Wujudkan Mimpi MBR Memiliki Rumah Bersubsidi, Pemkab Gresik Bebaskan BPHTB

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten Gresik secara resmi mengumumkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pengumuman itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang digelar di Ruang Mandala Bhakti Praja, Kantor Bupati Gresik pada Jumat, 24 Oktober 2025.

Acara sosialisasi dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati Asluchul Alif, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPKP) Didyk Choiroel.

Kegiatan ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari ASN, pelaku UMKM, buruh, guru, nelayan, pengemudi ojek online, hingga asosiasi pengembang perumahan. Kehadiran lintas profesi ini menunjukkan besarnya antusiasme masyarakat terhadap program pembiayaan yang inklusif dan berkeadilan.

Dalam sambutannya, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, bahwa Pemkab Gresik berkomitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat kecil, khususnya dalam kepemilikan rumah.

“Banyak masyarakat kita yang ingin punya rumah, tapi terkendala biaya di awal, terutama BPHTB. Karena itu, Pemkab Gresik mengambil langkah tegas untuk menggratiskan BPHTB sebesar 5 persen bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Harapannya, ini bisa meringankan beban mereka dan semakin banyak warga Gresik yang bisa punya rumah sendiri,” ujar Gus Yani, sapaan, Fandi Akhmad Yani. 

Ia menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah pusat. “Program FLPP dari pemerintah pusat ini sangat baik, dan kami ingin memastikan masyarakat Gresik bisa ikut merasakan manfaatnya. Jadi, kami dukung penuh dengan kebijakan pembebasan BPHTB supaya akses rumah bersubsidi makin terbuka luas,” tambahnya.

Program FLPP sendiri merupakan pembiayaan perumahan dari pemerintah pusat dengan bunga tetap 5 persen selama 20 tahun. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni dengan harga terjangkau.

Kebijakan pembebasan BPHTB ini tertuang dalam Peraturan Bupati Gresik Nomor 2 Tahun 2025, yang secara resmi menghapus beban BPHTB sebesar 5 persen yang sebelumnya menjadi tanggungan masyarakat. Dengan kebijakan ini, warga MBR dapat memiliki rumah bersubsidi tanpa terbebani biaya tambahan.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif menyoroti pentingnya tanggung jawab moral pengembang dalam menjaga kualitas perumahan bersubsidi.

“Kami berharap para pengembang perumahan dapat jujur dalam membangun rumah yang layak huni, bukan sekadar mengejar keuntungan. Kualitas hunian adalah hak dasar masyarakat yang harus dijaga,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal KemenPKP Didyk Choiroel memberikan apresiasi atas langkah progresif Pemkab Gresik yang dinilai selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo terus didorong. Tahun ini pemerintah menargetkan 350.000 unit, meningkat dari 220.000 unit tahun sebelumnya. Jawa Timur, termasuk Gresik, menjadi salah satu wilayah dengan serapan FLPP yang masih rendah dan kami berharap ke depan angka tersebut dapat terus ditingkatkan,” jelasnya.

Didyk juga mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas dan ketersediaan rumah subsidi melalui laman resmi sikumbang.kemenperin.go.id.

Melalui kebijakan pembebasan BPHTB ini, Pemkab Gresik menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh program perumahan nasional. Langkah ini tidak lain untuk membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak dan terjangkau. (yad)

Wujudkan Mimpi MBR Memiliki Rumah Bersubsidi, Pemkab Gresik Bebaskan BPHTB Selengkapnya

Ini Skema dan Masa Berlaku Diskon PBB-P2 & BPHTB hingga 80 Persen  di Pemkab Gresik 

GRESIK,1minute.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan diskon pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) hingga 80 persen. Diskon yang berlaku selama sebulan, mulai 17 Agustus sampai 17 September 2025, bagai hadiah bagi masyarakat Kota Santri, sebutan lain, Kabupaten Gresik ini.

