Pemkab & Bea Cukai Gresik Kawal Ketat Pemusnahan Rokok Tanpa Cukai ke Tungku Pembakaran di Lawang, Malang 

MALANG,1minute.id – Sebanyak lima truk berukuran besar yang membawa jutaan batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa cukai tiba di kawasan pemusnahan di Lawang, Malang pada Rabu pagi, 10 Desember 2025. 

Bau tembakau yang menyengat langsung menyeruak. Seluruh barang satu per satu  dipindahkan menuju tempat khusus pemusnahan. Pemindahan dilakukan secara tertib, terukur, dan terbuka. Pemusnahan ini merupakan lanjutan dari rangkaian sosialisasi edukasi penanganan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dipimpin langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani sehari sebelumnya, Selasa, 9 Desember 2025.

Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) berkolaborasi untuk menuntaskan pemusnahan 9,8 juta batang rokok ilegal dan 349,2 liter MMEA ilegal, hasil dari penindakan sepanjang 2025. Proses pemusnahan dikawal untuk memastikan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi sarana edukasi publik agar masyarakat mengenali peredaran rokok ilegal yang kian meresahkan.

Bagi masyarakat umum, rokok ilegal sering dipandang sekadar rokok murah tanpa pita cukai. Tetapi bagi negara, setiap batang yang beredar berarti hilangnya penerimaan yang seharusnya masuk ke kas publik.

Pemeriksa Bea dan Cukai Gresik Atan, menjelaskan bagaimana kerugian negara dihitung. “Setiap batang rokok ilegal itu ada tarif cukainya. Untuk SPM atau sigaret putih mesin tarifnya Rp 794 per batang, sementara SKM atau sigaret kretek mesin Rp 746 per batang. Di luar itu, masih ada PPN 9,9 persen dari harga jual eceran,” terangnya.

Tidak hanya itu, Atan juga menjelaskan bahwa MMEA ilegal pun dikenakan tarif cukai Rp 100.000 per liter. Jika angka tersebut dikalikan total barang yang diamankan, potensi kerugian negara melonjak hingga Rp 9,63 miliar, sebuah angka fantastis yang menjadi dasar urgensi penindakan masif yang dilakukan Pemkab Gresik dan aparat terkait.

Di tengah tingginya peredaran rokok tanpa cukai, edukasi publik menjadi kunci. Atan memberikan cara paling mudah bagi masyarakat awam dalam mengenali rokok ilegal:

1. Ada atau tidaknya pita cukai. Rokok legal wajib memiliki pita cukai asli.

2. Letak pita cukai. Ketika bungkus rokok dibuka, pita cukai harus robek. Jika tidak, besar kemungkinan rokok tersebut ilegal atau pita cukainya palsu.

Proses pemusnahan di Lawang dilakukan dalam tiga tahapan: pemilahan, penghancuran, dan pembakaran.

Di lapangan, tumpukan karton berisi rokok diletakkan di atas conveyor untuk kemudian diarahkan ke tungku besar bersuhu sangat tinggi. Setelah semua barang berhasil masuk dalam tungku, perwakilan dari Sat Pol PP, Bea Cukai, dan Pemkab Gresik turut mengambil bagian dalam prosesi pembakaran. Dalam hitungan menit, jutaan batang rokok itu berubah menjadi abu.

Sementara itu, untuk MMEA ilegal, para petugas memasukkannya ke dalam alat penghancur khusus sebelum cairan tersebut dinetralkan.nSeluruh proses dilakukan terbuka dan disaksikan oleh unsur Pemkab Gresik, Bea Cukai, Sat Pol PP, serta lembaga terkait lain sebagai komitmen agar tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti.

Menurut Atan, memproduksi rokok ilegal bukanlah pelanggaran ringan. Pelakunya dapat dijerat UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman pidana 1 hingga 5 tahun penjara. Dalam beberapa kasus, pelanggaran dapat diselesaikan melalui sanksi administrasi, yakni membayar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Namun, maraknya peredaran rokok ilegal menunjukkan bahwa ancaman hukuman belum sepenuhnya menimbulkan efek jera sehingga kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk menghentikan distribusi.

Selain merusak ekosistem iklim usaha, peredaran rokok ilegal juga berdampak pada program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat. Hilangnya penerimaan cukai berdampak langsung terhadap Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), dana yang seharusnya kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan kesehatan, pengawasan, pemberdayaan petani, dan berbagai pembangunan daerah.

Sepanjang 2025, Sat Pol PP Gresik bersama Bea Cukai mencatat: sebanyak 2,8 juta batang rokok ilegal diamankan Sat Pol PP Gresik. 7 juta batang rokok ilegal diamankan Bea Cukai Gresik. Totalnya 9,8 juta batang. Pemusnahan di Gresik dan Lawang merupakan bukti nyata dari hasil operasi tersebut.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dalam kegiatan sebelumnya menegaskan bahwa tindakan pemusnahan bukan sekadar formalitas hukum. “Yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini. Semoga Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” ujar Gus Yani, sapaan akrab, Fandi Akhmad Yani.

