadiri oleh dua Wakil Ketua DPRD Gresik yakni Ahmad Nurhamim dan Luthfi Dhawam serta Wakil Ketua Komisi I (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Gresik Elvita Yulianti.

Ahmad Nurhamim mengatakan tiga Perda inisiatif baru dan penyesuaian/perubahan Propemperda 2026 ini semuanya adalah inisiatif DPRD Gresik ini bertujuan mengoptimalkan pendapatan daerah dan pelayanan masyarakat. Perda berfokus pada pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), pemakaman dan peningkatan pelayanan publik.

Nurhamim mengatakan, saat ini ada tiga sumber pendapatan bagi Pemkab Gresik dalam menjalankan roda pemerintahan.  Tiga sumber pendapatan itu berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ; Pendapatan Transfer dan lain-lain Pendapatan yang Sah. Pemerintah pusat, saat ini tidak lagi mengucurkan anggaran “fresh money” tapi berfokus anggaran kegiatan. 

DPRD Gresik fokus menetapkan Ranperda yang berdampak pada peningkatan PAD melalui optimalisasi aset BMD yang sebelumnya banyak terlantar. ” Ada 1.065 hektar aset tanah pemerintah daerah baik lahan siap pakai, bentuk telaga dan lainnya. Lahan ini kami dorong untuk dioptimalkan sehingga bisa meningkatkan PAD,” ujar Nurhamim. 

Ia mencontohkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Gresik Properti semula diproyeksikan mampu mengoptimalkan Barang Milik Daerah (BMD) yang berupa tanah atau bangunan. Manajemen Gresik Properti ini kita proyeksi bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah. “Kalau jalan (Gresik Properti) bisa menjadi salah satu jalan alternatif pembiayaan pembangunan,” ujar Nurhamim. 

Apalagi saat ini, ada pergeseran mindset kebijakan pemerintah pusat yang selama ini cash transfer menjadi transfer program. “Kita harus berinovasi, mengembangkan potensi dan yang paling lagi konsolidasi antar OPD dengan satu tujuan bersama,” katanya. 

Terkait perda pemakaman, Nurhamim mencontohkan, saat ini mulai banyak pengembang perumahan skala kecil. “Apakah pengembang kluster rumah 50 unit dan seterusnya juga telah menyiapkan fasum untuk pemakaman. Kami khawatir kejadian ada penghuni perumahan yang meninggal, Desa menolak karena pemakaman itu aset pemerintah desa,” katanya. (*/adv)

Editor : Chusnul Cahyadi 

DPRD Gresik Menetapkan 3 Ranperda Inisiatif yang Berdampak Peningkatan PAD & Pelayanan Publik  Selengkapnya

Ini Cara PWI-DPRD Gresik Dorong Kemandirian Daerah, Disaat Dana Transfer ke Daerah Cekak

GRESIK,1minute.id –  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik berkolaborasi dengqn DPRD Gresik menggelar Dialog Publik bertajuk “Smart Budgeting & Smart Revenue: Arah Baru Peningkatan PAD untuk Kemandirian Daerah” di Hotel Horison GKB, Gresik pada Kamis, 22 Januari  2026.

Dialog publik yang menghadirkan tiga pembicara yakni, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif dan Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim ini rangkaian memperingati Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2026 sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 PWI. 

Dialog yang dihadiri oleh tiga Wakil Ketua DPRD Gresik yakni, Ahmad Nurhamim; Lutfil Dhawam dan Mujid Riduan. Dikalangan eksekutif antara lain, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Gresik Johar Gunawan, Kepala Disparekrafbudpora Syaifudin Ghozali. Perwakilan akademisi, perusahaan serta lembaga swadaya masyarakat ini berlangsung gayeng.

Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim, tampil pertama dengan menyentil SILPA 2025 lebih kurang Rp 400 miliar. Serta, kekuatan APBD Gresik yang “hanya” Rp 3,3 Triliun. Sedangkan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1, 1 triliun. ‘Kalau melihat potensi, dimana terdapat 900-an perusahaan berskala menengah dan besar, memiliki potensi PAD yang lebih besar,” katanya sambil membandingkan PAD Jember yang tanpa industri.

