Bos SAJ Bebas, Majelis Hakim PN Gresik : Fakta Dipersidangan Tidak Terbukti Gunakan Merek Pihak Lain

GRESIK,1minute.id –  Bos CV Sumber Agung Jaya (SAJ) Subianto Budiman menyusul koleganya, Achmad Ubaidi, di vonis bebas pada Kamis, 6 April 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang mengadili perkara dugaan sengketa merek dagang pupuk menyatakan terdakwa Subianto Budiman tidak terbukti bersalah.

“Mengadili, terdakwa Subianto Budiman, pemilik CV Sumber Agung Jaya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melawan hukum. Membersihkan nama baik yang timbul pada terdakwa,” tegas ketua majelis hakim Fatkhur Rochman.

Terdakwa Subianto Budiman di vonis bebas murni atau vrijspraak menyatakan menerima putusan tersebut. Sebaliknya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tanjung menyatakan kasasi. “Kami akan melakukan upaya hukum kasasi,” kata Nugroho Tanjung. 

Dalam persidangan, majelis yang diketuai M. Fatkhur Rochman menguraikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa Subianto Budiman tidak terbukti menggunakan merek pihak lain. Bahkan, hakim menyebutkan tidak ada satu pun bukti dalam persidangan yang dapat membuktikan surat dakwaan alternatif kesatu, kedua, ketiga dan keempat  dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tanjung.

Fakta persidangan terdakwa Subianto Budiman adalah pemilik merek terdaftar yang dilindungi undang-undang. Hal itu sesuai dengan keterangan ahli yang dimintai keahliannya dipersidangan. Sehingga dakwaan jaksa yang mendakwa Subianto Budiman dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (2) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek tidak terbukti.

Sementara jaksa penuntut umum Nugroho Tanjung atas vonis bebas pihaknya langsung mengajukan kasasi. “Kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” tegasnya.

Usai sidang, kuasa hukum Subianto Budiman, Bilmard B Putra mensyukuri atas putusan hakim. Sebab putusan hakim sangatlah tepat. Sebagaimana fakta persidangan terdakwa Subianto Budiman adalah pemilik seratus sertifikat merek terdaftar, Selain itu, terdakwa mempunyai lima sertifikat hak cipta yang sudah terdaftar di Menkumham.

“Kami menduga sejak awal di penyidikan, kasus ini sangat dipaksaan dan dugaan kami pun menilai terdapat upaya persaingan dagang yang tidak sehat dalam kasus ini. Sehingga putusan hakim sudah tepat membebaskan. Subianto,” ucapnya. (yad)

Bos SAJ Bebas, Majelis Hakim PN Gresik : Fakta Dipersidangan Tidak Terbukti Gunakan Merek Pihak Lain Selengkapnya

Tidak Terbukti Melakukan Pemalsuan Merek Dagang, Hakim PN Gresik Vonis Bebas Terdakwa Ubaidi, Jaksa Kasasi

GRESIK,1minute.id – Achmad Ubaidi, terdakwa dugaan pemalsuan merek dagang pupuk dan undang-undang perlindungan konsumen berulangkali mengucapkan rasa syukur. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang dikatuai M. Fatkhur Rochman memvonis bebas terdakwa Ubaidi,  yang juga anggota DPRD Gresik itu.

Sidang putusan digelar di ruang Candra PN Gresik pada Kamis, 6 April 2022. Menurut Majelis hakim, PT. Gresik Nusantara Fertilizer milik terdakwa yang memproduksi pupuk pembenah tanah dengan merek dagang GNF Mutiara tidak memiliki kesamaan dengan pupuk NPK Mutiara yang diproduksi oleh PT. Meroke Tetap Jaya (pelapor).

“Berdasarkan keterangan ahli dari Kemenkumham dan Yurisprudensi putusan PK bahwa tidak ada kesamaan antara GNF Mutiara dengan NPK Mutiara. Dimana, GNF Mutiara memproduksi pembenah tanah sedangkan NPK Mutiara memproduksi pupuk urea sehingga dalam komposisinya berbeda,” tegas Fatkhur saat membacakan putusan.

Ia melanjutkan, GNF Mutiara pernah ditolak saat mengajukan merek dagang. Akan tetapi terdakwa terus melakukan upaya pendaftaran sehingga menurut Majelis hakim tidak ada niat jahat atau mens rea pada terdakwa. “Tidak adanya dua alat bukti yang cukup maka sepatutnya terdakwa Achmad Ubaidi bebas murni (vrijspraak) dari semua dakwaan,” tegasnya. 