Edukasi dan sosialisasi barang kena cukai (BKC) ilegal yang digelar Pemkab Gresik bukan hanya untuk memberikan pemahaman, tetapi juga membangun budaya pengawasan bersama.

Kasi Penyidikan dan Penindakan Sat Pol PP Gresik Nuhaeda, menuturkan bahwa masyarakat adalah elemen penting untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal. “Kami berharap dukungan masyarakat. Laporkan jika menemukan peredaran rokok ilegal, baik ke Bea Cukai maupun Sat Pol PP,” ujarnya.

Laporan dapat disampaikan secara langsung atau menghubungi nomor kontak resmi kedua institusi. Pemusnahan di Lawang bukan akhir dari masalah, melainkan bagian dari perjalanan panjang melawan peredaran rokok tanpa cukai. Setiap batang rokok ilegal yang berhasil diamankan berarti penyelamatan penerimaan negara yang seharusnya kembali ke masyarakat melalui pembangunan, layanan kesehatan, hingga peningkatan kualitas hidup. Dengan sinergi antarinstansi dan partisipasi masyarakat, upaya menjadikan Gresik sebagai wilayah bersih rokok ilegal bukan sekadar harapan, tetapi target nyata yang sedang diperjuangkan. (yad)

Pemkab & Bea Cukai Gresik Kawal Ketat Pemusnahan Rokok Tanpa Cukai ke Tungku Pembakaran di Lawang, Malang  Selengkapnya

Dua Hari, Pol PP dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Pulau Bawean 

GRESIK,1minute.id – Dugaan peredaran rokok ilegal masih berlangsung di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Gresik pun bertolak menuju pulau terluar di Kabupaten Gresik itu.

Tujuannya, memberikan sosialisasi ketentuan Perundang-undangan di bidang cukai serta pemberantasan rokok ilegal bertajuk ” Gempur Rokok Ilegal”. Sosialisasi dan penindakan dilakukan selama dua hari, Senin dan Selasa, 17-18 November 2025. 

Kegiatan itu dihadiri oleh Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga. Sosialisasi kali pertama dipusatkan di Pendapa Kecamatan Sangkapura. Berikutnya, di Pendapa Kecamatan Tambak. Peserta adalah pedagang kelontong dan warga di dua kecamatan tersebut. 

Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, kegiatan sosialisasi dan penindakan ini merupakan langkah penting dalam menekan peredaran rokok ilegal alias rokok tanpa cukai. “Kami menemukan adanya peredaran rokok tanpa cukai disini (Pulau Bawean,Red),” kata Sinaga dalam siaran pers melalui WhatsApp Grup (WAG) pada Selasa, 18 November 2025.

Selain sosialisasi, imbuhnya, instansi penegak peraturan daerah ini bersama Kantor Bea Cukai Gresik juga rutin melaksanakan operasi pasar.

Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga menyebut kegiatan ini merupakan langkah penting dalam menekan maraknya peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di wilayah Bawean. Selain sosialisasi, Satpol PP bersama Bea Cukai juga rutin melaksanakan operasi pasar, termasuk di Pulau Bawean.

Hingga 18 November 2025, hasil operasi tersebut berhasil mengamankan 2.832.542 batang rokok ilegal dari berbagai lokasi di Kabupaten Gresik. “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan pemahaman masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal. Warga pun harus menolak membeli rokok tanpa cukai,” tegasnya. (yad)

Dua Hari, Pol PP dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Pulau Bawean  Selengkapnya

Pol PP Gresik dan Bea Cukai Razia Peredaran Miras di Pulau Putri. Ini Hasilnya

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik kembali melakukan razia peredaran minuman keras pada Jumat malam, 6 Desember 2024. Kembali menemukan warung kopi atau kafe yang menyediakan minuman yang dilarang beredar di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik.

Razia peredaran miras atau minuman beralkohol ini sudah berulangkali. Seperti, jamur di musim hujan. Satu terkena razia, puluhan lainnya menyediakan miras. Seakan tidak ada unsur jera. 
Razia peredaran miras kali ini dilakukan di Pulau Bawean, tepatnya di Desa Teluk Sungai, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Razia dilakukan oleh Sat Pol PP Gresik bersama Bea Cukai Gresik dimulai pukul 21.30 WIB.

Ada tiga warung atau kafe yang menjadi sasaran razia penegakan Peraturan Daerah atau Perda Gresik nomor 15/2002 yang telah diubah dengan Perda Gresik nomor 19/2004 tentang Pelarangan Peredaran Miras.

Menurut Kepala Sat Pol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga, razia dilakukan berawal dari pengaduan masyarakat adanya warung/cafe yg menyediakan miras.  Selain itu,  permintaan para tokoh masyarakat ttg maraknya warkop/cafe & miras di Bawean.

