Buruh Gresik Desak Upah Naik Rp 645 Ribu jadi Rp 4,8 Juta

GRESIK, 1minute.id – Ribuan buruh turun jalan, Selasa 17 November 2020. Mereka menuntut kenaikkan upah minimum kabupaten (UMK) 2021 sebesar Rp 645 ribu.

Ruas jalan Raya Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas macet dua arah. Dari arah barat dan timur,  kemacetan hingga radius 1 kilometer. Sekitar pukul 14.30, ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja yang tergabung dalam sekretariat bersama (Sekber) Serikat Pekerja – Serikat Buruh (SP/SB).

Nugroho,  dalam orasinya mendesak pemerintah kabupaten (Pemkab) Gresik menaikkan UMK 2021 sebesar Rp 646 ribu. UMK Gresik 2020 sebesar Rp 4.197.030. Sehingga, UMK Gresik 2021 sekitar Rp 4,8 juta.

Agus Salim, salah satu pengurus SP/SB menyatakan bila pemerintah tidak menaikkan upah. “Teman-teman akan nginap disini (Kantor Pemkab Gresik, Red),”tegas Agus Salim dibenarkan Subari dan Ali Muchisin. (*)

Buruh Gresik Desak Upah Naik Rp 645 Ribu jadi Rp 4,8 Juta Selengkapnya

Buruh Lakukan Judicial Review UU Omnibus Law

GRESIK,1minute.id – Buruh dan mahasiswa tumplek-blek di depan gedung DPRD Gresik, Selasa 6 Oktober 2020. Tujuan mereka sama. Menolak diundangkannya undang-undang (UU) omnibus law Cipta Karya.

Undang-undang itu dianggap bakal semakin menyengsarakan nasib buruh. “Kita sudah siapkan rencana untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Nanti DPP LEM yang akan melakukan,”tegas Ali Muchsin, Ketua DPC LEM Gresik diatas mobil komando, Selasa 6 Oktober 2020.

TOLAK OMNIBUS LAW : Ratusan buruh tergabung dalam sekretariat bersama serikat pekerja-serikat buruh (SP-SB) menggelar aksi di depan gedung DPRD Gresik, Selasa 6 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi /1minute.id )

Ali mencontohkan, cuti haid dua hari buruh perempuan selama diperoleh dengan tetap di gaji. “Disahkan omnibus law cuti haid di hapus,”kata Ali. Kemudian, pekerja outsourcing akan dikontrak seumur hidup. Padahal jumlah buruh di Kota Giri mencapai 200 ribu. “Kami terpaksa turun ini murni  berjuang untuk kepentingan kami semua,”tegasnya.

MAHASISWA : Puluhan mahasiswa ikut turun aksi menolak UU omnibus law di depan Gedung DPRD Gresik, Selasa 6 Oktober 2020 ( foto : chusnul cahyadi /1minute.id )

Unjuk rasa buruh dan mahasiswa ini sudah tidak lagi memperhatikan protokol kesehatan. Physical distancing. “Karena pejabat di pusat yang tidak peduli terhadap rakyat. Mohon maaf kalau kami akhirnya berunjuk rasa,”tegasnya.

Selama 60 menit massa buruh dan mahasiswa menggelar orasi. Akan tetapi, tidak satu pun anggota parlemen di kota Gresik yang menemui  mereka. Namun, buruh dan mahasiswa tetap melakukan orasi secara bergantian. Cabut…cabut…omnibus law. (*)

Buruh Lakukan Judicial Review UU Omnibus Law Selengkapnya