Selain PBB, Pemkab Gresik juga memberikan diskon yang sama, sampai 80 persen untuk Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan, stimulan Pemkab Gresik untuk PBB-P2 dan BPHTB sudah diberlakukan sejak 2023. Namun, stimulan yang diberikan tidak sebesar tahun 2025. Pada 2023 itu, stimulan untuk Niaga sebesar 50 persen, sedangkan  untuk masyarakat sebesar 30 persen. 

Akan tetapi, “kehadiran” Pemkab Gresik dalam pemberian stimulan tidak familier di masyarakat berpenduduk 1,3 juta ini ditengarai kurang sosialisasi. “Nah, di HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, kami berikan lagi stimulan yang lebih besar hingga 80 persen,” ujarnya usai Resepse Kenegaraan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di Ruang Mandala Bhakti Praja Lantai IV Kantor Bupati Gresik pada Ahad, 17 Agustus 2025.

Berikut skema stimulan yang diberikan Pemkab Gresik kepada masyarakat Gresik yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025 ;

Diskon PBB-P2

• Ketetapan hingga Rp 1 juta : diskon 80%

• Rp. 1 juta–Rp. 5 juta : diskon 50%

• Rp. 5 juta–Rp. 10 juta : diskon 30%

• Rp. 10 juta–Rp. 15 juta : diskon 20%

• lebih dari Rp 15 juta pengurangan dapat diberikan berdasarkan permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Diskon BPHTB

Jual beli, tukar-menukar, akta pembagian hak bersama, putusan hakim, penggabungan usaha, pemekaran, hadiah, PTSL, dan hibah selain dari orang tua ke anak:

• NPOP ≤ Rp1 miliar : diskon 40%

• Rp 1 miliar – Rp 2 miliar : diskon 10%

• lebih dari Rp 2 miliar : diskon 5%

Waris dan hibah orang tua ke anak: 

• NPOP ≤ Rp 1 miliar : diskon 80%

• Rp 1 miliar–Rp 2 miliar : diskon 25%

• lebih dari Rp 2 miliar : diskon 15%. (yad)

Ini Skema dan Masa Berlaku Diskon PBB-P2 & BPHTB hingga 80 Persen  di Pemkab Gresik  Selengkapnya

Pemkab Gresik Luncurkan Aplikasi Silopinter untuk Memudahkan Masyarakat Ngurus Administrasi Pertanahan 

GRESIK,1minute.id – Pelayanan administrasi pertanahan kini semakin mudah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik telah melaunching aplikasi sistem informasi layanan online pajak terintegrasi (Silopinter). Aplikasi anyar dilaunching oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di AstonInn Gresik pada Senin, 1 Agustus 2022.

Aplikasi Silopinter ini menyandingkan dua aplikasi sebelumnya yakni biaya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sehingga, secara otomatis setelah pengurusan BPHTB, data SPPT PBB akan berubah menyesuaikan nama dalam pengajuan BPHTB. Pada akhirnya sertifikat dan SPPT PBB dapat sesuai dengan pemohonnya.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama dan partisipasi dari ikatan pejabat pembuat akta tanah (PPAT)  Gresik yang telah memberikan sumbangsih terbaiknya untuk menghadirkan percepatan pembangunan menuju Gresik baru.

“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Gresik menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan sinergitas serta sumbangsih PPAT dan Pemerintah Kabupaten Gresik selama ini,”kata Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dihadapan puluhan Notaris/ PPAT pada Senin, 1 Agustus 2022.

Melalui aplikasi Silopinter itu, imbuhnya, akan memberikan kemudahan bagi masyarakat pada umumnya dan PPAT pada khususnya. “Saya harap apilkasi ini segera disosialisasikan dan diterapkan dengan sungguh-sungguh demi percepatan dan kemudahan akses pelayanan pengurusan pajak daerah kepada masyarakat serta akselerasi pendapatan asli daerah Kabupaten Gresik,”harapnya. (yad)

Pemkab Gresik Luncurkan Aplikasi Silopinter untuk Memudahkan Masyarakat Ngurus Administrasi Pertanahan  Selengkapnya