Berdasarkan pengaduan tersebut, sejumlah personil Pol PP Gresik diterjunkan untuk melakukan penyelisikan warung dan kafe yang menyediakan miras di Pulau Putri-sebutan lain-Pulau Bawean. Hasil penyelidikan ada tiga warung dan kafe yang terindikasi menyediakan miras.”Akan tetapi, setelah kami lakukan penertiban hanya satu kafe yang ditemukan menyediakan miras,” kata Sinaga pada Sabtu, 7 Desember 2024. 

Di kafe & resto itu, terangnya, ditemukan barang bukti 5 botol miras jenis Anggur Merah, 1 botol miras Anggur Biru, 4 botol miras Anggur Merah sudah kosong dan 2 teko  campuran miras. “Barang Bukti telah kita sita dan pelayan kafe serta pemilik cafe kita bawa ke Kantor Kecamatan Sangkapura untuk permintaan BAP dan pembinaan,” tegasnya. (yad)

Pol PP Gresik dan Bea Cukai Razia Peredaran Miras di Pulau Putri. Ini Hasilnya Selengkapnya

Pol PP Gresik dan KPPBC Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri Rokok Ilegal

GRESIK,1minute.id – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Sat Pol PP Gresik menyatakan “perang” terhadap peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai.  Sebab, peredaran rokok tanpa cukai itu merugikan keuangan negara. 

Data yang dihimpun 1minute.id  kurun waktu 5 bulan terakhir, Mei sampai 10 September 2024, satuan penegak peraturan daerah itu telah menyita 85.500 batang rokok berbagai merek yang tanpa cukai. Ribuan batang rokok disita dari pedangan kelontong, toko atau kios yang tersebar berbagai kecamatan. 

Penyitaan dilakukan dengan cara melakukan razia bersama petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau KPPBC Gresik. Teranyar,  razia gabungan, Pol PP Gresik dengan KPPBC Gresik digelar di Desa Tanahlandean dan Desa Ngampel.  Keduanya berada di Kecamatan Balongpanggang pada Selasa, 10 September 2024 menyita 996 batang rokok ilegal.  

Kepala Dinas Satpol PP Gresik Agustin H. Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya akan rutin melakukan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat Gresik agar tidak menjual dan membeli rokok ilegal yang peredarannya merugikan negara. 

Sebab, pihaknya akan melakukan tindakan tegas mulai dari penyitaan barang bukti hingga proses hukum ke pengadilan. 

“Saat razia menemukan rokok ilegal akan kami lakukan penyitaan. Kegiatan penyitaan ini diperlukan sebagai bentuk pengawasan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat di pasar,” tegas Sinaga. “Barang sitaan itu nantinya akan kami musnahkan, ” imbuh mantan Kepala Disparekrafbudpora Gresik itu. 

Ia menjelaskan penyitaa ribuan batang rokok itu karena diduga kuat ilegal. Ciri-cirinya, adalah kemasan tanpa cukai, kemasan dilekati cukai palsu, cukai bekas, berbeda atau merek tidak ada. Sinaga menceritakan,  sebelum razia dilakukan pihaknya melakukan  pemetaan berdasarkan kajian dan laporan masyarakat. 

Kajian yang telah dilakukan oleh Pol PP Gresik, peredaran rokok ilegal ditengarai di berbagai kecamatan di Kabupaten Gresik. Sebagian di perbatasan. Misalnya, daerah perbatasan wilayah seperti di Kecamatan Balongpanggang dengan Lamongan dan Mojokerto

Lalu,  perbatasan Kecamatan Driyorejo dengan Sidoarjo dan Surabaya. Juga, perbatasan Wringinanom, Dukun, Bungah, Ujungpangkah, Menganti dan beberapa daerah lainnya.

Khusus di Kecamatan Balongpanggang, kata Sinaga, timnya menemukan rokok ilegal dijual di sejumlah kios-kios. Dikatakannya, selain penyitaan timnya juga telah melakukan edukasi kepada para penjual terkait apa itu rokok ilegal, termasuk sanksinya sehingga mereka tidak mengulangi kesalahannya.

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai pasal 54 dan pasal 56. 

Pasal 54 berbunyi “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sedangkan, Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5  tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Artinya, penjual dan pembeli bisa terkena sanksi berdasarkan UU tengang cukai itu. “Kami berterima kasih juga kepada masyarakat yang sudah mendukung atau memerangi peredaran rokok ilegal di Gresik,” katanya. (yad/adv)

Pol PP Gresik dan KPPBC Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri Rokok Ilegal Selengkapnya

Songkok Pengerajin Kampung Kemuteran Ekspor ke Brunei Darussalam, Bupati Gresik  : 2023, Nilai Ekspor UMKM Gresik Tembus USD 1 Juta

GRESIK,1minute.id – Dekranasda Fest 2024 resmi dibuka oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani pada Kamis, 27 Juni 2024. Festival produk unggulan di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini dipusatkan di kawasan heritage Kolonial, Bandar Grissee di Jalan Basuki, Gresik. 