Seharusnya, ia melanjutkan, PAD bisa lebih dari Rp 1,1 triliun. Gresik tidak boleh hanya menjadi penonton, tapi harus menjadi tuan rumah yang mendapat keuntungan besar bagi kesejahteraan warganya. “Lebih dari 50 persen dari PDRB Gresik disumbang oleh industri olahan. Sementara PAD hanya bertumpu pada pajak daerah, retribusi, BPHTB saja. Jangan bergantung pada sektor tersebut. Pemerintah daerah bisa menciptakan peluang baru melalui penguatan BUMD, sektor perizinan, dan lainnya,” tegasnya.

Sementara Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif yang tampil setelah Lutfil Hakim mengatakan, pihaknya terus mendorong penguatan PAD melalui inovasi kebijakan dan optimalisasi potensi lokal. Ia menilai pendekatan smart revenue menjadi strategi penting untuk mewujudkan kemandirian fiskal daerah yang berkelanjutan.

Dokter Alif, begitu sapaannya, berterima kasih atas masukan dan saran untuk peningkatan PAD. Ke depan pihaknya tengah menggenjot sektor pendapatan dari perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Di Gresik sangat banyak perusahaan, terutama di kawasan-kawasan industri. PBG menjadi sumber pendapatan yang besar nanti yang akan kita maksimalkan,” tukasnya.

Ia mengakui bahwa selama ini Pemkab Gresik masih mengandalkan pajak daerah dalam PAD tahunan. Bahkan tahun 2025, 95,24 persen dari PAD disumbang pajak daerah yang didominasi PBB, BPHTB dan PBJT listrik. Ia juga mengungkap hasil kajian potensi pajak daerah yang selanjutnya dirumuskan menjadi strategi peningkatan PAD. Antara lain dengan memperluas basis penerimaan. “Mengidentifikasi pembayaran pajak baru/potensial, memperbaiki basis data pajak, dan memperbaiki penilaian,” jelasnya.

Lalu memperkuat proses pemungutan, melalui percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda), mengubah tarif, dan peningkatan SDM serta peralatan penunjang. Kemudian penguatan kelembagaan, peningkatan pengawasan dan efisiensi administrasix

Sementara itu, Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir menegaskan dukungan legislatif terhadap kebijakan anggaran yang efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil. Pihaknya menyoroti pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 539 miliar. 

Kondisi tersebut berdampak langsung pada keuangan daerah. Khususnya alokasi pembangunan infrastruktur yang harus dikepras. Oleh karena itu, pihaknya mendorong sektor PAD agar lebih maksimal guna menutupi pengurangan TKD tersebut. “PAD sangat menjadi concern kami, ini berkaitan dengan pengurangan TKD. Pembangunan daerah pada infrastruktur berkurang. Meskipun begitu, kami dari legislatif meminta agar pemda tidak mengurangi kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.

Untuk mendongkrak PAD, pihaknya mengajak seluruh stakeholder untuk menjaga iklim investasi yang baik. “Kalau banyak investasi yang masuk, ekonomi bergerak, tenaga kerja terserap dan sektor pendapatan daerah meningkat. Dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua PWI Gresik Deni Alisetiono mengatakan, melalui dialog publik ini, PWI bersama DPRD menegaskan komitmen untuk terus mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Ia menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak hanya soal besarnya anggaran. “Akan tetapi bagaimana memastikan setiap satu rupiah anggran yang dialokasikan itu tepat sasaran,” jelas Deni. Selain pengelolaan anggaran, pemerintah daerah juga dituntut lebih inovatif dan adaptif dalam pendapatan daerah. Kolaborasi dan digitalisasi menjadi langkah penting untuk menghadirkan sumber pendapatan yang berkelanjutan.

