PN Tipikor Surabaya Gelar Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Asrama Santri Ponpes di Gresik
SIDOARJO,1minute.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 untuk pembangunan asrama santri Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Kamis, 2 April 2026.
Sidang kali pertama ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yakni Sunda Denuwari Sofa dan Christine Nauli Pakpahan terhadap tiga terdakwa. Tiga terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut yakni Khoirul Atho’shah, M. Zainur Rosyid dan M. Miftahur Roziq. Jaksa penuntut yakni Sunda Denuwari Sofa dan Christine Nauli Pakpahan membacakan secara bergantian.
Pada dakwaan, JPU menerangkan bahwa ketiga terdakwa telah melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan anggaran hibah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019. Bantuan anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk pembangunan pondok asrama santri, disalahgunaan untuk pembelian tanah. Akibat perbuatanya, negara dirugikan.
“Para terdakwa mengajukan proposal bantuan pembangunan asrama santri di Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Manyar. Ketika dana hibah cair, uang tersebut tidak dipergunakan untuk pembanguan asrama. Akan tetapi digunakan untuk membeli tanah,” jelas Sunda saat membacakan dakwaan.
Lebih lanjut diuraikan, para terdakwa yang merupakan pengasuh Ponpes Usluhul Hikmah Al Ibrohimi oleh Jaksa didakwa dan diancam pidana dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.
Serta, Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Masih dalam dakwaan disebutkan, akibat perbuatan para terdakwa, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.400 juta sebagaimana hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor SR-850/PW13/5/2025 tanggal 21 November 2025.
Sidang dengan dengan majelis hakim yang diketuai Ferdinand Marcus Leander ditunda minggu depan dengan agenda eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa.(*)
Editor : Chusnul Cahyadi
PN Tipikor Surabaya Gelar Sidang Dugaan Korupsi Dana Hibah Pembangunan Asrama Santri Ponpes di Gresik Selengkapnya