Mengawali kegiatan festival itu, ditandai dengan pelepasan ekspor produk songkok atau peci atau kopyah tujuan Brunei Darussalam. Songkok nasional produk rumahan di Kampung Sonngkok Kelurahan Kemuteran, Kecamatan/ Kabupaten Gresik.

Ekspor perdana songkok yang dilakukan oleh CV Angsa Emas milik Nur Mualidah Khasanah ini berjumlah 1.500 biji atau 75 kodi senilai Rp 70 juta. Setiap kodi berisi 20 biji kopyah.

Nur Maulidah Khasanah terlihat semringah karena mimpinya menjadi eksportir mandiri terkabul. Ribuan tenaga kerja, pengerajin kopyah pun gembira.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, peci nasional, produk kampung Songkok di Kelurahan Kemuteran ini melibatkan seribu orang pengerajin. “Kerajinan Songkok ini, salah satu produk unggulan Gresik yang padat karya,” ujar Fandi Akhmad Yani pada Kamis, 27 Juni 2024. 

Setelah melalui pembinaan yang intensif dengan lintas intansi yakni, Dewan Kerajinan Nasional Daerah atau Dekranasda Gresik,  Dinas Koperasi Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik dan Kantor Bea Cukai Gresik, songkok kampung Kemuteran ini bisa ekspor tujuan Brunei Darussalam. 

“Dulu, Ibu Maulidah Khasanah ini memang sempat ekspor tapi no name. Sekarang setelah melalui pendampingan bisa ekspor secara mandiri,” ujar mantan Ketua DPRD Gresik itu. Ia berharap, ekspor songkok yang dilakukan oleh UMKM terus meningkat. 

Ekspor songkok ke negeri Brunei Darussalam semakin menambah panjang produk UMKM Gresik masuk pasar global. Pada 2023, nilai ekspor produk UMKM ke sejumlah negara mencapai USD 1 juta atau senilai Rp 16,39 miliar ( kurs 1 USD = Rp 16.395). 

“Bukan hal mudah, butuh sinergi lintas intansi,” katanya. Karena itu, orang nomor satu di Gresik itu, memberikan apresiasi kepada Kantor Bea Cukai dan PT Smelting yang terus mendorong produk UMKM Gresik bisa go internasional. 

Sementara itu, Direktur CV Angsa Emas Nur Mualidah Khasanah mengatakan, kerajinan songkok ini telah digeluti secara turun temurun. “Saya menekuni kerajinan Songkok ini meneruskan usaha orang tuanya. Ayah saya meninggal sehingga saya meneruskannya,” kata Nur Maulidah Khasanah usai acara di kawasan heritage Kolonial, Bandar Grissee pada Kamis, 27 Juni 2024.

Ia melanjutkan pesanan songkok ekspor ke Brunei Darussalam itu diterima pada 12 Juni 2024. “Alhamdulillah bisa selesai sesuai dengan kesepakatan,” ujarnya. Songkok yang di ekspor ke negeri Brunei Darussalam ini berbeda dengan songkok yang biasa digunakan di Indonesia. “Songkok yang kami ekspor ini tidak bisa dilipat. Karena bahannya lebih tebal,” ujar Nur Mualidah Khasanah sambil menunjukkan contoh songkok. 

Selain bahan lebih tebal, songkok yang di ekspor ke Brunei Darussalam ini tidak menggunakan bahan beludru seperti songkok yang lazim dipakai di Indonesia. “Mereka meminta bahan dari satin,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dekranasda Gresik Nurul Haromaini Ali mengatakan, Dekranasda Fest 2024 di kawasan heritage Kolonial, Bandar Grissee digelar selama 3 hari. 

Ada sejumlah even yang digelar untuk masyarakat di Kota Santri ini. Bazar kuliner, fesyen show karya perancang asal Gresik dan pemilihan duta Batik Gresik pada Sabtu, 29 Juni 2024. “Kami sengaja menggelar di tempat terbuka (Bandar Grissee,Red) karena saat ini musim liburan sekolah. Even ini semoga bisa menjadi hiburan bagi masyarakat Gresik,” kata istri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani ini. (yad)

Songkok Pengerajin Kampung Kemuteran Ekspor ke Brunei Darussalam, Bupati Gresik  : 2023, Nilai Ekspor UMKM Gresik Tembus USD 1 Juta Selengkapnya

Giliran Kulit Ikan Hiu dan Ikan Pari Produk UMKM Randuboto Ekspor ke Hongkong 

GRESIK,1minute.id –  Komoditas hasil.UMKM yang masuk pasar ekspor bertambah. Setelah Sarung Wedani, Rumput laut, kacang hijau, sarang burung walet. Kini, kulit ikan hiu dan kulit ikan pari yang masuk pasar luar negeri, yakni Hongkong itu.

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah melepas ekspor perdana kulit ikan hiu dan kulit ikan pari hasil produk olahan UD Sinarjaya milik Kasdi, pengusaha asal Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik itu.