“Dialog publik ini adalah sumbangsih kecil dari PWI Gresik. Pers tdak hanya menulis berita tapi juga memberikan solusi dari permasalahan masyarakat dan daerah. Harapannya bisa bermanfaat dalam perumusan kebijakan untuk kesejahteraan,” tutupnya. (yad)

Editor: Chusnul Cahyadi 

Ini Cara PWI-DPRD Gresik Dorong Kemandirian Daerah, Disaat Dana Transfer ke Daerah Cekak Selengkapnya

Kado Jelang Akhir Tahun, DPRD Gresik Tetapkan Empat Ranperda

GRESIK,1minute.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menetapkan 4 Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) Hasil Fasilitasi Gubernur Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 27 November 2025.

Penetapan empat ranperda yang terdiri dari dua Ranperda baru dan Ranperda perubahan ini sebagai kado menjelang tutup tahun anggaran 2025. Dua ranperda baru, yakni Ranperda Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Gresik Migas.

Sedangkan Ranperda perubahan yaitu Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Rapat paripurna penetapan empat Ranperda itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduwan dan Luthfi Dhawam dan dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik Khoirul Huda menyampaikan laporan terkait empat Ranperda yang telah disempurnakan bersama Pemerintah Kabupaten Gresik berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

“Empat Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui proses fasilitasi yang dituangkan dalam empat surat resmi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, masing-masing terkait hasil harmonisasi dan rekomendasi perbaikan materi regulasi agar sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Huda pada Kamis, 27 November 2025.

Lebih lannjut, ia menyampaikan Bapem Perda DPRD Gresik bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Setda Gresik telah melaksanakan rapat penyelarasan. Inti dari fasilitasi tersebut adalah permintaan agar Pemerintah Kabupaten Gresik melakukan revisi atau penyempurnaan atas substansi Ranperda sesuai rekomendasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

Bapemperda menyampaikan bahwa seluruh penyesuaian yang direkomendasikan telah dirampungkan. Oleh karena itu, pihaknya memohon agar empat ranperda tersebut dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gresik.

“Berharap dengan empat ranperda ini dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya. 

Sementara itu, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan Pemerintah Kabupaten Gresik  apresiasi sebesar-besarnya kepada DPRD dan khususnya Ketua Bapemperda Gresik yang sudah melakukan proses ranperda sampai ditetapkan. “Semoga dengan empat Ranperda ini komitmen dalam perlindungan kepada masyarakat Gresik. Berkah dan manfaat masyarakat Gresik. Sejahtera dan lahir batin,” kata mantan Ketua DPRD Gresik. (yad)

Kado Jelang Akhir Tahun, DPRD Gresik Tetapkan Empat Ranperda Selengkapnya

Pertama di Jatim, DPRD Kabupaten Gresik Launching Layanan Aspirasi Masyarakat, E-Asmara dan Kasmara Gresik, Sudah Terima Puluhan Laporan 

GRESIK,1minute.id – DPRD Kabupaten Gresik resmi melaunching layanan pengaduan masyarakat pada Kamis, 6 November 2025. Namanya “Asmara” Gresik alias Aspirasi Masyarakat Gresik. Ada dua jenis layanan pengaduan yakni e-Asmara dan Kasmara.

E-Asmara adalah melalui laman website dprd.kabgresik.go.id  buka 24 jan nonton. Sedangkan, Kasmara adalah Kamis Aspirasi Masyarakat. “Masyarakat bisa melapor langsung ke kantor DPRD setiap Kamis jam kerja,” ujar Syahrul Munir pada Kamis, 6 November 2025.

Syahrul didampingi Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan, Ketua Komisi I DPRD Gresik Mohammad Rizaldi Saputra dan Ketua Komisi IV DPRD Gresik Mochammad Zaifuddin. Meski secara resmi baru di launching.Llayanan pengaduan masyarakat untuk pelayanan publik ini telah menerima banyak pengaduan masyarakat. Jumlah 41 pengaduan. Jenis pengaduan masuk, antara lain, infrastruktur jalan, lampu penerangan jalan, bantuan sosial, ketenagakerjaan, hingga persoalan kredit macet kepemilikan rumah. 

