Bos SAJ Bebas, Majelis Hakim PN Gresik : Fakta Dipersidangan Tidak Terbukti Gunakan Merek Pihak Lain

GRESIK,1minute.id –  Bos CV Sumber Agung Jaya (SAJ) Subianto Budiman menyusul koleganya, Achmad Ubaidi, di vonis bebas pada Kamis, 6 April 2023. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang mengadili perkara dugaan sengketa merek dagang pupuk menyatakan terdakwa Subianto Budiman tidak terbukti bersalah.

“Mengadili, terdakwa Subianto Budiman, pemilik CV Sumber Agung Jaya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melawan hukum. Membersihkan nama baik yang timbul pada terdakwa,” tegas ketua majelis hakim Fatkhur Rochman.

Terdakwa Subianto Budiman di vonis bebas murni atau vrijspraak menyatakan menerima putusan tersebut. Sebaliknya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tanjung menyatakan kasasi. “Kami akan melakukan upaya hukum kasasi,” kata Nugroho Tanjung. 

Dalam persidangan, majelis yang diketuai M. Fatkhur Rochman menguraikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa Subianto Budiman tidak terbukti menggunakan merek pihak lain. Bahkan, hakim menyebutkan tidak ada satu pun bukti dalam persidangan yang dapat membuktikan surat dakwaan alternatif kesatu, kedua, ketiga dan keempat  dari Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik Nugroho Tanjung.

Fakta persidangan terdakwa Subianto Budiman adalah pemilik merek terdaftar yang dilindungi undang-undang. Hal itu sesuai dengan keterangan ahli yang dimintai keahliannya dipersidangan. Sehingga dakwaan jaksa yang mendakwa Subianto Budiman dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat (2) Undang-undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek tidak terbukti.

Sementara jaksa penuntut umum Nugroho Tanjung atas vonis bebas pihaknya langsung mengajukan kasasi. “Kami masih menunggu petunjuk pimpinan,” tegasnya.

Usai sidang, kuasa hukum Subianto Budiman, Bilmard B Putra mensyukuri atas putusan hakim. Sebab putusan hakim sangatlah tepat. Sebagaimana fakta persidangan terdakwa Subianto Budiman adalah pemilik seratus sertifikat merek terdaftar, Selain itu, terdakwa mempunyai lima sertifikat hak cipta yang sudah terdaftar di Menkumham.

“Kami menduga sejak awal di penyidikan, kasus ini sangat dipaksaan dan dugaan kami pun menilai terdapat upaya persaingan dagang yang tidak sehat dalam kasus ini. Sehingga putusan hakim sudah tepat membebaskan. Subianto,” ucapnya. (yad)