Total pengiriman kulit ikan pari dan ikan hiu ini mencapai satu kontainer dengan volume 5,5 ton senilai USD 27.OOO atau Rp 450 juta (kurs Rp.15.000). Produk kulit ikan hiu yang di ekspor telah melewati berbagai verifikasi dari Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya II dan dinyatakan legal.

Wabup Gresik Aminatun Habibah memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat atas suksesnya ekspor kali ini. Terutama kepada BKIPM II Surabaya dan Kantor Bea dan Cukai Gresik. “Saya bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik mengucapkan terimakasih,” kata Bu Min-sapaan karib-Aminatun Habibah pada Rabu, 27 September ppp⁰⁰.

Produk kulit ikan pari dan hiu ini dapat di ekspor setiap 2 bulan sekali. Hal ini juga menjadi keterbatasan sendiri dalam meningkatkan jumlah produksi. Wabup Aminatun Habibah optimis UD. Sinarjaya kedepannya dapat berkembang dengan cepat sehingga dapat memenuhi kebutuhan pasar internasional. “Ini luar biasa, karena setiap 2 bulan sekali kita bisa mengekspor produk ini. Kedepannya, saya harapkan produksi kulit ikan ini dapat ditingkatkan sehingga pasar internasional yang dapat kita jangkau semakin luas,” katanya.

Ekspor perdana olahan kulit hiu dan ikan pari dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman, Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya II, Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan M. Nadlelah,  Kepala Desa Randuboto Andhy Sulandra, pelaku UMKM dari UD. Sinarjaya.

Ia bercerita tentang potensi barang mentah yang ada di Indonesia. Menurutnya banyak negara luar yang mengambil barang mentah di Indonesia untuk diolah dan dijual kembali. “Saya pernah mendapatkan oleh-oleh kripik ikan dari Singapura. Setelah saya tanya, ternyata bahan bakunya dari Indonesia. Ini membuat Saya sakit hati karena harusnya kita juga bisa seperti mereka,” ungkap Bu Min.

Bu Min berharap menjadi target UMKM saat ini ekspor produk olahan dapat memiliki nilai lebih saat di pasar internasional. “Mudah-mudahan ini tidak menjadi yang pertamakali, tapi ini menjadi awal sebuah kegiatan yang memberikan kemanfaatan bagi semua orang khususnya masyarakat di Randuboto,” tuturnya.

Sementara itu, kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC Gresik Darmansyah mengatakan, pendampingan ini telah dimulai sejak beberapa tahun yang lalu. Dimulai dengan program klinik ekspor yang diinisiasi oleh Kantor Bea dan Cukai sebagai pendamping UMKM.

“Sejak tahun 2020 kami punya kelas klinik ekspor. Ini sesuai dengan tusi kami sebagai pendamping ekspor UMKM dalam negeri. Kami mendidik dan mengajari bagaimana UMKM itu bisa mempunyai kemampuan ekspor,” ujarnya. Kantor Bea dan Cukai Gresik juga dapat memfasilitasi UMKM dalam mencarinya buyer dari luar negeri, seperti Singapura, Hong Kong, dan lain-lain. (yad)

Giliran Kulit Ikan Hiu dan Ikan Pari Produk UMKM Randuboto Ekspor ke Hongkong  Selengkapnya

Pol PP dan Bea Cukai Gresik Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Ini 5 Ciri Rokok Ilegal 

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Kantor Bea Cukai Gresik kembali menggelar sosialisasi “Gempur” Rokok Ilegal pada Kamis, 31 Agustus 2023. Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dilaksanakan di Hotel Horison, Gresik Kota Baru (GKB), Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik itu.

Ada lima ciri rokok ilegal yakni tanpa cukai ;  /bodong ; Ada cukai tapi palsu ; menggunakan cukai bekas ; rokok salah peruntukkan dan rokok salah personalisasi. “Ayo kita Gempur Rokok Ilegal ini. Karena merugikan keuangan negara,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman kepada ratusan peserta yang berasal dari empat kecamatan yakni Sidayu, Dukun, Ujungpangkah dan Panceng tersebut. 

Peserta adalah pedagang kelontong, pemilik toko dan UMKM. Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini, dibuka oleh Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah ini. Washil mengajak peserta untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal ini. Bagaimana caranya bisa berpartisipasi memberantas peredaran rokok ilegal itu ? 

“Cara gampang, cukup berikan informasi kepada Pemkab Gresik melalui Pol PP atau aparat penegak hukum, Kejaksaan misalnya,” kata mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman-kini menjadi- Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (CKPKP) Gresik itu.

Washil menjamin warga yang melapor adanya peredaran rokok ilegal, identitas akan dilindungi. Selain Washil, narasumber lainnya ada Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Alifin N Wanda, Kepala Seksi Penyuluhan dan  Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono serta Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Saleh Rahanar. 