“Sebelum kami launching sudah banyak pengaduan yang masuk. Sebagaian ada yang telah diselesaikan. Sebagian masih proses dan terus kami lakukan monitoring,” ujar politisi muda Partai Kebangkitan Bangsa ini. Ia mencontohkan pengaduan masyarakat terkait kredit macet KPR? Pengaduan berasal dari warga asal Benjeng. Tapi, ber-KTP Tuban dan kerja di Surabaya. 

Pimpinan DPRD dan komisi yang membidangi sempat berdiskusi apakah pengaduan itu perlu ditindaklanjuti atau sebaliknya. Disepakati untuk ditindaklanjuti. “Kami di DPRD Gresik kemudian bersurat ke bank. Dan, pihak bank mau merestrukturisasi,” ujarnya. 

Persoalan ketenagakerjaan dan pengangguran juga banyak. Infrastruktur jalan juga banyak. “Aspirasi bisa langsung selesai, ada perlu pendampingan. Pelapor bisa memantau langsung progresnya,” tegas Syahrul. Layanan Aspirasi Masyarakat yang formal diklaim yang pertama di Jawa Timur. “Mungkin di DPRD Kabupaten atau kota sudah ada dalam format lain. Tapi, yang seperti ini mungkin hanya di DPRD Gresik,” tegasnya. 

Syahrul menegaskan layanan pengaduan atau Aspirasi Masyarakat bukan untuk menandingi layanan pengaduan yang sudah di Kota Industri, sebutan lain, Kabupaten Gresik.  Ia menyebut layanan pengaduan Pemkab Gresik antara lain; Lapor GUS atau Call Center 112. Polres Gresik dengan layanan Lapor CakRoman melalui WhatsApp. 

“E-Asmara dan Kasmara Gresik sebagai pelengkap layanan pengaduan yang sudah ada sebagia wujud implementasi keterbukaan informasi,” jelas Syahrul. Dengan adanya layanan pengaduan ini, masyarakat bisa memiliki banyak alternatif penyaluran aspirasi. Semuanya bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. “Ikhtikad mengurangi problem masyarakat. Prinsip empati sehingga bisa mendapatkan solusi,” ujarnya. (yad)

Pertama di Jatim, DPRD Kabupaten Gresik Launching Layanan Aspirasi Masyarakat, E-Asmara dan Kasmara Gresik, Sudah Terima Puluhan Laporan  Selengkapnya

DPRD Gresik Gelar Rapat Paripurna Agenda Laporan Badan Anggaran dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2026

GRESIK,1minute.id – DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna dengan agenda laporan Badan Anggaran dan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026 pada Jumat, 31 Oktober 2025. Pendapatan Kabupaten Gresik 2026 diproyeksikan sebesar Rp 3,36 triliun dan Belanja Rp 3,50 triliun. 

Rapat paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir dan dihadiri Wakil Ketua Ahmad Nurhamim dan Lutfi Dawan, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, anggota DPRD Gresik dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Gresik.

Pimpinan rapat paripurna Muhammad Syahrul Munir menyatakan, bahwa sebagai tindaklanjut rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun Anggaran 2026, DPRD Gresik telah melakukan serangkaian pembahasan sesuai dengan tahapan yaitu, pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) bersama tim anggaran, rapat komisi-komisi, serta rapat finalisasi badan anggaran bersama tim anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.  

” Sesuai hasil rapat badan musyawarah, pada hari ini Jumat tanggal 31 Oktober 2025 dilaksanakan rapat paripurna dengan agenda penandatangan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026. Namun sebelumnya akan didahului disampaikan oleh Badan Anggaran terhadap finalisasi KUA PPAS tahun 2026,” ujar Syahrul Munir. 

Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Gresik melalui juru bicara, Mochammad menyampaikan laporan di depan rapat paripurna itu. Mochammad menyebutkan, adanya pemotongan alokasi transfer pusat ke daerah di tahun anggaran 2026 sebesar Rp 539 miliar, tentu akan mengakibatkan banyak penyesuaian atas proyeksi pendapatan dan belanja Daerah yang sudah direncanakan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

Akibat pemotongan alokasi transfer pusat ke daerah tahun 2026, Badan Anggaran mengharapkan Pemerintah Daerah bisa mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan daerah sekaligus menerapkan prinsip efektif dan efisien dalam melaksanakan kegiatan belanja daerah. Banggar dan Tim Anggaran juga sepakat pada penghujung tahun 2025 ini, menerapkan pengetatan belanja daerah agar fiskal daerah semakin leluasa dalam rangka mempersiapkan anggaran 2026.