Pada dakwaan kedua, ketiga dan keempat dimana terdakwa diancam pidana dalam pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Konsumen saat menggunakan pupuk pembenah tanah tidak pernah dirugikan. Sehingga dakwaan itu tidak terbukti,” jelasnya.

Atas vonis bebas ini, JPU Nugroho Tandjung lansung melakukan upaya kasasi. “Kami akan melakukan upaya hukum kasasi,” tegasnya di depan persidangan.

Seperti diberitakan, terdakwa Achmad Ubaidi telah dituntut oleh JPU Kejari Gresik dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan. Terdakwa melanggar pasal 100 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Gunadi mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada majelis hakim yang telah mempertimbangkan pledoi denga memberikan putusan bebas. “Majelis hakim memberikan putusan yang bijak dan adil. Pasalnya, mulai awal klien kami tidak merasa melakukan pemalsuan merek yang didakwakan jaksa. Klien kami memiliki izin usaha yang resmi dan produk yang dihasilkan merupakan pupuk pembenah tanah merk GNF Mutiara bukan NPK Mutiara dan kompisisinya juga berbeda,” jelasnya usai sidang di PN Gresik. (yad)

Tidak Terbukti Melakukan Pemalsuan Merek Dagang, Hakim PN Gresik Vonis Bebas Terdakwa Ubaidi, Jaksa Kasasi Selengkapnya

Buang Pulang, Nenek Menangis Haru, Kejari Gresik Terapkan Restorative Justice, Tersangka Curi Handphone Bebas


GRESIK,1minute.id – “Iki sopo. Buang ta!”seru Munarsih, 72 tahun. Mendengar suara Buang, nenek yang duduk di kursi roda itu langsung menangis. Haru. Senang karena sudah bertemu anak semata wayangnya. “Ayo mule,”imbuhnya. Buang langsung memeluk neneknya itu. Pemuda 34 tahun itu bersimpuh di kaki neneknya itu. 

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Muhamad Hamda S., Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Maria Grace seakan menahan air mata. Mereka seakan ikut haru. Selama 3 menit,

Buang bersimpuh. Memohon maaf kepada neneknya itu. Buang pun memeluk erat perempuan rentah itu. “Iya Buang pulang,”katanya dengan nada lirik. Buang lalu mendorong kursi roda nenek Munarsih keluar kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Jumat, 1 April 2022. Buang dan neneknya di antar pulang menggunakan mobil milik jaksa ke rumah di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.  

HARU : Umar Buang memeluk neneknya, Munarsih setelah mendapatkan program Restorative Justice dari Kejari Gresik pada Jumat, 1 April 2022 (Foto: Chusnul Cahyadi/1minute.id)

Munarsih adalah ibu angkat Umar Buang. Sejak kecil Buang dirawat karena ibu kandungnya meninggal dunia. Buang memanggil Munarsih dengan sapaan nenek. Namun, ekonomi Munarsih pas-pasan. Buang belum memiliki pekerjaan tetap. Ditambah kondisi kesehatan nenek Munarsih sakit-sakitan. Buang pun gelap mata.

Lajang 34 tahun itu mencuri sebuah smartphone Realme C.11 dan uang Rp 92 ribu milik Tuah Kurniawan, 32, warga Jalan Bali, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada 13 Januari 2022.
Smartphone milik Kurniawan itu ditaruh di warung kopi (Warkop) Barokah di Jl.Poros Banjarsari Desa Banjarsari, Kecamatam Manyar Kab.Gresik.

Aksi yang dilakukan Buang terekam CCTV. Buang akhirnya dibekuk anggota Polsek Manyar. Buang dijebloskan ke penjara. Sejak 13 Januari 2022 Buang tidak bisa merawat neneknya itu. Nenek Munarsih terus berdoa Buang bisa pulang. Nah, setelah melalui proses panjang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik perkara Buang dihentikan. Buang mendapatkan restorative justice (RJ) pada Jumat, 1 April 2022.

Kajari Gresik Muhamad Hamda pun membebaskan Buang. “Ini berkah menjelang bulan Suci Ramadan,”kata Hamda. Namun, Handa mewanti-wanti kepada Buang untuk tidak melakukan perbuatan melawan hukum lagi. “Kalau melakukan lagi, tidak bisa mendapatkan program RJ,”kata Kajari Hamda. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Gresik itu. “Memberi sumber kebahagian,”kata Bupati Fandi Akhmad Yani. (yad)

Buang Pulang, Nenek Menangis Haru, Kejari Gresik Terapkan Restorative Justice, Tersangka Curi Handphone Bebas Selengkapnya