GEMPUR ROKOK : Sosialisasi Gempur Rokok yang dilakukan oleh Pemkab Gresik melalui Pol PP Gresik bersama Bea Cukai Gresik di Hotel Horison, GKB ,Gresik pada Kamis, 31 Agustus 2023 ( Foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mengatakan, saat ini ada fonomena terkait jual beli rokok murah melalui media sosial, tiktok, facebook dan lainnya.  Bu Min-sapaan karib-Aminatun Habibah ini meminta masyarakat tidak latah untuk membeli. Sebab, ada kemungkinan rokok murah itu ilegal dan sangat membahayakan bagi kesehatan. 

Ia mengatakan, bungkus rokok saat label bisa membahayakan kesehatan. Gambarnya ngeri. Akan lebih berbahaya tanpa pengawasan pemerintah tanpa cukai dan pajak. 

“Merokok wis berbahaya, rokok ilegal tanpa cukai tidak memenuhi standar kesehatan akan semakin berbahaya. Karena itu, harus beli rokok bercukai. Rokok harga rong ewu, telung ewu satu bungkus biasanya ilegal,” tegas Wakil Bupati perempuan pertama di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik ini.

Karena itu, Pemkab Gresik, Bea Cukai Gresik dan aparat penegak hukum (APH) mulai dari Kepolisian, TNI, Kejaksaan Negeri serta Polisi Pamong Praja akan terus gencar melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik ini. “Kami dari jajaran TNI siap membantu pemerintah daerah untuk pemberantasan peredaran rokok ilegal ini,” tegas Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Saleh Rahanar ini.

PESERTA GEMPUR ROKOK ILEGAL: Yatuning, warga Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik dalam sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang digelar Pol PP dan Bea Cukai Gresik di Hotel Horison, GKB, Gresik pada Kamis, 31 Agustus 2023 ( Foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Ia menceritakan, beberapa waktu lalu Kantor Bea Cukai Gresik telah memusnahkan 1,7 juta batang rokok ilegal. “Peredaran rokok ilegal itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar karena tanpa cukai,” imbuhnya. Sementara itu, Kasi PLI Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono menambahkan, dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal ini tidak pandang bulu. “Saya pernah seorang pengedar rokok tanpa cukai, setelah dilakukan interogasi mengaku berasal dari produsen. Kedua kami proses hukum sampai ke pengadilan,” kata Eko yang pernah bertugas di Jakarta, 4 tahun dan Bali selama 9 tahun itu tanpa menyebut lokasi kejadian tersebut. 

Yatuning, salah satu peserta sosialisasi Gempur Rokok Ilegal menyoroti terkait maraknya tingwe alias ngelinting dewe. “Apakah tingwe diperbolehkan?” kata perempuan asal Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik itu. 

Menanggapi pertanyaan itu, Sekda Gresik Achmad Washil Miftachul Rachman mengatakan tingwe untuk dikonsumsi sendiri diperbolehkan. “Yang tidak diperbolehkan tingwe dijual kepada orang lain,” kata Washil dan diamini oleh Eko Rudi Hartono. (yad/adv)

Pol PP dan Bea Cukai Gresik Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Ini 5 Ciri Rokok Ilegal  Selengkapnya

Bea Cukai Gresik Musnahkan Rokok Tanpa Cukai dan Mihol Senilai Rp 1,8 Miliar 

GRESIK,1minute.id – Kantor Bea Cukai Gresik memusnahkan barang milik negara hasil penindakan kurun waktu 2021-2023. Barang yang dimusnakan berupa rokok tanpa cukai dan minuman keras mengandung etil alkohol (MMEA) lokal senilai Rp 1,8 miliar. Barang ilegal itu menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,14 miliar. 

Pemusnahan rolok tanpa cukai dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan, miras dimusnahkan dengan dibuang dalam tong yang telah dicampur zat pembersih lantai  itu dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Gresik di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik itu.

Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto, selain rokok, minuman keras atau arak Bali yang disita. Ada sejumlah obat kadaluarsa yang ikut dimusnahkan. “Obat kadaluarsa itu, kami siap dari anak buah kapal,” kata Wahjudi Adrijanto kepada wartawan pada Selasa, 27 Juni 2023.

Wahjudi Adrijanto didampingi diantaranya, Kepela Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana, Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Kepelabuhanan (KSOP,) Gresik Hiotman Siagian, Kepala Satuan Pol PP Gresik Suprapto dan Danramil Gresik Kapt Muhammad Nur Qomar. 

Selain melakukan penyitaan barang, imbuh Wahjudi Adrijanto, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. “Kasus sedang kami lakukan pemeriksaan. Terduga pelaku kami titipkan rutan Gresik. Mobil untuk mengangkat rokok tanpa cukai kami lakukan penyitaan,” tegasnya. 