Mochammad menambahkan bahwa prioritas utama pembangunan daerah adalah berorientasi pada pelayanan publik sehingga belanja yang berkaitan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap menjadi prioritas, antara lain, belanja pendidikan, kesehatan infrastruktur dan bantuan sosial.

PARIPURNA DPRD GRESIK: (ki-ka) Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir, Wakil Ketua Lutfi Dhawam, dan Wakil Ketua Ahmad Nurhamim dalam rapat paripurna dengan agenda laporan Badan Anggaran dan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Tahun 2026 pada Jumat, 31 Oktober 2025. ( Foto: Istimewa)

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwasannya setelah mengakomodasi hasil rapat komisi-komisi bersama perangkat daerah Mitra kerja, maka hasil rapat komisi disampaikan dalam rapat finalisasi rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2026 yang kemudian disepakati oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gresik dan TAPD Pemerintah Kabupaten Gresik.

Adapun rinciannya, sebagai berikut: Pertama, Pendapatan Daerah. Dimana untuk Pendapatan Daerah Kabupaten Gresik tahun 2026 diproyeksikan sebesar Rp 3,36 triliun. Besaran tersebut disokong dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 1,59 triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,76 triliun.

Kedua, Belanja Daerah, dimana postur belanja untuk tahun anggran 2026 sebesar Rp 3,50 triliun. Sedangkan ketiga untuk pembiayaan. Dimana pembiayaan daerah Kabupaten Gresik tahun anggaran 2026 sebesar Rp 143 miliar. Defisit sebesar Rp143 miliar tersebut akan ditutup dengan jumlah total yang ada di postur pembiayaan sehingga menjadi 0 (nihil).

Menutup paparannya, Mochammad menegaskan bahwa selain rekomendasi teknik dari pembahasan komisi, Badan Anggaran dan Tim Anggaran juga memberikan catatan mengenai beberapa hal pokok dan penting dalam pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2026.

Pertama, optimalisasi pendapatan yang masing-masing dinas terutama dinas yang berurusan dengan pendapatan daerah. Kedua, optimalisasi aset daerah yang kurang produktif untuk bisa di kelola atau dikerjasamakan dengan pihak lain.

Ketiga, pemutakhiran data untuk mengoreksi pendapatan dan kebutuhan belanja daerah, misal pada data subjek pajak, data penerima bantuan sosial, data kependudukan atau data penerima manfaat BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan.

Dan keempat, pada penyelenggaraan pemerintahan desa, Badan Anggaran dan Tim Anggaran berkomitmen tidak mengurangi penghasilan tetap perangkat desa, namun terdapat penyesuaian pada postur operasional penyelenggaraan pemerintahan desa agar pelayanan si tingkat desa tetap optimal.

Usai laporan Badan Anggaran, dilanjutkan penandatangan nota kesempatan KUA dan PPAS tahun anggran 2026 oleh Ketua DPRD Muhammad Syahrul Munir, bersama Wakil Ketua DPRD Ahmad Nurhamim dan Lutfi Dawam serta Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani yang diwakili Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif. (yad/adv)

DPRD Gresik Gelar Rapat Paripurna Agenda Laporan Badan Anggaran dan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS 2026 Selengkapnya

Dorong Produktivitas Perikanan Meningkat, Bupati Gresik Suarakan Subsidi Pupuk SP-36 untuk Petambak Dihadapan Komisi IV DPR RI 

