Perkara Suropadi Segera Disidangkan, Terdakwa Tetap Ditahan

GRESIK,1minute.id – Dugaan korupsi Camat Duduksampeyan (non aktif) Suropadi segera masuk meja hijau, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya berlokasi di Sidoarjo. 

Penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) melimpahkan berkas dan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat, 9 April 2021. Tersangka Suropadi didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Fajar Yulianto. 

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo mengatakan penyidikan perkara dugaan korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampeyan telah selesai.

“Tadi pukul 11.00 siang, dilakukan tahap dua, jaksa penyidik melimpahkan berkas perkara dan tersangka kepada JPU (jaksa penuntut umum),”kata Dymas dikonfirmasi wartawan pada Jumat, 9 April 2021.

Tersangka Camat Duduksampeyan (non aktif) didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Fajar Yulianto dkk. “Terdakwa tetap ditahan,”terang Dymas. Ia melanjutkan, dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan berkas perkara Suropadi kepada Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. 

Perkara dugaan korupsi anggaran di Kecamatan Duduksampeyan segera disidangkan. Terpisah, kuasa hukum Suropadi, Fajar Yulianto membenarkan pelimpahan tahap dua itu.

“Ya. Kita ikuti saja hukum acaranya, hanya mengharap agar tidak terlalu lama untuk segera dilimpahkan dan sidangkan,”kata Fajar Yulianto. 
Terkait pengalihan penahanan Suropadi, Fajar tetap berupaya mengajukan pengalihan penahanan.

“Kami tetap akan mengupayakan pengalihan jenis penahanan jika telah beralih kewenangan ke majelia Hakim,”kata Fajar. Seperti diberitakan, tersangka Camat Duduksampeyan Suropadi ditahan oleh Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan selama tiga tahun sejak tahun 2017-2019.

Suropadi ditahan sejak 15 Februari 2021.
Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Gresik, selama kurun waktu  3 tahun, negara dirugikan sekitar 1,041 Miliar.

Kuasa hukum Suropadi, Fajar Yulianto sempat mengajukan pengalihan penahanan dari rutan Gresik ke tahanan kota. Namun, upaya pengalihan penahanan tidak dikabulkan jaksa. Suropadi pun tetap mendekam ditahanan rutan Gresik. (yad)

Perkara Suropadi Segera Disidangkan, Terdakwa Tetap Ditahan Selengkapnya

Suropadi, Camat Duduksampeyan Ajukan Pengalihan Penahanan, Istri sebagai Penjamin


GRESIK,1minute.id – Tim kuasa hukum tersangka dugaan tindak pidana korupsi Camat Duduksampeyan Suropadi mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Selasa, 23 Februari 2021.

Kedatangan mereka untuk mengajukan permohonan pengalihan status tahanan Suropadi dari tahanan kejaksaan menjadi tahanan kota. Sekitar pukul 11.00, Fajar Yulianto, ketua tim kuasa hukum Suropadi tiba di kantor Adhyaksa di Jalan Permata, Kompleks Perumahan Bunder Asri, Kebomas, Gresik itu.

“Permohonan pengalihan status tahanan dari rumah tahanan ke tahanan kota ini dilakukan dengan alasan, klien kami Suropadi saat ini masih aktif sebagai Camat, ASN dan sebagai abdi negara untuk melayani masyarat, “terang Fajar Yulianto selaku ketua tim kuasa hukum tersangka Suropadi.

Fajar menambahkan permohonan ini merupakan permintaan dari Suropadi dan sebagai penjamin adalah istri beliau.  “Pemohonan pengalihan tahanan merupakan hak dari tersangka. Untuk itu kami selaku kuasa hukumnya memberikan surat resmi kepada kejaksaan. Harapan kami, Kejaksaan bisa mempertimbangkan permohonan kami, karena beliaunya saat ini Camat aktif dan tenaganya dibutuhkan masyarakat Duduksampeyan,” tegas Fajar didampingi anggota tim Mukhlison. 

DITAHAN : Petugas Kejari Gresik ketika membawa tersangka Suropadi, Camat Duduksampeyan ke mobil tahanan dalam perkara dugaan korupsi anggaran selama 3 tahun pada 15 Februari 2021. Kerugian negara berkisar Rp 1,04 miliar (foto : chusnul cahyadi/1minute.id)

Sementara itu,  Kasi Pidsus Kejari Gresik Dymas Adji Wibowo membenarkan bahwa tim kuasa hukum dari tersangka Camat Suropadi pengajukan permohonan pengalihan tahanan dari Tahanan Rutan ke tahanan kota. 

“Permohonan akan kami pelajari dan kami telaah. Disetujui atau tidak kami akan melakukan rapat bersama tim penyidik. Semua keputusan ada ditangan pimpinan,”tegas Dymas. 

Seperti diberitakan, tersangka Camat Duduksampeyan Suropadi ditahan oleh Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan selama tiga tahun sejak tahun 2017-2019. Suropadi ditahan sejak 15 Februari 2021.

Hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Gresik, selama kurun waktu  3 tahun, negara dirugikan sekitar 1,041 Miliar.  (*)

Suropadi, Camat Duduksampeyan Ajukan Pengalihan Penahanan, Istri sebagai Penjamin Selengkapnya

Suropadi, Camat Duduksampeyan Menyusul Kades Dooro ke Rutan Gresik, Diduga Korupsi Rp 1 Miliar

GRESIK,1minute.id – Camat Duduksampeyan, Gresik Suropadi menyusul Kades Dooro, Kecamatan Cerme Mat Ja’i. Penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penahanan terhadap mantan Camat Cerme dan Tambak, Pulau Bawean.

Penyidik Pidsus Kejari Gresik sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap Suropadi sebagai tersangka. Suropadi yang datang ke kantor Korp Adyaksa memakai baju dinas hari berwarna keki dan memakai topi warna merah itu didampingi pengacaranya, Fajar Trilaksana Yulianto dan Idham Kholid menjalaji pemeriksaan selama 4 jam.

Suropadi datang pukul 09.00. Sekitar pukul 10.45 tim kesehatan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Gresik melakukan tes kesehatan. “Tadi juga menjalani rapid test antigen dan hasilnya negatif,”ujar Idham Kholid ditemui saat rehat siang di kantor kejaksaan negeri (Kejari) Gresik pada Senin, 15 Februari 2021.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka itu, Suropadi dicecar enam terkait dugaan penyalagunaan keuangan di Kecamatan Duduksampeyan kurun waktu 2017, 2018 dan 2019.  Penyidik seksi Pidsus Kejari Gresik kemudian memutuskan melakukan penahanan terhadap Suropadi.

Humas Kejaksaan Negeri Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiansyah, penyidik seksi pidana khusus (Pidsus) Gresik melanjutkann penyidikan dugaan korupsi penyalagumaan anggaran keuangan di kecamatan Duduksampeyan kurum waktu 2017, 2018 dan 2019.

“Pemanggilan pertama tersangka tidak hadir,”ujar Dimaz yang juga Kasi Intel Kejari Gresik itu didampingi Kasi Pidsus Kejari Gresik Dimas Adji Wibowo pada Senin, 15 Februari 2021.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Gresik ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp 1 miliar lebih. “Tersangka dilakukan penahanan,”ujar Dimaz.

Sementara itu, kuasa hukum Suropadi, Fajar Trilaksana Yulianto mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. “Permohonan penangguhan penahanan klien tidak dikabulkan kejaksaan,”ujar Fajar. (*)

Suropadi, Camat Duduksampeyan Menyusul Kades Dooro ke Rutan Gresik, Diduga Korupsi Rp 1 Miliar Selengkapnya