PEMUSNAHAN MIJOL MMEA: Kepala Bea Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto (5 dari kiri) bersama undangan memusnahkan minuman beralkohol MMEA di Kantor Bea Cukai Gresik pada Selasa, 27 Juni 2023 ( Foto: chusnul cahyadi/1minute.id)

Ribuan bfahkan jutaan batang rokok tanpa cukai itu berasal dari luar Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik. Gresik menjadi sasaran bagi produsen rokok tanpa cukai. Jual beli rokok ilegal melalui marketplace. Distribusi barang tersebut melalui jalur darat dan laut. “Banyak juga rokok tanpa cukai itu dikirim melalui jasa pengiriman barang,” terang Wahjudi. 

Seorang operator jasa pengiriman barang membenarkan. Pihaknya, katanya, kesulitan untuk mengidentifikasi barang. Karena pengirim menyarmarkan isi barang. Packaging sangat rapi. “Untuk mengidentifikasi barang yang kami curigai , melibatkan Bea Cukai karena memiliki teknologi,” terang seorang dari jasa pengiriman barang itu. 

Ia melanjutkan dalam operasi penindakan yang dilakukan oleh Kantor Bea Gukai ini, pihaknya, menggandeng semua stakeholder. Kepolisian, Kejaksaan Negeri, TNI dan Polisi Pamong Praja.  “Selain penindakan juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak membeli barang tanpa cukai tercukai,” tegasnya. (yad)

Bea Cukai Gresik Musnahkan Rokok Tanpa Cukai dan Mihol Senilai Rp 1,8 Miliar  Selengkapnya

Pol PP Gresik dan Bea Cukai Gresik Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal, Tidak Menjual dan Membeli 

GRESIK,1minute.id – Satuan Polisi Pamong Praja bersama Kantor Bea Cukai Gresik menggelar Dialog Ruang Publik untuk memerangi peredaran rokok tanpa cukai di Kota Santri-sebutan lain-Kabupaten Gresik 

di Bandar Grissee di Jalan Basuki Rahmat, Gresik pada Jumat, 19 Mei 2023. Kegiatan bertajuk “Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai” ini menghadirkan empat narasumber. 

Yakni, Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah,  Asisten I Pemkab Gresik Suyono, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Alifin N Wanda dan Kepala Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik, Tristan Soekmono dan Agus Widodo, perwakilan dari Satreskrim Polres Gresik. 

Dialog Ruang Publik yang berjalan gayeng selama 2,5 jam itu diikuti pemilik toko kelontong yang menjual rokok, pemilik warung kopi se-kecamatan Gresik berjumlah lebih kurang 200 orang.

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah dalam kesempatan itu, mengajak pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal. Rokok tanpa cukai.

“Pita cukai ini merupakan tanda bahwa rokok tersebut sudah membayar pajak. Dari pajak inilah yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program-program dari pemerintah. Termasuk dalam bidang kesehatan, penegakan hukum, pembinaan petani tembakau, bahkan ke peningkatan SDM,” terang Bu Min-sapaan karib-Aminatun Habibah. 

Dalam kesempatan itu, juga disosialisasikan mengenai ancaman hukuman bagi penjual rokok ilegal. Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda mengatakan, saat ini ancaman hukuman bagi penjual rokok ilegal lebih berat. Bila sebelumnya, masa hukuman bisa memilih menjalani hukuman penjara atau denda. Berdasarkan peraturan menteri keuangan (PMK) 23 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Ultimum Remedium, pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal dapat diganti dengan pembayaran nilai cukai tiga kali lipat.

“Tapi, sekarang selain hukuman penjara maksimal 5 tahun, penjual rokok ilegal harus membayar denda. Bila tidak bisa membayar denda, Kejaksaan akan melakukan penyitaan aset dan di lelang,” tegas Alifin N Wanda. 

RUANG PUBLIK: Suasana sosialisasi Gempur Rokok ilegal di kawasan Bandar Grissee di Jalan Basuki Rahmat, Gresik pada Jumat, 19 Mei 2023 ( Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Tristan Sukmono menambahkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Sebab, peredaran rokok ilegal itu, imbuhnya, merugikan penerimaan negara dan masyarakat. “Yang diuntungkan hanya pemilik pabrik saja,” tegasnya usai acara kepada wartawan pada Jumat, 19 Mei 2023.

Tristan menambahkan masa Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini berlangsung mulai 15 Mei sampai 1 Juli 2023. Tristan menegaskan setelah masa sosialisasi berakhir, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang beredar di masyarakat. Pihaknya juga akan menggandeng Polisi Pamong Praja, dan aparat penegak hukum lainnya, TNI, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk partisipasi, berkontribusi untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Tidak menjual dan tidak membeli,” ujar Tristan. Penindakan yang dilakukan Bea Cukai akan semakin intensif dilakukan. Ia menjelaskan Bea Cukai Gresik telah melakukan penyergapan terhadap seorang pengendara mobil pribadi di perbatasan Gresik dengan Lamongan. Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 1,5 juta batang rokok. “Potensi kerugian negara mencapai Rp 173 juta,” tegasnya. 