GRESIK,1minute.id – Pemerintah menurunkan harga pupuk bersubsidi 20 persen. Alokasi nasional pun meningkat dari 5 juta ton menjadi 9,5 juta ton. Bagaimana dengan pupuk SP-36 untuk perikanan? 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan aspirasi pemberian subsidi pupuk untuk sektor perikanan, khususnya pupuk SP-36 saat menerima kunjungan kerja Komisi IV DPR RI di kantor Bupati Gresik pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Rokhmin Dahuri yang memimpin rombongan komisi yang membidangi pertanian, kehutanan dan kelautan itu. Rokhmin adalah Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001–2004. Dalam pertemuan itu, Fandi Akhmad Yani menegaskan, bahwa kebutuhan akan subsidi pupuk menjadi kunci peningkatan produktivitas tambak.  Gresik yang selama ini dikenal sebagai salah satu lumbung bandeng terbesar di Jawa Timur.

“Kalau subsidi pupuk, khususnya SP-36, bisa diberikan kembali mulai tahun 2026, Saya yakin produktivitas tambak bandeng kita akan meningkat tajam. Ini akan berpengaruh langsung pada kesejahteraan petambak dan ketahanan pangan nasional,” ujar Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani. 

Berdasarkan data Dinas Perikanan Gresik  nilai produksi perikanan tangkap mencapai Rp 229,5 miliar pada 2022, meningkat menjadi Rp 266,2 miliar pada 2023, dan tetap stabil sebesar Rp 264,6 miliar pada 2024. Hingga September 2025, tren produksi tetap positif. 

Dari sisi volume, produksi perikanan tangkap laut Gresik tercatat meningkat dari 7.875 ton pada 2021 menjadi 11.744 ton pada 2022, dan mencapai 8.374 ton pada 2024. Sementara itu, pada sektor budidaya, Gresik menunjukkan keunggulan signifikan pada komoditas bandeng. Tahun 2023, produksi bandeng Gresik menyumbang 55,87% dari total produksi bandeng Jawa Timur dan 11,71% dari skala nasional. Tahun 2024, kontribusinya tetap tinggi yakni 55,37% untuk Jawa Timur dan 11,4% pada tingkat nasional.

Khusus di Kampung Bandeng Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah, produksi terus meningkat selama tiga tahun terakhir dan menjadi percontohan pengembangan Techno Park Minapolitan — kawasan riset dan inovasi budidaya berbasis teknologi yang memperkuat posisi Gresik sebagai sentra bandeng nasional.

Selain subsidi pupuk SP-36 untuk petambak, mantan Ketua DPRD Gresik itu, 

menyampaikan pentingnya payung hukum di wilayah pesisir. Hal ini lantaran potensi sumber pendapatan dari wilayah tersebut sangatlah tinggi. Di Kabupaten Gresik misalnya, ia mengungkapkan perlunya ada payung hukum terkait desalinasi air laut untuk kebutuhan industri.

Selain itu, ia memaparkan terkait rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik untuk pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) baru di pesisir Kecamatan Ujungpangkah. SPBN sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah bagi nelayan. Ia mencontohkan SPBN Campurejo, Kecamatan Panceng beroperasi sejak 2022. Gresik Migas, salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai operatornya. 

SPBN Campurejo mencatat omzet hingga 14 kiloliter per hari dan membantu menekan biaya operasional nelayan secara signifikan. Pada 2026, SPBN serupa akan dibangun di Kecamatan Ujungpangkah untuk memperluas jangkauan layanan.

“SPBN ini menjadi napas baru bagi nelayan kita. Persoalan BBM yang dulu sulit, kini sudah terjawab. Pemerintah hadir untuk memastikan nelayan tidak lagi bekerja dalam tekanan biaya tinggi,” ungkapnya.

