Kapolres Gresik Wajibkan Anggota Jalani Tes Urine


GRESIK,1minute.id – Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto memwarning anggota untuk tidak main-main dengan narkoba. Sanksi cukup berat yakni pidana hingga pemecatan. 

Untuk memastikan anggota bersih dari narkoba Polres Gresik melakukan tes urine kepada seluruh anggota di ruang Dokes lantai 1 Gedung utama Polres Gresik pada Senin, 22 Februari 2021.

Tes urine sebagai langkah preventif mencegah penyalagunaan narkoba di tubuh anggota Polri. Tes urine anggota ini dipantau langsung Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto. Tampak hadir Waka Polres Gresik Kompol Eko Iskandar, Kasi Propam Ipda Suharto dan Paurkes Polres Gresik Ipda Sugioto.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengetakan semua anggota Polres Gresik wajib menjalani tes urine ini. Tujuannya. agar anggota tetap menjaga kesehatan dan tidak sekali-kali mencoba menggunakan Narkoba.
“Kegiatan tes urine seperti ini akan dilakukan secara rutin dan mendadak,”tegas alumnus Akpol 2001 ini. Ia menambahkan akan terus lakukan sidak dan cek urine terhadap anggota Polres. 

“Anggota Polres Gresik Hal ini menunjukkan bahwa Polres Gresik harus siap menjalani tes urine kapanpun. Kita harus menjadi contoh dan teladan buat masyarakat,”tegasnya. 

Untuk diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Wibowo telah mewarning seluruh anggota Polri untuk melakukan penyalagunaan narkoba. Kapolri tidak memberikan toleransi kepada personel yang penyalahgunaan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara memberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Kapolres Gresik Wajibkan Anggota Jalani Tes Urine Selengkapnya

PPKM jilid II, Gaspol, Ekonomi Tetap Jalan di Tengah Pandemi


GRESIK,1minute.id – Masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berakhir hari ini, Senin 25 Januari 2021. Besok, Selasa 26 Januari memasuki PPKM jilid II.  Aparat gabungan akan semakin tegas memberikan sanksi kepada warga yang mokong mematuhi protokol kesehatan (Prokes). 

Kepala Sat Pol PP Gresik Abu Hasan menyatakan, selama 14 hari masa PPKM pertama, mulai 11 sampai 25 Januari 2021, ribuan warga terjaring operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Sebagai besar melanggar tidak memakai masker dan berkerumun. 

Selain itu, ada juga tempat usaha yang melanggar jam malam. “Untuk tempat usaha yang mendapatkan teguran di PPKM pertama kembali melanggar akan kami cabut izinnya,”tegas Abu Hasan, Senin malam. 25 Januari 2021.

Ia menambahkan,tindakan tegas diberitakan tetap mengacu peraturan bupati (Perbup) 22/2020. Pada masa PPKM pertama aparat gabungan masih belum memberikan sanksi pencabutan izin tempat usaha yang melanggar masa PPKM.  “105 pemilik usaha kami berikan teguran,”ujar mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gresik ini. 

Pada PPKM kedua, tambah Abu Hasan, pihaknya bersama tim gabungan dari TNI, Polri dan Dinkes akan lebih intensif melakukan operasi yustisi. “Gaspol dan tetap injak rem agar ekonomi tetap jalan di tengah pandemi,”katanya.

Data didapat 1minute.id dari aparat penegak peraturan daerah-sebutan lain- Polisi Pamong Praja, periode 11 Januari hingga 25 Januari 2021, petugas gabungan telah memberikan sanksi kepada 1.572 orang yang melanggar protokol kesehatan. 

Rinciannya, Sanksi sosial  126  kali ; Denda (127 kali) ; Teguran (1.214 kali) dan sanksi teguran pada pemilik usaha (105 kali). (*)

PPKM jilid II, Gaspol, Ekonomi Tetap Jalan di Tengah Pandemi Selengkapnya