Sementara itu, Kasat Pol PP Gresik Suprapto, bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama petugas akan melakukan operasi penegakan hukum untuk peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik.“Segera kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap para penjual dan pembeli rokok ilegal di Gresik,” pungkasnya. (yad)

Pol PP Gresik dan Bea Cukai Gresik Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal, Tidak Menjual dan Membeli  Selengkapnya

Kementerian Keuangan Catat Ekspor 21 UMKM Gresik Tembus USD 34.154,56

GRESIK,1minute.id – Kementerian Keuangan menyebut sebanyak 21 produk UMKM Gresik naik kelas. Go internasional. Kinerja positif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik berkolaborasi Bea Cukai dalam wadah klinik ekspor itu diganjar sebuah penghargaan oleh Kementerian Keuangan. Penghargaan itu diterima Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dari Kepala Perwakilan Kementrian Keuangan Jawa Timur P.M John L. Hutagaol di Surabaya pada Rabu, 28 September 2022.

Dalam paparannya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menjelaskan, Diskoperindag Gresik mencatat pertumbuhan ekspor yang signifikan setelah adanya pendampingan dari klinik ekspor. Pada  2021, nilai ekspor Gresik “hanya” USD 6.920,51. Periode yang sama tahun ini nilainya meningkat menjadi USD 34.154,56 atau sekitar Rp 519.149.312 ( kurs 1 USD sama dengan Rp 15.181,55 per 29 September 2022).

Lebih lanjut, Gus Yani-sapaan-Fandi Akhmad Yani menambahkan, dalam pendampingan UMKM dengan Klinik Ekspor harus melalui beberapa prosedur. Namun demikian, bukan berarti hanya UMKM tertentu saja yang bisa dikembangkan. Namun semua UMKM kriteria yang cocok dan potensi yang valid maka tentu saja bisa dilakukan.

“Kami mengedukasi ke masyarakat ini harus cerdas memilih suatu usaha, peran Diskoperindag kita ini yang turun ke bawah. Bagaimana menciptakan sesuatu yang benar-benar dibutuhkan, potensinya ada peluangnya ada, baru kita dorong,”ungkap mantan Ketua k

“Kita turun ke pintu rumah pelaku UMKM, kita lihat barangnya, ambil sampling, lalu kita bantu perijinannya, Nomer Induk Berusaha (NIB) sampai dengan pasarnya sehingga alhamdulillah bisa berjalan,”imbuh Ketua 

Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis (IKAFE) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini. Dari produk yang dikembangkan tersebut, hampir semuanya adalah produk dari desa. Mulai dari sektor perikanan sampai perkebunan. Ini menarik perhatian Presiden Indonesia Joko Widodo untuk membuat food estate saat berkunjung di Gresik beberapa waktu yang lalu.

Paparan tersebut disampaikan di depan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Anggota Komisi XI DPR RI Indah Kurnia, Wakil Menteri Keuangan Oza Olivia, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Budi Hanoto, Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budi Kismulyanto, dan seluruh kepala daerah se-Jawa Timur.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, kegiatan ini merupakan bagian dari program percepatan ekonomi nasional. Menurutnya, lewat UMKM akan dapat menjadi gravitasi baru dalam peningkatan perekonomian masyarakat luas. Gubernur Khofifah juga mengungkapkan tantangan kedepan para pengusaha adalah digital marketing. Dimana menurutnya 99% UMKM dan sejenisnya akan bertransformasi menjadi via online.

“Nah, kalau 2030 UMKM dunia 99% akan bersifat online, maka literasi digital adalah sebuah kebutuhan. Tadi Gus Yani itu sudah sangat maju dengan proses yang dilakukan,”kata Khofifah.

Gubernur Khofifah juga mengatakan, dengan 227 juta penduduk Indonesia maka itu akan menjadi pasar yang luar biasa besar bagi masyarakat lokal. Tinggal sinergi dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memanfaatkan hal tersebut pada UMKM.

Di tempat yang sama, Uli Darojah, pemilik UMKM Gresik Birdnestjoy mengatakan, usaha sarang burung walet yang digelutinya saat ini merupakan sebuah peluang saat pandemi Covid-19. Dalam perjalanannya, ia juga mengaku mendapatkan dukungan dari pemerintah Kabupaten Gresik. Di antaranya pengurusan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), merek dagang, sertifikasi halal, sampai dengan NIB Ekspor.

“Saya mengucapkan terimakasih kepada Gus Yani melalui Dinas koperasi usaha mikro dan Bea Cukai Gresik. Kami banyak mensupport mulai dari kelengkapan izin legalitas, NIB, dan mencari market pasar,”ucapnya.

Ditambahkan, melalui klinik ekspor dirinya dapat mengikuti Bisnis Matching dengan beberapa negara dan kota di dunia, antara lain Hongkong, China, Singapura, dan Jepang. “Alhamdulillah bulan Oktober 2021 kemarin kami berhasil ekspor ke Hongkong dengan nilai total transaksi Rp 800 juta,”pungkasnya.(yad)

Kementerian Keuangan Catat Ekspor 21 UMKM Gresik Tembus USD 34.154,56 Selengkapnya