Sementara itu, Rokhmin Dahuri menilai Kabupaten Gresik memiliki posisi strategis untuk menjadi model pembangunan agro-maritim berkelanjutan di Indonesia. Dengan kombinasi kekuatan industri, perikanan, dan sumber daya manusia yang kompeten, Gresik disebut memiliki “modal dasar pembangunan” yang lengkap untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi penta-helix yakni sinergi antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media. Hal ini untuk memperkuat daya saing daerah di tengah tantangan global. “Dengan tata kelola yang baik dan kolaborasi yang solid, Gresik bisa menjadi contoh kabupaten pesisir modern yang memadukan industrialisasi dengan keberlanjutan sumber daya laut,” ujarnya. (yad)

Dorong Produktivitas Perikanan Meningkat, Bupati Gresik Suarakan Subsidi Pupuk SP-36 untuk Petambak Dihadapan Komisi IV DPR RI  Selengkapnya

7 Langkah Dapat di Ambil Pemkot dan Pemprov Jatim dalam Mendampingi Masyarakat Pesisir Penolak SWL

oleh : Ali Yusa*

PEMERINTAH  Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur memegang peran krusial dalam menanggapi aspirasi masyarakat pesisir yang menolak proyek Surabaya Waterfront Land (SWL). 

Alih-alih mengabaikan dan cenderung lepas tangan, seharusnya  beberapa langkah strategis Pemkot  Surabaya dan Pemprov Jatim dapat  mendampingi masyarakat dalam menyuarakan penolakan mereka, serta mencari solusi yang lebih berkelanjutan. Pendekatan ini harus berlandaskan pada prinsip pembangunan partisipatif dan keadilan lingkungan dengan merujuk pada  SDG’s dan Total Economic Value, ke tujuh langkah tersebut adalah.

1. Inisiasi Dialog Multistakeholder

Langkah awal yang paling efektif adalah menginisiasi dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan (multistakeholder), termasuk perwakilan masyarakat pesisir, akademisi, organisasi lingkungan, pihak swasta, dan tentunya pemerintah daerah sendiri. Dialog ini bukan sekadar forum komunikasi, melainkan wahana untuk berbagi informasi secara transparan dan membangun pemahaman bersama. 

Pemerintah bisa memfasilitasi pertemuan rutin untuk mendengarkan langsung kekhawatiran masyarakat, seperti hilangnya mata pencaharian, kerusakan ekosistem, dan dislokasi sosial. Dengan begitu, pemerintah akan memiliki gambaran utuh tentang dampak negatif proyek ini dari perspektif yang paling terdampak dan bukan berasal dari developer (pengembang).

2. Penyusunan Kajian Dampak Independen

Pemerintah perlu memfasilitasi dan menggunakan hasil kajian dampak lingkungan (Amdal) yang independen dan kredibel. Seringkali, kajian Amdal yang disiapkan oleh pihak pengembang cenderung bias dan tidak mencerminkan dampak riil di lapangan. Pemerintah bisa bekerja sama dengan universitas lokal atau lembaga penelitian independen untuk melakukan kajian ulang yang komprehensif mengenai dampak ekologis dan sosial-ekonomi proyek SWL. 

Kajian ini harus mencakup analisis nilai ekonomi total (Total Economic Value – TEV) dari ekosistem pesisir yang ada, termasuk nilai jasa lingkungan (Ecosystem Services) seperti perlindungan pantai dan penyediaan habitat perikanan. Data ilmiah yang kuat dari kajian ini dapat menjadi bukti tak terbantahkan untuk meyakinkan pemerintah bahwa manfaat ekonomi jangka pendek proyek tidak sebanding dengan kerugian jangka panjangnya.

Sayangnya Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim tidak ada upaya meski sudah mengetahui dukungan yang datang terhadap penolakan ini semakin gencar dan restu penolakan dari Komisi IV DPR RI sudah ada.

3. Memperkuat Kerangka Hukum dan Regulasi

Pemerintah Kota dan Provinsi harus meninjau kembali izin-izin yang telah diterbitkan untuk proyek SWL, khususnya yang terkait dengan zonasi dan tata ruang. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, pemerintah harus berani mencabut izin tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip good governance dan penegakan hukum yang adil. 

Selain itu, pemerintah dapat mengadopsi regulasi yang lebih ketat untuk perlindungan kawasan pesisir yang bernilai ekologis tinggi, seperti mangrove dan padang lamun. Langkah ini akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi penolakan proyek serupa di masa depan dan menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan. Terlebih proyek SWL ini sudah tidak masuk ke Proyek Strategis Nasional (PSN) di era Presiden Prabowo Presiden.

4. Optimalisasi Peran Dinas Terkait

Dinas terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Sosial, harus diaktifkan untuk menjadi pendamping teknis dan advokat bagi masyarakat pesisir. Dinas Kelautan dan Perikanan, misalnya, bisa menyediakan data perikanan tangkap yang valid dan menunjukkan ketergantungan nelayan pada ekosistem pesisir. 

Dinas Lingkungan Hidup dapat menyajikan data tentang kualitas air dan kesehatan ekosistem mangrove. Sementara itu, Dinas Sosial dapat mengkaji dampak sosial dan potensi konflik yang muncul akibat proyek ini. Kolaborasi antardinas ini akan menciptakan sinergi yang kuat dalam mendukung argumen masyarakat, sangat di sayangkan lagi lagi Pemkot Surabaya dan Pemprov Jawa Timur hingga kini masih diam.

5. Memanfaatkan Dukungan Komisi IV DPR RI

Pemerintah daerah harus proaktif menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi IV DPR RI yang telah menyetujui penolakan masyarakat. Dukungan dari lembaga legislatif pusat ini merupakan modal politik yang sangat besar. Pemerintah bisa mengadakan pertemuan bersama dengan Komisi IV DPR RI untuk membahas langkah-langkah konkret yang harus diambil. Tindakan ini tidak hanya menunjukkan responsivitas pemerintah terhadap aspirasi publik, tetapi juga memanfaatkan momentum politik yang ada untuk menekan pihak-pihak yang berkepentingan.

6. Edukasi Publik dan Peningkatan Kesadaran

Pemerintah dapat “berperan aktif dalam mengedukasi Masyarakat” tentang pentingnya ekosistem pesisir. Kampanye publik yang menjelaskan nilai-nilai ekologis dan ekonomi non-pasar dari mangrove dan padang lamun dapat mengubah persepsi masyarakat dari “lahan kosong” menjadi “aset berharga.” 

Peningkatan kesadaran publik ini akan membangun dukungan yang lebih luas untuk penolakan proyek SWL dan memperkuat posisi tawar masyarakat pesisir, karena ini bukan hanya persoalan Masyarakat pesisir namun persoalan warga kota Surabaya dan Masyarakat Jawa Timur. Hal ini juga dapat menciptakan tekanan sosial bagi pemerintah untuk mengambil tindakan tegas.

7. Mencari Alternatif Pembangunan Berkelanjutan

Daripada hanya fokus pada penolakan, pemerintah harus juga mencari dan menawarkan alternatif pembangunan yang lebih berkelanjutan. Contohnya, pengembangan pariwisata berbasis ekowisata di kawasan mangrove atau pemberdayaan ekonomi masyarakat nelayan dengan nilai tambah produk olahan laut. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak anti-pembangunan, tetapi pro-pembangunan yang ramah lingkungan dan inklusif.

Menurut penelitian yang diterbitkan di Journal of Cleaner Production, pendekatan ini telah terbukti efektif dalam mempromosikan pembangunan ekonomi lokal tanpa mengorbankan lingkungan.

Kesimpulan

Peran aktif Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sangat dibutuhkan untuk mendampingi masyarakat pesisir dalam menolak proyek Surabaya Waterfront Land. Dengan menginisiasi dialog, melakukan kajian independen, menegakkan regulasi, mengoptimalkan peran dinas, memanfaatkan dukungan politik, dan mencari alternatif pembangunan, pemerintah dapat menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan. Langkah-langkah ini tidak hanya akan melindungi hak-hak masyarakat dan lingkungan, tetapi juga akan memperkuat kredibilitas pemerintah di mata publik. (*)

(Mahasiswa Program Doktoral FPIK Univ Brawijaya, Pengurus Persatuan Insinyur Indonesia Jawa Timur)

7 Langkah Dapat di Ambil Pemkot dan Pemprov Jatim dalam Mendampingi Masyarakat Pesisir Penolak SWL Selengkapnya